Senin, 01 Desember 2008 , 07:08:00 *Perlu Perda Pengelolaan Fasilitas Umum Atasi Polemik Patung Naga* <http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=10154#>
SINGKAWANG-Polemik pendirian patung naga di tengah kota Singkawang ternyata untuk kali kedua. Sebelumnya, polemik patung naga juga terjadi ketika dua pengusaha, Beni Setiawan dan Iwan Gunawan akan mendirikan bangunan patung naga di depan vihara tengah kota, 2002 lalu. Kali ini, polemik patung naga yang dibagun di persimpangan Jalan Kempol Machmud-Niaga kembali mencuat. Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Kenny Kumala berpendapat, pembangunan patung naga tentu akan menambah khasanah budaya yang kebhinnekaan di Kota Singkawang. "Dasarnya apa kalau ditentang pembangunan patung naga tersebut? Apakah rasialisme? Saya kira reaksi yang bersifat rasialisme ini harus dieliminir di Kota Singkawang yang sangat kondusif yang tidak pernah terjdi konflik etnisitas," kata Kenny, kepada Pontianak Post, kemarin. Kata Kenny, patung apa pun bisa dibangun di Kota Singkawang asalkan mampu memperindah Kota Singkawang."Patung apa pun boleh, baik dananya berasal dari pemerintah maupun swasta murni," katanya. Sementara itu salah satu warga Singkawang, Sukarmi memberikan solusi."Untuk mencapai *win-win* solusi, DPRD dan pemkot harus segera membuat perda tentang pengelolaan fasilitas umum dan aset Kota Singkawang. Perda ini nantinya akan mengatur pengelolaan fasum dan aset daerah, seandainya jika tidak ada yang mengaturnya. Sebab, pertentangan selalu saja. Bahkan, isu SARA dibawa-bawa dan bisa-bisa merusak hubungan dan kerukunan antaretnis yang sudah terbina sejak lama, dan kita akan rugi hanya persoalan sepele," kata Sukarmi yang juga pengusaha ini. Mantan anggota DPRD Sambas ini mengungkapkan, bila tidak ada aturan yang mengaturnya, bisa semua orang akan membangun di fasilitas umum sesuai dengan selera dan simbolnya dengan dalih pariwisata."Bisa saja nanti ada kelompok atau pengusaha yang membangun patung kucing, patung burung walet dan gorilla serta simbol-simbol masing-masing golongan, karena tidak ada aturan. Yakinlah, kalau tidak ada aturan, semua orang bisa," kata Sukarmi. Diakuinya, dengan pendirian berbagai macam patung tanpa ada aturan, tentu tidak ada pihak yang bisa melarang. Akan lebih baik duduk satu meja, masing-masing pihak menahan diri," katanya. DPRD Singkawang, kata Sukarmi, bisa mendahului eksekutif yakni dengan mengajukan hak inisiatifnya. "Hak inisiatif untuk mengajukan raperda bisa dilakukan. Sekarang tinggal kemauan saja untuk menata dan mengayomi fasilitas umum," kata alumnus Fisip Untan Pontianak ini. Sementara itu, S Rahimin L dari DAD Singkawang meminta kepada pengusaha untuk terus merampungkan pengerjaan patung naga tersebut. Menurut dia, di Kota Singkawang terdiri banyak etnis dan setiap orang harus menghormati. Kepada pihak keamanan, Rahimin minta untuk mengambil bagian guna terciptanya keadaan kondusifnya Kota Singkawang. "Mari kita sehati, berpikir, duduk bersama mencari solusi yang terbaik membangun Singkawang bersama pemerintah menuju kota wisata dengan satu persepsi dan satu tujuan," katanya. Cecep M Hendrawan salah satu warga juga menanggapi masalah pendirian patung naga tersebut."Diserahkan saja kepada wali kota untuk mengambil sebuah keputusan. Bila wali kota minta dihentikan, ya dihentikan. Bila dilanjutkan, lanjutkan saja pembangunannya," kata Cecep berkomentar. (zrf)
