Singkawang, KPU Kota Singkawang mengeluarkan keputusan nomor 13 tahun
2008 yang mengatur lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan
kampanye pemilu tahun 2009 di Kota Singkawang. Keputusan tersebut juga
memperhatikan Surat Wali Kota nomor 270/740/Hk-Tapra tertanggal 20
Agustus 2008 perihal penetapan fasilitas umum untuk kampanye pemilu
2009. Demikian dikemukakan Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi KPU
Singkawang Ramdan SPdI, Rabu (27/8) siang.

"Lokasi pemasangan alat peraga partai politik untuk keperluan kampanye
pemilu 2009 di Kota Singkawang mencakup fasilitas umum dan fasilitas
khusus yang ada di wilayah Kota Singkawang," ujarnya.

Fasilitas umum tegas Ramdan, tidak semua boleh dipasangi alat peraga.
Daerah tersebut yaitu tempat ibadah, pelayanan kesehatan, gedung milik
pemerintah, lembaga pendidikan, lokasi jalan protokol dan bebas
hambatan yang berada di Jalan Diponegoro, Firdaus dan Alianyan serta
semua jembatan di Kota Singkawang dilarang untuk pemasangan alat
peraga. "Pemerintah daerah dan aparat keamanan berwenang mencabut atau
memindahkan alat peraga kampanye, tanpa harus memberitahukan kepada
peserta pemilu 2009. Ini harus dicamkan setiap parpol peserta pemilu
2009," bebernya.

Ramdan menjelaskan, kriteria fasilitas khusus pemasangan alat peraga
kampanye 2009 adalah tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan
swasta yang mendapat izin dari pemiliknya. Para parpol dalam
pemasangan alat peraga kampanye pemilu 2009 juga harus mempetimbangkan
etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota. "Pemasangan alat
peraga kampanye pemilu 2009 harus berjarak dari alat peraga peserta
pemilu lainnya. Dan KPU Singkawang berwenang memerintahkan peserta
pemilu yang tidak memenuhi ketentuan jarak untuk mencabut atau
memindahkan alat peraga kampanye," tandasnya.

Lebih jauh Ramdan menyatakan, surat keputusan akan dikirimkan kepada
Polres, Kodim, Pemkot, Trantib, lima kantor kecamatan, 26 kantor
kelurahan dan para parpol di Kota Singkawang dalam beberapa hari ke
depan. "Walaupun setiap parpol akan dikirimi, namun saya juga
mengimbau mereka untuk proaktif mengambil langsung ke kantor KPU
Singkawang," timpalnya.

Seputar teknis jadwal dan lokasi kampanye dalam bentuk rapat umum yang
berlangsung selama 21 hari sejak 16 Maret 2009, Ramdan memastikan
masih akan membahas dan membicarakan dengan para parpol peserta pemilu
2009. Dengan harapan, pelaksanaan pemilu legislatif 2009 berjalan dan
berakhir dengan sukses. (man) 

Sumber : www.equator-news.com

Kirim email ke