TIDAK ADA KONTRADIKSI DI DALAM AYAT POLIGAMI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah (Mantan Mufti KSA)
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Di dalam Al-Qurâan ada satu ayat suci
yang berbicara tentang poligami yang mengatkan.
âArtinya : Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(kawinilah) seorang sajaâ [An-Nisa : 3]
Dan pada ayat yang lain Allah berfirman.
âArtinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara
istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikianâ [An-Nisa ; 129]
Pada ayat yang pertama tadi dinyatakan bahwa berpoligami itu dengan syarat
adil, sedangkan pada ayat yang kedua dijelaskan bahwa adil yang menjadi syarat
berpoligami itu tidak mungkin tercapai. Apakah ini berarti bahwa ayat yang
pertama di-nasakh (dihapus hukumnya) dan tidak boleh menikah lebih dari satu,
sebab syarat harus adil tidak mungkin tercapai ? Kami mohon penjelasannya,
semoga Allah membalas kebaikan syaikh.
Jawaban.
Tidak ada kontradiksi antara dua ayat tadi dan juga tidak ada nasakh ayat yang
satu dengan yang lain, karena sesungguhnya keadilan yang diperintahkan di dalam
ayat itu adalah keadilan yang dapat dilakukan, yaitu adil dalam pembagian
muâasyarah dan memberikan nafkah. Adapun keadilan dalam hal mecintai,
termasuk didalamnya masalah hubungan badan (jimaâ) adalah keadilan yang tidak
mungkin. Itulah yang dimaksud dari firman Allah Subhanahu wa Taâala.
âArtinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara
istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikianâ [An-Nisa ; 129]
Oleh karena itulah ada hadits Nabi yang bersumber dari riwayat Aisyah
Radhiyallahu anha. Beliau berkata.
âArtinya : Rasulullah Shallallahu âalaihi wa sallam melakukan pembagian (di
antara istri-istrinya) dan beliau berlaku adil, dan beliau berdoâa : âYa
Allah inilah pembagianku menurut kemampuanku, maka janganlah Engkau mencercaku
di dalam hal yang mampu Engkau lakukan dan aku tidak mampu melakukannyaâ
[Diriwayatkan oleh Abu Daud, At-Timidzi, An-Nasaâi, Ibnu Majah dan dinilai
Shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim]
[Fatawal Marâah, hal.62 oleh Syaikh Ibnu Baz]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syarâiyyah Fi Al-Masaâil Al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal
435-436 Darul Haq]
POLIGAMI ITU SUNNAH
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah berpoligami itu mubah di dalam Islam
ataukah sunnah ?
Jawaban.
Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, karena firmanNya.
âArtinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
(hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak
berbuat aniayaâ [An-Nisa : 3]
Dan praktek Rasulullah Shallallahu âalaihi wa sallam itu sendiri, dimana
beliau mengawini sembilan wanita dan dengan mereka Allah memberikan manfaat
besar bagi ummat ini. Yang demikian itu (sembilan istri) adalah khusus bagi
beliau, sedang selain beliau dibolehkan berpoligami tidak lebih dari empat
istri. Berpoligami itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum
laki-laki, kaum wanita dan Ummat Islam secara keseluruhan. Sebab, dengan
berpoligami dapat dicapai oleh semua pihak, tunduknya pandangan (ghaddul
bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, lelaki dapat berbuat
banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para istri dan melindungi mereka dari
berbagai faktor penyebab keburukan dan penyimpangan.
Tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut kalau tidak dapat berlaku
adil, maka hendaknya cukup kawin dengan satu istri saja, karena Allah berfirman.
âArtinya : Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(kawinilah) seorang sajaâ. [An-Nisa : 3]
Semoga Allah memberi taufiq kepada segenap kaum Muslimin menuju apa yang
menjadi kemaslahatn dan kesalamatan bagi mereka di dunia dan akhirat.
[Majalah Al-Balagh, edisi 1028 Fatwa Ibnu Baz]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syarâiyyah Fi Al-Masaâil Al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal
394-395 Darul Haq]
HUKUM ASALNYA ADALAH POLIGAMI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah hukum asal di dalam perkawinan itu
poligami ataukah monogamy ?
Jawaban.
Hukum asal perkawinan itu adalah poligami (menikah lebih dari satu istri) bagi
laki-laki yang mampu dan tidak ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kepada
perbuatan zhalim. (Yang demikian itu diperbolehkan) karena mengandung banyak
maslahat di dalam memelihara kesucian kehormatan, kesucian kehormatan
wanita-wanita yang dinikahi itu sendiri dan berbuat ihsan kepada mereka dan
memperbanyak keturunan yang dengannya ummat Islam akan menjadi banyak dan makin
banyak pula orang yang menyembah Allah Subhanahu wa Taâala semata. Dalil
poligami itu adalah firman Allah.
âArtinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
(hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak
berbuat aniayaâ [An-Nisa : 3]
Rasulullah Shallallahu âalaihi wa sallam pun mengawini lebih dari satu istri,
dan Allah Subhnahu wa Taâala telah berfirman.
âArtinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan
yang baik bagimuâ [Al-Ahzab ; 21]
Rasulullah Shallallahu âalaihi wa sallam pun bersabda setelah ada beberapa
orang sahabat yang mengatakan : âAku akan selalu shalat malam dan tidak akan
tidurâ. Yang satu lagi berkata : âAku akan terus berpuasa dan tidak akan
berbukaâ. Yang satu lagi berkata : âAku tidak akan mengawini wanitaâ.
Tatkala ucapan mereka sampai kepada Nabi Shallallahu âalaihi wa sallam,
beliau langsung berkhutbah di hadapan para sahabatnya, seraya memuji kepada
Allah kemudian beliau bersabda.
âArtinya : Kaliankah tadi yang mengatakan âbegini dan begitu ?!â. Demi
Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan
paling bertaqwa kepadaNya. Sekalipun begitu, aku puasa dan aku juga berbuka,
aku shalat malam tapi akupun tidur, dan aku mengawini wanita. Barangsiapa yang
tidak suka kepada sunnahku ini, maka ia bukan dari (umat)kuâ [Riwayat
Al-Bukhari]
Ini adalah ungkapan luar biasa dari Rasulullah Shallallahu âalaihi wa sallam
mencakup satu istri dan lebih. Wabillahittaufiq.
[Majalah Al-Balagh, edisi 1015, tanggal 19 R.Awal 1410H, Fatwa Ibnu Baz]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syarâiyyah Fi Al-Masaâil Al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal
392-394 Darul Haq]
ELFIRA ROSA <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Ttg Poligami:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita
(lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak
akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang
kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
[QS: ANNisa;3]
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri
(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu
terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain
terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari
kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [An
Nisa; 129]
Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh
(pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya
menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan
adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu. [Al-Ahzab;52]
Poligami Hanya untuk Nabi Muhammad:
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang
telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk
apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan
(demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak
perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara
laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut
hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi
kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua
orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada
mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya
tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. [Al-Ahzab;50]
Wallahualam
.
Doa Agar diselamatkan dari orang2 Dzalim:
"....Ya Tuhanku, selamatkanlah aku dari orang-orang yang dzalim itu".
[Al-qashash;21]
---------------------------------
Access over 1 million songs - Yahoo! Music Unlimited.
---------------------------------
Check out the all-new Yahoo! Mail beta - Fire up a more powerful email and get
things done faster.