Senin, 11 Agustus 2008 , 12:13:00
Pabrik Arak Kali Asin Milik Janda Digerebek

Para petugas sibuk mengangkut barang bukti berupa jeriken, gula dan
dandang alumunium dari pabrik arak di Dusun V Kali Asin Dalam, Sabtu
(9/8) siang.
Singkawang, Pabrik arak di Dusun V Kali Asin Dalam, Kecamatan
Singkawang Selatan digerebek Satuan Reskrim Polres Singkawang, Sabtu
(9/8) sore. Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Sarjono SH turut
menangkap tangan Ng Su, 52, janda pengusaha minuman keras itu
menjajakan kepada warga. Dengan cara transaksi langsung di rumah
seharga Rp 5000 per kampel.
Dari pengamatan sekilas terhadap rumah beton nomor 28, RT 1/RW 1
tersebut, masyarakat tidak akan menyadari di sana berlangsung
pembuatan arak putih secara massal dalam jumlah melimpah.  Pasalnya,
posisi pabrik cairan yang merusak kesehatan tersebut terpisah sekitar
dua meter dari dapur rumah.
Pabrik miras berukuran empat meter x tiga meter tersebut berdindingkan
kayu dan beratapkan rumbia. Di dalamnya tersusun puluhan jeriken
dengan berbagai ukuran, dandang aluminium ukuran jumbo, selang, beras
ketan serta gula putih sebagai bahan baku.
Bahkan ketika petugas tiba di pabrik, dalam dandang aluminium terdapat
ribuan liter campuran bahan baku arak yang masih mendidih-didih. Suhu
cairan meninggi dipicu kobaran api yang membakar di bawahnya.
Kemudian, uap bertekanan tinggi disalurkan ke jeriken putih melalui
selang. "Hanya dalam tempo 30 menit, sudah mampu menghasilkan lima
liter arak," beber Sarjono SH yang mengawasi secara sekilas proses
penyulingan tersebut.
Mencoba berkelit, Ng Su yang sudah bertahun-tahun menjanda menyatakan
arak yang diproduksinya bertujuan sebagai obat. Antara lain patah
tulang, keseleo maupun meriang. "Teknik membuat arak, saya pelajari
dari orangtua," tandasnya dengan bahasa Indonesia yang payah.
Hanya saja Ng Su yang beranak tujuh mengakui tidak memiliki kemampuan
menyembuhkan berbagai penyakit tulang. Demikian juga para
anak-anaknya. "Kami anak-anak tidak pernah dilibatkan ibu untuk
membuat arak. Mulai dari awal hingga arak dihasilkan semuanya
dikerjakan ibu," ucap Can Ngap, putra ketiga tersangka.
Can Ngap yang masih mengenakan seragam SMA membeberkan ibunya tidak
memiliki pekerjaan selain memproduksi arak. Rumah gedong nan luas
dapat dibangun dari uang hasil penjualan arak. "Usaha ini sudah
berlangsung satu tahun lebih. Satu bulan, kami dapat menghasilkan tiga
jeriken arak. Masing-masing satu jeriken ukuran 20 liter," akunya.
Lebih jauh Can Ngap menyebut hanya melayani pembeli yang secara
langsung membeli ke rumah. Untuk pengiriman ke luar kota dalam jumlah
besar secara terjadwal belum pernah dilakoni. "Setahu saya, beras dan
gula direndam terlebih dahulu selama beberapa hari. Selanjutnya
dimasak dan uapnya disuling sebagai arak," cetusnya.
Dalam waktu bersamaan, Kasat Reskrim Polres Singkawang menetapkan Ng
Su sebagai tersangka. Dan mengenakan pasal 182 UU RI Nomor 23 Tahun
1992 tentang kesehatan. "Kita sudah sekian lama melakukan
penyelidikan. Setelah mendapat waktu yang tepat, kita langsung
tangkap," timpalnya.
Sementara, semua barang bukti diangkut dengan mobil Dalmas Polres
Singkawang. "Kita serahkan tersangka dan barang bukti untuk diproses
lebih lanjut ke Polsek Singkawang Selatan," ujar Sarjono yang
sebelumnya menjabat Kapolsek KP3U Supadio Pontianak. (man)

Source : http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=5057


Kirim email ke