Singkawang, Rencana para mahasiswa berdemo di Kantor Wali Kota Singkawang guna mendesak penonaktifan kedua pejabat yang telah menjadi terdakwa perkara Sisdiknas dan penipuan STKIP Singkawang, ampuh menarik perhatian Pemkot. Agar tidak membuang-buang waktu dan tenaga para mahasiswa, Asisten Administrasi dan Umum Kota Singkawang Ramzi Nurdin SSos segera angkat bicara, menjelaskan ketentuan yang ada.
"Sejak awal penyidikan para terdakwa yang notabene bawahan Wali Kota tidak pernah ditahan Polres dan Kejari. Karena itu, Pemkot tidak bisa mengambil tindakan pemberhentian sementara dari jabatan," tandasnya, Senin (18/8) siang. Ramzi menyebut UU nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian menjadi acuan untuk penonaktifan. Pada pasal 24 tercantum jelas, pegawai negeri sipil yang dikarenakan penahanan oleh pejabat berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan sampai mendapat putusan hukum pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dikenakan pemberhentian sementara.. "Jadi, pemberhentian sementara bisa dilakukan oleh pemerintah atau dalam hal ini Wali Kota, bila pejabat yang bersangkutan ditahan oleh penyidik. Kalau kita berhentikan dari jabatan akan menyalahi aturan," ujarnya. Bila para terdakwa terganggu dengan proses hukum Ramzi menyatakan, para pejabat tersebut bisa mengajukan izin sementara. Izin itu diberikan dengan bahasa cuti, karena alasan penting. Sesuai dengan surat edaran BAKN nomor 01/SE tahun 1977. Lebih jauh dia membeberkan, jika pejabat pegawai negeri divonis bersalah serta ditahan atas perintah majelis hakim, maka pejabat yang bersangkutan bisa diberhentikan sementara. "Itu pun dan bukan dari pegawai negeri sipil-nya. Hak-hak PNS masih diberikan dan hanya hak jabatan yang hilang," timpalnya. Secara tegas Ramzi mengimbau para mahasiswa agar membatalkan niat demo di Kantor Wali Kota usai sidang di PN Singkawang. Langkah Wali Kota Hasan Karman SH MM, tetap mempertahankan Rachmat Basuni MSi pada Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Singkawang dan Nurdi MSi pada Kepala Bidang PLS di Dinas Pendidikan Kota Singkawang sesuai dengan aturan yang berlaku. "Wali Kota harus berpatokan pada ketentuan hukum. Dan tidak boleh melanggarnya," timpalnya. Ramzi secara terbuka mengatakan, Wali Kota Singkawang senantiasa memberi perhatian terhadap persoalan yang dihadapi mahasiswa eks STKIP. Selanjutnya memberi apresiasi positif terhadap langkah para intelektual muda tersebut dalam menempuh jalur hukum terhadap kasus dugaan Sisdiknas dan penipuan tersebut. "Langkah mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan Wali Kota tidak mau melanggar aturan yang telah ditetapkan," serunya. Beberapa waktu lalu, Hendra selaku Koordinator eks mahasiswa STKIP Singkawang menyatakan, rasa kecewa dengan keputusan Wali Kota yang tidak kunjung mencopot kedua terdakwa dari jabatannya. Karena itu, ia memastikan akan mengerahkan massa untuk berdemonstrasi di Kantor Wali Kota. "Beberapa elemen organisasi mahasiswa seperti Somadapar dan BIS sudah menyatakan dukungan turut serta dalam demonstrasi. Ini sebagai keprihatinan terhadap para pejabat yang sudah terdakwa, namun tetap saja menggunakan berbagai fasilitas daerah. Seperti mobil dinas dan lain-lain," tukasnya. (man) Source : http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=5236
