Kamis, 27 November 2008 , 08:04:00 SK 138 Tak Pengaruhi DPT <http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=9946#>
SINGKAWANG – Pendataan penduduk melalui Surat Keputusan Nomor 138 tentang membentuk tim pendataan warga negara asing yang tinggal turun termurun di Kota Singkawang, yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan, tidak akan berpengaruh terhadap Daftar Pemilih Tetap untuk pemilu."Pendataan sesuai SK 138 tahun 2008 itu tidak akan mengganggu jumlah DPT yang sudah ditetapkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) pada 10 Oktober 2008," tegas Ketua KPU Kota Singkawang, Solling didampingi Ketua Divisi Sosialisasi KPU Singkawang, Ramdan dan Ketua Divisi Logistik KPU Singkawang Ridwan kepada Pontianak Post kemarin di kantor KPU Singkawang. Solling menegaskan, DPT tidak akan pernah berubah kecuali ada instruksi dari KPU pusat terkait hal ini. "Kalau ada perintah dari pusat akan kita laksanakan," tegasnya. Kendati demikian, kata Solling, KPU tidak mempermasalahkan tentang pendataan itu. Apalagi terhadap siapa yang melakukan tugas melakukan pendataan. Sesuai SK tersebut, disebutkan yang akan melakukan pendataan adalah Institut Kewarganegaraan (IKI) dan Perkumpulan Masyarakat Singkawang dan Sekitarnya (Permasis). "KPU tidak menilai siapa yang mendata. Tapi hasil pendataan itu menurut saya positif, karena memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyalurkan hak politiknya dalam pemilu 2009," kata Solling. Menyoal hasil dari pendataan itu nantinya, kata Solling, jika ada perbedaan dan banyak yang tidak terdata, maka KPU Singkawang bisa melakukan konsultasi kepada pihak KPU Propinsi maupun KPU pusat."Kalaupun setelah didata oleh mereka (IKI dan Permasis sesuai SK 138 tahun 2008) hasilnya banyak warga yang tidak terdata, maka permasalahan itu akan kita konsultasikan kepada KPU propinsi dan KPU Pusat. Kalau berubah, tidak bisa segampang itu, karena DPT sudah ditetapkan. Semua kebijakan ada di pusat," kata Solling lagi. Ia menegaskan lagi, bahwa dalam SK itu seharusnya tidak ada yang namanya Warga Negara Asing (WNA). "Tidak ada WNA. Karena semua masyarakat yang tinggal di Indonesia, adalah WNI (Warga Negara Indonesia)," ungkap Solling kritis.SK nomor 138 tahun 2008 ini terbilang kontroversial. Bahkan Hasan Karman sudah dipanggil ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Singkawang untuk dimintai klarifikasinya. Banyak yang mengingatkan, kalau pendataan sesuai SK ini, jangan sampai banyak muatan politisnya. Salah satunya dari anggota DPRD. "Dewan pasti akan mendukung langkah ini yang berpihak kepada masyarakat, bukan ada unsur politisnya," kata Bong Wui Khong kepada Pontianak Post."Kami hanya menindaklanjuti perintah pemerintah pusat. Ini bukan hanya Singkawang saja, tapi seluruh Indonesia," tegas Hasan Karman kepada Pontianak Pst beberapa waktu lalu. * Bukan Mencoblos * Ketua Divisi Sosialisasi KPU Singkawang, Ramdan menegaskan, pada perhelatan akbar pemilihan umum 9 April 2009 nanti, tata cara pemberian hak suara oleh para pemilih, tidak lagi dilakukan dengan mencoblos. "Nanti dilakukan dengan menconteng (√). Kita berharap Partai Politik yang ikut bertarung, juga melakukan sosialisasi tentang tata cara ini kepada masyarakat," pungkas Ramdan. (ody)
