http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=10019

Jum'at, 28 November 2008 , 07:16:00
*Aliansi LSM Lapor Polisi
PTUN-kanSK 
138<http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=10019#>
*

 SINGKAWANG-Terkait pembangunan patung naga yang illegal, Aliansi LSM Kota
Singkawang akan melaporkan pengusaha yang membiayai pembangunan tersebut ke
Polres Singkawang. "Kita sudah menggelar pertemuan dengan anggota aliansi
yang terdiri dari beberapa LSM. Hasilnya, akan melaporkan pembangunan patung
naga ini ke polisi. Hal ini tidak boleh dibiarkan," kata Sekjend Aliansi
LSM, M Syaifuddin, kepada Pontianak Post, kemarin.

Menurut Uddin yang juga Ketua LSM Bhakti Nusa, beberapa tahun lalu
pembangunan patung naga di depan vihara tengah kota juga mengundang polemik
tak berkesudahan. Akhirnya, LSM Bhakti Nusa mengambil sikap dengan
melaporkan kasus tersebut ke Polres Singkawang. Polisi pun dengan cepat
turun bersikap dan polemik pun reda. "Akhirnya, pembangunan patung naga
tersebut dihentikan oleh pemerintah," kata Uddin. Berarti, kasus lama akan
dibuka kembali, apakah akan membuat berita acara pemeriksaan kembali.

"Sebab, materi laporannya sama dan siapa yang dilaporkaan juga sama. Hanya
beda tempat kejadian perkara saja," kata Uddin menjelaskan.Dikuinya, dia
juga telah mengecek atas perizinan bangunan tersebut. Ternyata, sama sekali
tidak ada izin."Hebat benar, bangunan tanpa izin bisa berdiri ditengah kota.
Lihat saja PKL, tanpa izin langsung dibongkar dan diangkut. Kok, Satpol PP
tidak berani dengan patung naga yang sudah tahu tak miliki izin. Apakah
lantaran ada larangan dari wako," katanya menyindir dengan nada bertanya.

Uddin mengakui, telah memperoleh pesan singkat dari pengusaha yang membiayai
pembangunan patung naga tersebut. Menurut Uddin, pengusaha tersebut tetap
akan melanjutkan, bila tidak dihentikan oleh wali kota."Pengusaha bilang
tetap melanjutkan, bila belum ada intruksi wali kota untuk menghentikannya,"
kata Uddin mengutip pesan singkat dari pengusaha tersebut. Uddin juga telah
mendengar kalau wali kota tetap membiarkan dan tetap mempertahankan
pembangunan patung naga tersebut.

"Bila sifat arogan dari wali kota ini tidak berubah, maka akan berhadapan
dengan hukum. Wali kota dulu yang lahir dan dibesarkan di Kota Singkawang
saja menghentikan pembangunan naga jilid pertama. Kok, wali kota sekarang
yang hanya numpang lahir di Kota Singkawang dengan arogansinya bersikeras
untuk tetap membiarkan pembangunan patung naga tersebut. Kita akan terus
melawan dengan aturan. Nanti, polisi yang akan bertindak," kata Uddin.

Diakuinya, ada semacam ketakutan yang berlebihan dari sang wali kota
terhadap pengusaha, sehingga membiarkan terus pembangunan patung naga terus
berlanjut. "Nanti, akan banyak bangunan tanpa izin dibangun oleh pengusaha
dan dibiarkan oleh pemkot," katanya.Sementara Aliansi LSM, kata Uddin, dalam
pertemuan itu juga, telah diambil sikap untuk melakukan upaya hukum terhadap
SK 138 tahun 2008 tentang tim pendataan warga keturunan asing yang tinggal
turun temurun di Kota Singkawang."Dalam waktu dekat ini, akan kita daftarkan
ke pengadilan PTUN," kata Uddin. (zrf)

Kirim email ke