Singkawang, Oknum jaksa berinisial Bud yang bertugas di Kejari Kota Singkawang diduga kuat memeras para terpidana tindak kriminal judi di Jalan Stasiun. Bahkan perbuatan kejam tersebut dipercaya menjadi penyebab utama kematian Lambok Hartono Simanjuntak, satu dari sembilan terpidana.
Almarhum pasca ditangkap berjudi remi box di satu warung Jalan Stasiun, Sabtu (3/5) sore silam, tidak mampu menahan beban teramat berat menjadi `ATM' bagi oknum penegak hukum kejaksaan tersebut. Keluhan tersebut dikemukakan istri almarhum, Merry. "Saya stress dengan perlakuan oknum jaksa. Terlebih saya sudah ditinggal pergi suami, maka beban menjadi semakin berat," tuturnya, Senin (11/8) malam. Anggota keluarga almarhum juga sontak menyatakan rasa perih tak terhingga dan berupaya mencari keadilan. Mereka mempertanyakan praktik hukum yang penuh dengan penyimpangan. Dimulai dari setoran yang telah diserahkan para terpidana kepada oknum jaksa sebesar Rp 51 juta. Dana tersebut terkumpul dari masing-masing terpidana dengan besaran bervariasi. Antara lain almarhum Lambok Hartono Simanjuntak sebesar Rp 15 juta, Frans Samosir sebesar Rp 4 juta, Kadiman Nainggolan sebesar Rp 2,5 juta, Bangun Sihombing sebesar Rp 3 juta, Albert Aritonang sebesar Rp 2 juta dan Rustomo bin Gatot sebesar Rp 1,5 juta. Semua setoran tersebut tertera jelas pada lembaran kesepakatan bersama dalam penyelesaian kasus perjudian yang ditandatangani lima terpidana yang menderita tersebut. Penyimpangan kembali berlangsung ketika tuntas menyetor, namun perlakuan hukum kepada masing-masing terpidana sangat berbeda. Tiga terpidana masing-masing Lambok, Bestar Sinaga SH dan Jonner Situmorang diberi keleluasaan JPU menjalani tahanan luar. Sebaliknya, kepada terpidana lain diwajibkan masuk kurungan selama tiga bulan sesuai dengan vonis hakim. Terhadap vonis tersebut, Saut Sinaga menyatakan banding. Hanya saja hingga sekarang tidak pernah menjalani persidangan kembali alias tidak tuntas. "Mulai dari pengajuan banding hingga sekarang, Saut Sinaga tidak pernah menjalani tahanan. Demikian juga proses sidangnya belum terjadwal," sesal politisi Partai Golkar Kota Singkawang Dedy Mulyadi, Senin (11/8) malam. Dalam surat kesepakatan tertera jelas salah satu terdakwa dipercayakan untuk memproses dan mengkoordinir pengumpulan dana guna membantu meringankan hukuman nantinya. Apabila A Aritonang, F Samosir, B Sihombing, K Nainggolan dan Yustomo tidak bebas dari hukuman dalam kurun waktu 14 hari, maka koordinator bersama rekan-rekan berjanji mengembalikan uang tersebut. Tanpa ada pemotongan satu sen pun. Demikian juga selama penahanan di LP Singkawang, sang koordinator menanggung biaya sampai selesai. Antara lain rokok dan minuman. "Ternyata mulai sidang pertama hingga putusan Pengadilan Negeri Singkawang tanggal 11 Juni 2008, kelimanya tetap ditahan. Ini menimbulkan rasa kemarahan," ujar Dedy. Menyadari hal tersebut, kelima terpidana menuntut pengembalian kembali uang tersebut. Sementara itu, dihubungi melalui telepon selularnya, Budi Herman sebagai JPU yang menangani perkara tersebut secara tegas membantah tuduhan tersebut. "Saya tidak pernah mengkoordinir para terdakwa agar mengumpulkan uang untuk membantu proses hukum yang berjalan. Demikian juga uang tidak pernah saya terima," timpalnya mengaku tengah mengikuti Seminar di Medan, Senin (11/8) malam. Lebih jauh Dedy kembali menyatakan, akan segera mengirimkan surat keberatan kepada Kejati Kalbar dan Kejagung. Agar permasalahan ini dapat diproses. Mengingat, saat dihubungi melalui telepon selularnya, Kejari Kota Singkawang Samsuri SH menanggapi dingin. Walaupun awalnya berjanji untuk bertemu dengan keluarga korban, pelapor serta media guna merespon permasalahan tersebut. (man) Source : http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=5144
