*F: Point Pendataan SINGKAWANG - 26-9-2007*

P*ENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN RI*

*BAGI PEMUKIM KETURUNAN ASING YANG TURUN-TEMURUN*

*YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEWARGANEGARAAN DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN*


 *DASAR: UU No. 12/2006 tentang KEWARGANEGARAAN RI*

 - Orang yang lahir di Indonesia adalah WNI (*Penjelasan Ps. 2 UU 12/2006*)

 *"Yang dimaksud dengan "orang-orang bangsa Indonesia asli" adalah orang*

* Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya *

* dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri"*.

 - *Tidak Mengenal STATELESS*


 *SEJARAH PEMUKIM DI INDONESIA*

   1.

   Zaman Hindia-Belanda

 Penggolongan Kekaulanegaraan (Ps 131 + Ps 163 Indische Staatregeling/IS)

--> Staatsblaad 1910 – 126 Nederlandsche Onderdaanschap van niet Nederlander

(Golongan Eropa, Timur Asing, & Bumiputera)



   1.

   Dilanjutkan dengan Penggolongan dalam Catatan Sipil (dalam Staatsblad)



   1.

   Dengan Proklamasi 17-8-1945, Siapa WNI/WNA & bagaimana Menentukan
   Kewarganegaraan RI menjadi Jelas.

 *Ps. 1.b. UU No. 3/1946 *

*tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia: *

 *Warga Negara Indonesia adalah:*

* "orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut diatas (orang yang asli
dalam daerah Negara Indonesia) akan tetapi turunan dari seorang dari
golongan itu, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman didalam daerah
Negara Indonesia, dan orang bukan turunan seorang dari golongan termaksud,
yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5 tahun
berturut-turut yang paling akhir didalam daerah Negara Indonesia, yang telah
berumur 21 tahun, atau telah kawin, kecuali jika ia menyatakan keberatan
menjadi Warga Negara Indonesia karena ia adalah warga negara Negeri lain". *

 Setiap penduduk usia 21 tahun yang pada tanggal 17-8-1945 tinggal di
wilayah Indonesia, baik Asli maupun Asing, apabila tidak menolak menjadi
WNI, maka mereka adalah WNI bersamaan lahirnya Negara Kesatuan RI.

 Oleh karena itu, UU No. 3/1946 tentang Kewarganegaraan & Penduduk Indonesia
berlaku surut sejak 17-8-1945.

 *Kesempatan memilih kewarganegaraan tgl. 10-4-1946 s/d 10-4-1948*.


   1.

   Proses mengenai Siapa WNI dapat ditelusuri dari Dokumen BPUPKI:

 - Menurut SOETARDJO:

"..... Menurut aturan yang berlaku belum ada juga ketentuan tentang warga
negara dan kita, orang Indonesia, semua Nederlandsch Onderdaan". (lihat Stb.
1910-126)

 - Menurut MARAMIS:

 "..... Oleh karena itu, perlu orang-orang itu diberi suatu kedudukan
sebagai warga negara. Jadi, ditambah dengan satu pasal yang menetapkan bahwa
Peranakan Tionghoa, Arab, dan Indo yang mempunyai kedudukan Nederlandsch
Onderdaan menurut Undang-Undang dulu diberi kedudukan sebagai warga negara".


 - Menurut LIEM KOEN HIAN:

 "Saya bisa memberitahukan disini dengan girang, ..... minta supaya
disampaikan kepada Badan Penyelidik, agar sedapat-dapat lebih baik
ditetapkan saja, bahwa semua orang Tionghoa di tanah Jawa menjadi rakyat
Indonesia".

 *AWAL TERJADINYA "KERANCUAN"*


 *PP No. 10/1959*

Kurang lebih 3 bulan menjelang dimulai berlakunya Peraturan Pemerintah (PP)
No. 20/1959 sebagai Pelaksanaan Perjanjian bilateral RI-RRT, terbit *Peraturan
Presiden (PP) No. 10/195*9 tentang *Larangan Bagi Usaha Pedagang Kecil dan
Eceran yang bersifat Asing Diluar Ibukota Daerah Swatantra Tingkat I & II
serta Karesidenan*. Dan di lapangan terjadi "pengusiran" terhadap warga
Tionghoa dari daerah kecamatan/desa.

Disini yang terjadi, *semua Peranakan Tionghoa dianggap ASING*. *Tidak
diberlakukan bagi Peranakan asing lainnya (Arab, India, dsb)*.

Oleh karena itu, *PP No. 10/1959 dianggap sebagai KEBIJAKAN RASIS*.
Akibatnya sebagian *etnis Tionghoa menjadi (dianggap) STATELESS*.


 *Inpres No. 2/1980*

Pemerintah menerbitkan Inpres No. 2/1980 dengan memberikan Surat Bukti
Kewarganegaraan RI bagi orang-orang (pemukim) yang sesungguhnya WNI.


 *Th. 2006*

Memenuhi tuntutan masyarakat dunia, perlindungan HAM menjadi mutlak harus
dilakukan. Untuk mewujudkan kesetaraan jender, perlindungan anak, & hak
asasi manusia, maka terbitlah UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI.

*Beberapa hal pokok dalam UU ini adalah:*

   -

   *Masalah kewarganegaraan bukan lagi berdasar Ras/Etnis, tetapi Hukum.*
   -

   *Pengertian "Indonesia Asli" adalah orang Indonesia yang menjadi WNI
   sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganeg lain atas kehendak
   sendiri. *
   -

   *Kriteria WNI adalah anak dari seorang WNI atau lahir di wilayah
   Indonesia*
   -

   *Dapat menjadi Kewarganegaraan Ganda s/d umur 18 tahun *
   -

   *Asas Perlindungan Maksimum (Pemerintah Wajib melindungi warga negaranya)
   *
   -

   *Asas Non Diskriminasi (tidak membedakan perlakuan atas dasar suku, ras,
   agama, golongan, jenis kelamin, dan gender)*
   -

   *Tidak Mengenal Stateless (tanpa kewarganegaraan) *


 *PENERAPAN UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI dan *

* UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan *

Men.Huk.Ham dan Mendagri C.q. Dirjen Adminduk membuat Surat Edaran kepada
jajarannya untuk mendata pemukim keturunan asing yang tidak memiliki dokumen
kewarganegaraan dan dokumen kependudukan, untuk diberikan *Penegasan Status
Kewarganegaraan RI oleh Departemen Hukum & HAM*, sedangkan *Depdagri (Disduk
& Capil) menerbitkan dokumen kependudukan*. Hal ini sejalan dengan UU No.
23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mewadahi hak & kewajiban
penduduk/warga negara (Bab II Ps.2).

Sebagaimana Ps. 4 UU No. 12/2006 mengatur mengenai siapa WNI.

Dan Ps. 2 UU No. 23/2006 mengatur tentang Hak & Kewajibannya.

Maka, mengenai siapa WNI adalah termasuk anak-anak dari orang tua yang saat
ini dianggap *Stateless*. Mereka adalah WNI tetapi tidak memiliki surat
identitas jati diri.

Oleh karena itu, mereka perlu diberikan identitas jati diri yaitu *KTP*, *KK
*dan *Akta Lahir*.

Dengan demikian, UU No. 12/2006 dan UU No. 23/2006 saling mendukung.


 *Pelaksanaan Teknis di Lapangan:*

   1.

   Disduk & Capil membuka Sekretariat Bersama dengan *Organisasi
   Kemasyarakatan* untuk Validasi data Pemukim;
   2.

   Organisasi Kemasyarakatan "Menggerakkan" Pemukim supaya "MENDATAKAN"
   dirinya di Sekretariat Bersama tsb;
   3.

   Data (Rekap) sebagaimana SE Menteri Hukum maupun SE Adminduk,
   ditanda-tangani RT/RW & Lurah masing-masing;
   4.

   Minta Pengantar kepada Bupati/Walikota ditujukan kepada Menteri Hukum &
   HAM untuk mohon Penegasan Status Kewarganegaraan dari Pemukim tsb.


 *Jakarta, 26 September 2007 *

1

Kirim email ke