Kamis, 27 November 2008 , 08:04:00
SK 138 Tak Pengaruhi DPT
<http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=9946#>

 SINGKAWANG – Pendataan penduduk melalui Surat Keputusan Nomor 138 tentang
membentuk tim pendataan warga negara asing yang tinggal turun termurun di
Kota Singkawang, yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan, tidak akan
berpengaruh terhadap Daftar Pemilih Tetap untuk pemilu."Pendataan sesuai SK
138 tahun 2008 itu tidak akan mengganggu jumlah DPT yang sudah ditetapkan
KPU (Komisi Pemilihan Umum) pada 10 Oktober 2008," tegas Ketua KPU Kota
Singkawang, Solling didampingi Ketua Divisi Sosialisasi KPU Singkawang,
Ramdan dan Ketua Divisi Logistik KPU Singkawang Ridwan kepada Pontianak Post
kemarin di kantor KPU Singkawang.

Solling menegaskan, DPT tidak akan pernah berubah kecuali ada instruksi dari
KPU pusat terkait hal ini. "Kalau ada perintah dari pusat akan kita
laksanakan," tegasnya. Kendati demikian, kata Solling, KPU tidak
mempermasalahkan tentang pendataan itu. Apalagi terhadap siapa yang
melakukan tugas melakukan pendataan. Sesuai SK tersebut, disebutkan yang
akan melakukan pendataan adalah Institut Kewarganegaraan (IKI) dan
Perkumpulan Masyarakat Singkawang dan Sekitarnya (Permasis).

"KPU tidak menilai siapa yang mendata. Tapi hasil pendataan itu menurut saya
positif, karena memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyalurkan
hak politiknya dalam pemilu 2009," kata Solling.

Menyoal hasil dari pendataan itu nantinya, kata Solling, jika ada perbedaan
dan banyak yang tidak terdata, maka KPU Singkawang bisa melakukan konsultasi
kepada pihak KPU Propinsi maupun KPU pusat."Kalaupun setelah didata oleh
mereka (IKI dan Permasis sesuai SK 138 tahun 2008) hasilnya banyak warga
yang tidak terdata, maka permasalahan itu akan kita konsultasikan kepada KPU
propinsi dan KPU Pusat. Kalau berubah, tidak bisa segampang itu, karena DPT
sudah ditetapkan. Semua kebijakan ada di pusat," kata Solling lagi.

Ia menegaskan lagi, bahwa dalam SK itu seharusnya tidak ada yang namanya
Warga Negara Asing (WNA). "Tidak ada WNA. Karena semua masyarakat yang
tinggal di Indonesia, adalah WNI (Warga Negara Indonesia)," ungkap Solling
kritis.SK nomor 138 tahun 2008 ini terbilang kontroversial. Bahkan Hasan
Karman sudah dipanggil ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Singkawang untuk
dimintai klarifikasinya. Banyak yang mengingatkan, kalau pendataan sesuai SK
ini, jangan sampai banyak muatan politisnya. Salah satunya dari anggota
DPRD.

"Dewan pasti akan mendukung langkah ini yang berpihak kepada masyarakat,
bukan ada unsur politisnya," kata Bong Wui Khong kepada Pontianak Post."Kami
hanya menindaklanjuti perintah pemerintah pusat. Ini bukan hanya Singkawang
saja, tapi seluruh Indonesia," tegas Hasan Karman kepada Pontianak Pst
beberapa waktu lalu.

*

Bukan Mencoblos
*

Ketua Divisi Sosialisasi KPU Singkawang, Ramdan menegaskan, pada perhelatan
akbar pemilihan umum 9 April 2009 nanti, tata cara pemberian hak suara oleh
para pemilih, tidak lagi dilakukan dengan mencoblos. "Nanti dilakukan dengan
menconteng (√). Kita berharap Partai Politik yang ikut bertarung, juga
melakukan sosialisasi tentang tata cara ini kepada masyarakat," pungkas
Ramdan. (ody)

Kirim email ke