Senin, 11 Agustus 2008 Ibu Rumah Tangga Gelapkan 15 Motor Dalihnya Jadi Motor Sewaan
SEWA: Tersangka penggelapan 15 motor dengan alas an sewa sedang diperiksa.ZULKARNAEN Singkawang,- Jon (36) seorang ibu rumah tangga, Sabtu (9/8) subuh, ditangkap satuan Reskrim Polres Singkawang, karena melakukan penggelapan motor. Tak tanggung-tanggung, 15 unit motor telah digelapkannya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jon warga Jalan Kridasana, harus menginap di tahanan Mapolres Singkawang. Dia ditangkap di tempat persembunyian di Dusun Simpalit, Kecamatan Singkawang Selatan. "Saya meninggalkan rumah dan menginap di kediaman bapak angkat dengan tujuan menenangkan diri. Sebab, kenalan saya yang kali pertama mengajak berbisnis penyewaan sepeda motor, sudah lari," katanya. Ibu beranak lima ini menjelaskan, telah mengumpulkan sekitar 15 unit sepeda motor bebek dan menyerahkannya kepada An dalam tempo satu bulan. Upah bersih yang diterimanya setiap satu unit sepeda motor Rp5.000 perhari. "Setahu saya, uang yang saya dapatkan adalah hasil menyewakan sepeda motor. Untuk urusan menggadai sepeda motor sepenuhnya tanggungjawab An dan rekan-rekannya," katanya membela diri. Jon menjelaskan awal bisnis yang memaksanya masuk tahanan. Sebagai teman lama, An mengajaknya bisnis dalam penyewaan sepeda motor. Mengingat upah menggiurkan, langsung disanggupinya. "Tugas saya hanya mencarikan pemilik sepeda motor yang bersedia disewa. Harga yang saya tawarkan bervariasi dari Rp60 ribu hingga Rp80 ribu perhari. Tergantung jenis dan kondisi sepeda motornya," ujarnya. Sementara, penangkapan terhadap Jon sebagai respon Satuan Reskrim Polres Singkawang terhadap laporan Iskandar. Lelaki berusia 32 tahun ini menyatakan, Jon sebagai pelaku penggelapan terhadap enam unit sepeda motornya. Semua sepeda motor itu tidak diketahui keberadaannya. Sementara, sejak dua minggu lalu, uang sewa tak kunjung dibayar. Kerugian ditaksir mencapai Rp54 juta. "Bisnis ini sudah berjalan satu bulan. Selama dua minggu, awalnya uang sewa lancar. Namun beberapa hari terakhir tidak ada sama sekali. Sehingga saya memutuskan untuk melaporkan ke polisi," ujar warga Jalan P Natuna ini. Sebelumnya, polisi juga telah menangkap satu tersangka lain berinisial Bdr dari rumahnya di Jalan Kridasana, Sabtu (9/8) siang. Peran tersangka, menurut Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Sarjono, mencakup menyewa kemudian menggadaikan sepeda motor. "Kedua tersangka kita kenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan," kata Sarjono, di ruang kerjanya, dua hari lalu. Pengakuan Bdr, beberapa sepeda motor sudah diketahui keberadaannya. Polisi berupaya maksimal mengamankannya. Sementara, satu unit Honda Revo bernopol KB 4469 Y berhasil diambil kembali dari rumah Sri A, Jalan Alianyang, Sabtu siang. "Saya tidak tahu menahu dengan sepeda motor ini. Itu urusan suami saya," kata Sri, di kantor polisi. Sri menyebut sepeda motor sudah satu bulan disewa. Besar uang penyewaan mencapai Rp4 juta untuk jangka waktu tempo beberapa bulan. (zrf) Source : http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=163587
