Senin, 11 Agustus 2008 , 12:13:00 Pabrik Arak Kali Asin Milik Janda Digerebek
Para petugas sibuk mengangkut barang bukti berupa jeriken, gula dan dandang alumunium dari pabrik arak di Dusun V Kali Asin Dalam, Sabtu (9/8) siang. Singkawang, Pabrik arak di Dusun V Kali Asin Dalam, Kecamatan Singkawang Selatan digerebek Satuan Reskrim Polres Singkawang, Sabtu (9/8) sore. Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Sarjono SH turut menangkap tangan Ng Su, 52, janda pengusaha minuman keras itu menjajakan kepada warga. Dengan cara transaksi langsung di rumah seharga Rp 5000 per kampel. Dari pengamatan sekilas terhadap rumah beton nomor 28, RT 1/RW 1 tersebut, masyarakat tidak akan menyadari di sana berlangsung pembuatan arak putih secara massal dalam jumlah melimpah. Pasalnya, posisi pabrik cairan yang merusak kesehatan tersebut terpisah sekitar dua meter dari dapur rumah. Pabrik miras berukuran empat meter x tiga meter tersebut berdindingkan kayu dan beratapkan rumbia. Di dalamnya tersusun puluhan jeriken dengan berbagai ukuran, dandang aluminium ukuran jumbo, selang, beras ketan serta gula putih sebagai bahan baku. Bahkan ketika petugas tiba di pabrik, dalam dandang aluminium terdapat ribuan liter campuran bahan baku arak yang masih mendidih-didih. Suhu cairan meninggi dipicu kobaran api yang membakar di bawahnya. Kemudian, uap bertekanan tinggi disalurkan ke jeriken putih melalui selang. "Hanya dalam tempo 30 menit, sudah mampu menghasilkan lima liter arak," beber Sarjono SH yang mengawasi secara sekilas proses penyulingan tersebut. Mencoba berkelit, Ng Su yang sudah bertahun-tahun menjanda menyatakan arak yang diproduksinya bertujuan sebagai obat. Antara lain patah tulang, keseleo maupun meriang. "Teknik membuat arak, saya pelajari dari orangtua," tandasnya dengan bahasa Indonesia yang payah. Hanya saja Ng Su yang beranak tujuh mengakui tidak memiliki kemampuan menyembuhkan berbagai penyakit tulang. Demikian juga para anak-anaknya. "Kami anak-anak tidak pernah dilibatkan ibu untuk membuat arak. Mulai dari awal hingga arak dihasilkan semuanya dikerjakan ibu," ucap Can Ngap, putra ketiga tersangka. Can Ngap yang masih mengenakan seragam SMA membeberkan ibunya tidak memiliki pekerjaan selain memproduksi arak. Rumah gedong nan luas dapat dibangun dari uang hasil penjualan arak. "Usaha ini sudah berlangsung satu tahun lebih. Satu bulan, kami dapat menghasilkan tiga jeriken arak. Masing-masing satu jeriken ukuran 20 liter," akunya. Lebih jauh Can Ngap menyebut hanya melayani pembeli yang secara langsung membeli ke rumah. Untuk pengiriman ke luar kota dalam jumlah besar secara terjadwal belum pernah dilakoni. "Setahu saya, beras dan gula direndam terlebih dahulu selama beberapa hari. Selanjutnya dimasak dan uapnya disuling sebagai arak," cetusnya. Dalam waktu bersamaan, Kasat Reskrim Polres Singkawang menetapkan Ng Su sebagai tersangka. Dan mengenakan pasal 182 UU RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. "Kita sudah sekian lama melakukan penyelidikan. Setelah mendapat waktu yang tepat, kita langsung tangkap," timpalnya. Sementara, semua barang bukti diangkut dengan mobil Dalmas Polres Singkawang. "Kita serahkan tersangka dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut ke Polsek Singkawang Selatan," ujar Sarjono yang sebelumnya menjabat Kapolsek KP3U Supadio Pontianak. (man) Source : http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=5057
