SINGKAWANG—Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bertugas di kelurahan-kelurahan dan tidak termasuk dalam database pemkot mempertanyakan tentang kepastian nasib mereka. Soalnya, hingga sekarang belum ada kejelasan mengenai kapan mereka bisa diangkat menjadi CPNS. "Kalau yang namanya tercantum dalam database sih sudah pasti. Mereka akan diangkat menjadi CPNS sampai dengan tahun 2009. Kami ini yang belum jelas," kata Marius, PTT dari Kelurahan Nyarumkop, kemarin.
Berdasarkan data yang ada, menurutnya terdapat 45 PTT kelurahan yang tak termasuk dalam database. Sementara, dari informasi yang didapatnya, jumlah tenaga PTT pemkot yang termasuk dalam database hanya tersisa 56 orang dan kemungkinan seluruhnya akan diangkat menjadi CPNS dalam rekrutmen tahun ini. "Nah, kalau demikian, berarti di tahun 2009 nanti sudah tidak ada lagi jatah honorer. Kami berharap, kami-kami yang belum jelas ini dapat ikut diangkat juga," ujarnya didampingi Petrus Rudi, sesama PTT. Dari segi umur, diakui ada sebagian PTT kelurahan yang sudah tidak memenuhi syarat (di atas 46 tahun). Namun, ada sebagian lagi yang dirasakan cukup memenuhi syarat dan layak dipertimbangkan untuk menjadi CPNS. Belum adanya kepastian tentang pengangkatan mereka ini telah membuat beberapa PTT kelurahan bingung, terutama mereka yang telah mendaftar sebagai calon legislatif (caleg). Sebab di satu sisi, mereka punya kesempatan untuk duduk di DPRD dalam pemilu 2009 mendatang. Tetapi di sisi lain, jika menjadi caleg mereka harus rela mengundurkan diri dari PTT. Seandainya sudah ada kepastian mengenai pengangkatan CPNS, sedikit banyak hal tersebut akan membantu mereka dalam mengambil keputusan. Di tempat terpisah, Kepala Bagian Kepegawaian Setda Kota Singkawang, Drs Juandi mengatakan, masalah pengangkatan PTT yang tidak termasuk dalam database sebetulnya sudah pernah dibahas saat hearing dengan DPRD beberapa waktu lalu. Ketika itu, pemkot telah menjelaskan mengenai mekanisme pengangkatan tenaga honorer/PTT sesuai dengan PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Menurut Juandi, jika honorer sudah termasuk dalam database dan penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD, mereka akan diangkat menjadi CPNS sampai dengan batas waktu tahun 2009. "Jika honorer yang termasuk dalam database dan penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD seluruhnya sudah diangkat menjadi CPNS sebelum 2009, maka tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai oleh APBN dan APBD dapat diangkat menjadi CPNS," ujarnya. Hanya saja, untuk pelaksanaannya, sejauh ini pemkot masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Terkait dengan pencaleg-kan, PTT atau honorer yang penghasilannya dibiayai dengan APBD atau APBN, menurutnya memang diperlakukan sama dengan PNS. Mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu.(rnl) SUMBER : www.pontianakpost.com
