Singkawang,-  Terkait persoalan tapal batas di Singkawang
Utara-Singkawang Timur, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota
Singkawang, Drs H Iswan, mengatakan, tim bukan mencari tapal batas
baru, melainkan hanya menegaskan batas yang telah lama ada.

Setelah batas ditegaskan, menurutnya tidak akan mengubah hak
kepemilikan terhadap tanah. Tanah yang memiliki status kepemilikan sah
seperti sertifikat tetap akan diakui.

"Data-datanya ada di BPN," katanya, ketika pertemuan dengan warga
Singkawang Utara, kemarin di Balai Kota.

"Kita hanya menegaskan batas, bukan menegaskan hak," tambahnya. Jika
sebelum penegasan batas, sebidang tanah milik warga Utara termasuk
dalam wilayah Singkawang Utara, namun setelah penegasan batas kemudian
masuk ke wilayah Singkawang Timur, bukan berarti orang Timur
serta-merta memiliki tanah itu.

Iswan yang tergabung dalam tim penyelesaian masalah ini juga
menyebutkan, tapal batas antara Singkawang Utara-Singkawang Selatan
sudah dibuat sejak tahun 1995 oleh Pemkab Sambas.

"Kita akan plot data-data yang ada untuk kemudian ditegaskan di
lapangan," ujarnya. Wali Kota, Hasan Karman SH MM dalam kesempatan
yang sama juga berkomentar mengenai status kepemilikan tanah di
wilayah Singkawang Utara dan Timur ini.

Menurut dia, jika tapal batas telah ditegaskan nanti, semua warga
hendaknya dapat menerima.

Jika warga Utara memiliki lahan yang dilengkapi dengan surat-surat
yang jelas dan sah, tidak perlu khawatir karena hak-haknya tetap akan
dijamin dengan hukum, meskipun nanti tanahnya justru termasuk dalam
wilayah Singkawang Timur.

"Hak atas tanah tidak hilang. Orang Utara boleh mempunyai tanah di
wilayah Timur. Orang dari Singkawang Barat, Singkawang Selatan juga
boleh mempunyai tanah di wilayah Utara dan Timur. Begitu pula
sebaliknya. Kalau prosedurnya benar, silahkan saja," katanya.

Seperti diberitakan, perbedaan pendapat mengenai tapal batas di
wilayah Singkawang Utara-Singkawang Timur ini sudah berlangsung sejak
beberapa tahun lalu.

Warga Singkawang Utara mengklaim bahwa lahan mereka termasuk kawasan
Utara. Bahkan sebagian telah memiliki sertifikat tanah.

Sementara warga Singkawang Timur, dalam pertemuan dengan wali kota
beberapa waktu lalu di Aula Kecamatan Singtim mengatakan, sebagian
lahan yang diklaim sebagai wilayah Singkawang Utara tersebut
sebetulnya adalah wilayah Singkawang Timur dan menjadi hak adat
masyarakat setempat.

Mereka menengarai adanya ulah oknum pejabat yang sengaja menggeser
patok batas, lalu melakukan proses pengaplingan tanah dan upaya-upaya
legalisasi kepemilikan untuk kemudian menjualnya secara massal. Karena
itu, pemkot diharapkan menyelidiki persoalan ini dan membatalkan demi
hukum status kepememilikan tanah yang diperoleh secara tidak sah. (rnl)

Source :
http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=163756



Kirim email ke