Senin, 01 Desember 2008 , 07:09:00 *Sumber Daya Laut Menjanjikan* <http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=10155#>
SINGKAWANG-Wali Kota Singkawang, Hasan Karman mengatakan, Singkawang memiliki panjang pantai dan laut yang relatif kecil. Namun memiliki sumber daya kelautan dan perikanan yang cukup menjanjikan jika dikelola secara optimal dengan memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan. Demikian diungkapkan wali kota ketika menghadiri acara bersih laut, pantai dan sungai, kemarin di Teluk Karang, Sedau Kecamatan Singkawang Selatan. Kegiatan ini, menurut Hasan Karman, merupakan salah satu dari upaya pelestarian lingkungan, sehingga diharapkan diharapkan semua dapat lebih mencintai lingkungan dan selalu menjaga kelestarian dan kebersihannya. "Kedepan, kegiatan seperti ini dapat dilakukan dengan partisipasi masyartakat yang lebih besar dan dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat." Dia mengucapkan terima kasih kepada komponen masyarakat serta dinas atas partisipasinya dalam mengikuti kegiatan bersih pantai. Usai di Teluk Karang selanjutnya Hasan Karman beserta istri, mengunjunngi beberapa lokasi kegiatan bersih pantai dengan menggunakan speedboat. Turut mendampingi Kadis Kelautan dan Perikanan Kota Singkawang, Taslim Salimi, Kadis Perhubungan Kota Singkawang, Yohanes Urip dan Kabid Pengawasan dan Pemberdayaan Sumber Daya Kelautan dan Pulau-Pulau Kecil DKP Kalbar, Mulya Syah. Ketua Panitia Pelaksana Bersih Pantai, Arief Fahmi mengatakan, kegiatan ini menyongsong peringatan Hari Nusantara ke 9 yang digelar Sabtu, (13/12). "Kegiatan ini melibatkan berbagai komponen masyarakat baik dari kalangan pelajar, kelompok masyarakat pengawas pencinta alam masyarakat kelautan dan perikanan serta SKPD Pemkot Singkawang" kata dia. Selain di Teluk Karang, kata Fahmi, kegiatan ini juga dilaksanakan secara bersamaan di di beberapa lokasi seperti di Sungai Garam, Kuala, Setapuk Besar. Fahmi menjelaskan, dalam memperingati hari nusantara tentunya harus mengingat kembali "Deklarasi Djuanda" yang dideklarasikan 13 Desember 1957. "Dalam deklarasi tersebut menyatakan, Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (archipelagic state) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antar pulau pun merupakan wilayah RI dan bukan kawasan bebas." Kata Fahmi, deklarasi tersebut kemudian dikukuhkan dengan Perpu pengganti UU nomor 4 tahun 1960 atau dikenal dengan UU nomor 4 Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. "Karena batas terluar wilayah negara dapat berbatasan dengan wilayah negara lain, maka penetapan batas tersebut wajib memperhatikan ketentuan hukum internasional yang berlaku. Prinsipnya adalah garis batas mempunyai kedudukan sebagai hak bersama atau res communis," katanya. (zrf)
