http://www.equator-news.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=72869
*Kamis, 15 Mei 2008* *Dewan Geram, Siap Galang Interpelasi * *Pasca Kunjungan Wako ke Rusia* *Singkawang,-* Kegeraman para wakil rakyat Kota Singkawang semakin menjadi-jadi terhadap Wali Kota Hasan Karman SH, MM. Bahkan, saat ini tengah digalang penggunaan hak interpelasi. Salah satunya Ridha Wahyudi SH yang getol dan proaktif menggalang kekuatan guna menggolkan hak yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU). "Hasan Karman telah menunjukkan diri sebagai Wali Kota yang spektakuler," cibirnya. Keberangan politisi Partai Demokrat ini dipicu pernyataan Wali Kota yang secara terbuka mengatakan, tidak bertanggung jawab kepada DPRD Kota Singkawang. Sebaliknya, hanya kepada masyarakat dengan alasan sistem sudah berubah. "Saya memaknai bahwa secara de facto DPRD Kota Singkawang telah dibubarkan oleh Wali Kota Singkawang. Pernyataan Wali Kota tentunya punya dasar hukum yang jelas, apalagi dia seorang lawyer yang handal," tegas Ridha. Para wakil rakyat masa bakti 2004-2009 diajak Ridha menyikapi secara serius pernyataan Wali Kota tersebut. Pasalnya, langsung dan tidak langsung telah melecehkan lembaga perwakilan rakyat yang merupakan satu satunya representasi rakyat yang diakui UU. "Tidak perlu lagi Wali Kota menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) setiap tahun yang disampaikan dalam rapat paripurna Dewan terhormat. Mungkin ini merupakan pengecualian untuk kepala daerah satu-satunya di Indonesia, karena sistem sudah berubah," timpalnya. Tidak itu saja, Ridha menyebutkan DPRD tidak perlu lagi melanjutkan pembahasan Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan penjabaran visi dan misi Wali Kota Singkawang terpilih. Dan mempersilahakn Wali Kota langsung saja meminta legitimasi dari masyarakat. "Hak interpelasi harus digunakan. Karena pernyataannya tersebut meresahkan, dan ucapannya tak berdasar," paparnya. Wali Kota tambah Ridha, harus sadar bahwa pertanggungjawaban penyelenggaraan daerah masih ada pada DPRD. Sesuai pasal 43 ayat (1) Undang Undang No. 32 tahun 2004, tentang Hak DPRD. Yakni, mempunyai hak interpelasi, hak angket dan menyatakan pendapat. Ditambah lagi, sebagian warga juga mempersoalkan kepergian orang nomor satu di Kota Singkawang tersebut ke Rusia. (man)
