SINGKAWANG-Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop di Setda Singkawang, masing-masing Redi (panitia pengadaan barang) dan Asikin Morris (kontraktor) divonis bebas oleh majelis hakim Setelah yang diketuai oleh Frans Sihaloho SH MH. Pembacaan vonis itu, Kamis (18/9) siang di Pengadilan Negeri Singkawang. Kedua terdakwa didampingi oleh Jamaan Elvis Elwis SH MH sedangkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Singkawang, Aries Sugiharto SH.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan selama satu tahun penjara. Uang tunai sebesar Rp75,9 juta dikembalikan kepada negara. "Saya merasa puas dengan vonis ini," kata Jamaan yang bisa dipanggil Buyung. Sedangkan JPU tidak pernah menghadirkan saksi dari BPKP untuk menjelaskan audit tentang indikasi penyimpangan kedua klien saya," katanya Buyung lagi. Lebih jauh penasihat hukum menyatakan kedua kliennya tidak pernah merasa memperkaya diri sendiri. JPU tidak pernah mengkalkulasi ulang harta kedua terdakwa sebelum dan sesudah pengadaan laptop tersebut. "Apapun langkah JPU selanjutnya, saya akan tetap mendampingi kedua klien hingga selesai," ujar Buyung yang juga caleg Partai Golkar ini. Vonis bebas ini, tentu membuat keduanya bersyukur. Sementara JPU menyebut masih berkoordinasi dengan Kajari Kota Singkawang Samsuri SH seputar langkah selanjutnya pascavonis bebas. Panitera Pengganti Juraida Aprianti menyebut JPU diberi waktu tujuh hari setelah vonis untuk bersikap. Entah menerima atau melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Sidang perkara korupsi tersebut sudah berlangsung sejak bulan Juni 200 atau sebanyak 18 kali persidangan. (zrf) SUMBER : www.pontianakpost.com
