*Jumat, 25 April 2008* *Harus Didukung Semua Pihak * *Penertiban Illog * [image: TERTIBKAN: Kayu-kayu illegal yang ditertibkan dalam operasi illegal logging. FOTO KUSDHARMADI/PONTIANAKPOST] *Pontianak,-* Gencarnya pemerintah memberantas sindikat penebangan kayu secara illegal di kawasan hutan, merupakan langkah positif untuk menyelamatkan hutan dari tangan-tangan sindikat mafia kerah putih yang terorganisir. "Langkah pemerintah tersebut perlu didukung semua pihak," tegas Direktur Eksekutif LSM Al-Ikhrat Indonesia Kalbar, Sumardi M Noor, kepada koran ini, kemarin.
Pasalnya, punahnya zamrud khatulistiwa yang disebabkan maraknya praktek illegal logging, realitanya negara telah dirugikan triliyun rupiah. Namun, dengan berbagai operasi penertiban dilakukan, hingga saat ini memang belum mampu memutuskan mata rantai jaringan sindikat illegal logging. Dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 4 tahun 2005 tentang pemberantasan illegal logging di kawasan hutan, dan peredarannya di seluruh wilayah Indonesia, pihakanya harapkan, instansi terkait serta aparat penegak hukum dapat menjalankan fungsi dan tugasnya, sekaligus melaksanakan Inpres tersebut dengan baik. Apalagi dengan adanya komitmen bersama antara Kapolri dan Menhut, menurut Bung Endy sapan aktivis ini, hal itu diketahui memang untuk memberantas illegal loging di Kabupaten Ketapang, Kalbar. Dan tindakan yang diambil kedua pejabat negara itu, telah membuktikan penegakan supremasi hukum atas tindak pidana illegal logging tidak jalan di tempat. "Dengan komitmen Kapolri dan Menhut tersebut, realitanya telah menyeret beberapa oknum aparat serta pejabat dilingkungan Dishut, dan ini harus dilakukan proses hukum, terutama yang terlibat langsung praktek illegal logging," papar Sumardi mengharapkan. Bahkan, aktivis ini menegaskan lagi, proses hukum atas penebangan kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Indonesia, dapat dimejahijaukan. Hal itu perlu dilakukan agar mata rantai jaringan sindikat illegal logging dapat diputuskan.(mzr)
