SINGKAWANG—Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bertugas di
kelurahan-kelurahan dan tidak termasuk dalam database pemkot
mempertanyakan tentang kepastian nasib mereka. Soalnya, hingga
sekarang belum ada kejelasan mengenai kapan mereka bisa diangkat
menjadi CPNS. "Kalau yang namanya tercantum dalam database sih sudah
pasti. Mereka akan diangkat menjadi CPNS sampai dengan tahun 2009.
Kami ini yang belum jelas," kata Marius, PTT dari Kelurahan Nyarumkop,
kemarin.

Berdasarkan data yang ada, menurutnya terdapat 45 PTT kelurahan yang
tak termasuk dalam database. Sementara, dari informasi yang
didapatnya, jumlah tenaga PTT pemkot yang termasuk dalam database
hanya tersisa 56 orang dan kemungkinan seluruhnya akan diangkat
menjadi CPNS dalam rekrutmen tahun ini. "Nah, kalau demikian, berarti
di tahun 2009 nanti sudah tidak ada lagi jatah honorer. Kami berharap,
kami-kami yang belum jelas ini dapat ikut diangkat juga," ujarnya
didampingi Petrus Rudi, sesama PTT.

Dari segi umur, diakui ada sebagian PTT kelurahan yang sudah tidak
memenuhi syarat (di atas 46 tahun). Namun, ada sebagian lagi yang
dirasakan cukup memenuhi syarat dan layak dipertimbangkan untuk
menjadi CPNS. Belum adanya kepastian tentang pengangkatan mereka ini
telah membuat beberapa PTT kelurahan bingung, terutama mereka yang
telah mendaftar sebagai calon legislatif (caleg).

Sebab di satu sisi, mereka punya kesempatan untuk duduk di DPRD dalam
pemilu 2009 mendatang. Tetapi di sisi lain, jika menjadi caleg mereka
harus rela mengundurkan diri dari PTT. Seandainya sudah ada kepastian
mengenai pengangkatan CPNS, sedikit banyak hal tersebut akan membantu
mereka dalam mengambil keputusan. Di tempat terpisah, Kepala Bagian
Kepegawaian Setda Kota Singkawang, Drs Juandi mengatakan, masalah
pengangkatan PTT yang tidak termasuk dalam database sebetulnya sudah
pernah dibahas saat hearing dengan DPRD beberapa waktu lalu.

Ketika itu, pemkot telah menjelaskan mengenai mekanisme pengangkatan
tenaga honorer/PTT sesuai dengan PP Nomor 48 tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Juandi, jika honorer sudah termasuk dalam database dan
penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD, mereka akan diangkat
menjadi CPNS sampai dengan batas waktu tahun 2009.

"Jika honorer yang termasuk dalam database dan penghasilannya dibiayai
oleh APBN atau APBD seluruhnya sudah diangkat menjadi CPNS sebelum
2009, maka tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai oleh APBN
dan APBD dapat diangkat menjadi CPNS," ujarnya. Hanya saja, untuk
pelaksanaannya, sejauh ini pemkot masih menunggu kebijakan lebih
lanjut dari pemerintah pusat. Terkait dengan pencaleg-kan, PTT atau
honorer yang penghasilannya dibiayai dengan APBD atau APBN, menurutnya
memang diperlakukan sama dengan PNS. Mereka harus mengundurkan diri
terlebih dahulu.(rnl)

SUMBER : www.pontianakpost.com

Kirim email ke