Senin, 11 Agustus 2008
Ketegasan Pemkot Masih Ditunggu

Singkawang,-  Tugas menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab semua
pihak. Namun, tidak semua tugas tersebut diemban oleh masyarakat.
Dalam penegakan hukum bagi perusak lingkungan, seharusnya ada
ketegasan dari instansi yang terkait supaya dapat memberikan efek jera
terhadap para pelaku.

"Selama ini sanksi yang dikenakan masih sangat lemah," kata U Heri
Budiman, Aktivis Lingkungan Hidup, kemarin. Dalam hal ini, tambah dia,
pemerintah harus dapat memberi contoh yang terbaik terhadap
masyarakat, serta menunjukkan peraturan yang sebenarnya, demi tegaknya
hukum di Kota Amoy.

"Masalah lingkungan selama ini, masyarakat sudah banyak mengetahui
bukan lagi rahasia umum. Hanya perlu bukti dari instansi-instansi
terkait," ujarnya.

Salah satu contoh yang belum terselesaikan oleh pemerintah menurutnya
adalah kasus perusakan hutan lindung, galian C, PETI, walet dan
lain-lain, yang merupakan tugas pemerintah untuk menertibkannya, Sebab
hal-hal tersebut bukanlah tugas dan wewenang masyarakat untuk menindak
hal-hal seperti tersebut. Dalam kasus PETI yang marak saat ini,
disarankan agar aparat tidak hanya memberi sanksi kepada pelaku.
Sebaiknya, sanksi juga diberikan kepada pihak yang mempunyai areal
tanah yang disewakan untuk aktivitas PETI,.

"Kebanyakan lahan dompeng, sebagian menggunakan sistem sewa lahan dan
sistem bagi hasil. Ada pula yang membeli suatu areal untuk dijadikan
PETI. Seharusnya ada aturan yang melarang pemilik tanah menyewakan
lahannya untuk PETI," katanya. Dia juga menyinggung-nyinggung soal
statmen wali kota dalam beberapa kesempatan. Wali Kota Hasan Karman SH
MM pernah mengatakan, penghargaan adipura yang diraih Kota Singkawang,
bukanlah milik pemkot atau pasukan kuning akan tetapi milik semua
warga. Karena itu agar semua warga dapat bersama-sama mempertahankanya
dengan menjaga lingkungan agar Kota Singkawang kedepan dapat
mempertahankan adipura.

Seharusnya, kata Heri, statmen tersebut diikuti dengan langkah konkrit
berupa penindakan terhadap pelaku perusak lingkungan. Soalnya, Adipura
sangat terkait erat dengan isu lingkungan. Dengan diterapkannya aturan
serta perda untuk lingkungan serta memberi sanksi dan menindak tegas
oknumĀ–oknum perusak lingkungan, maka masyarakat akan dapat melihat
contoh dan bisa menilai bahwa pemkot benar-benar peduli lingkungan.(rnl)

Source :
http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=163585


Kirim email ke