Konversi Hutan Lindung Mangrove di Kalbar Bermasalah
 
/<http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/23/22321484/konversi.hutan.lindung.mangrove.di.kalbar.bermasalah>
  Rabu, 23 Juli 2008 | 22:32 WIB

*PONTIANAK, RABU* - Konversi 300 hektar hutan lindung mangrove menjadi
tambak di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, merupakan pelanggaran
serius. Sebab, koversi itu dilakukan tanpa didahului proses pelepasan
kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Demikian dikatakan Koordinator Yayasan
Titian, Yuyun Kurniawan, selaku pemerhati lingkungan di Kalimantan Barat,
Rabu (22/7).

Ia meminta Departemen Kehutanan RI menindaklanjuti hal ini dengan melakukan
penelitian khusus terkait perijinan usaha tambak tersebut.  "Pejabat yang
terlibat dengan pemberian ijin bisa dikenai sanksi pidana menurut UU 26/2007
tentang tata ruang," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hutan lindung mangrove yang dikonversi itu
meliputi kawasan mangrove kelompok Pulau Seruat-Pulau Tiga seluas 250 hektar
di Desa Dabung, Kecamatan Kubu (di koordinat 00° 3528.0 S dan 109° 1614.9
E), serta kawasan mangrove kelompok Simpang Cabau seluas 50 hektar di Desa
Sepade, Kecamatan Kubu (00° 3723.0 S dan 109° 2426.4 E). Sesuai Surat
Keputusan Menhut No 259/kpts-II/2000, kawasan tersebut masuk dalam kawasan
hutan lindung.

Menurut Yuyun, konversi hutan lindung mangrove itu telah menyebabkan
kerusakan ekosistem serta habitat buaya muara *(Crocordiylus porosus)* dan
buaya sapit (*Tomistoma schlegelli*). Buaya yang bermigrasi mencari makan ke
wilayah lain karena habitatnya rusak tersebut, beberapa di antaranya
diketahui memangsa manusia.







*Christoporus Wahyu Haryo P*
Sent from my BlackBerry (c) Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network

Kirim email ke