Polisi Buru Dua Cukong Illegal Logging Kalbar Selasa, 22 April 2008 | 20:55 WIB
*JAKARTA, SELASA* - Polisi sudah mengendus keberadaan Asong dan A Un, dua cukong kayu dalam kepemilikan 12 ribu meter kubik di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Polisi mendapat informasi keberadaan mereka dari orang-orang dekat keduanya. Berbekal informasi itu, kini tim khusus sedang melakukan pengejaran ke beberapa tempat. Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/4), tidak mau menjelaskan secara rinci. "Keduanya akan terus kita buru sampai tertangkap," katanya. Menyangkut proses lelang kayu hasil tangkapan Polri itu, Bambang Hendarso meminta masyarakat ikut mengawasi proses lelangnya. Karena ini menyangkut uang negara. "Lelang harus kita awasi bersama sebab ini menyangkut keuangan negara yang tidak sedikit," katanya. Ia menambahkan, kerugian negara harus dikembalikan sehingga proses lelang harus sesuai dengan aturan yang ada. "Kita berharap semuanya sesuai aturan. Ini penting, karena menyangkut pengembalian keuangan negara yang hilang," katanya. Pada 14 maret 2008, Polri menyita sekitar 12 ribu meter kubik kayu senilai Rp 208 miliar yang siap diselundupkan ke Malaysia, di Muara Sungai Pawan, Ketapang.Kayu- kayu yang diangkut dengan 19 kapal itu kini diamankan di tempat penimbunan kayu milik masyarakat sekitar. Kapal-kapal yang bermuatan kayu itu ditangkap ketika siap-siap berlayar ke Kuching, Malaysia, tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dari Jambi diinformasikan, Polisi Perairan Polda Jambi menangkap dua kapal besar yang mengangkut kayu tanpa dokumen di perairan Sungai Batanghari, tepatnya di Desa Malapari Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari. Menurut Kabid Humas Polda Jambi AKBP Yatin Suyatmo, yang dihubungi per telepon, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 73 batang kayu gelondongan besar jenis renggas dan rancuk campuran. Yatin menambahkan, terungkapnya pengiriman kayu dengan menggunakan kapal lewat perairan sungai Batanghari itu saat Satuan Polisian Perairan Polda Jambi melakukan patroli rutin di sepanjang aliran sungai tersebut. Saat itu polisi mencurigai dua unit kapal dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Kedua kapal itu mengangkut 73 batang kayu tanpa dilengkapi dokumen dan kini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Polda Jambi telah menahan empat tersangka yakni Azwar (20), Mahendra (25), Masri (50) dan Edy Yanto (24) yang diduga jurumudi kapal.* (Persda Network/sugiyarto)*
