http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=10021
Jum'at, 28 November 2008 , 07:17:00 *Patung Naga, FPI Deadline Pemkot Tak Punya Izin Pembangunan<http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=10021#> * SINGKAWANG-Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Islam (FPI) Kota Singkawang memberi deadline (batas waktu) kepada Pemkot Singkawang untuk segera menghentikan dan merobohkan patung naga yang dibangun di persimpangan Jalan Niaga-Kempol Machmud."Kita memberi deadline kepada Pemkot Singkawang untuk segera menghentikan pembangunan patung naga dan segera merobohkan bangunan yang sudah berdiri," kata Ketua DPW FPI Kota Singkawang, Yudha R Hand, didampingi sekretarisnya, M Zein dan sejumlah pengurus FPI dalam pernyataan resminya. Bila patung naga ini tidak dirobohkan oleh pemkot, FPI akan melakukannya. "Kami akan membawa alat berat ke lokasi berdirinya patung naga yang illegal tersebut," kata Yudha.Menurut Yudha, patung naga tersebut dibangun tanpa izin. Sebab, kata Yudha, pihaknya sudah mendatangi sejumlah intansi pemerintah apakah memang telah mengeluarkan rekomendasi terhadap pembangunan patung naga tersebut."Kita sudah ketemu dengan pimpinan dinas-dinas seperti, Dinas PU yang langsung bertemu Ir H Sueb Hamid, Dinas Budpar, Drs Syech Bandar Msi, Dinas Tata Kota, Drs H Agus Arifin Msi, DLHK, H Rahim dan sekretariat daerah. Ternyata, mereka sama sekali tidak pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan. Berarti, pembangunan patung naga illegal. Bila illegal, tentu harus dibongkar. Mengapa harus berani dengan PKL, dengan patung naga kok tak berani," kata Yudha mempertanyakan. Kata Yudha, dari anggaran Kota Singkawang pun tidak ada dana pembangunan patung naga tersebut."Patung naga ini inisiatif pihak ketiga. Yang mengherankan wali kota membiarkan. Padahal, dia pasti tahu pembangunan patung naga ini illegal. Sebagai seorang sarjana hukum tentu dia paham," katanya.Yudha mengingatkan, jangan sampai pembangunan patung naga ini akan memecah belah kerukunan umat beragama di Kota Singkawang. "Jangan hanya gara-gara ini, kerukunan umat beragama akan terganggu. Itu yang tidak kita inginkan," katanya. FPI, kata Yudha, juga telah mendatangi MABT Kota Singkawang. "MABT yang diwakili oleh ketua dan sekretarisnya, satu persepsi dengan FPI. Patung naga itu tidak memiliki izin. Dan, naga ini merupakan binatang sakral yang tidak diperkenankan untuk dibangun disebarang tempat. MABT memang berkeinginan untuk ditiadakan," kata Yudha mengutip pernyataan MABT Singkawang. kata Yudha, akan lebih baik lokasi itu dibangun dengan tidak menonjolkan simbol atau hanya untuk kepentingan satu etnis tertentu, seperti lampu hias dan sebagainya. "Kalau patung naga di rumah ibadah, tentu tidak akan dipersoalkan. Tapi, ketika berada di jalan umum tentu ini yang kita persoalkan apalagi dibangun tanpa izin," kata Zein menambahkan. Diakui Yudha, beberapa tahun lalu juga telah direncanakan pembangunan patung naga tersebut. Tapi, oleh pemerintah kota dihentikan."Jangan mengulangi kesalahan yang kali kedua," kata Yudha. (zrf)
