Gue kurang jelas juga. Ada yang tahu?

Kalo masih berwarna hijau bisa dipastikan itu kepiting, tapi kalo
berwarna merah alias sudah mati ga bakal bisa bedain... secara gue bukan
ahlinya dan sudah lama ga makan rajungan. Padahal enak banget. 

Kalo kepiting gue masih ragu, walau kata fatwa MUI itu halal sejak 2002.

 

Kepiting itu Halal Apa Haram?
<http://shirotsuya.multiply.com/journal/item/43/Kepiting_itu_Halal_Apa_H
aram> 

Mar 11, '08 9:13 PM
for everyone

Ada yang memesan tulisan tentang kepiting (salah satunya si Atin
<http://atinkhairunnissa.multiply.com/> ), yang oleh MUI (Majelis Ulama
Indonesia) di fatwakan sebagai sesuatu yang halal untuk di makan.
Tulisan ini tentu saja bukan bermaksud untuk menjadi bagian dari fatwa,
karena disadarinya penulis bukan orang yang fakih dalam masalah
tersebut. Penulis masih sangat jauh dari kualifikasi untuk memenuhi
syarat sebagai mufti. Tentu saja seperti itu. Namun, tulisan ini
bermaksud hanya sekadar berbagi informasi terkait masalah ini.

Kebanyakan orang beranggapan bahwa kepiting itu termasuk yang
diharamkan, karena dianggap sebagai hewan yang hidup di dua alam
(barma'i). Padahal tentang hukum hewan barma'i itu sendiri termasuk
masalah yang diperdebatkan (masalah khilafiyah), suatu masalah yang
tidak bisa dijatuhkan hukum yang qath'i (mutlak).

Sebelum berbicara mengenai hukum barma'i, sebenarnya di kalangan ahli
ilmu (ulama dan ilmuwan) juga masih terdapat perbedaan pendapat, apakah
kepiting itu termasuk hewan yang hidup di dua alam (barma'i) ataukah
tidak. Karena ada penelitian dari sementara kalangan peneliti dan
menemukan bahwa kepiting yang sering dijual orang itu bukan termasuk
kelompok barma'i. Dan menurut mereka, meski ada hewan darat yang mampu
bertahan di dalam air, belum tentu dia termasuk barma'i. Dan sebaliknya,
bila ada hewan air yang mampu bertahan hidup di darat, belum tentu juga
dia bisa digolongkan sebagai barma'i. Lalu penelitian ini menyimpulkan
bahwa kepiting yang dijual sebagai makanan lezat itu bukanlah termasuk
kelompok barma'i (hidup di dua alam), sehingga oleh mereka kepiting ini
dianggap halal.

Sedangkan masalah terkait hukum hewan yang hidup di dua alam atau
disebut hewan barma`i itu sendiri, merupakan masalah khilafiyah sehingga
tidak bisa dijatuhi hukum haram secara mutlak. Hewan barma'i seperti
kodok, kura-kura, ular, buaya, anjing laut dan sejenisnya, para pengikut
ulama madzhab yang empat berbeda pendapat menjadi tiga :

1. Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyyah 
Dua madzhab ini berpendapat bahwa hewan ini (kepiting) tidak boleh
dimakan. Karena dianggap termasuk katagori khabaits (hewan yang kotor).
Salah satu dalil yang mereka gunakan adalah bahwa Rasulullah SAW
mengharamkan untuk membunuh kodok. Seandainya boleh dimakan, maka tidak
akan dilarang untuk membunuhnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud,
Ahmad, Ishaq, Al Hakim dari Abdurrahman bin Utsman at-Tamimi. 

Dalam kitab Bulughul Maram bab Makanan-makanan disebutkan hadits ini.
"Dari Abdurrahman bin 'Utsman al-Quraisyiy-yi bahwasannya seorang thabib
bertanya kepada Rasulullah saw. tentang kodok yang ia campurkan di dalam
satu obat, maka Rasulullah larang membunuhnya." (Diriwayatkan oleh
Ahmad, disahkan oleh Hakim. Dikeluarkan pula oleh Abu Dawud dan Nasa'i)

Silahkan periksa juga Al-Lubab Syarhil Kitab jilid 3 halaman 230,
Takmilatul Fathi jilid 8 halaman 62, Mughni Al-Muhtaj jilid 4 halaman
298 dan kitab Al-Muhazzab jilid 1 halaman 250. 

2. Al-Malikiyah 
Mereka berpendapat bahwa memakan kodok, serangga, kura-kura dan kepiting
hukumnya boleh selama tidak ada nash atau dalil yang secara jelas
mengharamkannya. Dan mengkategorikan hewan-hewan itu sebagai khabaits
(kotor) tidak bisa dengan standar masing-masing individu, karena pasti
akan bersifat subjektif. Ada orang yang tidak merasa bahwa hewan itu
menjijikkan (kotor) dan juga ada yang sebaliknya. Sehingga untuk
mengharamkannya tidak cukup dengan itu, tapi harus ada nash yang jelas.
Dan menurut Al-Malikiyah, tidak ada nash yang melarang secara tegas
memakan hewan-hewan itu. 

Silahkan periksa kitab Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 656 dan kitab
Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 172. 

3. Al-Hanabilah 
Sedangkan para ulama dari kalangan Al-Hanabilah membedakan masalahnya.
Bahwa semua hewan yang laut yang bisa hidup di darat tidak halal dimakan
kecuali dengan jalan menyembelihnya terlebih dahulu, contohnya yakni
burung air, kura-kura dan anjing laut. Kecuali bila hewan itu tidak
punya darah seperti kepiting, maka tidak perlu menyembelih. 
Kepiting menurut Imam Ahmad bin Hanbal boleh dimakan karena sebagai
binatang laut yang bisa hidup di darat, kepiting tidak punya darah,
sehingga tidak butuh disembelih. Sedangkan bila hewan dua alam itu punya
darah, maka untuk memakannya wajib dengan cara menyembelihnya. 

Silahkan periksa kitab Al-Mughni jilid 8 halaman 606 dan kitab Kasysyaf
Al-Qanna` jilid 6 halaman 202.

Demikianlah beberapa pandangan para ulama dari kalangan yang berbeda.
Masing-masing memiliki pendapat yang berdasarkan dalilnya. Pilihan
terbuka bagi kita untuk memilih salah satu pendapat yang menurut kita
paling kuat, atau paling mantap di hati kita. Namun sebagai warga negara
dan umat yang baik, alangkah sangat baiknya jika mengikuti apa yang
telah difatwakan oleh MUI. Yakinlah bahwa fatwa itu dikeluarkan setalah
terdapat pengkajian mendalam oleh orang-orang yang berkompeten di
bidangnya.


Pandangan Pribadi
Sebagai penutup, akan saya tambahan pandangan pribadi yang didasarkan
pada referensi yang penulis miliki. Pandangan umum mengenai hukum asal
segala sesuatu hal tentang keduniaan (bukan peribadatan), adalah boleh
kecuali yang telah jelas-jelas diharamkan. Berarti, selain yang telah
diharamkan, maka benda apapun boleh dimakan dan diminum, serta apapun
boleh dikerjakan.

Dalam Al-Qur'an, yakni surah Al-Baqarah ayat 178, An-Nahl ayat 115,
Al-Maaidah ayat 3 dan Al-An'am ayat 145, dikatakan bahwa makanan yang
diharamkan hanya ada empat jenis, yakni: bangkai, darah, babi dan segala
sesuatu yang disembelih bukan karena Allah. Ditegaskan dalam surah
Al-An'am ayat 119 bahwa Allah berfirman bahwasannya telah diterangkan
oleh-Nya dengan satu persatu apa yang Ia haramkan atas menusia, yang
berarti tidak ada makanan yang haram selain yang empat tersebut.

"Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang
disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah
telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali
apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari
manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu
mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih
mengetahui orang-orang yang melampaui batas."


Ada beberapa penjelasan yang lebih terperinci, misalnya tentang beberapa
hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah melarang beberapa jenis hewan,
beberapa shahabat menafsirkan larangan tersebut sebagai pengharaman,
sebagian yang lain tidak (maksimal hanya makruh). Dan di antara
pendapat-pendapat itu mana yang lebih kuat. Jikalau pembaca menginginkan
hal tersebut dipaparkan sedikit lebih jauh, insya Allah nanti akan ada
tambahan. Namun cukup dengan itu insya Allah masalah tentang kepiting
telah bisa pembaca simpulkan sendiri. Wallahu A`lam Bish-shawab. [ ]

Rujukan:
- Kitab Bulughul Maram, karya Al Hafidz Ibnu Hajar Al-'Asqalani.
Tarjamah oleh A. Hassan.
- www.syariahonline.com

 

 

________________________________

From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Yustinus Agung
Sent: Thursday, September 11, 2008 3:23 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [smansabks] BUKA PUASA BERSAMA (DAFTAR MENU)

 

kalo secara fisik yang kasat mata, bedanya rajungan sama kepiting itu
bisa keliatan darimananya sih?

----- Original Message ----- 
From: Rahman, Tiar 
To: [EMAIL PROTECTED] <mailto:smansabks%40yahoogroups.com>  
Sent: Thursday, September 11, 2008 3:18 PM
Subject: RE: [smansabks] BUKA PUASA BERSAMA (DAFTAR MENU)

Yang biasa gue makan waktu kecil rajungan, enak... tektur seperti ikan
mudah dicopot dan lembut seperti udang.

Rajungan ini jelas langsung mati, ketika dia keluar dari laut.

Nah kepiting yang gue tahu... dijual di pasar aja masih berwarna hijau
dan diikat dengan tali, alias masih hidup setelah lama di darat.
(bernafasnya pake apa ya?)

Pas gue lihat fatwa MUI memang sudah dihalalkan sejak 2002, terus terang
masih agak bimbang.

________________________________

From: [EMAIL PROTECTED] <mailto:smansabks%40yahoogroups.com>
[mailto:[EMAIL PROTECTED] <mailto:smansabks%40yahoogroups.com> ]
On
Behalf Of Lusiana M. Hevita
Sent: Thursday, September 11, 2008 2:51 PM
To: [EMAIL PROTECTED] <mailto:smansabks%40yahoogroups.com> 
Subject: Re: [smansabks] BUKA PUASA BERSAMA (DAFTAR MENU)

ada 1001 macam jenis kepiting (maksudnya jenis kepiting itu banyak dan
rupa-rupa), nah dari berbagai jenis itu, jenis yang bisa dimakan dan
hidup di perairan Indonesia katanya, adalah jenis kepiting yang halal
(karena bernafas dengan ingsang, seperti ikan, jadi boleh dimakan).
Wallahua'lam.

----- Original Message ----
From: evie chaeruni <[EMAIL PROTECTED]
<mailto:evie_chaeruni%40yahoo.com> 
<mailto:evie_chaeruni%40yahoo.com> >
To: [EMAIL PROTECTED] <mailto:smansabks%40yahoogroups.com>
<mailto:smansabks%40yahoogroups.com> 
Sent: Thursday, September 11, 2008 2:13:27 PM
Subject: [smansabks] BUKA PUASA BERSAMA (DAFTAR MENU)

All,

Berikut daftar menunya :

Minuman :
Teh tawar - per orang Rp. 100 semaunya
Es teh tawar Rp. 250/ gelas
Teh manis Rp. 250/gelas
Es teh manis Rp. 500/ gelas
Aqua botol/soft drink Rp. 1.800/gelas
Ice Cream vanilla toping Rp. 2800/gelas
Kelapa Muda Rp. 3800/gelas
Jeruk nipis/peras Rp. 3800/gelas
Jus Belimbing/semangka/ melon/sirsak Rp. 4800/gelas
Jus Jambu Merah/alpukat/ mangga Rp. 4800/gelas
Es lemon Tea Rp. 4800/gelas
Lemon/orange squash Rp. 4800/gelas
lemon cola Rp. 4800/gelas
Cola/sprite/ fanta float Rp. 4800/gelas

Makanan :
Nasi putih - per orang Rp. 1000 semaunya
Nasi putih - bila tdk semua pesan nasi Rp 1000/porsi
sayur asem 2800/porsi
terong bakar/pete bakar - 1 papan 2800/porsi
tahu/tempe (bakar/goreng) - isi 3 2800/porsi
sambal terasi (mangga/matah (bali) 2800/porsi
camio 4800/porsi
tauge ikan asin/tumis taoge 4800/porsi
kerang hijau saos tiram/padang 4800/porsi
tumis kangkung balacan/bawang putih 4800/porsi
kailan muda saos tiram/bawang putih 4800/porsi
kerang bambu saos tiram/padang 9800/porsi
cumi goreng crispy/kremes 13800/porsi
cumi goreng tepung 13800/porsi
cumi saos mentega/padang 13800/porsi
cumi goreng saos telur asin 15800/porsi
udang mayonaise - isi 3 21800/porsi
udang windu bakar - isi 4 21800/porsi
udang windu saos mentega/padang - isi 4 21800/porsi
udang windu saos lada hitam - isi 4 21800/porsi
udang saos telur asin - isi 4 22800/porsi

Ikan gureme goreng 26800
ikan gureme bakar kecap/kuning/ pedas 26800
ikan patin bakar
ikan kakap goreng/bakar
ikan kerapu goreng/bakar
ikan kuwe bakar/goreng

kepiting soka kremes 32800/porsi
kepiting soka cabe garam
ikan bawal (dorang) goreng bakar
kepiting super 
kepiting telur 37800/porsi
ikan baronang (goreng/bakar) 42800
kepiting jumbo 55800/porsi
kepiting telur jumbo 60800
kepiting super jumbo 89800

Pak Tiar setau saya sich MUI sudah memberikan lebel halal pada kepiting.

Kira-kira demikianlah teman-teman sekalian.

Thanks.

Evie Chaeruni - Bio 2 

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

CONFIDENTIALITY NOTICE
The information in this email may be confidential and/or privileged. 
This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named 
above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified 
that any review, dissemination, copying, use or storage of this email 
and its attachments, if any, or the information contained herein is 
prohibited. If you have received this email in error, please 
immediately notify the sender by return email and delete this email 
from your system. Thank you.

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

 



CONFIDENTIALITY NOTICE
The information in this email may be confidential and/or privileged. 
This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named 
above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified 
that any review, dissemination, copying, use or storage of this email 
and its attachments, if any, or the information contained herein is 
prohibited. If you have received this email in error, please 
immediately notify the sender by return email and delete this email 
from your system. Thank you.

Kirim email ke