Singkawang,- Terkait persoalan tapal batas di Singkawang Utara-Singkawang Timur, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Singkawang, Drs H Iswan, mengatakan, tim bukan mencari tapal batas baru, melainkan hanya menegaskan batas yang telah lama ada.
Setelah batas ditegaskan, menurutnya tidak akan mengubah hak kepemilikan terhadap tanah. Tanah yang memiliki status kepemilikan sah seperti sertifikat tetap akan diakui. "Data-datanya ada di BPN," katanya, ketika pertemuan dengan warga Singkawang Utara, kemarin di Balai Kota. "Kita hanya menegaskan batas, bukan menegaskan hak," tambahnya. Jika sebelum penegasan batas, sebidang tanah milik warga Utara termasuk dalam wilayah Singkawang Utara, namun setelah penegasan batas kemudian masuk ke wilayah Singkawang Timur, bukan berarti orang Timur serta-merta memiliki tanah itu. Iswan yang tergabung dalam tim penyelesaian masalah ini juga menyebutkan, tapal batas antara Singkawang Utara-Singkawang Selatan sudah dibuat sejak tahun 1995 oleh Pemkab Sambas. "Kita akan plot data-data yang ada untuk kemudian ditegaskan di lapangan," ujarnya. Wali Kota, Hasan Karman SH MM dalam kesempatan yang sama juga berkomentar mengenai status kepemilikan tanah di wilayah Singkawang Utara dan Timur ini. Menurut dia, jika tapal batas telah ditegaskan nanti, semua warga hendaknya dapat menerima. Jika warga Utara memiliki lahan yang dilengkapi dengan surat-surat yang jelas dan sah, tidak perlu khawatir karena hak-haknya tetap akan dijamin dengan hukum, meskipun nanti tanahnya justru termasuk dalam wilayah Singkawang Timur. "Hak atas tanah tidak hilang. Orang Utara boleh mempunyai tanah di wilayah Timur. Orang dari Singkawang Barat, Singkawang Selatan juga boleh mempunyai tanah di wilayah Utara dan Timur. Begitu pula sebaliknya. Kalau prosedurnya benar, silahkan saja," katanya. Seperti diberitakan, perbedaan pendapat mengenai tapal batas di wilayah Singkawang Utara-Singkawang Timur ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Warga Singkawang Utara mengklaim bahwa lahan mereka termasuk kawasan Utara. Bahkan sebagian telah memiliki sertifikat tanah. Sementara warga Singkawang Timur, dalam pertemuan dengan wali kota beberapa waktu lalu di Aula Kecamatan Singtim mengatakan, sebagian lahan yang diklaim sebagai wilayah Singkawang Utara tersebut sebetulnya adalah wilayah Singkawang Timur dan menjadi hak adat masyarakat setempat. Mereka menengarai adanya ulah oknum pejabat yang sengaja menggeser patok batas, lalu melakukan proses pengaplingan tanah dan upaya-upaya legalisasi kepemilikan untuk kemudian menjualnya secara massal. Karena itu, pemkot diharapkan menyelidiki persoalan ini dan membatalkan demi hukum status kepememilikan tanah yang diperoleh secara tidak sah. (rnl) Source : http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=163756
