http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=10021

Jum'at, 28 November 2008 , 07:17:00
*Patung Naga, FPI Deadline Pemkot
Tak Punya Izin 
Pembangunan<http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=10021#>
*

 SINGKAWANG-Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Islam (FPI) Kota Singkawang
memberi deadline (batas waktu) kepada Pemkot Singkawang untuk segera
menghentikan dan merobohkan patung naga yang dibangun di persimpangan Jalan
Niaga-Kempol Machmud."Kita memberi deadline kepada Pemkot Singkawang untuk
segera menghentikan pembangunan patung naga dan segera merobohkan bangunan
yang sudah berdiri," kata Ketua DPW FPI Kota Singkawang, Yudha R Hand,
didampingi sekretarisnya, M Zein dan sejumlah pengurus FPI dalam pernyataan
resminya. Bila patung naga ini tidak dirobohkan oleh pemkot, FPI akan
melakukannya.

"Kami akan membawa alat berat ke lokasi berdirinya patung naga yang illegal
tersebut," kata Yudha.Menurut Yudha, patung naga tersebut dibangun tanpa
izin. Sebab, kata Yudha, pihaknya sudah mendatangi sejumlah intansi
pemerintah apakah memang telah mengeluarkan rekomendasi terhadap pembangunan
patung naga tersebut."Kita sudah ketemu dengan pimpinan dinas-dinas seperti,
Dinas PU yang langsung bertemu Ir H Sueb Hamid, Dinas Budpar, Drs Syech
Bandar Msi, Dinas Tata Kota, Drs H Agus Arifin Msi, DLHK, H Rahim dan
sekretariat daerah. Ternyata, mereka sama sekali tidak pernah mengeluarkan
rekomendasi perizinan. Berarti, pembangunan patung naga illegal. Bila
illegal, tentu harus dibongkar. Mengapa harus berani dengan PKL, dengan
patung naga kok tak berani," kata Yudha mempertanyakan.

Kata Yudha, dari anggaran Kota Singkawang pun tidak ada dana pembangunan
patung naga tersebut."Patung naga ini inisiatif pihak ketiga. Yang
mengherankan wali kota membiarkan. Padahal, dia pasti tahu pembangunan
patung naga ini illegal. Sebagai seorang sarjana hukum tentu dia paham,"
katanya.Yudha mengingatkan, jangan sampai pembangunan patung naga ini akan
memecah belah kerukunan umat beragama di Kota Singkawang. "Jangan hanya
gara-gara ini, kerukunan umat beragama akan terganggu. Itu yang tidak kita
inginkan," katanya. FPI, kata Yudha, juga telah mendatangi MABT Kota
Singkawang.

"MABT yang diwakili oleh ketua dan sekretarisnya, satu persepsi dengan FPI.
Patung naga itu tidak memiliki izin. Dan, naga ini merupakan binatang sakral
yang tidak diperkenankan untuk dibangun disebarang tempat. MABT memang
berkeinginan untuk ditiadakan," kata Yudha mengutip pernyataan MABT
Singkawang. kata Yudha, akan lebih baik lokasi itu dibangun dengan tidak
menonjolkan simbol atau hanya untuk kepentingan satu etnis tertentu, seperti
lampu hias dan sebagainya.

"Kalau patung naga di rumah ibadah, tentu tidak akan dipersoalkan. Tapi,
ketika berada di jalan umum tentu ini yang kita persoalkan apalagi dibangun
tanpa izin," kata Zein menambahkan. Diakui Yudha, beberapa tahun lalu juga
telah direncanakan pembangunan patung naga tersebut. Tapi, oleh pemerintah
kota dihentikan."Jangan mengulangi kesalahan yang kali kedua," kata Yudha.
(zrf)

Kirim email ke