Gue kurang jelas juga. Ada yang tahu? Kalo masih berwarna hijau bisa dipastikan itu kepiting, tapi kalo berwarna merah alias sudah mati ga bakal bisa bedain... secara gue bukan ahlinya dan sudah lama ga makan rajungan. Padahal enak banget.
Kalo kepiting gue masih ragu, walau kata fatwa MUI itu halal sejak 2002. Kepiting itu Halal Apa Haram? <http://shirotsuya.multiply.com/journal/item/43/Kepiting_itu_Halal_Apa_H aram> Mar 11, '08 9:13 PM for everyone Ada yang memesan tulisan tentang kepiting (salah satunya si Atin <http://atinkhairunnissa.multiply.com/> ), yang oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) di fatwakan sebagai sesuatu yang halal untuk di makan. Tulisan ini tentu saja bukan bermaksud untuk menjadi bagian dari fatwa, karena disadarinya penulis bukan orang yang fakih dalam masalah tersebut. Penulis masih sangat jauh dari kualifikasi untuk memenuhi syarat sebagai mufti. Tentu saja seperti itu. Namun, tulisan ini bermaksud hanya sekadar berbagi informasi terkait masalah ini. Kebanyakan orang beranggapan bahwa kepiting itu termasuk yang diharamkan, karena dianggap sebagai hewan yang hidup di dua alam (barma'i). Padahal tentang hukum hewan barma'i itu sendiri termasuk masalah yang diperdebatkan (masalah khilafiyah), suatu masalah yang tidak bisa dijatuhkan hukum yang qath'i (mutlak). Sebelum berbicara mengenai hukum barma'i, sebenarnya di kalangan ahli ilmu (ulama dan ilmuwan) juga masih terdapat perbedaan pendapat, apakah kepiting itu termasuk hewan yang hidup di dua alam (barma'i) ataukah tidak. Karena ada penelitian dari sementara kalangan peneliti dan menemukan bahwa kepiting yang sering dijual orang itu bukan termasuk kelompok barma'i. Dan menurut mereka, meski ada hewan darat yang mampu bertahan di dalam air, belum tentu dia termasuk barma'i. Dan sebaliknya, bila ada hewan air yang mampu bertahan hidup di darat, belum tentu juga dia bisa digolongkan sebagai barma'i. Lalu penelitian ini menyimpulkan bahwa kepiting yang dijual sebagai makanan lezat itu bukanlah termasuk kelompok barma'i (hidup di dua alam), sehingga oleh mereka kepiting ini dianggap halal. Sedangkan masalah terkait hukum hewan yang hidup di dua alam atau disebut hewan barma`i itu sendiri, merupakan masalah khilafiyah sehingga tidak bisa dijatuhi hukum haram secara mutlak. Hewan barma'i seperti kodok, kura-kura, ular, buaya, anjing laut dan sejenisnya, para pengikut ulama madzhab yang empat berbeda pendapat menjadi tiga : 1. Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyyah Dua madzhab ini berpendapat bahwa hewan ini (kepiting) tidak boleh dimakan. Karena dianggap termasuk katagori khabaits (hewan yang kotor). Salah satu dalil yang mereka gunakan adalah bahwa Rasulullah SAW mengharamkan untuk membunuh kodok. Seandainya boleh dimakan, maka tidak akan dilarang untuk membunuhnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, Ahmad, Ishaq, Al Hakim dari Abdurrahman bin Utsman at-Tamimi. Dalam kitab Bulughul Maram bab Makanan-makanan disebutkan hadits ini. "Dari Abdurrahman bin 'Utsman al-Quraisyiy-yi bahwasannya seorang thabib bertanya kepada Rasulullah saw. tentang kodok yang ia campurkan di dalam satu obat, maka Rasulullah larang membunuhnya." (Diriwayatkan oleh Ahmad, disahkan oleh Hakim. Dikeluarkan pula oleh Abu Dawud dan Nasa'i) Silahkan periksa juga Al-Lubab Syarhil Kitab jilid 3 halaman 230, Takmilatul Fathi jilid 8 halaman 62, Mughni Al-Muhtaj jilid 4 halaman 298 dan kitab Al-Muhazzab jilid 1 halaman 250. 2. Al-Malikiyah Mereka berpendapat bahwa memakan kodok, serangga, kura-kura dan kepiting hukumnya boleh selama tidak ada nash atau dalil yang secara jelas mengharamkannya. Dan mengkategorikan hewan-hewan itu sebagai khabaits (kotor) tidak bisa dengan standar masing-masing individu, karena pasti akan bersifat subjektif. Ada orang yang tidak merasa bahwa hewan itu menjijikkan (kotor) dan juga ada yang sebaliknya. Sehingga untuk mengharamkannya tidak cukup dengan itu, tapi harus ada nash yang jelas. Dan menurut Al-Malikiyah, tidak ada nash yang melarang secara tegas memakan hewan-hewan itu. Silahkan periksa kitab Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 656 dan kitab Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 172. 3. Al-Hanabilah Sedangkan para ulama dari kalangan Al-Hanabilah membedakan masalahnya. Bahwa semua hewan yang laut yang bisa hidup di darat tidak halal dimakan kecuali dengan jalan menyembelihnya terlebih dahulu, contohnya yakni burung air, kura-kura dan anjing laut. Kecuali bila hewan itu tidak punya darah seperti kepiting, maka tidak perlu menyembelih. Kepiting menurut Imam Ahmad bin Hanbal boleh dimakan karena sebagai binatang laut yang bisa hidup di darat, kepiting tidak punya darah, sehingga tidak butuh disembelih. Sedangkan bila hewan dua alam itu punya darah, maka untuk memakannya wajib dengan cara menyembelihnya. Silahkan periksa kitab Al-Mughni jilid 8 halaman 606 dan kitab Kasysyaf Al-Qanna` jilid 6 halaman 202. Demikianlah beberapa pandangan para ulama dari kalangan yang berbeda. Masing-masing memiliki pendapat yang berdasarkan dalilnya. Pilihan terbuka bagi kita untuk memilih salah satu pendapat yang menurut kita paling kuat, atau paling mantap di hati kita. Namun sebagai warga negara dan umat yang baik, alangkah sangat baiknya jika mengikuti apa yang telah difatwakan oleh MUI. Yakinlah bahwa fatwa itu dikeluarkan setalah terdapat pengkajian mendalam oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya. Pandangan Pribadi Sebagai penutup, akan saya tambahan pandangan pribadi yang didasarkan pada referensi yang penulis miliki. Pandangan umum mengenai hukum asal segala sesuatu hal tentang keduniaan (bukan peribadatan), adalah boleh kecuali yang telah jelas-jelas diharamkan. Berarti, selain yang telah diharamkan, maka benda apapun boleh dimakan dan diminum, serta apapun boleh dikerjakan. Dalam Al-Qur'an, yakni surah Al-Baqarah ayat 178, An-Nahl ayat 115, Al-Maaidah ayat 3 dan Al-An'am ayat 145, dikatakan bahwa makanan yang diharamkan hanya ada empat jenis, yakni: bangkai, darah, babi dan segala sesuatu yang disembelih bukan karena Allah. Ditegaskan dalam surah Al-An'am ayat 119 bahwa Allah berfirman bahwasannya telah diterangkan oleh-Nya dengan satu persatu apa yang Ia haramkan atas menusia, yang berarti tidak ada makanan yang haram selain yang empat tersebut. "Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas." Ada beberapa penjelasan yang lebih terperinci, misalnya tentang beberapa hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah melarang beberapa jenis hewan, beberapa shahabat menafsirkan larangan tersebut sebagai pengharaman, sebagian yang lain tidak (maksimal hanya makruh). Dan di antara pendapat-pendapat itu mana yang lebih kuat. Jikalau pembaca menginginkan hal tersebut dipaparkan sedikit lebih jauh, insya Allah nanti akan ada tambahan. Namun cukup dengan itu insya Allah masalah tentang kepiting telah bisa pembaca simpulkan sendiri. Wallahu A`lam Bish-shawab. [ ] Rujukan: - Kitab Bulughul Maram, karya Al Hafidz Ibnu Hajar Al-'Asqalani. Tarjamah oleh A. Hassan. - www.syariahonline.com ________________________________ From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Yustinus Agung Sent: Thursday, September 11, 2008 3:23 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [smansabks] BUKA PUASA BERSAMA (DAFTAR MENU) kalo secara fisik yang kasat mata, bedanya rajungan sama kepiting itu bisa keliatan darimananya sih? ----- Original Message ----- From: Rahman, Tiar To: [EMAIL PROTECTED] <mailto:smansabks%40yahoogroups.com> Sent: Thursday, September 11, 2008 3:18 PM Subject: RE: [smansabks] BUKA PUASA BERSAMA (DAFTAR MENU) Yang biasa gue makan waktu kecil rajungan, enak... tektur seperti ikan mudah dicopot dan lembut seperti udang. Rajungan ini jelas langsung mati, ketika dia keluar dari laut. Nah kepiting yang gue tahu... dijual di pasar aja masih berwarna hijau dan diikat dengan tali, alias masih hidup setelah lama di darat. (bernafasnya pake apa ya?) Pas gue lihat fatwa MUI memang sudah dihalalkan sejak 2002, terus terang masih agak bimbang. ________________________________ From: [EMAIL PROTECTED] <mailto:smansabks%40yahoogroups.com> [mailto:[EMAIL PROTECTED] <mailto:smansabks%40yahoogroups.com> ] On Behalf Of Lusiana M. Hevita Sent: Thursday, September 11, 2008 2:51 PM To: [EMAIL PROTECTED] <mailto:smansabks%40yahoogroups.com> Subject: Re: [smansabks] BUKA PUASA BERSAMA (DAFTAR MENU) ada 1001 macam jenis kepiting (maksudnya jenis kepiting itu banyak dan rupa-rupa), nah dari berbagai jenis itu, jenis yang bisa dimakan dan hidup di perairan Indonesia katanya, adalah jenis kepiting yang halal (karena bernafas dengan ingsang, seperti ikan, jadi boleh dimakan). Wallahua'lam. ----- Original Message ---- From: evie chaeruni <[EMAIL PROTECTED] <mailto:evie_chaeruni%40yahoo.com> <mailto:evie_chaeruni%40yahoo.com> > To: [EMAIL PROTECTED] <mailto:smansabks%40yahoogroups.com> <mailto:smansabks%40yahoogroups.com> Sent: Thursday, September 11, 2008 2:13:27 PM Subject: [smansabks] BUKA PUASA BERSAMA (DAFTAR MENU) All, Berikut daftar menunya : Minuman : Teh tawar - per orang Rp. 100 semaunya Es teh tawar Rp. 250/ gelas Teh manis Rp. 250/gelas Es teh manis Rp. 500/ gelas Aqua botol/soft drink Rp. 1.800/gelas Ice Cream vanilla toping Rp. 2800/gelas Kelapa Muda Rp. 3800/gelas Jeruk nipis/peras Rp. 3800/gelas Jus Belimbing/semangka/ melon/sirsak Rp. 4800/gelas Jus Jambu Merah/alpukat/ mangga Rp. 4800/gelas Es lemon Tea Rp. 4800/gelas Lemon/orange squash Rp. 4800/gelas lemon cola Rp. 4800/gelas Cola/sprite/ fanta float Rp. 4800/gelas Makanan : Nasi putih - per orang Rp. 1000 semaunya Nasi putih - bila tdk semua pesan nasi Rp 1000/porsi sayur asem 2800/porsi terong bakar/pete bakar - 1 papan 2800/porsi tahu/tempe (bakar/goreng) - isi 3 2800/porsi sambal terasi (mangga/matah (bali) 2800/porsi camio 4800/porsi tauge ikan asin/tumis taoge 4800/porsi kerang hijau saos tiram/padang 4800/porsi tumis kangkung balacan/bawang putih 4800/porsi kailan muda saos tiram/bawang putih 4800/porsi kerang bambu saos tiram/padang 9800/porsi cumi goreng crispy/kremes 13800/porsi cumi goreng tepung 13800/porsi cumi saos mentega/padang 13800/porsi cumi goreng saos telur asin 15800/porsi udang mayonaise - isi 3 21800/porsi udang windu bakar - isi 4 21800/porsi udang windu saos mentega/padang - isi 4 21800/porsi udang windu saos lada hitam - isi 4 21800/porsi udang saos telur asin - isi 4 22800/porsi Ikan gureme goreng 26800 ikan gureme bakar kecap/kuning/ pedas 26800 ikan patin bakar ikan kakap goreng/bakar ikan kerapu goreng/bakar ikan kuwe bakar/goreng kepiting soka kremes 32800/porsi kepiting soka cabe garam ikan bawal (dorang) goreng bakar kepiting super kepiting telur 37800/porsi ikan baronang (goreng/bakar) 42800 kepiting jumbo 55800/porsi kepiting telur jumbo 60800 kepiting super jumbo 89800 Pak Tiar setau saya sich MUI sudah memberikan lebel halal pada kepiting. Kira-kira demikianlah teman-teman sekalian. Thanks. Evie Chaeruni - Bio 2 [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] CONFIDENTIALITY NOTICE The information in this email may be confidential and/or privileged. This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any review, dissemination, copying, use or storage of this email and its attachments, if any, or the information contained herein is prohibited. If you have received this email in error, please immediately notify the sender by return email and delete this email from your system. Thank you. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] CONFIDENTIALITY NOTICE The information in this email may be confidential and/or privileged. This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any review, dissemination, copying, use or storage of this email and its attachments, if any, or the information contained herein is prohibited. If you have received this email in error, please immediately notify the sender by return email and delete this email from your system. Thank you.
