ini mungkin salah satu fatwa MUI yang ga diprotes hehehe kalo fatwanya bikin enak ga diprotes, kalo bikin ga enak kayak fatwa mengenai haramnya rokok, baru diprotes :p
On 9/11/08, ahmad usmar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Setuju tuh, aku selalu pegangan Al-Baqarah ayat 178, An-Nahl ayat 115, > Al-Maaidah ayat 3 dan Al-An'am ayat 145, kalau yang sudah pasti haram dalam > Islam cuma empat jenis: bangkai, darah, babi dan segala sesuatu yang > disembelih bukan karena Allah. Yang lain-nya masih penuh perdebatan, > kadang-kadang pakai pertimbangan pribadi: geli atau gak geli. > > Kalau aku ke tempat yang kurang jelas makanan-nya, aku sih santai aja, kalau > enak aku makan, gak enak gak aku makan, selagi aku gak ngerti makanannya > secara pasti. Gak mungkin khan aku sampe periksa dapurnya segala. Jadi go > ahead aja, bismillah, halal dan thayyib. > > Selamat buka puasa bersama ya. Aku gak bisa ikut kayaknya, mungkin lain > kali, insya allah. Mudah-mudahan rizkinya melimpah. > > > > ----- Original Message ---- > From: "Rahman, Tiar" <[EMAIL PROTECTED]> > To: [email protected] > Sent: Thursday, September 11, 2008 16:03:46 > Subject: [sma1bks] Beda Rajungan atau Kepiting > > > Gue kurang jelas juga. Ada yang tahu? > Kalo masih berwarna hijau bisa dipastikan itu kepiting, tapi kalo berwarna > merah alias sudah mati ga bakal bisa bedain… secara gue bukan ahlinya dan > sudah lama ga makan rajungan. Padahal enak banget. > Kalo kepiting gue masih ragu, walau kata fatwa MUI itu halal sejak 2002. > > Kepiting itu Halal Apa Haram? Mar 11, '08 9:13 PM > for everyone > Adayang memesan tulisan tentang kepiting (salah satunya si Atin), yang oleh > MUI (Majelis Ulama Indonesia) di fatwakan sebagai sesuatu yang halal untuk > di makan. Tulisan ini tentu saja bukan bermaksud untuk menjadi bagian dari > fatwa, karena disadarinya penulis bukan orang yang fakih dalam masalah > tersebut. Penulis masih sangat jauh dari kualifikasi untuk memenuhi syarat > sebagai mufti. Tentu saja seperti itu. Namun, tulisan ini bermaksud hanya > sekadar berbagi informasi terkait masalah ini. > > Kebanyakan orang beranggapan bahwa kepiting itu termasuk yang diharamkan, > karena dianggap sebagai hewan yang hidup di dua alam (barma'i). Padahal > tentang hukum hewan barma'i itu sendiri termasuk masalah yang diperdebatkan > (masalah khilafiyah), suatu masalah yang tidak bisa dijatuhkan hukum yang > qath'i (mutlak). > > Sebelum berbicara mengenai hukum barma'i, sebenarnya di kalangan ahli ilmu > (ulama dan ilmuwan) juga masih terdapat perbedaan pendapat, apakah kepiting > itu termasuk hewan yang hidup di dua alam (barma'i) ataukah tidak. Karena > ada penelitian dari sementara kalangan peneliti dan menemukan bahwa kepiting > yang sering dijual orang itu bukan termasuk kelompok barma'i. Dan menurut > mereka, meski ada hewan darat yang mampu bertahan di dalam air, belum tentu > dia termasuk barma'i. Dan sebaliknya, bila ada hewan air yang mampu bertahan > hidup di darat, belum tentu juga dia bisa digolongkan sebagai barma'i. Lalu > penelitian ini menyimpulkan bahwa kepiting yang dijual sebagai makanan lezat > itu bukanlah termasuk kelompok barma'i (hidup di dua alam), sehingga oleh > mereka kepiting ini dianggap halal. > > Sedangkan masalah terkait hukum hewan yang hidup di dua alam atau disebut > hewan barma`i itu sendiri, merupakan masalah khilafiyah sehingga tidak bisa > dijatuhi hukum haram secara mutlak. Hewan barma'i seperti kodok, kura-kura, > ular, buaya, anjing laut dan sejenisnya, para pengikut ulama madzhab yang > empat berbeda pendapat menjadi tiga : > > 1. Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyyah > Dua madzhab ini berpendapat bahwa hewan ini (kepiting) tidak boleh dimakan. > Karena dianggap termasuk katagori khabaits (hewan yang kotor). Salah satu > dalil yang mereka gunakan adalah bahwa Rasulullah SAW mengharamkan untuk > membunuh kodok. Seandainya boleh dimakan, maka tidak akan dilarang untuk > membunuhnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, Ahmad, Ishaq, Al Hakim > dari Abdurrahman bin Utsman at-Tamimi. > > Dalam kitab Bulughul Maram bab Makanan-makanan disebutkan hadits ini. "Dari > Abdurrahman bin 'Utsman al-Quraisyiy- yi bahwasannya seorang thabib bertanya > kepada Rasulullah saw. tentang kodok yang ia campurkan di dalam satu obat, > maka Rasulullah larang membunuhnya." (Diriwayatkan oleh Ahmad, disahkan oleh > Hakim. Dikeluarkan pula oleh Abu Dawud dan Nasa'i) > > Silahkan periksa juga Al-Lubab Syarhil Kitab jilid 3 halaman 230, Takmilatul > Fathi jilid 8 halaman 62, Mughni Al-Muhtaj jilid 4 halaman 298 dan kitab > Al-Muhazzab jilid 1 halaman 250. > > 2. Al-Malikiyah > Mereka berpendapat bahwa memakan kodok, serangga, kura-kura dan kepiting > hukumnya boleh selama tidak ada nash atau dalil yang secara jelas > mengharamkannya. Dan mengkategorikan hewan-hewan itu sebagai khabaits > (kotor) tidak bisa dengan standar masing-masing individu, karena pasti akan > bersifat subjektif. Ada orang yang tidak merasa bahwa hewan itu menjijikkan > (kotor) dan juga ada yang sebaliknya. Sehingga untuk mengharamkannya tidak > cukup dengan itu, tapi harus ada nash yang jelas. Dan menurut Al-Malikiyah, > tidak ada nash yang melarang secara tegas memakan hewan-hewan itu. > > Silahkan periksa kitab Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 656 dan kitab > Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 172. > > 3. Al-Hanabilah > Sedangkan para ulama dari kalangan Al-Hanabilah membedakan masalahnya. Bahwa > semua hewan yang laut yang bisa hidup di darat tidak halal dimakan kecuali > dengan jalan menyembelihnya terlebih dahulu, contohnya yakni burung air, > kura-kura dan anjing laut. Kecuali bila hewan itu tidak punya darah seperti > kepiting, maka tidak perlu menyembelih. > Kepiting menurut Imam Ahmad bin Hanbal boleh dimakan karena sebagai binatang > laut yang bisa hidup di darat, kepiting tidak punya darah, sehingga tidak > butuh disembelih. Sedangkan bila hewan dua alam itu punya darah, maka untuk > memakannya wajib dengan cara menyembelihnya. > > Silahkan periksa kitab Al-Mughni jilid 8 halaman 606 dan kitab Kasysyaf > Al-Qanna` jilid 6 halaman 202. > > Demikianlah beberapa pandangan para ulama dari kalangan yang berbeda. > Masing-masing memiliki pendapat yang berdasarkan dalilnya. Pilihan terbuka > bagi kita untuk memilih salah satu pendapat yang menurut kita paling kuat, > atau paling mantap di hati kita. Namun sebagai warga negara dan umat yang > baik, alangkah sangat baiknya jika mengikuti apa yang telah difatwakan oleh > MUI. Yakinlah bahwa fatwa itu dikeluarkan setalah terdapat pengkajian > mendalam oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya. > > > Pandangan Pribadi > Sebagai penutup, akan saya tambahan pandangan pribadi yang didasarkan pada > referensi yang penulis miliki. Pandangan umum mengenai hukum asal segala > sesuatu hal tentang keduniaan (bukan peribadatan) , adalah boleh kecuali > yang telah jelas-jelas diharamkan. Berarti, selain yang telah diharamkan, > maka benda apapun boleh dimakan dan diminum, serta apapun boleh dikerjakan. > > Dalam Al-Qur'an, yakni surah Al-Baqarah ayat 178, An-Nahl ayat 115, > Al-Maaidah ayat 3 dan Al-An'am ayat 145, dikatakan bahwa makanan yang > diharamkan hanya ada empat jenis, yakni: bangkai, darah, babi dan segala > sesuatu yang disembelih bukan karena Allah. Ditegaskan dalam surah Al-An'am > ayat 119 bahwa Allah berfirman bahwasannya telah diterangkan oleh-Nya dengan > satu persatu apa yang Ia haramkan atas menusia, yang berarti tidak ada > makanan yang haram selain yang empat tersebut. > "Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut > nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah > menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang > terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar > benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa > pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang > yang melampaui batas." > > Ada beberapa penjelasan yang lebih terperinci, misalnya tentang beberapa > hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah melarang beberapa jenis hewan, > beberapa shahabat menafsirkan larangan tersebut sebagai pengharaman, > sebagian yang lain tidak (maksimal hanya makruh). Dan di antara > pendapat-pendapat itu mana yang lebih kuat. Jikalau pembaca menginginkan hal > tersebut dipaparkan sedikit lebih jauh, insya Allah nanti akan ada tambahan. > Namun cukup dengan itu insya Allah masalah tentang kepiting telah bisa > pembaca simpulkan sendiri. Wallahu A`lam Bish-shawab. [ ] > > Rujukan: > - Kitab Bulughul Maram, karya Al Hafidz Ibnu Hajar Al-'Asqalani. Tarjamah > oleh A. Hassan. > - www.syariahonline. com > > > > ________________________________ > > From:[EMAIL PROTECTED] ps.com [mailto:smansabks@ yahoogroups. com] On > Behalf Of Yustinus Agung > Sent: Thursday, September 11, 2008 3:23 PM > To: [EMAIL PROTECTED] ps.com > Subject: Re: [smansabks] BUKA PUASA BERSAMA (DAFTAR MENU) > > kalo secara fisik yang kasat mata, bedanya rajungan sama kepiting itu bisa > keliatan darimananya sih? > > ----- Original Message ----- > From: Rahman, Tiar > To: [EMAIL PROTECTED] ps.com > Sent: Thursday, September 11, 2008 3:18 PM > Subject: RE: [smansabks] BUKA PUASA BERSAMA (DAFTAR MENU) > > Yang biasa gue makan waktu kecil rajungan, enak... tektur seperti ikan > mudah dicopot dan lembut seperti udang. > > Rajungan ini jelas langsung mati, ketika dia keluar dari laut. > > Nah kepiting yang gue tahu... dijual di pasar aja masih berwarna hijau > dan diikat dengan tali, alias masih hidup setelah lama di darat. > (bernafasnya pake apa ya?) > > Pas gue lihat fatwa MUI memang sudah dihalalkan sejak 2002, terus terang > masih agak bimbang. > > ____________ _________ _________ __ > > From: [EMAIL PROTECTED] ps.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] ps.com] On > Behalf Of Lusiana M. Hevita > Sent: Thursday, September 11, 2008 2:51 PM > To: [EMAIL PROTECTED] ps.com > Subject: Re: [smansabks] BUKA PUASA BERSAMA (DAFTAR MENU) > > ada 1001 macam jenis kepiting (maksudnya jenis kepiting itu banyak dan > rupa-rupa), nah dari berbagai jenis itu, jenis yang bisa dimakan dan > hidup di perairan Indonesia katanya, adalah jenis kepiting yang halal > (karena bernafas dengan ingsang, seperti ikan, jadi boleh dimakan). > Wallahua'lam. > > ----- Original Message ---- > From: evie chaeruni <evie_chaeruni@ yahoo.com > <mailto:evie_ chaeruni% 40yahoo.com> > > To: [EMAIL PROTECTED] ps.com <mailto:smansabks% 40yahoogroups. com> > Sent: Thursday, September 11, 2008 2:13:27 PM > Subject: [smansabks] BUKA PUASA BERSAMA (DAFTAR MENU) > > All, > > Berikut daftar menunya : > > Minuman : > Teh tawar - per orang Rp. 100 semaunya > Es teh tawar Rp. 250/ gelas > Teh manis Rp. 250/gelas > Es teh manis Rp. 500/ gelas > Aqua botol/soft drink Rp. 1.800/gelas > Ice Cream vanilla toping Rp. 2800/gelas > Kelapa Muda Rp. 3800/gelas > Jeruk nipis/peras Rp. 3800/gelas > Jus Belimbing/semangka/ melon/sirsak Rp. 4800/gelas > Jus Jambu Merah/alpukat/ mangga Rp. 4800/gelas > Es lemon Tea Rp. 4800/gelas > Lemon/orange squash Rp. 4800/gelas > lemon cola Rp. 4800/gelas > Cola/sprite/ fanta float Rp. 4800/gelas > > Makanan : > Nasi putih - per orang Rp. 1000 semaunya > Nasi putih - bila tdk semua pesan nasi Rp 1000/porsi > sayur asem 2800/porsi > terong bakar/pete bakar - 1 papan 2800/porsi > tahu/tempe (bakar/goreng) - isi 3 2800/porsi > sambal terasi (mangga/matah (bali) 2800/porsi > camio 4800/porsi > tauge ikan asin/tumis taoge 4800/porsi > kerang hijau saos tiram/padang 4800/porsi > tumis kangkung balacan/bawang putih 4800/porsi > kailan muda saos tiram/bawang putih 4800/porsi > kerang bambu saos tiram/padang 9800/porsi > cumi goreng crispy/kremes 13800/porsi > cumi goreng tepung 13800/porsi > cumi saos mentega/padang 13800/porsi > cumi goreng saos telur asin 15800/porsi > udang mayonaise - isi 3 21800/porsi > udang windu bakar - isi 4 21800/porsi > udang windu saos mentega/padang - isi 4 21800/porsi > udang windu saos lada hitam - isi 4 21800/porsi > udang saos telur asin - isi 4 22800/porsi > > Ikan gureme goreng 26800 > ikan gureme bakar kecap/kuning/ pedas 26800 > ikan patin bakar > ikan kakap goreng/bakar > ikan kerapu goreng/bakar > ikan kuwe bakar/goreng > > kepiting soka kremes 32800/porsi > kepiting soka cabe garam > ikan bawal (dorang) goreng bakar > kepiting super > kepiting telur 37800/porsi > ikan baronang (goreng/bakar) 42800 > kepiting jumbo 55800/porsi > kepiting telur jumbo 60800 > kepiting super jumbo 89800 > > Pak Tiar setau saya sich MUI sudah memberikan lebel halal pada kepiting. > > Kira-kira demikianlah teman-teman sekalian. > > Thanks. > > Evie Chaeruni - Bio 2 > > [Non-text portions of this message have been removed] > > [Non-text portions of this message have been removed] > > CONFIDENTIALITY NOTICE > The information in this email may be confidential and/or privileged. > This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named > above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified > that any review, dissemination, copying, use or storage of this email > and its attachments, if any, or the information contained herein is > prohibited. If you have received this email in error, please > immediately notify the sender by return email and delete this email > from your system. Thank you. > > [Non-text portions of this message have been removed] > > [Non-text portions of this message have been removed]CONFIDENTIALITY NOTICE > The information in this email may be confidential and/or privileged. > This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named > above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified > that any review, dissemination, copying, use or storage of this email > and its attachments, if any, or the information contained herein is > prohibited. If you have received this email in error, please > immediately notify the sender by return email and delete this email > from your system. Thank you. > > > > Get your new Email address! > Grab the Email name you've always wanted before someone else does! > http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/ -- The New World is not America It is Internet .....and I wanna take my share in the New World support my blog: http://top.gptcharts.co.cc ------------------------------------ -------------------------------------------------- Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Bekasi, forum untuk menambah teman, saudara, sahabat, dan [.....]. Jika ingin berhenti menerima email dari sma1bks, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Ingin menerima email dari sma1bks, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/sma1bks/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/sma1bks/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
