hehehe.... jadi lucu juga ngebacanya....
ada juga yah orang Islam yang nuduh (jeee...nuduh niih!!!) orang Islam yang
berbeda pendapat dengannya dengan sebutan kafir apalagi nyebut2 sampe murtad
segala (keren banget deeh.. udah kayak nabi aja!!!)
bagi saya, perbedaan pendapat baik masalah sosial sampai ke masalah
penafsiran hadits dan Alquran adalah hal yang wajar dan justru merupakan
perwujudan kritis otak manusia yang selalu mencari kebenaran. Allah tidak
menciptakan otak manusia itu sama atau homogen, makanya manusia itu disebut
sebagai makhluk sosial yang dinamis, karena selalu bergerak maju atau bisa jadi
mundur. Kasian banget deh gw sama orang2 yang pengen menghomogenkan pikiran
manusia dan menafikkan heterogenitas.
ketidaksetujuan atau kesetujuan akan poligami bagi setiap orang dengan dalil
yang dipakainya adalah wajar karena bagaimanapun juga isu poligami juga
menyangkut hubungan sosial antar umat manusia, jadi yang namanya manusia berhak
untuk mengeluarkan pendapatnya, okeehh???!!!!
sori udahan dulu, anak gw minta nyusu nih!! *peace ah...
imbar budiman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
MENYIKAPI POLEMIK SEPUTAR POLIGAMI
(Keterangan Asy-Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah tentang poligami di
dalam kitabnya Umdatut Tafsir
(3/102))
Telah bermunculan di zaman kita sekarang ini generasi dengan paham
kafir, nalar ala nasrani. Mereka tumbuh di bawah didikan barat di
negeri-negeri kita dan negeri-negeri mereka sendiri. Mereka dibesarkan
dengan aqidah-aqidah tersebut. Sesekali dengan terang-terangan dan
terkadang malu-malu. Sampai mereka berhasil menyusupkan paham-paham
sesatnya dan menguasai fitrah-fitrah kaum muslimin. Sehingga jadilah
motto utama mereka adalah mengingkari poligami, dan memandangnya sebagai
perbuatan keji yang tidak bisa diterima oleh akal mereka.
Diantara mereka ada yang terang-terangan mengingkarinya dan diantara
mereka ada yang malu-malu.
Dalam hal ini mereka dibela oleh sebagian orang-orang yang mengaku-ngaku
ulama Al Azhar, yang mana seharusnya kewajiban seorang ulama adalah
membela Islam dan memperkenalkannya kepada orang-orang jahil
hakikat-hakikat syari'at. Akan tetapi yang terjadi malah kebalikannya,
mereka bangkit membela orang-orang yang memang telah tumbuh dengan
didikan dan aqidah kafir guna membatasi poligami di dalam islam, kata
mereka!!
Para ulama tersebut tidak mengetahui bahwa yang diinginkan oleh
manusia-manusia tersebut hanyalah memupuskan sisa-sisa paham poligami di
negeri-negeri Islam. Dan tidak ada yang diinginkan oleh anak-anak
didikan barat tersebut dari para ulama Al Azhar selain bersama-sama
dengan mereka dalam mengharamkan poligami dan melarangnya sampai
keakar-akarnya. Yang ada di dalam pikiran pemimpin-pemimpin mereka
poligami adalah kemungkaran karena itu mereka menolak keberadaannya dari
segala macam sisinya.
Kemudian kondisinya menjadi semakin parah, sampai-sampai kami
mendengar salah satu negara yang mengaku islami meletakkan di dalam
undang-undang mereka larangan dari berpoligami, bahkan undang-undang
tersebut tegas-tegasan menyatakan perkataan yang kufur, bahwa poligami
–menurut mereka- adalah haram.
Mereka tidak sadar bahwa disebabkan pernyataan lancang dan jahat ini
mereka menjadi murtad keluar dari agama Islam. Sehingga berlakulah atas
mereka serta orang-orang yang ridha dengan perbuatan mereka ini seluruh
hukum bagi orang yang murtad yang telah dikenal oleh setiap kaum
muslimin. Atau tidak jauh kemungkinannya bahwa mereka sendiri
mengetahuinya, sehingga mereka masuk ke dalam kekufuran dan kemurtadan
dalam keadaan tahu dan dengan sengaja.
Bahkan salah seorang yang mengaku sebagai ulama Al Azhar
–dan ini adalah cobaan besar bagi Universitas Al Azhar- pernah
saking lancangnya, ia membuat tulisan yang terang-terangan menyatakan
bahwa Islam mengharamkan poligami. Perbuatan ini merupakan
kelancangannya kepada Allah Swt dan sekaligus merupakan kedustaan
dengan mengatasnamakan agama-Nya, padahal merupakan tanggung jawab
baginya adalah menjaga agama Allah, dan menjadi di antara orang-orang
yang turut menegakkannya dan membelanya!!
Bahkan ada diantara mereka –pria dan wanita- yang baru
tahu baca tulis memposisikan diri-diri mereka sebagai mujtahid agama,
meng-istimbath hukum-hukum dan memfatwakan halal dan haram serta mencaci
maki ulama-ulama Islam ketika ulama-ulama tersebut ingin mengingatkan
mereka dan berhenti dari kelancangannya. Padahal kebanyakan
makhluk-makhluk lancang ini tidak tahu tata cara wudhu' dan shalat
bahkan tidak tahu bagaimana bersuci, akan tetapi mereka dalam masalah
poligami adalah ahli ijtihad!!
Bahkan kami menyaksikan diantara mereka ada yang ikut campur
dalam urusan yang mereka tidak memiliki ilmunya berdalil dengan
ayat-ayat Al Qur'an dengan makna, karena dia tidak tahu lafal Al
Qur'an!!
Dikarenakan kelakuan-kelakuan mereka yang jahat serta
kelancangan-kelancangan mereka yang mungkar dan kekufuran-kekufuran
mereka yang nyata ini masuklah orang-orang non muslim ke dalam masalah
ini. Mereka menulis pandangan-pandangannya dalam rangka ijtihad!!
Seperti pendahulu-pendahulunya meng-istimbath hukum-hukum dari Al Qur'an
–padahal mereka tidak beriman dengannya- untuk memperdaya kaum
muslimin dan menyesatkan mereka dari agama mereka.
Sampai-sampai ada seorang penulis non muslim membuat tulisan di salah
satu harian yang sepertinya islami, orang ini menulis artikel dengan
judul "Poligami adalah Aib" dengan kelancangannya ini berarti dia telah
mencaci syariat Islam, dan memaki seluruh ummat Islam sejak datangnya
Islam sampai sekarang. Dan (bersamaan dengan ini semua) kami tidak
mendapati seorang pun yang terpanggil kecemburuannya yang apabila
sebaliknya ada seorang penulis muslim yang berani mencaci agama si
penulis tersebut, yakin ramai-ramai mereka akan membela agamanya. Akan
tetapi ummat Islam memang orang-orang yang beradab.
Yang pertama kali dilakukan oleh manusia-manusia anti poligami
ini adalah berlagak prihatin dengan keutuhan keluarga, terutama
anak-anak. Mereka menuduh poligami sebagai penyebab meningkatnya jumlah
anak-anak terlantar, terlebih lagi kondisi kebanyakan kaum bapak yang
pas-pasan, kemudian menikahi lebih dari seorang istri. Mereka adalah
para pendusta, bahkan sensus yang mereka buat yang mendustakan mereka
sendiri. Lantas mereka ingin menetapkan undang-undang yang mengharamkan
poligami bagi laki-laki yang fakir, dan mengidzinkan hanya kepada
laki-laki yang kaya dan berkecukupan!! Ini adalah keburukan di antara
sederet keburukan yang lainnya yaitu menjadikan syariat Islam yang mulia
ini terbatas bagi orang-orang kaya.
Kemudian ketika upaya yang mereka lakukan tidak mendapat sambutan, malah
kegagalan yang mereka rasakan, mereka beranjak kepada langkah
berikutnya, yaitu mempermainkan ayat-ayat Al Qur'an tentang poligami.
Mereka berdusta bahwa bolehnya poligami bersyarat, yaitu
syaratnya adil, sedangkan Allah Ta'ala mengabarkan bahwa berbuat adil
adalah mustahil. Ini yang menjadi sandaran haramnya poligami menurut
mereka akibat pendalilan sempit yang mereka lakukan, berdalil dengan
sebagian ayat dan meninggalkan sebagian lainnya. Dalil mereka adalah
firman Allah Swt, "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di
antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian"
(Qs. An-Nisaa'; 129) dan mereka campakkan firman-Nya yang berbunyi,
"karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai),
sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung" (Qs. An-Nisaa'; 129).
Keadaan mereka seperti orang-orang yang beriman dengan sebagian Al Kitab
dan meninggalkan sebagian yang lain!
Kemudian mereka juga mempermainkan lafal-lafal dan sebagian
kaidah-kaidah ushul. Mereka menamakan poligami dengan hukum mubah
(boleh), dan atas pemerintah hendaknya mengikat sebagian perkara yang
mubah dengan ikatan-ikatan (peraturan) yang sesuai demi kemaslahatan.
Padahal mereka tahu betul, dalam hal ini mereka sesat dan menyesatkan,
karena tidaklah layak poligami dinamakan dengan mubah yang menurut makna
ilmiyah yang sebenarnya adalah; perkara yang dibiarkan yang tidak ada
keterangan nas akan halal dan haramnya. Perkara yang mubah adalah yang
Rasulullah SAW katakan, "Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah maka halal
hukumnya, sedangkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah maka haram
hukumnya, dan apa yang dibiarkan maka itu adalah maaf (dari-Nya)".
Adapun poligami, terdapat di dalam Al Qur'an nash yang jelas akan
kehalalannya, ditambah lagi penghalalan poligami datang dalam bentuk
perintah yang mana hukum asalnya adalah wajib, Allah Swt berfirman,
"Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi" (Qs. An-Nisaa';
3), adapun berubahnya hukum wajib kepada halal adalah dengan firman-Nya,
"Yang kamu senangi" (Qs. An-Nisaa'; 3).
Kemudian (sebenarnya) mereka mengetahui dengan seyakin-yakinnya bahwa
poligami adalah halal (bukan
mubah) dengan sebenar-benarnya makna halal, dengan nas Al Qur'an dan
berdasarkan contoh yang mutawatir lagi nyata dan tidak diragukan lagi
semenjak zaman nabi SAW, para shahabat-Nya, hingga hari ini, akan tetapi
mereka adalah kaum yang suka berdusta.
Dan syarat adil pada ayat ini, "Kemudian jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja" (Qs. An-Nisaa'; 3)
adalah syarat pribadi bukan tasyri', yaitu syarat yang kembalinya kepada
individu mukallaf bukan hal yang diatur oleh pengadilan dan mahkamah.
Karena sesungguhnya Allah Swt telah mengidzinkan bagi seorang lelaki
–idzin dengan bentuk perintah- untuk menikahi wanita-wanita yang
dia sukai tanpa syarat harus dengan idzin seorang hakim atau
undang-undang atau pemerintah, atau yang lainnya. Allah Swt juga
memerintahkan apabila seseorang takut tidak dapat berbuat adil kepada
istri-istrinya, hendaknya dia mencukupkan dengan seorang istri saja.
Karena siapa pun tidak berkuasa atas hati seseorang yang ingin menikah
sampai dia mengetahui apa yang terdapat di dalam hatinya dari perasaan
takut atau tidaknya dia dari tidak dapat berbuat adil.
Bahkan dalam hal ini Allah Swt telah menyerahkan keputusannya kepada
pertimbangan hatinya, dan mengajarkannya bahwa pada hakikatnya dia tidak
dapat berbuat adil antara istri-istrinya dengan sesempurnanya, dimana
tidak ada sedikit pun kecondongannya terhadap salah satu istri-istrinya,
karena itulah Allah Swt memerintahkannya untuk tidak condong (dalam
ayatnya), "Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu
cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung" (Qs.
An-Nisaa';129).
Pada ayat ini Allah Swt menganggap cukup dalam mentaati perintahnya
untuk berbuat adil, dengan dia melakukan keadilan tersebut semampunya,
dan memaafkan darinya hal-hal diluar kemampuannya.
Keadilan yang diperintahkan ini adalah diantara perkara yang
berubah-ubah sesuai keadaan, yang terkadang datang dan pergi pada diri
mukallaf yang bersangkutan, oleh karena itu tidak masuk akal kalau ia
menjadi syarat sahnya akad, yang benar ia semata-mata hanya syarat
pribadi yang erat kaitannya dengan diri si mukallaf dan sikapnya.
Berapa banyak orang yang bertekad untuk melakukan poligami dan di dalam
hatinya memendam niat untuk tidak berlaku adil, kemudian dia pun tidak
menjalankan apa yang dahulu dipendamnya dan malah berlaku adil kepada
istri-istrinya. Dalam hal ini tidak seorang pun yang paham syariat
sanggup menuduh orang tersebut telah menyelisihi perintah Rab-nya,
karena dia telah mentaati-Nya dalam berlaku adil. Sedangkan tekad di
dalam hatinya sebelum itu –untuk tidak berlaku
adil- tidak berpengaruh apa-apa terhadap sah tidaknya akad –sejak
semula-, terlebih lagi bahwa nash-nash seluruhnya secara tegas
menerangkan bahwa Allah Swt tidak memberikan sangsi kepada seorang hamba
terhadap bisikan hatinya selagi dia tidak melakukannya atau
mengatakannya.
Dan berapa banyak orang yang berpoligami dengan tekad untuk berbuat adil
akan tetapi tidak dia lakukan. Maka orang ini telah menanggung dosa
dengan meninggalkan keadilan dan meyelisihi perintah Rab-nya. Akan
tetapi tidak seorang pun yang paham syariat sanggup menuduh bahwa
kejahatannya mempengaruhi asal akadnya dengan istri yang baru sehingga
memindahkannya dari halal dan boleh kepada haram dan batal, melainkan
dosanya kembali kepada dirinya sendiri dalam urusan ketidakadilannya
kepada pada sang istri. Dan yang wajib baginya adalah mentaati Rab-nya
dalam menegakkan keadilan, ini adalah perkara yang sudah dimaklumi tidak
ada yang menyelisihi dalam hal ini dari orang-orang yang paham agama dan
syariat.
Adapun mereka adalah para pengikut hawa nafsu yang menunggangi akal-akal
mereka, bukan ahli ilmu apalagi dalil, mereka menyelewengkan dalil dari
tempatnya, dan mempermainkan dalil-dalil syariat dari Al Kitab dan
As-Sunnah selagi mereka mampu.
Diantara permainan mereka, mereka berdalil dengan kisah Ali bin Abi
Thalib RA ketika melamar anak perempuan Abu Jahl di masa hidup Fathimah
binti Rasulullah Saw. Dan ketika Rasulullah Saw dimintai idzin dalam hal
ini, beliau berkata, "Saya tidak mengidzinkan, tidak mengidzinkan, tidak
mengidzinkan, kecuali apabila Ibnu Abi Thalib ingin menceraikan anakku
kemudian menikahi anak mereka, karena sesungguhnya dia (Fathimah
–pentj) adalah bagian dariku menggundahkanku apa-apa yang
menggundahkannya dan menyakitiku apa-apa yang menyakitinya".
Mereka tidak membawakan hadist lengkap dengan lafalnya akan tetapi
merangkum kisah dengan rangkuman yang buruk untuk dipakai dalil bahwa
Nabi Saw melarang poligami, bahkan sebagian mereka terang-terangan
berdalil dengan kisah ini untuk mengharamkan poligami!
Mempermainkan agama dan berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya.
Lantas mereka meninggalkan kelanjutan kisah yang di sana terdapat
bantahan atas kedustaan mereka –saya tidak katakan pendalilan
mereka- yaitu perkataan Rasulullah Saw pada kejadian yang sama, "Dan
saya bukannya mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram,
akan tetapi demi Allah tidak akan bersatu anak Rasulullah SAW dengan
anak musuh Allah disatu tempat selama-lamanya"
Kedua lafal diatas diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim. Inilah
Rasulullah Saw sang penyampai dari Allah Swt yang ucapannya adalah
pembeda antara yang halal dan yang haram menegaskan dengan lafal arabi
yang nyata pada kejadian yang penting yang berkaitan dengan orang yang
paling dicintainya yaitu anaknya yang mulia As-Sayyidah Az-Zahra’
bahwa ia tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang
halal, akan tetapi ia mengingkari apabila anaknya berkumpul dengan anak
musuh Allah dibawah tanggungan seseorang.
Menurut pemahamanku (penulis –pentj): Bahwa beliau Saw tidak
melarang Ali RA menyatukan anaknya dengan anak Abu Jahl, dimana
kapasitasnya sebagai seorang Rasul yang menyampaikan hukum syariat dari
Rab-nya, hal ini berdasarkan dalil keterangan dari beliau sendiri bahwa
ia tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram, akan
tetapi beliau melarang sebagai larangan pribadi beliau sebagai kepala
keluarga yang mana Ali RA adalah anak pamannya dan Fathimah anaknya, hal
ini berdasarkan bahwa keluarga dari anak perempuan Abu Jahl yang datang
kepada beliau meminta idzin kepada beliau dalam urusan yang diminta oleh
Ali RA dari mereka. Dan perkataan kepala keluarga tidak disangkal lagi
ditaati terlebih lagi apabila dia seorang pemuka Quraisy dan Arab bahkan
pemuka sekalian manusia Saw.
Tidak ada pada mereka sedikitpun pendalilan begitu pula kesungguhan
mengikuti dalil dari Al Kitab maupun As-Sunnah. Tidak pula mereka
dikatakan ahli dalam hal ini dan memiliki kemampuan. Akan tetapi yang
ada pada mereka semata-mata hanyalah hawa kepada sesuatu tertentu yang
mereka cari-cari alasan-alasannya yang terkadang hanya dilontarkan oleh
orang jahil atau orang yang lalai.
Bahkan pada goresan tulisan-tulisan mereka terdapat bukti yang
menyingkap dan membongkar apa yang mereka sembunyikan dalam batin-batin
mereka. Diantara contohnya bahwa ada seorang pejabat tinggi di salah
satu departement pemerintahan di negeri kami, membuat tulisan yang
mengesankan bahwa tulisan tersebut resmi dan dimuat di koran-koran sejak
beberapa tahun yang lampau, dia memposisikan dirinya sebagai seorang
mujtahid bukan hanya dalam syariat Islam semata bahkan dalam seluruh
syariat dan hukum!! Diapun lancang dengan membuat perbandingan antara
agama Islam -dalam perkara dimana syariat Islam menghalalkan poligami-
dengan agama-agama lainnya!! Begitu pula (Islam dibanding-bandingkan
–pentj) di sisi hukum dan undang-undang ummat-ummat paganis! Orang
ini tidak punya malu sehingga mengunggulkan ajaran Nasrani yang
mengharamkan poligami, begitu pula ajaran-ajaran kufur lainnya yang
serupa bahkan perkataannya nyaris lugas menyatakan keutamaan
ajaran-ajaran mereka dari ajaran Islam yang suci!!
Orang ini lupa bahwa dengan perbuatannya tersebut berarti dia telah
keluar dari agama Islam dengan kekufuran yang nyata, padahal dari
namanya mengisyaratkan bahwa orang ini dilahirkan dalam keluarga
muslimah. Ditambah lagi perkataannya yang menandakan jahilnya orang ini
dengan agama Nasrani sehingga dia menetapkan keunggulan agama Nasrani
dari ajaran Islam. Karena merupakan hal yang sangat diyakini dan tidak
diragukan lagi bahwa Sayyiduna Isa As tidak mengharamkan poligami yang
halal di dalam Taurat yang mana Isa As sendiri datang untuk membenarkan
apa yang terdapat di dalam Taurat sebagaimana hal ini dimaklumi
berdasarkan nash yang terdapat di dalam Al Qur'an. Akan tetapi yang
mengharamkannya adalah sebagian pendeta-pendeta yang datang setelah
Sayyiduna Isa As lebih dari delapan ratus tahun sesudahnya dengan pasti,
yang dengannya mereka menjadikan untuk diri-diri mereka sendiri hak
dalam menghalalkan dan mengharamkan. Dan hal inilah yang disesalkan oleh
Allah Swt di dalam kitab-Nya yang mulia,
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib
mereka sebagai rabb-rabb selain Allah, dan (juga mereka menjadikan Rabb
) Al-Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah
Yang Maha Esa; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia.
Maha suci Allah dari apa yang mereka
persekutukan”. (QS. At-Taubah: 31)
Yaitu ayat yang ditafsirkan oleh Rasululullah Saw ketika Adi bin
Hatim At-Tha’i Radhyallahu 'anhu –yang sebelumnya adalah
penganut agama Nashrani dan kemudian memeluk Islam- minta kepada beliau
tafsirannya, yaitu tatkala ia mendangar ayat ini seraya ia berkata
kepada Rasulullah SAw, “Sesungguhnya mereka tidak menyembah
orang-orang alim dan rahib-rahib mereka? Maka Rasulullah Saw bersabda,
“Tentu sesungguhnya mereka telah mengharamkan untuk ummatnya apa
yang telah dihalalkan dan menghalalkan apa yang telah diharamkan, lantas
mereka mengikuti perintah orang-orang alim dan rahib-rahib tersebut,
itulah bentuk peribadahan mereka kepada orang-orang alim dan rahib-rahib
tersebut”
Wahai ummat Islam jangan biarkan syaithan menyeret kalian dan
jangan biarkan para pengikutnya dan orang-orang yang mengikuti para
penyembah syaithan memperdaya kalian sehingga kalian meremehkan kekejian
yang memang ingin mereka sebarluakan diantara kalian dan meremehkan
kekufuran yang memang mereka ingin jerumuskan kalian ke dalamnya.
Karena masalahnya bukan sekedar boleh atau tidak boleh,
sebagaimana yang mereka samarkan kepada kalian.
Melainkan ini adalah masalah aqidah, apakah kalian tetap kokoh di atas
keislaman kalian dan di atas syari’at yang Allah Swt turunkan
kepada kalian dan Dia perintahkan kalian untuk mentaatinya seperti
apapun keadaan kalian? Atau kalian malah mencampakkannya -hanya kepada
Allah kita mohon
perlindungan- sehingga kalian kembali kepada panasnya kekufuran dan
kalian bersiap-siap menerima kemurkaan Allah dan rasul-Nya? Inilah
kondisi yang sebenarnya.
Sesungguhnya mereka yang mengajak kalian kepada pelarangan
poligami, mereka sendiri tidak merasa sungkan menggauli sekian banyak
wanita-wanita genit dan perempuan-perempuan simpanan dan kondisi mereka
yang seperti ini sudah bukan rahasia lagi. Bahkan sebagian mereka tidak
malu-malu menanggalkan seragamnya dan membuang kotorannya di koran-koran
dan tulisan, kemudian membela kebebasan berijtihad di dalam
syari’at dan agama dan merendahkan Islam dan kaum muslimin.
Sesunguhnya Allah tatkala ia menghalalkan poligami –dengan
nash yang jelas di dalam Al
Qur’an- Dia menghalalkannya di dalam syari’at-Nya sepanjang
masa pada setiap zaman dan masa. Dan Dia Maha Mengetahui apa yang
terjadi dan yang akan terjadi, tidak luput dari ilmunya Allah apa yang
terjadi berupa peristiwa-peristiwa di zaman ini dan tidak pula apa yang
akan terjadi pada masa-masa yang akan datang. Seandainya hukum ini akan
berubah dengan berkembangnya zaman –seperti yang dituduhkan
orang-orang yang menyelewengkan agama- tentu Dia akan jelaskan nashnya
di dalam kitab-Nya atau melalui sunnah rasul-Nya,
“Katakanlah (kepada mereka):"Apakah kamu akan
memberitahukan kepada Allah tentang agamamu (keyakinanmu), padahal Allah
mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan Allah
Maha Mengetahui seagala sesuatu". (QS. Al Hujurat: 16)
Dan Islam berlepas diri dari kependetaan dan kerahiban. Tidak
seorang pun berhak menghapus hukum yang telah ditetapkan oleh Allah di
dalam kitab-Nya atau di dalam sunnah rasul-Nya Saw. Dan tidak seorang
pun berhak mengharamkan sesuatu yang telah Allah halalkan dan tidak pula
menghalalkan apa yang telah Allah haramkan, tidak seorang khalifah,
raja, presiden atau menteri. Bahkan semua ummat ini tidak berhak akan
yang demikian apakan berdasarkan kesepakatan atau dengan perhitungan
suara terbanyak. Yang wajib bagi mereka semua adalah tunduk kepada hukum
Allah, dengar kata dan taat. Simaklah firman Allah Swt berikut,
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadapa apa yang
disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk
mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang
mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (itu
adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka azab yang pedih. (QS.
16: 116-117)
Dan simak juga firman-Nya,
“Katakanlah:"Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang
diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan
(sebagiannya) halal".
Katakanlah:"Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini)
atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?" (QS. 10:59)
Maka ketahuilah bahwa setiap orang yang mengupayakan
diharamkannya poligami atau dilarang atau mengikatnya dengan
syarat-syarat yang tidak ada landasannya di dalam Al Kitab dan As-Sunnah
Sungguh dia telah membuat kedustaan atas nama Allah. Dan ketahuilah
bahwa setiap orang akan menghisab dirinya masing-masing, hendaklah
seseorang melihat kembali dimana dia akan dibangkitkan dan dimana dia
akan ditempatkan. Sungguh tunai sudah kewajibanku, Alhamdulillah.
Sumber: Umdatut-Tafsir (3/102), dinukil dan diterjemahkan dari kitab
Fiqih Ta’addud Az-Zaujaat karya Asy-Syaikh Musthafa Al Adawi
---------------------------------
Need a quick answer? Get one in minutes from people who know. Ask your question
on Yahoo! Answers.