Senin, 11 Agustus 2008
Ibu Rumah Tangga Gelapkan 15 Motor
Dalihnya Jadi Motor Sewaan

SEWA: Tersangka penggelapan 15 motor dengan alas an sewa sedang
diperiksa.ZULKARNAEN

Singkawang,-  Jon (36) seorang ibu rumah tangga, Sabtu (9/8) subuh,
ditangkap satuan Reskrim Polres Singkawang, karena melakukan
penggelapan motor. Tak tanggung-tanggung, 15 unit motor telah
digelapkannya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jon warga
Jalan Kridasana, harus menginap di tahanan Mapolres Singkawang. Dia
ditangkap di tempat persembunyian di Dusun Simpalit, Kecamatan
Singkawang Selatan.

"Saya meninggalkan rumah dan menginap di kediaman bapak angkat dengan
tujuan menenangkan diri. Sebab, kenalan saya yang kali pertama
mengajak berbisnis penyewaan sepeda motor, sudah lari," katanya.

Ibu beranak lima ini menjelaskan, telah mengumpulkan sekitar 15 unit
sepeda motor bebek dan menyerahkannya kepada An dalam tempo satu
bulan. Upah bersih yang diterimanya setiap satu unit sepeda motor
Rp5.000 perhari.

"Setahu saya, uang yang saya dapatkan adalah hasil menyewakan sepeda
motor. Untuk urusan menggadai sepeda motor sepenuhnya tanggungjawab An
dan rekan-rekannya," katanya membela diri.

Jon menjelaskan awal bisnis yang memaksanya masuk tahanan. Sebagai
teman lama, An mengajaknya bisnis dalam penyewaan sepeda motor.
Mengingat upah menggiurkan, langsung disanggupinya.

"Tugas saya hanya mencarikan pemilik sepeda motor yang bersedia
disewa. Harga yang saya tawarkan bervariasi dari Rp60 ribu hingga Rp80
ribu perhari. Tergantung jenis dan kondisi sepeda motornya," ujarnya.

Sementara, penangkapan terhadap Jon sebagai respon Satuan Reskrim
Polres Singkawang terhadap laporan Iskandar. Lelaki berusia 32 tahun
ini menyatakan, Jon sebagai pelaku penggelapan terhadap enam unit
sepeda motornya.

Semua sepeda motor itu tidak diketahui keberadaannya. Sementara, sejak
dua minggu lalu, uang sewa tak kunjung dibayar. Kerugian ditaksir
mencapai Rp54 juta.

"Bisnis ini sudah berjalan satu bulan. Selama dua minggu, awalnya uang
sewa lancar. Namun beberapa hari terakhir tidak ada sama sekali.
Sehingga saya memutuskan untuk melaporkan ke polisi," ujar warga Jalan
P Natuna ini.

Sebelumnya, polisi juga telah menangkap satu tersangka lain berinisial
Bdr dari rumahnya di Jalan Kridasana, Sabtu (9/8) siang. Peran
tersangka, menurut Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Sarjono,
mencakup menyewa kemudian menggadaikan sepeda motor.

"Kedua tersangka kita kenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan,"
kata Sarjono, di ruang kerjanya, dua hari lalu. Pengakuan Bdr,
beberapa sepeda motor sudah diketahui keberadaannya. Polisi berupaya
maksimal mengamankannya. Sementara, satu unit Honda Revo bernopol KB
4469 Y berhasil diambil kembali dari rumah Sri A, Jalan Alianyang,
Sabtu siang.

"Saya tidak tahu menahu dengan sepeda motor ini. Itu urusan suami
saya," kata Sri, di kantor polisi. Sri menyebut sepeda motor sudah
satu bulan disewa. Besar uang penyewaan mencapai Rp4 juta untuk jangka
waktu tempo beberapa bulan. (zrf)


Source :
http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=163587


Kirim email ke