Kontroversi dan perbedaan pendapat mengenai tanggung jawab yuridis
antara Eksekutif atau Kepala Daerah dan Legislatif atau DPRD, masih
saja terjadi. Permasalahan ini kerap mengakibatkan terhambatnya tugas
utama pemerintahan daerah untuk membangun daerah. Tujuan utama otonomi
daerah adalah untuk menyejahterakan masyarakat. Demikian diungkapkan
Hasan Karman, Walikota Singkawang, di hadapan sejumlah wartawan cetak
di ruang rapat kantor Walikota, Selasa (16/9) siang.

Agar lebih tepat, Hasan Karman juga menuangkan ungkapan dalam bentuk
rilis yang kemudian diserahkan pada wartawan diwaktu yang bersamaan.
Dalam pertemuan yang dimulai sekitar pukul 14.00-16.00 Wib, Hasan
Karman menegaskan pemerintahan daerah, seperti dinyatakan dalam UU
Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, dilaksanakan Kepala
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam penjelasan umumnya ditegaskan, sebagai penyelenggara
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan DPRD saling bekerja sama
membuat kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada kepentingan
masyarakat daerah.

"Hal ini sesuai dengan tujuan dari otonomi daerah, yaitu membawa
kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi masyarakat daerah," kata Hasan
Karman.

Kebijakan-kebijakan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah sangat
terkait dengan kepentingan para stakeholder, terutama masyarakat
daerah dan Pemerintah Pusat. Masyarakat berharap bahwa kebijakan yang
dikeluarkan Kepala Daerah dan DPRD, dapat membawa kemakmuran nyata
yang selama ini mereka mimpikan. Disisi lain, Pemerintah Pusat juga
berkepentingan mengawasi pelaksanaan Pemerintahan Daerah, agar sesuai
dengan tujuan UU No. 32/2004.

BC. Smith menguraikan otonomi sebagai suatu bentuk desentralisasi
politik "the legal confering of powers to discharge specified or
residual function upon formally constitued local authority" atau
secara singkat berarti, otonomi menciptakan pemerintahan daerah itu
sendiri atau local self goverment. UU No. 32/2004 secara tegas
memberikan penegasan kemitraan antara Kepala Daerah dan DPRD, untuk
membangun local self goverment. Dengan tujuan akhir memberi kemakmuran
dan kesejahteraan kepada masyarakat lokal.

Hasan Karman memaparkan, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dalam
Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 32/2004, terbagi menjadi dua, yaitu
urusan yang bersifat wajib dan urusan yang bersifat pilihan. Untuk
menyelenggarakan urusan-urusan tersebut, Kepala Daerah dan DPRD
menyusun kebijakan yang memerlukan persetujuan bersama. Sehingga
Kepala Daerah dan DPRD memiliki sinergi keterkaitan satu sama lain.

Sinergi antara keduanya diamanatkan dalam Penjelasan Umum Angka 4
Paragraf 7 UU No. 32/2004, dan diwujudkan dalam bentuk hubungan kerja
yang setara dan bersifat kemitraan. Dengan demikian antara Kepala
Daerah dan DPRD, tidak terlihat adanya suatu bentuk hubungan atasan
dan bawahan. Atau hubungan subordinasi. "Melainkan hubungan yang
saling mendukung dalam melaksanakan fungsi masing-masing," kata Hasan.

Disamping itu, hakikat dari UU No. 32/2004 mengenai pemilihan Kepala
Daerah adalah, dilakukan secara langsung. Hal ini mengandung makna
tanggung jawab besar Kepala Daerah kepada para konstituennya. Yaitu
masyarakat daerah yang memilihnya. Demikian juga DPRD mempunyai
tanggung jawab serupa kepada konstituen di daerah pemilihan masing-masing.

Lantas sekarang pertanyaannya, apakah Kepala Daerah bertanggung jawab
kepada DPRD? Jawabannya berdasarkan hakikat dan ketentuan-ketentuan
dalam UU No. 32/2004, Kepala Daerah tidak bertanggung jawab kepada
DPRD, tetapi merupakan mitra kerja dalam menyusun kebijakan yang
berpihak kepada kesejahteraan rakyat.

Hasan Karman memberi contoh pidato Mendagri mengenai Penjelasan
Menteri Dalam Negeri tentang Implementasi Otonomi Daerah pada Sidang
Paripurna Khusus DPD RI tanggal 22 Agustus 2008, bahwa
pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD, tidak lagi dapat menjadi
ruang yang menyulitkan bagi kepala daerah. Atau terganggunya
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena pertanggungjawaban kepala
daerah kepada DPRD, sebetulnya ruang DPRD untuk menjalankan fungsi
pengawasan dalam rangka untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah.

Ketentuan Pasal 25 huruf a UU No. 32/2004 tegas merumuskan bahwa
Kepala Daerah menyusun kebijakan-kebijakan yang disetujui bersama
dengan DPRD dan diwujudkan dalam Perencanaan Pembangunan Daerah (Vide
Pasal 150 UU No. 32/2004) dan penyusunan APBD (Vide Pasal 181 UU No.
32/2004).

Oleh karena kebijakan berupa Perencanaan Pembangunan Daerah dan APBD
disetujui bersama Kepala Daerah dan DPRD, maka ironis sekali apabila
hanya Kepala Daerah saja yang dituntut pertanggungjawabannya atas
berbagai kebijakan tersebut, karena DPRD tidak bisa tidak harus turut
bertanggung jawab atas kebijakan-kebijakan tersebut.

Hal lain yang perlu dipahami secara mendalam adalah, ketentuan Pasal
27 ayat (2) UU No. 32/2004, khususnya mengenai kewajiban Kepala
Daerah, untuk memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada
DPRD.

Apabila tidak hati-hati mencermati hal tersebut, maka dapat terjadi
salah penafsiran seolah-olah Kepala Daerah bertanggungjawab kepada
DPRD. Perlu dicamkan bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 9
dan Pasal 23 ayat (5) PP No. 3/2007, tentang Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (PP No. 3/2007).

Pada prinsipnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaporkan kepada
Pemerintah Pusat, dan kepada DPRD hanya berupa laporan yang bersifat
informatif atau keterangan mengenai penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah. Laporan tersebut bukan merupakan bentuk pertanggungjawaban
Kepala Daerah kepada DPRD. Namun hanya digunakan sebagai bahan
rekomendasi dari DPRD kepada Kepala Daerah untuk perbaikan
penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

Hasan mengatakan, dari penjabaran yang telah ia sampaikan, tidak dapat
dipungkiri, bahwa antara Kepala Daerah dan DPRD mempunyai kedudukan
setara dan bersifat kemitraan.

Kepala Daerah dipilih seluruh masyarakat yang tercatat dalam Daftar
Pemilih Tetap (DPT) di sebuah daerah. Sementara anggota DPRD dipilih
di masing-masing daerah pemilihan (Dapil). Anggota-anggota DPRD yang
terpilih di masing-masing Dapil secara totalitas tergabung menjadi
DPRD. Jumlah pemilih Kepala Daerah sama dengan pemilih seluruh anggota
DPRD berdasarkan DPT yang digunakan. Karena itu DPRD harus tampil
secara kolektif atau memenuhi quorum jika akan mengambil keputusan.

Dari kenyataan ini dapat disimpulkan bahwa, Kepala Daerah dipilih
langsung oleh rakyat sebagaimana juga DPRD. Sehingga pada hakikatnya
Kepala Daerah dan DPRD bertanggungjawab kepada masyarakat, bukan
kepada lembaga lain.

Pada ketentuan Pasal 25 huruf a jo. Pasal 150 dan Pasal 181 UU No.
32/2004 menyatakan, Kepala Daerah dan DPRD secara bersama-sama
menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah dan APBD. Sehingga harus
bertanggungjawab secara bersama-sama dan tidak sepihak.

Hasan Karman menilai, selama ini sering terjadi salah tafsir terhadap
Pasal 27 ayat (2) UU No. 32/2004, tentang Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD. Laporan keterangan
tersebut harus diartikan sebagai penyampaian keterangan kepada DPRD
mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang telah dilakukan
Kepala Daerah dan bukan merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala
Daerah kepada DPRD. Dari laporan keterangan tersebut, DPRD dapat
memberikan masukan untuk koreksi atau perbaikan dan peningkatan
kinerja ke depan.

"Dengan demikian, Kepala Daerah tidak lagi bertanggungjawab kepada
DPRD, karena kesejajaran kedudukan keduanya," kata Hasan.

Dengan diundangkannya UU No. 32/2004, khususnya dengan adanya
ketentuan pasal-pasal di atas, maka runtuhlah istana gading yang
selama ini menaungi superioritas DPRD atas Kepala Daerah. Hal sesuai
dengan prinsip Trias Politica Montesquieu yang memisahkan kekuasaan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Masing-masing setara, tidak
saling mengatasi dan membawahi. Sebaliknya bisa saling mengawasi,
bekerja sama, atau koordinasi sesuai kewenangan masing-masing untuk
kepentingan masyarakat.

"Dengan maraknya Pilkada di seluruh tanah air dan agenda pesta
demokrasi 2009, akan menghasilkan legislatif baru, mudah-mudahan
analisis di atas bisa dijadikan sebagai renungan," kata Hasan Karman.

SUMBER : www.borneo-tribune.net

Kirim email ke