Perda SOPD Telat, Kenaikan Pangkat PNS Tertunda DAU dan DAK Singkawang Bakal Dipotong
Singkawang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kota Singkawang yang sudah diserahkan eksekutif kepada legislatif tak kunjung rampung. Para wakil rakyat sangat lamban membahasnya, sehingga berimbas pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Kenaikan pangkat bagi PNS akan tertunda. Bukan hanya itu, kita terancam pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus)," kata alumnus Magister Kebijakan Publik UGM Zul Aswan SSTP MPA. Dampak negatif lain terlambatnya penetapan Perda SOPD, secara runtut dibeberkan Zul. Mencakup ancaman pemotongan DAU dan DAK bagi Kota Singkawang. Dipastikan, merugikan masyarakat umum. Termasuk timbulnya persepsi negatif terhadap kinerja Dewan. Serta keterlambatan tersebut berpengaruh bagi PNS untuk naik pangkat. "Kenaikan pangkat PNS tidak bisa dilakukan jika SOPD belum di-perda-kan," tandasnya. PNS sebut Zul, merupakan anggota masyarakat yang juga menjadi pemilih dalam Pemilu 2009. Sudah selayaknya hak-hak PNS juga diperjuangkan oleh anggota Dewan. Jika tidak mampu menyuarakan hak-hak masyarakat, termasuk di dalamnya PNS, lebih baik jangan menjadi wakil dari masyarakat. "SOPD merupakan bagian yang sangat penting dalam melaksanakan roda pemerintahan di daerah. Perubahan struktur yang terjadi merupakan suatu hal yang wajar dalam suatu organisasi," tandasnya. Sehubungan dengan penerapan PP 41 tahun 2007, Zul menyatakan, pemerintah pusat mengamanatkan setiap daerah agar segera melakukan perubahan. Amanat tersebut disertai dengan beberapa sanksi bagi daerah yang lamban dalam penerapannya. "Sangatlah tidak beralasan untuk memperlambat penetapan Perda SOPD. Mengingat pembahasan sudah berada pada tingkat Dewan. Secara konseptual, pembahasan di tingkat Dewan merupakan tahapan intervensi, yaitu tahap keempat dari suatu proses reorganisasi perangkat daerah," tuturnya. Reorganisasi perangkat daerah secara konsep ujar Zul, melalui lima tahap. Yakni, pengenalan masalah, diangnosa organisasional, pengembangan strategi perubahan, intervensi dan tahap pengukuran dan evaluasi. "Jika keterlambatan di tingkat Dewan didasarkan pada prinsip kehati-hatian anggota Dewan untuk mencegah praktik-praktik KKN itu sangat bisa dimaklumi," tandasnya. Namun lanjut Zul, pencegahan tersebut bisa dilakukan setelah SOPD ditetapkan. DPRD berhak mengawal dan mengontrol penempatan SDM pada SOPD yang baru. Kekurangan-kekurangan dari SOPD baru dapat diperbaiki melalui tahap penilaian dan evaluasi dari suatu reorganisasi. Setelah ditetapkan, SOPD harus selalu dievaluasi karena tidak ada SOPD yang sempurna. "Contoh di tingkat pusat saja selalu diadakan perubahan undang-undang yang mengatur tentang SOPD. Baik dari PP 84 tahun 2000, PP 8 tahun 2003 dan yang terakhir PP 41 tahun 2007," timpalnya. Dalam tahap penilaian dan evaluasi, Zul menyebut banyak hal yang bisa dilakukan. Baik analisa jabatan, pengembangan organisasi dan lain-lain. Yang pada dasarnya untuk kesempurnaan organisasi perangkat daerah." Jika keterlambatan disebabkan oleh Perda Urusan, maka percepatlah Perda Urusan. Perda Urusan bukan suatu hal yang merepotkan dan perlu kajian yang sangat mendalam. Karena urusan pemerintah daerah sudah diatur dalam PP 38," ujarnya. Dewan sebut Zul, sebagai pejabat publik berperan dalam membuat kebijakan publik (perda, red). Selayaknyalah mempertimbangkan segala sesuatunya secara bijaksana. "Analisis yang dilakukan seharusnya mempertimbangkan aspek untung rugi bagi pembangunan daerah," bebernya seraya mengajak membangun Kota Singkawang dengan semangat kebersamaan. (man) Source : http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=5188
