Wah, sayang bgt ya, klo CGM '09 ini masih ada ganjalan dlm pelaksanaannya. 
Masalah jumlah altar ini menjadi dilematis. Di sisi Pemkot, utk tujuan 
pariwisata dan keamanan. Di sisi MTI, utk ritual keagamaan. Saya ngga tau 
aturan mengenai altar ini. Jika memang diinginkan lebih dr 1 (satu) altar, 
apakah letak altarnya memang harus terpisah jauh? Apakah mungkin 3 (tiga) altar 
tsb diletakkan di lokasi berdekatan dgn jarak beberapa meter saja? Sehingga 
aspek ritual keagamaan, pariwisata dan keamanannya bisa tercakup di situ.  
CGM sdh menjadi agenda pariwisata kota Skw yg diunggulkan, namun tentunya kita 
juga berharap agar warga tionghoa Skw dapat melakukan ritual CGM dengan tenang 
sesuai agama dan kepercayaannya masing2. 
Saya hanya berharap, apapun ganjalan dlm pelaksanaan CGM thn ini bisa dilalui 
krn walau bagaimanapun bnyk aspek penting dr event CGM '09 utk kota Skw.
I Love Skw...

Best Regards

Singkawang Uniquely Indonesia




________________________________
From: United Singkawang <[email protected]>
To: [Y] Singkawang <[email protected]>
Sent: Tuesday, February 3, 2009 8:17:27 AM
Subject: [Singkawang] [PP] Cuma 1 Altar, Panitia CGM Dinilai Langgar HAM dan UU


Senin, 02 Februari 2009 , 09:05:00
Cuma 1 Altar, Panitia CGM Dinilai Langgar HAM dan UU
MTI Sewa Pengacara

SINGKAWANG-Guna
menghadapi panitia yang hanya menentukan satu altar dalam perayaan Cap
Go Meh 2009 ini, Majelis Tao Indonesia (MTI) Resort Kota Singkawang,
menyewa dua pengacara yakni Ike Florensi Soraya dan B Agustriadi. Ketua
MTI, Chai Ket Khiong, sejak dua hari lalu menguasakan persoalan
tersebut ke kantor Ike Florensi Soraya dan Rekan. Kepada Pontianak Post
Ike membenarkan hal itu. "Ya, saya diminta untuk mendampingi MTI.
Sebab, ada sewenang-wenang dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh
panitia dalam hal menetapkan satu altar," kata Ike, kemarin. 

Menurut Ike, MTI telah menerima surat dari panitia perayaan Imlek 2560
dan Festival Cap Go Meh tahun 2009 Kota Singkawang. Inti surat itu,
kata Ike, yakni menentukan satu-satunya lokasi altar adalah di Jalan
Kepol Mahmud Singkawang. Menurut Ike, surat itu sangat kental berbau
pariwisata semata. Padahal, kata dia, cap go meh adalah hari raya
keagamaan berupa ritual persembahan ibadah.  

"Sangat disayangkan sekali
Pemkot Singkawang tidak bijaksana dalam menanggapi permasalahan ini.
Perayaan ritual keagamaan ini tidak seharusnya dikorbankan untuk
kepentingan pariwisata. Apalagi dengan pemaksaan satu altar ini adalah
bentuk pelanggaran atas kebebasan pribadi seseorang dalam menjalankan
ibadahnya," kata Ike. Tindakan panitia ini juga, kata Ike menilai,
telah melanggar HAM pasal 22 ayat 1 dan 2 dihubungkan dengan pasal
30-nya. 

"Aturan itu mengatakan, setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram
serta perlindungan terhadap ancaman, ketakutan untuk berbuat/tidak
berbuat, dengan demikian mereka harus merasa aman dan tentram dalam
menjalankan ritual agamanya tanpa rasa takut dan tertekan, sehingga
adalah beralasan hukum klien kami mohon perlindungan terhadap rasa
takut dan tertekan dalam menjalankan ritual agamanya sesuai dengan
kebebasan pribadi yang melekat pada HAM. 
Demikian pula dengan cerminan dari UUD 1945 pada pasal 29 jelas
menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu, sehingga tindakan sewenang-wenang yang ditujukan
oleh panitia cap go meh sudah bententangan dengan hukum, baik UU HAM
maupun UUD 1945 sehingga merupakan tindak pidana kejahatan dalam
jabatan sesuai pasal 421 KUHP," kata dia panjang lebar. 

Kata Ike, kliennya akan membuat laporan polisi di Polres
Singkawang/Polda Kalbar. Terlapornya, kata dia, Ketua Umum Panitia
Perayaan Imlek 2560 dan Festival Cap Go Meh tahun 2009 Kota Singkawang.
"Ini sudah melukai HAM. Selanjutnya, kami akan membuat laporan ke
Komnas HAM dan juga melayangkan surat kepada Bapak Presiden RI dan
lain-lain karena pengingkaran terhadap HAM berarti telah mengingkari
martabat kemanusiaan. " Kata Ike, panitia cap go meh menyebutnya
sebagai festival. Arti festival itu sendiri, ujarnya, pekan gembira
untuk suatu perayaan atas suatu peristiwa bersejarah atau perlombaan. 

"Sangat jelas disini dengan penggunaan istilah festival panitia telah
menghilangkan kesakralan/kesucian dari cap go meh itu sendiri, apalagi
ini menyangkut kepercayaan dan keyakinan seseorang dan negara menjamin
dalam pelaksanaannya karena merupakan hak hakiki seseorang sebagai
manusia yang bebas dan merdeka. Kata Ike, sebetulnya MTI sangat
mendukung pelaksanaan cap go meh ini tapi mengenai ketentuan hanya satu
altar ini merupakan bentuk pengengkangan dan menghambat hak hakiki
sebagai manusia dalam pelaksanaan CGM kali ini. (zrf)    


      

Kirim email ke