http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=10019
Jum'at, 28 November 2008 , 07:16:00 *Aliansi LSM Lapor Polisi PTUN-kanSK 138<http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=10019#> * SINGKAWANG-Terkait pembangunan patung naga yang illegal, Aliansi LSM Kota Singkawang akan melaporkan pengusaha yang membiayai pembangunan tersebut ke Polres Singkawang. "Kita sudah menggelar pertemuan dengan anggota aliansi yang terdiri dari beberapa LSM. Hasilnya, akan melaporkan pembangunan patung naga ini ke polisi. Hal ini tidak boleh dibiarkan," kata Sekjend Aliansi LSM, M Syaifuddin, kepada Pontianak Post, kemarin. Menurut Uddin yang juga Ketua LSM Bhakti Nusa, beberapa tahun lalu pembangunan patung naga di depan vihara tengah kota juga mengundang polemik tak berkesudahan. Akhirnya, LSM Bhakti Nusa mengambil sikap dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Singkawang. Polisi pun dengan cepat turun bersikap dan polemik pun reda. "Akhirnya, pembangunan patung naga tersebut dihentikan oleh pemerintah," kata Uddin. Berarti, kasus lama akan dibuka kembali, apakah akan membuat berita acara pemeriksaan kembali. "Sebab, materi laporannya sama dan siapa yang dilaporkaan juga sama. Hanya beda tempat kejadian perkara saja," kata Uddin menjelaskan.Dikuinya, dia juga telah mengecek atas perizinan bangunan tersebut. Ternyata, sama sekali tidak ada izin."Hebat benar, bangunan tanpa izin bisa berdiri ditengah kota. Lihat saja PKL, tanpa izin langsung dibongkar dan diangkut. Kok, Satpol PP tidak berani dengan patung naga yang sudah tahu tak miliki izin. Apakah lantaran ada larangan dari wako," katanya menyindir dengan nada bertanya. Uddin mengakui, telah memperoleh pesan singkat dari pengusaha yang membiayai pembangunan patung naga tersebut. Menurut Uddin, pengusaha tersebut tetap akan melanjutkan, bila tidak dihentikan oleh wali kota."Pengusaha bilang tetap melanjutkan, bila belum ada intruksi wali kota untuk menghentikannya," kata Uddin mengutip pesan singkat dari pengusaha tersebut. Uddin juga telah mendengar kalau wali kota tetap membiarkan dan tetap mempertahankan pembangunan patung naga tersebut. "Bila sifat arogan dari wali kota ini tidak berubah, maka akan berhadapan dengan hukum. Wali kota dulu yang lahir dan dibesarkan di Kota Singkawang saja menghentikan pembangunan naga jilid pertama. Kok, wali kota sekarang yang hanya numpang lahir di Kota Singkawang dengan arogansinya bersikeras untuk tetap membiarkan pembangunan patung naga tersebut. Kita akan terus melawan dengan aturan. Nanti, polisi yang akan bertindak," kata Uddin. Diakuinya, ada semacam ketakutan yang berlebihan dari sang wali kota terhadap pengusaha, sehingga membiarkan terus pembangunan patung naga terus berlanjut. "Nanti, akan banyak bangunan tanpa izin dibangun oleh pengusaha dan dibiarkan oleh pemkot," katanya.Sementara Aliansi LSM, kata Uddin, dalam pertemuan itu juga, telah diambil sikap untuk melakukan upaya hukum terhadap SK 138 tahun 2008 tentang tim pendataan warga keturunan asing yang tinggal turun temurun di Kota Singkawang."Dalam waktu dekat ini, akan kita daftarkan ke pengadilan PTUN," kata Uddin. (zrf)
