Senin, 02 Februari 2009 , 09:05:00 Cuma 1 Altar, Panitia CGM Dinilai Langgar HAM dan UU MTI Sewa Pengacara<http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=14044#>
SINGKAWANG-Guna menghadapi panitia yang hanya menentukan satu altar dalam perayaan Cap Go Meh 2009 ini, Majelis Tao Indonesia (MTI) Resort Kota Singkawang, menyewa dua pengacara yakni Ike Florensi Soraya dan B Agustriadi. Ketua MTI, Chai Ket Khiong, sejak dua hari lalu menguasakan persoalan tersebut ke kantor Ike Florensi Soraya dan Rekan. Kepada Pontianak Post Ike membenarkan hal itu. "Ya, saya diminta untuk mendampingi MTI. Sebab, ada sewenang-wenang dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh panitia dalam hal menetapkan satu altar," kata Ike, kemarin. Menurut Ike, MTI telah menerima surat dari panitia perayaan Imlek 2560 dan Festival Cap Go Meh tahun 2009 Kota Singkawang. Inti surat itu, kata Ike, yakni menentukan satu-satunya lokasi altar adalah di Jalan Kepol Mahmud Singkawang. Menurut Ike, surat itu sangat kental berbau pariwisata semata. Padahal, kata dia, cap go meh adalah hari raya keagamaan berupa ritual persembahan ibadah. "Sangat disayangkan sekali Pemkot Singkawang tidak bijaksana dalam menanggapi permasalahan ini. Perayaan ritual keagamaan ini tidak seharusnya dikorbankan untuk kepentingan pariwisata. Apalagi dengan pemaksaan satu altar ini adalah bentuk pelanggaran atas kebebasan pribadi seseorang dalam menjalankan ibadahnya," kata Ike. Tindakan panitia ini juga, kata Ike menilai, telah melanggar HAM pasal 22 ayat 1 dan 2 dihubungkan dengan pasal 30-nya. "Aturan itu mengatakan, setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman, ketakutan untuk berbuat/tidak berbuat, dengan demikian mereka harus merasa aman dan tentram dalam menjalankan ritual agamanya tanpa rasa takut dan tertekan, sehingga adalah beralasan hukum klien kami mohon perlindungan terhadap rasa takut dan tertekan dalam menjalankan ritual agamanya sesuai dengan kebebasan pribadi yang melekat pada HAM. Demikian pula dengan cerminan dari UUD 1945 pada pasal 29 jelas menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, sehingga tindakan sewenang-wenang yang ditujukan oleh panitia cap go meh sudah bententangan dengan hukum, baik UU HAM maupun UUD 1945 sehingga merupakan tindak pidana kejahatan dalam jabatan sesuai pasal 421 KUHP," kata dia panjang lebar. Kata Ike, kliennya akan membuat laporan polisi di Polres Singkawang/Polda Kalbar. Terlapornya, kata dia, Ketua Umum Panitia Perayaan Imlek 2560 dan Festival Cap Go Meh tahun 2009 Kota Singkawang. "Ini sudah melukai HAM. Selanjutnya, kami akan membuat laporan ke Komnas HAM dan juga melayangkan surat kepada Bapak Presiden RI dan lain-lain karena pengingkaran terhadap HAM berarti telah mengingkari martabat kemanusiaan. " Kata Ike, panitia cap go meh menyebutnya sebagai festival. Arti festival itu sendiri, ujarnya, pekan gembira untuk suatu perayaan atas suatu peristiwa bersejarah atau perlombaan. "Sangat jelas disini dengan penggunaan istilah festival panitia telah menghilangkan kesakralan/kesucian dari cap go meh itu sendiri, apalagi ini menyangkut kepercayaan dan keyakinan seseorang dan negara menjamin dalam pelaksanaannya karena merupakan hak hakiki seseorang sebagai manusia yang bebas dan merdeka. Kata Ike, sebetulnya MTI sangat mendukung pelaksanaan cap go meh ini tapi mengenai ketentuan hanya satu altar ini merupakan bentuk pengengkangan dan menghambat hak hakiki sebagai manusia dalam pelaksanaan CGM kali ini. (zrf)
