Senin, 02 Februari 2009 , 09:05:00
Cuma 1 Altar, Panitia CGM Dinilai Langgar HAM dan UU
MTI Sewa 
Pengacara<http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=14044#>

 SINGKAWANG-Guna menghadapi panitia yang hanya menentukan satu altar dalam
perayaan Cap Go Meh 2009 ini, Majelis Tao Indonesia (MTI) Resort Kota
Singkawang, menyewa dua pengacara yakni Ike Florensi Soraya dan B
Agustriadi. Ketua MTI, Chai Ket Khiong, sejak dua hari lalu menguasakan
persoalan tersebut ke kantor Ike Florensi Soraya dan Rekan. Kepada Pontianak
Post Ike membenarkan hal itu. "Ya, saya diminta untuk mendampingi MTI.
Sebab, ada sewenang-wenang dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh panitia
dalam hal menetapkan satu altar," kata Ike, kemarin.

Menurut Ike, MTI telah menerima surat dari panitia perayaan Imlek 2560 dan
Festival Cap Go Meh tahun 2009 Kota Singkawang. Inti surat itu, kata Ike,
yakni menentukan satu-satunya lokasi altar adalah di Jalan Kepol Mahmud
Singkawang. Menurut Ike, surat itu sangat kental berbau pariwisata semata.
Padahal, kata dia, cap go meh adalah hari raya keagamaan berupa ritual
persembahan ibadah.

"Sangat disayangkan sekali Pemkot Singkawang tidak bijaksana dalam
menanggapi permasalahan ini. Perayaan ritual keagamaan ini tidak seharusnya
dikorbankan untuk kepentingan pariwisata. Apalagi dengan pemaksaan satu
altar ini adalah bentuk pelanggaran atas kebebasan pribadi seseorang dalam
menjalankan ibadahnya," kata Ike. Tindakan panitia ini juga, kata Ike
menilai, telah melanggar HAM pasal 22 ayat 1 dan 2 dihubungkan dengan pasal
30-nya.

"Aturan itu mengatakan, setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta
perlindungan terhadap ancaman, ketakutan untuk berbuat/tidak berbuat, dengan
demikian mereka harus merasa aman dan tentram dalam menjalankan ritual
agamanya tanpa rasa takut dan tertekan, sehingga adalah beralasan hukum
klien kami mohon perlindungan terhadap rasa takut dan tertekan dalam
menjalankan ritual agamanya sesuai dengan kebebasan pribadi yang melekat
pada HAM.
Demikian pula dengan cerminan dari UUD 1945 pada pasal 29 jelas menyatakan
bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,
sehingga tindakan sewenang-wenang yang ditujukan oleh panitia cap go meh
sudah bententangan dengan hukum, baik UU HAM maupun UUD 1945 sehingga
merupakan tindak pidana kejahatan dalam jabatan sesuai pasal 421 KUHP," kata
dia panjang lebar.

Kata Ike, kliennya akan membuat laporan polisi di Polres Singkawang/Polda
Kalbar. Terlapornya, kata dia, Ketua Umum Panitia Perayaan Imlek 2560 dan
Festival Cap Go Meh tahun 2009 Kota Singkawang. "Ini sudah melukai HAM.
Selanjutnya, kami akan membuat laporan ke Komnas HAM dan juga melayangkan
surat kepada Bapak Presiden RI dan lain-lain karena pengingkaran terhadap
HAM berarti telah mengingkari martabat kemanusiaan. " Kata Ike, panitia cap
go meh menyebutnya sebagai festival. Arti festival itu sendiri, ujarnya,
pekan gembira untuk suatu perayaan atas suatu peristiwa bersejarah atau
perlombaan.

"Sangat jelas disini dengan penggunaan istilah festival panitia telah
menghilangkan kesakralan/kesucian dari cap go meh itu sendiri, apalagi ini
menyangkut kepercayaan dan keyakinan seseorang dan negara menjamin dalam
pelaksanaannya karena merupakan hak hakiki seseorang sebagai manusia yang
bebas dan merdeka. Kata Ike, sebetulnya MTI sangat mendukung pelaksanaan cap
go meh ini tapi mengenai ketentuan hanya satu altar ini merupakan bentuk
pengengkangan dan menghambat hak hakiki sebagai manusia dalam pelaksanaan
CGM kali ini. (zrf)

Kirim email ke