Menikah adalah ibadah, dan Poligami adalah Sunnah.
wah.. benar2 menyenangkan.
Posting yang sangat menarik bung joko, sangat2 mengundang Kontoversi 
Gender.

--- In [email protected], joko untoro <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> TIDAK ADA KONTRADIKSI DI DALAM AYAT POLIGAMI
> 
> 
> Oleh
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah (Mantan Mufti KSA)
> 
> Pertanyaan.
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Di dalam Al-Qur’an ada satu 
ayat suci yang berbicara tentang poligami yang mengatkan.
> 
> “Artinya : Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku 
adil, maka (kawinilah) seorang saja” [An-Nisa : 3]
> 
> Dan pada ayat yang lain Allah berfirman.
> 
> “Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di 
antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat 
demikian” [An-Nisa ; 129]
> 
> Pada ayat yang pertama tadi dinyatakan bahwa berpoligami itu dengan 
syarat adil, sedangkan pada ayat yang kedua dijelaskan bahwa adil 
yang menjadi syarat berpoligami itu tidak mungkin tercapai. Apakah 
ini berarti bahwa ayat yang pertama di-nasakh (dihapus hukumnya) dan 
tidak boleh menikah lebih dari satu, sebab syarat harus adil tidak 
mungkin tercapai ? Kami mohon penjelasannya, semoga Allah membalas 
kebaikan syaikh.
> 
> Jawaban.
> Tidak ada kontradiksi antara dua ayat tadi dan juga tidak ada 
nasakh ayat yang satu dengan yang lain, karena sesungguhnya keadilan 
yang diperintahkan di dalam ayat itu adalah keadilan yang dapat 
dilakukan, yaitu adil dalam pembagian mu’asyarah dan memberikan 
nafkah. Adapun keadilan dalam hal mecintai, termasuk didalamnya 
masalah hubungan badan (jima’) adalah keadilan yang tidak mungkin. 
Itulah yang dimaksud dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
> 
> “Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di 
antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat 
demikian” [An-Nisa ; 129]
> 
> Oleh karena itulah ada hadits Nabi yang bersumber dari riwayat 
Aisyah Radhiyallahu anha. Beliau berkata.
> 
> “Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan 
pembagian (di antara istri-istrinya) dan beliau berlaku adil, dan 
beliau berdo’a : ‘Ya Allah inilah pembagianku menurut 
kemampuanku, maka janganlah Engkau mencercaku di dalam hal yang mampu 
Engkau lakukan dan aku tidak mampu melakukannya” [Diriwayatkan oleh 
Abu Daud, At-Timidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan dinilai Shahih oleh 
Ibnu Hibban dan Al-Hakim]
> 
> [Fatawal Mar’ah, hal.62 oleh Syaikh Ibnu Baz]
> 
> 
> [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-
Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-
Fatwa Terkini, hal 435-436 Darul Haq]
> 
>    
>   POLIGAMI ITU SUNNAH
> 
> 
> Oleh
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz
> 
> 
> 
> Pertanyaan.
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah berpoligami itu mubah di 
dalam Islam ataukah sunnah ?
> 
> Jawaban.
> Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, karena firmanNya.
> 
> “Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil 
terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka 
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau 
empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka 
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang 
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-
Nisa : 3]
> 
> Dan praktek Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri, 
dimana beliau mengawini sembilan wanita dan dengan mereka Allah 
memberikan manfaat besar bagi ummat ini. Yang demikian itu (sembilan 
istri) adalah khusus bagi beliau, sedang selain beliau dibolehkan 
berpoligami tidak lebih dari empat istri. Berpoligami itu mengandung 
banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita 
dan Ummat Islam secara keseluruhan. Sebab, dengan berpoligami dapat 
dicapai oleh semua pihak, tunduknya pandangan (ghaddul bashar), 
terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, lelaki dapat 
berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para istri dan 
melindungi mereka dari berbagai faktor penyebab keburukan dan 
penyimpangan.
> 
> Tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut kalau tidak 
dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup kawin dengan satu istri 
saja, karena Allah berfirman.
> 
> “Artinya : Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku 
adil, maka (kawinilah) seorang saja”. [An-Nisa : 3]
> 
> Semoga Allah memberi taufiq kepada segenap kaum Muslimin menuju apa 
yang menjadi kemaslahatn dan kesalamatan bagi mereka di dunia dan 
akhirat.
> 
> [Majalah Al-Balagh, edisi 1028 Fatwa Ibnu Baz]
> 
> 
> [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-
Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-
Fatwa Terkini, hal 394-395 Darul Haq]
>    
>    
>   HUKUM ASALNYA ADALAH POLIGAMI
> 
> 
> Oleh
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz
> 
> 
> Pertanyaan.
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah hukum asal di dalam 
perkawinan itu poligami ataukah monogamy ?
> 
> Jawaban.
> Hukum asal perkawinan itu adalah poligami (menikah lebih dari satu 
istri) bagi laki-laki yang mampu dan tidak ada rasa kekhawatiran akan 
terjerumus kepada perbuatan zhalim. (Yang demikian itu diperbolehkan) 
karena mengandung banyak maslahat di dalam memelihara kesucian 
kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itu 
sendiri dan berbuat ihsan kepada mereka dan memperbanyak keturunan 
yang dengannya ummat Islam akan menjadi banyak dan makin banyak pula 
orang yang menyembah Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Dalil 
poligami itu adalah firman Allah.
> 
> “Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil 
terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka 
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau 
empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka 
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang 
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-
Nisa : 3]
> 
> Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengawini lebih dari 
satu istri, dan Allah Subhnahu wa Ta’ala telah berfirman.
> 
> “Artinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri 
tauladan yang baik bagimu” [Al-Ahzab ; 21]
> 
> Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda setelah ada 
beberapa orang sahabat yang mengatakan : “Aku akan selalu shalat 
malam dan tidak akan tidur”. Yang satu lagi berkata : “Aku akan 
terus berpuasa dan tidak akan berbuka”. Yang satu lagi berkata : 
“Aku tidak akan mengawini wanita”.
> 
> Tatkala ucapan mereka sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, beliau langsung berkhutbah di hadapan para sahabatnya, seraya 
memuji kepada Allah kemudian beliau bersabda.
> 
> “Artinya : Kaliankah tadi yang mengatakan “begini dan begitu ?!
”. Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah di 
antara kalian dan paling bertaqwa kepadaNya. Sekalipun begitu, aku 
puasa dan aku juga berbuka, aku shalat malam tapi akupun tidur, dan 
aku mengawini wanita. Barangsiapa yang tidak suka kepada sunnahku 
ini, maka ia bukan dari (umat)ku” [Riwayat Al-Bukhari]
> 
> Ini adalah ungkapan luar biasa dari Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam mencakup satu istri dan lebih. Wabillahittaufiq.
> 
> [Majalah Al-Balagh, edisi 1015, tanggal 19 R.Awal 1410H, Fatwa Ibnu 
Baz]
> 
> [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-
Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-
Fatwa Terkini, hal 392-394 Darul Haq]
> 
> 
>   ELFIRA ROSA <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>             
>   Ttg Poligami:
>   
>  
>   Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-
hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah 
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. 
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka 
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang 
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [QS: 
ANNisa;3]
>   
>  
>   
>   Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara 
istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, 
karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu 
cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika 
kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka 
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [An Nisa; 129]
>    
>   
>   Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan 
tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), 
meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan 
(hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha Mengawasi 
segala sesuatu. [Al-Ahzab;52]
>   
>  
>    
>   
>   Poligami Hanya untuk Nabi Muhammad:
>   
>   Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-
istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang 
kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang 
dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan 
dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara 
perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu 
dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut 
hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya 
kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, 
bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui 
apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan 
hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan 
bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Al-
Ahzab;50]
>   
>  
>    
>   
>   Wallahualam….
>   
>  
>    
>    
>   
>   Do'a Agar diselamatkan dari orang2 Dzalim:
>   
>   "....Ya Tuhanku, selamatkanlah aku dari orang-orang yang dzalim 
itu". [Al-qashash;21]
>   
> 
>     
> ---------------------------------
>   Access over 1 million songs - Yahoo! Music Unlimited.  
> 
>          
> 
>  
> ---------------------------------
> Check out the all-new Yahoo! Mail beta - Fire up a more powerful 
email and get things done faster.
>




--------------------------------------------------
Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Bekasi, forum untuk 
menambah teman, saudara, sahabat, dan [.....].

Jika ingin berhenti menerima email dari sma1bks, 
kirim email ke [EMAIL PROTECTED]

Ingin menerima email dari sma1bks, kirim email ke
[EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sma1bks/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sma1bks/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke