http://www.equator-news.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=72869

*Kamis, 15 Mei 2008*
*Dewan Geram, Siap Galang Interpelasi
* *Pasca Kunjungan Wako ke Rusia*

*Singkawang,-*  Kegeraman para wakil rakyat Kota Singkawang semakin
menjadi-jadi terhadap Wali Kota Hasan Karman SH, MM. Bahkan, saat ini tengah
digalang penggunaan hak interpelasi. Salah satunya Ridha Wahyudi SH yang
getol dan proaktif menggalang kekuatan guna menggolkan hak yang telah diatur
dalam Undang-Undang (UU).

"Hasan Karman telah menunjukkan diri sebagai Wali Kota yang spektakuler,"
cibirnya.

Keberangan politisi Partai Demokrat ini dipicu pernyataan Wali Kota yang
secara terbuka mengatakan, tidak bertanggung jawab kepada DPRD Kota
Singkawang. Sebaliknya, hanya kepada masyarakat dengan alasan sistem sudah
berubah. "Saya memaknai bahwa secara de facto DPRD Kota Singkawang telah
dibubarkan oleh Wali Kota Singkawang. Pernyataan Wali Kota tentunya punya
dasar hukum yang jelas, apalagi dia seorang lawyer yang handal," tegas
Ridha.

Para wakil rakyat masa bakti 2004-2009 diajak Ridha menyikapi secara serius
pernyataan Wali Kota tersebut. Pasalnya, langsung dan tidak langsung telah
melecehkan lembaga perwakilan rakyat yang merupakan satu satunya
representasi rakyat yang diakui UU. "Tidak perlu lagi Wali Kota menyampaikan
laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) setiap tahun yang disampaikan
dalam rapat paripurna Dewan terhormat. Mungkin ini merupakan pengecualian
untuk kepala daerah satu-satunya di Indonesia, karena sistem sudah berubah,"
timpalnya.

Tidak itu saja, Ridha menyebutkan DPRD tidak perlu lagi melanjutkan
pembahasan Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang
merupakan penjabaran visi dan misi Wali Kota Singkawang terpilih. Dan
mempersilahakn Wali Kota langsung saja meminta legitimasi dari masyarakat.
"Hak interpelasi harus digunakan. Karena pernyataannya tersebut meresahkan,
dan ucapannya tak berdasar," paparnya.

Wali Kota tambah Ridha, harus sadar bahwa pertanggungjawaban penyelenggaraan
daerah masih ada pada DPRD. Sesuai pasal 43 ayat (1) Undang Undang No. 32
tahun 2004, tentang Hak DPRD. Yakni, mempunyai hak interpelasi, hak angket
dan menyatakan pendapat. Ditambah lagi, sebagian warga juga mempersoalkan
kepergian orang nomor satu di Kota Singkawang tersebut ke Rusia. (man)

Kirim email ke