http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=9677
Kamis, 20 November 2008 , 11:25:00 *SK 138 Tak Bakal Dicabut Hasan Karman: Dasarnya Apa?<http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=9677#> * SINGKAWANG – Surat Keputusan Nomor 138 tentang membentuk tim pendataan warga negara asing yang tinggal turun termurun di Kota Singkawang, yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan, yang ditandatangani Walikota Singkawang Hasan Karman, tetap akan teruskan.Hal ini ditegaskan orang nomor satu di Kota Singkawang tersebut, menjawab Pontianak Post kemarin di Kantor Pemerintahan Kota Singkawang. Hasan Karman mengatakan, tidak akan mencabut SK itu. "Dasarnya dicabut, ditunda apa. Coba mintakan kepada Menteri, Dirjen Admindup (Administrasi Kependudukan) kalau ini sudah tidak boleh lagi dilaksanakan," kata Hasan Karman dengan nada tinggi didampingi oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Singkawang Syech Bandar beserta jajarannya.Hasan menegaskan, SK 138 tersebut, tetap dijalankan, dan tidak ditunda, direvisi apalagi dicabut. Ia mengungkapkan, pembuatan SK itu, bukanlah karena kemauannya."Tapi ini instruksi. Kecuali kalau memang dari pusat mengatakan tidak jalan, ini dicabut, saya ikut. Saya pejabat yang harus ikut pusat," kata walikota. "Jangan mempermasalahkan SK, permasalahkan menterinya (Mendagri serta Menkum dan Ham) dan Undang-undang nomor 12 tahun 2006. Kita ada hirarki, yakni pusat, propinsi dan daerah. Perintah Dirjen, kalau Kepala Dinas Sosdukcapil tidak mampu melaksanakan ini, kepala dinasnya atau saya dicopot," tambahnya menegaskan. Ia menjelaskan, SK ini diperintahkan kepada kepala daerah seluruh Indonesia. Ia menyebut, setiap kepala daerah menindaklanjuti SK ini, tapi tidak ada yang mempermasalahkannya. "Tapi kenapa kita yang dipermasalahkan," katanya setengah bertanya. Menjawab empat pilihan menyoal SK tersebut, apakah harus ditunda, direvisi, dipertahankan atau dicabut, ia mengatakan, tidak mesti dengan cara memberikan ultimatum atu opsi. Tapi kata Hasan, "Pelajari dong hirarki UU dan peraturan. Saya pikir silahkan permasalahkan sejauh masih dalam koridor hukum. Jangan opini yang tidak ada dasar."Ia mengatakan, banyak pihak setelah tidak melihat adanya celah hukum dalam SK itu, lalu menghantam IKI dan Permasis. "Kalau mereka merasa SK ada masalah, laporkan kepada Polres untuk menyidik itu. Kemudian kalau mau PTUN-kan saya, silahkan PTUN-kan Dirjen, Mendagri dan Menkum dan Ham. Silahkan saja," katanya. Menurutnya, pemkot Singkawang hanya melaksanakan perintah dari pusat. Menyoal permasalahan melibatkan IKI dan Permasis, ia menjelaskan, pemerintah biasanya sudah susah payah mengajak selemen masyarakat untuk berperan."Ini sudah ada yang berperan, kok dilawan, diganggu, maunya apa," ungkapnya.Dengan nada setengah bertanya, ia mengatakan," Apakah subjek pembangunan hanya pemerintah. Negara maju pemerintahnya hanya fasilitator, regulator, mengarahkan pembangunan kemana dan menjaga ketertiban," katanya. Ia menyebut, ada indikasi masalah rasis dalam yang sangat kuat dalam polemik SK ini. Menurut Hasan, "Ada kelompok yang tidak menghendaki masalah ini selesai. Padahal sudah ada political will dari pemerintah menyelesaikan masalah ini, targetnya 2010, kalau tidak malulah kita sama Malaysia." Ia menyadari, ada satu hal yang membuat SK ini agak terganggu. "Ini mungkin istilah orde baru, Warga Negara Indonesia keturunan asing yang turun temurun, kata asingnya itu," ungkap Hasan. (ody)
