Maaf ini hanya saran :
jika suatu hal yang sudah mengandung unsur kontra, akan menimbulkan hal yang 
kurang enak (dari segala hal)
jd sebaiknya menurut saya pihak FPI tidak merobohkannya (kasian pak polisi 
terus berjaga-jaga) tetapi POL PP saja yang merobohkannya, dan mumpung dana 
yang dikeluarkan dalam pembangunan belum begitu besar karena masih modal semen 
dan kawat saja.

ingat : jangan memelihara konflik dikota ini gara-gara hal kecil. (lihat azas  
dan manfaatnya) jika manfaat tidak sebanding dengan  mudaratnya  mengapa harus 
dipertahankan . 

ya itu hanya saran saja ... kalau mau diterima sukur kalau tidak juga tidak 
apa-apa.
 

United Singkawang <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                             

Jum'at, 05 Desember 2008 , 13:10:00
             Hari Ini Patung Naga Dirobohkan

 
           Singkawang, Hari ini (Jumat), Front Pembela Islam (FPI) Kota 
Singkawang memastikan merobohkan patung naga yang dibangun di persimpangan 
Jalan Kempol Machmud-Niaga Singkawang. FPI siap menanggung segala resiko dan 
konsekuensi.

 "Seluruh laskar jihad FPI diimbau berkumpul di Masjid Raya usai sholat Jumat. 
Kita bersama-sama ke lokasi pembangunan patung naga," ujar Ketua DPW FPI Kota 
Singkawang, Yudha R Hand. 

 Terhadap masyarakat yang berkenan ikut secara terbuka dipersilahkan Yudha. 
Tekniksnya, tanpa anarkisme. "Usai merobohkan patung naga kita bergegas 
pulang," paparnya. 

 Yudha menurutkan, telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian, 
TNI, Pemkot dan pihak-pihak yang berkompeten. "Aliansi LSM Perintis Kota 
Singkawang Syarifuddin pada tanggal 4 Desember 2008 telah melaporkan tindak 
pidana pengrusakan fasilitas umum yang terletak di persimpangan Jalan Kempol 
Machmud-Niaga Kecamatan Singkawang Barat. Diduga pelakunya adalah, BS alias BN, 
pengusaha perhotelan di Kota Singkawang," tandas Koordinator Aliansi LSM 
Perintis Bachtiar Ismail dan sekjenya M Syaifuddin. 

 Lebih jauh Syaifuddin mengatakan, pelaku melakukan pengerusakan pada bulan 
November-Desember 2008. Bentuknya, penerangan jalan kemudian diubah menjadi 
bentuk dan motif lain. 

"Atas kegiatan itu, pelaku telah dan diduga melakukan perbuatan melawan hukum 
pidana KUHP pasal 406 ayat (1). Barang siapa dengan sengaja melawan hukum 
pidana membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau 
menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang 
lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan tu denda 
sebanyak-banyaknya Rp4500," ujar Uddin mengutip aturan tersebut. 

 Uddin menceritakan, peristiwa patung naga pernah terjadi November 2002. 
Pelakunya sama, objeknya sama, hanya beda TKP dan kasus tersebut belum ditutup. 
"Kita minta polisi memproses secara hukum kasus tersebut," tegasnya. (man) 

 
     
                                       

       
---------------------------------
  Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web 
 Gunakan Wizard Pembuat Pingbox Online

Kirim email ke