Senin, 01 Desember 2008 , 07:09:00
*Sumber Daya Laut Menjanjikan*
<http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=10155#>

 SINGKAWANG-Wali Kota Singkawang, Hasan Karman mengatakan, Singkawang
memiliki panjang pantai dan laut yang relatif kecil. Namun memiliki sumber
daya kelautan dan perikanan yang cukup menjanjikan jika dikelola secara
optimal dengan memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan.

Demikian diungkapkan wali kota ketika menghadiri acara bersih laut, pantai
dan sungai, kemarin di Teluk Karang, Sedau Kecamatan Singkawang Selatan.
Kegiatan ini, menurut Hasan Karman, merupakan salah satu dari upaya
pelestarian lingkungan, sehingga diharapkan diharapkan semua dapat lebih
mencintai lingkungan dan selalu menjaga kelestarian dan kebersihannya.

"Kedepan, kegiatan seperti ini dapat dilakukan dengan partisipasi
masyartakat yang lebih besar dan dilakukan oleh seluruh komponen
masyarakat." Dia mengucapkan terima kasih kepada komponen masyarakat serta
dinas atas partisipasinya dalam mengikuti kegiatan bersih pantai. Usai di
Teluk Karang selanjutnya Hasan Karman beserta istri, mengunjunngi beberapa
lokasi kegiatan bersih pantai dengan menggunakan speedboat.

Turut mendampingi Kadis Kelautan dan Perikanan Kota Singkawang, Taslim
Salimi, Kadis Perhubungan Kota Singkawang, Yohanes Urip dan Kabid Pengawasan
dan Pemberdayaan Sumber Daya Kelautan dan Pulau-Pulau Kecil DKP Kalbar,
Mulya Syah. Ketua Panitia Pelaksana Bersih Pantai, Arief Fahmi mengatakan,
kegiatan ini menyongsong peringatan Hari Nusantara ke 9 yang digelar Sabtu,
(13/12).

"Kegiatan ini melibatkan berbagai komponen masyarakat baik dari kalangan
pelajar, kelompok masyarakat pengawas pencinta alam masyarakat kelautan dan
perikanan serta SKPD Pemkot Singkawang" kata dia.

Selain di Teluk Karang, kata Fahmi, kegiatan ini juga dilaksanakan secara
bersamaan di di beberapa lokasi seperti di Sungai Garam, Kuala, Setapuk
Besar. Fahmi menjelaskan, dalam memperingati hari nusantara tentunya harus
mengingat kembali "Deklarasi Djuanda" yang dideklarasikan 13 Desember 1957.
"Dalam deklarasi tersebut menyatakan, Indonesia menganut prinsip-prinsip
negara kepulauan (archipelagic state) yang pada saat itu mendapat
pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antar pulau pun
merupakan wilayah RI dan bukan kawasan bebas."

Kata Fahmi, deklarasi tersebut kemudian dikukuhkan dengan Perpu pengganti UU
nomor 4 tahun 1960 atau dikenal dengan UU nomor 4 Prp tahun 1960 tentang
Perairan Indonesia. "Karena batas terluar wilayah negara dapat berbatasan
dengan wilayah negara lain, maka penetapan batas tersebut wajib
memperhatikan ketentuan hukum internasional yang berlaku. Prinsipnya adalah
garis batas mempunyai kedudukan sebagai hak bersama atau res communis,"
katanya. (zrf)

Kirim email ke