http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=9677

Kamis, 20 November 2008 , 11:25:00
*SK 138 Tak Bakal Dicabut
Hasan Karman: Dasarnya
Apa?<http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=9677#>
*

  SINGKAWANG – Surat Keputusan Nomor 138 tentang membentuk tim pendataan
warga negara asing yang tinggal turun termurun di Kota Singkawang, yang
tidak memiliki dokumen kewarganegaraan, yang ditandatangani Walikota
Singkawang Hasan Karman, tetap akan teruskan.Hal ini ditegaskan orang nomor
satu di Kota Singkawang tersebut, menjawab Pontianak Post kemarin di Kantor
Pemerintahan Kota Singkawang. Hasan Karman mengatakan, tidak akan mencabut
SK itu.

"Dasarnya dicabut, ditunda apa. Coba mintakan kepada Menteri, Dirjen
Admindup (Administrasi Kependudukan) kalau ini sudah tidak boleh lagi
dilaksanakan," kata Hasan Karman dengan nada tinggi didampingi oleh Kepala
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Singkawang Syech Bandar beserta
jajarannya.Hasan menegaskan, SK 138 tersebut, tetap dijalankan, dan tidak
ditunda, direvisi apalagi dicabut. Ia mengungkapkan, pembuatan SK itu,
bukanlah karena kemauannya."Tapi ini instruksi. Kecuali kalau memang dari
pusat mengatakan tidak jalan, ini dicabut, saya ikut. Saya pejabat yang
harus ikut pusat," kata walikota.

"Jangan mempermasalahkan SK, permasalahkan menterinya (Mendagri serta Menkum
dan Ham) dan Undang-undang nomor 12 tahun 2006. Kita ada hirarki, yakni
pusat, propinsi dan daerah. Perintah Dirjen, kalau Kepala Dinas Sosdukcapil
tidak mampu melaksanakan ini, kepala dinasnya atau saya dicopot," tambahnya
menegaskan.  Ia menjelaskan, SK ini diperintahkan kepada kepala daerah
seluruh Indonesia. Ia menyebut, setiap kepala daerah menindaklanjuti SK ini,
tapi tidak ada yang mempermasalahkannya.

"Tapi kenapa kita yang dipermasalahkan," katanya setengah bertanya. Menjawab
empat pilihan menyoal SK tersebut, apakah harus ditunda, direvisi,
dipertahankan atau dicabut, ia mengatakan, tidak mesti dengan cara
memberikan ultimatum atu opsi. Tapi kata Hasan, "Pelajari dong hirarki UU
dan peraturan. Saya pikir silahkan permasalahkan sejauh masih dalam koridor
hukum. Jangan opini yang tidak ada dasar."Ia mengatakan, banyak pihak
setelah tidak melihat adanya celah hukum dalam SK itu, lalu menghantam IKI
dan Permasis. "Kalau mereka merasa SK ada masalah, laporkan kepada Polres
untuk menyidik itu. Kemudian kalau mau PTUN-kan saya, silahkan PTUN-kan
Dirjen, Mendagri dan Menkum dan Ham. Silahkan saja," katanya.

Menurutnya, pemkot Singkawang hanya melaksanakan perintah dari pusat.
Menyoal permasalahan melibatkan IKI dan Permasis, ia menjelaskan, pemerintah
biasanya sudah susah payah mengajak selemen masyarakat untuk berperan."Ini
sudah ada yang berperan, kok dilawan, diganggu, maunya apa,"
ungkapnya.Dengan nada setengah bertanya, ia mengatakan," Apakah subjek
pembangunan hanya pemerintah. Negara maju pemerintahnya hanya fasilitator,
regulator, mengarahkan pembangunan kemana dan menjaga ketertiban," katanya.
Ia menyebut, ada indikasi masalah rasis dalam yang sangat kuat dalam polemik
SK ini. Menurut Hasan, "Ada kelompok yang tidak menghendaki masalah ini
selesai. Padahal sudah ada political will dari pemerintah menyelesaikan
masalah ini, targetnya 2010, kalau tidak malulah kita sama Malaysia." Ia
menyadari, ada satu hal yang membuat SK ini agak terganggu. "Ini mungkin
istilah orde baru, Warga Negara Indonesia keturunan asing yang turun
temurun, kata asingnya itu," ungkap Hasan. (ody)

Kirim email ke