Dear All,
Numpang nanya, teman ane ada masalah - ia mengurus surat perjanjian
peminjaman hutang salah satu anggota keluarganya ke salah satu Bank.
Ternyata diperjanjian tsb ada klausa yg tdk jelas, sbb:
--------
Bank akan mendebet biaya berikut:
1. Provisi Kredit
2. Biaya Administrasi Kredit
3. Cadangan Biaya Premi Asuransi Kerugian atas agunan
4. Cadangan Biaya Premis Asuransi Jiwa Kredit
5. Cadangan Biaya Notaris dan/atau PPAT dalam rangka penandatangan
Perjanjian Kredit beserta biaya pengikatan agunan
---------
Yg belum jelas dan tdk dijelaskan (entah kenapa terkesan dibuat
menggantung oleh Bank) adalah point no 3,4,5.
Adakah rekan-rekan yg bisa membantu menjelaskan?
Terutama utk Kata "Cadangan Biaya Premi Asuransi". Apa maksudnya?
Apakah kalau kita menandatangani perjanjian ini berarti mendapat No
Polis Asuransi? Jika ada, apakah kita bisa mengetahui detail info
Polis tsb? Bagaimana caranya?
Apa juga yg dimaksud biaya pengikatan agunan?
Mohon bantuannya supaya ane bisa bantu teman ane. Bisa direply disini
atau langsung ke nugon19(at)yahoo.com
Thanks berat atas perhatian dan bantuannya.
Regards,
Nugon
--------------------------------------------------
Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Bekasi, forum untuk
menambah teman, saudara, sahabat, dan [.....].
Jika ingin berhenti menerima email dari sma1bks,
kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Ingin menerima email dari sma1bks, kirim email ke
[EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/sma1bks/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/sma1bks/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/