http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=6513
*SK Pendataan Keturunan Berikan Kepastian Hukum<http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=6513#> * Singkawang, Filosofi diterbitkannya SK Wali Kota Singkawang nomor 138 tahun 2008 menurut aktivis pemuda Kalbar Su Mian SSos, secara implisit memberikan kepastian hukum terhadap semua penduduk yang berdomisili tetap di Indonesia. Baik WNI maupun WNA. "Dalam memberikan kepastian hukum terhadap WNI dan WNA, maka semua penduduk yang berdomisili dalam wilayah NKRI harus memiliki administrasi kependudukan. Baik itu KK, KTP dan akta kelahiran. Di sini pentingnya pendataan terhadap WNA yang tinggal secara turun temurun di Indonesia, tetapi belum memiliki dokumen kewarganegaraan dan administrasi kependudukan," ujarnya. Terhadap protes berbagai kalangan serta desakan pencabutan SK 138 secara tegas ditolak Su Mian. Mengingat, tidak ada yang salah dengan SK tersebut. Disharmonisasi eksekutif dengan legislatif menurut dia, sudah berlangsung lama. Namun tidak boleh dijadikan pemicu penolakan SK. "Para pihak yang memprotes hanya berangkat dari asumsi, ketidaktahuan dan kecurigaan semata. Tanpa memberikan argumentasi yang rasional dengan landasan hukum yang jelas," paparnya. Su Mian menyebut, biaya pendataan yang dibebankan kepada Permasis dan IKI Jakarta dapat dikoreksi dan dicarikan solusi jika bertentangan dengan hukum. Khususnya DPRD Singkawang bisa membuat public policy, karena keputusan masih memungkinkan untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan seperlunya. Tetapi perlu diingat tambah dia, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang lagi giat-giatnya dicanangkan pemerintah melalui multi media, secara terbuka menuntut peran aktif masyarakat untuk diberdayakan dalam pembangunan negara. "Jadi apa yang salah ketika pribadi maupun kelompok masyarakat memberikan kepedulian terhadap kegiatan yang dicanangkan pemerintah, dengan memberikan kontribusi moril maupun materiil. Pencabutan SK sama artinya meniadakan pendataan. Dampaknya, penuntasan kepemilikan administrasi kependudukan di Kota Singkawang menjadi tertunda lagi dan tak tahu kapan tuntasnya," ucapnya. Su Mian mengharapkan, semua pihak jangan hanya mengkritik tanpa solusi. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas yang belum memiliki administrasi kependudukan secara utuh. Jika pembiayaan tidak boleh dibebankan kepada Permasis dan IKI Jakarta, maka seharusnya dimasukkan ke APBD Kota Singkawang. "Perlu anggota DPRD dan masyarakat ketahui bahwa pembuatan administrasi kependudukan diberlakukan sebagai pelayanan publik untuk semua masyarakat Kota Singkawang tanpa memandang etnis, ras, agama tertentu," ungkapnya. SK 138 menurut Su Mian, merupakan bentuk good will dan political will Wali Kota terhadap setiap warga negara Indonesia yang lahir di Indonesia. Hanya saja, sampai saat ini belum memiliki administrasi kependudukan sebagai identitas anak bangsa. "Sekali lagi, kepada semua pihak dalam memberikan komentar jangan didasari dengan asumsi dan kecurigaan semata tanpa landasan hukum. Karena berbicara tentang SK artinya kita sudah digiring untuk berbicara hukum, dasar hukum, argumentasi hukum dan konsideran hukumnya," bebernya. (man)
