Singkawang,- Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang, Wolter C Koyongian SSos mengatakan, tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Wonosari diproyeksikan dapat berfungsi sampai lima tahun ke depan atau lebih. Selama ini, menurutnya pemkot cukup kesulitan dalam mencari kawasan yang cocok untuk lokasi TPA.
"Kita sulit cari tanah. Kalaupun ada, harganya relatif mahal," katanya belum lama ini. Hal itu bisa dimaklumi mengingat Kota Singkawang memiliki luas yang relatif kecil (50.400 hektar, Buku Sejarah Kota Singkawang). Penyediaan TPA ini merupakan salah satu persoalan yang dihadapi pemkot. Apalagi mengingat setiap tahun volume sampah selalu meningkat signifikan seiring dengan pertambahan jumlah penduduk. Menurutnya ada dua lokasi lain yang menjadi alternatif TPA selain Wonosari yaitu kawasan Marhaban dan wilayah Singkawang Timur. Lokasi-lokasi itu masih dalam tahap pengkajian dan penjajakan. Hal terpenting dalam penyediaan TPA, tambah Wolter, adalah mengenai status hukum kawasan. Selain harus menjadi hak milik pemkot, kawasan tersebut juga harus dimasukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Lokasi di Wonosari luasnya sekitar 8-10 hektar. Status hukumnya sedang diurus bagian kekayaan," ujar dia. Pemkot berencana untuk terus membenahi kelengkapan sarana dan prasarana di TPA ini. Berdasarkan data dalam Detail Engineering Design (DED) TPA, diketahui bahwa TPA Wonosari mulai difungsikan pemkot sejak awal 2007 lalu. Sebelumnya, TPA Kota Singkawang berlokasi di ujung Jalan Veteran. TPA dipindahkan ke Wonosari lantaran lokasi tersebut status kepemilikan tanahnya diambil alih Brigif. Sementara menurut seorang tenaga ahli, Mufti M Sabirin, lokasi Wonosari sangat ideal untuk dijadikan TPA. Kemungkinan adanya permasalahan "perebutan" lahan dengan pemukiman seperti di wilayah-wilayah lain dinilai relatif kecil. Soalnya, lokasi ini bekas areal pertambangan sehingga hanya cocok untuk TPA. "Mungkin orang tidak mau tinggal di sekitar kawasan itu," ujarnya. Jika wacana untuk menjadikan TPA Wonosari sebagai TPA percontohan atau TPA regional Singbebas terealisasi, menurutnya TPA ini dapat difungsikan antara 10-20 tahun ke depan karena didukung oleh berbagai fasilitas.(rnl) Sumber : www.pontianakpost.com
