http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=6513

*SK Pendataan Keturunan Berikan Kepastian
Hukum<http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=6513#>
*

Singkawang, Filosofi diterbitkannya SK Wali Kota Singkawang nomor 138 tahun
2008 menurut aktivis pemuda Kalbar Su Mian SSos, secara implisit memberikan
kepastian hukum terhadap semua penduduk yang berdomisili tetap di Indonesia.
Baik WNI maupun WNA.

"Dalam memberikan kepastian hukum terhadap WNI dan WNA, maka semua penduduk
yang berdomisili dalam wilayah NKRI harus memiliki administrasi
kependudukan. Baik itu KK, KTP dan akta kelahiran. Di sini pentingnya
pendataan terhadap WNA yang tinggal secara turun temurun di Indonesia,
tetapi belum memiliki dokumen kewarganegaraan dan administrasi
kependudukan," ujarnya.
Terhadap protes berbagai kalangan serta desakan pencabutan SK 138 secara
tegas ditolak Su Mian. Mengingat, tidak ada yang salah dengan SK tersebut.
Disharmonisasi eksekutif dengan legislatif menurut dia, sudah berlangsung
lama. Namun tidak boleh dijadikan pemicu penolakan SK. "Para pihak yang
memprotes hanya berangkat dari asumsi, ketidaktahuan dan kecurigaan semata.
Tanpa memberikan argumentasi yang rasional dengan landasan hukum yang
jelas," paparnya.

Su Mian menyebut, biaya pendataan yang dibebankan kepada Permasis dan IKI
Jakarta dapat dikoreksi dan dicarikan solusi jika bertentangan dengan hukum.
Khususnya DPRD Singkawang bisa membuat public policy, karena keputusan masih
memungkinkan untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan seperlunya. Tetapi
perlu diingat tambah dia, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
yang lagi giat-giatnya dicanangkan pemerintah melalui multi media, secara
terbuka menuntut peran aktif masyarakat untuk diberdayakan dalam pembangunan
negara.

"Jadi apa yang salah ketika pribadi maupun kelompok masyarakat memberikan
kepedulian terhadap kegiatan yang dicanangkan pemerintah, dengan memberikan
kontribusi moril maupun materiil. Pencabutan SK sama artinya meniadakan
pendataan. Dampaknya, penuntasan kepemilikan administrasi kependudukan di
Kota Singkawang menjadi tertunda lagi dan tak tahu kapan tuntasnya,"
ucapnya.

Su Mian mengharapkan, semua pihak jangan hanya mengkritik tanpa solusi.
Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas yang belum memiliki
administrasi kependudukan secara utuh. Jika pembiayaan tidak boleh
dibebankan kepada Permasis dan IKI Jakarta, maka seharusnya dimasukkan ke
APBD Kota Singkawang.

"Perlu anggota DPRD dan masyarakat ketahui bahwa pembuatan administrasi
kependudukan diberlakukan sebagai pelayanan publik untuk semua masyarakat
Kota Singkawang tanpa memandang etnis, ras, agama tertentu," ungkapnya.
SK 138 menurut Su Mian, merupakan bentuk good will dan political will Wali
Kota  terhadap setiap warga negara Indonesia yang lahir di Indonesia. Hanya
saja, sampai saat ini belum memiliki administrasi kependudukan sebagai
identitas anak bangsa.

"Sekali lagi, kepada semua pihak dalam memberikan komentar jangan didasari
dengan asumsi dan kecurigaan semata tanpa landasan hukum. Karena berbicara
tentang SK artinya kita sudah digiring untuk berbicara hukum, dasar hukum,
argumentasi hukum dan konsideran hukumnya," bebernya. (man)

Kirim email ke