ini mungkin salah satu fatwa MUI yang ga diprotes hehehe
kalo fatwanya bikin enak ga diprotes, kalo bikin ga enak kayak fatwa
mengenai haramnya rokok, baru diprotes :p

On 9/11/08, ahmad usmar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Setuju tuh, aku selalu pegangan Al-Baqarah ayat 178, An-Nahl ayat 115,
> Al-Maaidah ayat 3 dan Al-An'am ayat 145, kalau yang sudah pasti haram dalam
> Islam cuma empat jenis: bangkai, darah, babi dan segala sesuatu yang
> disembelih bukan karena Allah. Yang lain-nya masih penuh perdebatan,
> kadang-kadang pakai pertimbangan pribadi: geli atau gak geli.
>
> Kalau aku ke tempat yang kurang jelas makanan-nya, aku sih santai aja, kalau
> enak aku makan, gak enak gak aku makan, selagi aku gak ngerti makanannya
> secara pasti. Gak mungkin khan aku sampe periksa dapurnya segala. Jadi go
> ahead aja, bismillah, halal dan thayyib.
>
> Selamat buka puasa bersama ya. Aku gak bisa ikut kayaknya, mungkin lain
> kali, insya allah. Mudah-mudahan rizkinya melimpah.
>
>
>
> ----- Original Message ----
> From: "Rahman, Tiar" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [email protected]
> Sent: Thursday, September 11, 2008 16:03:46
> Subject: [sma1bks] Beda Rajungan atau Kepiting
>
>
> Gue kurang jelas juga. Ada yang tahu?
> Kalo masih berwarna hijau bisa dipastikan itu kepiting, tapi kalo berwarna
> merah alias sudah mati ga bakal bisa bedain… secara gue bukan ahlinya dan
> sudah lama ga makan rajungan. Padahal enak banget.
> Kalo kepiting gue masih ragu, walau kata fatwa MUI itu halal sejak 2002.
>
> Kepiting itu Halal Apa Haram? Mar 11, '08 9:13 PM
> for everyone
> Adayang memesan tulisan tentang kepiting (salah satunya si Atin), yang oleh
> MUI (Majelis Ulama Indonesia) di fatwakan sebagai sesuatu yang halal untuk
> di makan. Tulisan ini tentu saja bukan bermaksud untuk menjadi bagian dari
> fatwa, karena disadarinya penulis bukan orang yang fakih dalam masalah
> tersebut. Penulis masih sangat jauh dari kualifikasi untuk memenuhi syarat
> sebagai mufti. Tentu saja seperti itu. Namun, tulisan ini bermaksud hanya
> sekadar berbagi informasi terkait masalah ini.
>
> Kebanyakan orang beranggapan bahwa kepiting itu termasuk yang diharamkan,
> karena dianggap sebagai hewan yang hidup di dua alam (barma'i). Padahal
> tentang hukum hewan barma'i itu sendiri termasuk masalah yang diperdebatkan
> (masalah khilafiyah), suatu masalah yang tidak bisa dijatuhkan hukum yang
> qath'i (mutlak).
>
> Sebelum berbicara mengenai hukum barma'i, sebenarnya di kalangan ahli ilmu
> (ulama dan ilmuwan) juga masih terdapat perbedaan pendapat, apakah kepiting
> itu termasuk hewan yang hidup di dua alam (barma'i) ataukah tidak. Karena
> ada penelitian dari sementara kalangan peneliti dan menemukan bahwa kepiting
> yang sering dijual orang itu bukan termasuk kelompok barma'i. Dan menurut
> mereka, meski ada hewan darat yang mampu bertahan di dalam air, belum tentu
> dia termasuk barma'i. Dan sebaliknya, bila ada hewan air yang mampu bertahan
> hidup di darat, belum tentu juga dia bisa digolongkan sebagai barma'i. Lalu
> penelitian ini menyimpulkan bahwa kepiting yang dijual sebagai makanan lezat
> itu bukanlah termasuk kelompok barma'i (hidup di dua alam), sehingga oleh
> mereka kepiting ini dianggap halal.
>
> Sedangkan masalah terkait hukum hewan yang hidup di dua alam atau disebut
> hewan barma`i itu sendiri, merupakan masalah khilafiyah sehingga tidak bisa
> dijatuhi hukum haram secara mutlak. Hewan barma'i seperti kodok, kura-kura,
> ular, buaya, anjing laut dan sejenisnya, para pengikut ulama madzhab yang
> empat berbeda pendapat menjadi tiga :
>
> 1. Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyyah
> Dua madzhab ini berpendapat bahwa hewan ini (kepiting) tidak boleh dimakan.
> Karena dianggap termasuk katagori khabaits (hewan yang kotor). Salah satu
> dalil yang mereka gunakan adalah bahwa Rasulullah SAW mengharamkan untuk
> membunuh kodok. Seandainya boleh dimakan, maka tidak akan dilarang untuk
> membunuhnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, Ahmad, Ishaq, Al Hakim
> dari Abdurrahman bin Utsman at-Tamimi.
>
> Dalam kitab Bulughul Maram bab Makanan-makanan disebutkan hadits ini. "Dari
> Abdurrahman bin 'Utsman al-Quraisyiy- yi bahwasannya seorang thabib bertanya
> kepada Rasulullah saw. tentang kodok yang ia campurkan di dalam satu obat,
> maka Rasulullah larang membunuhnya." (Diriwayatkan oleh Ahmad, disahkan oleh
> Hakim. Dikeluarkan pula oleh Abu Dawud dan Nasa'i)
>
> Silahkan periksa juga Al-Lubab Syarhil Kitab jilid 3 halaman 230, Takmilatul
> Fathi jilid 8 halaman 62, Mughni Al-Muhtaj jilid 4 halaman 298 dan kitab
> Al-Muhazzab jilid 1 halaman 250.
>
> 2. Al-Malikiyah
> Mereka berpendapat bahwa memakan kodok, serangga, kura-kura dan kepiting
> hukumnya boleh selama tidak ada nash atau dalil yang secara jelas
> mengharamkannya. Dan mengkategorikan hewan-hewan itu sebagai khabaits
> (kotor) tidak bisa dengan standar masing-masing individu, karena pasti akan
> bersifat subjektif. Ada orang yang tidak merasa bahwa hewan itu menjijikkan
> (kotor) dan juga ada yang sebaliknya. Sehingga untuk mengharamkannya tidak
> cukup dengan itu, tapi harus ada nash yang jelas. Dan menurut Al-Malikiyah,
> tidak ada nash yang melarang secara tegas memakan hewan-hewan itu.
>
> Silahkan periksa kitab Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 656 dan kitab
> Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 172.
>
> 3. Al-Hanabilah
> Sedangkan para ulama dari kalangan Al-Hanabilah membedakan masalahnya. Bahwa
> semua hewan yang laut yang bisa hidup di darat tidak halal dimakan kecuali
> dengan jalan menyembelihnya terlebih dahulu, contohnya yakni burung air,
> kura-kura dan anjing laut. Kecuali bila hewan itu tidak punya darah seperti
> kepiting, maka tidak perlu menyembelih.
> Kepiting menurut Imam Ahmad bin Hanbal boleh dimakan karena sebagai binatang
> laut yang bisa hidup di darat, kepiting tidak punya darah, sehingga tidak
> butuh disembelih. Sedangkan bila hewan dua alam itu punya darah, maka untuk
> memakannya wajib dengan cara menyembelihnya.
>
> Silahkan periksa kitab Al-Mughni jilid 8 halaman 606 dan kitab Kasysyaf
> Al-Qanna` jilid 6 halaman 202.
>
> Demikianlah beberapa pandangan para ulama dari kalangan yang berbeda.
> Masing-masing memiliki pendapat yang berdasarkan dalilnya. Pilihan terbuka
> bagi kita untuk memilih salah satu pendapat yang menurut kita paling kuat,
> atau paling mantap di hati kita. Namun sebagai warga negara dan umat yang
> baik, alangkah sangat baiknya jika mengikuti apa yang telah difatwakan oleh
> MUI. Yakinlah bahwa fatwa itu dikeluarkan setalah terdapat pengkajian
> mendalam oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya.
>
>
> Pandangan Pribadi
> Sebagai penutup, akan saya tambahan pandangan pribadi yang didasarkan pada
> referensi yang penulis miliki. Pandangan umum mengenai hukum asal segala
> sesuatu hal tentang keduniaan (bukan peribadatan) , adalah boleh kecuali
> yang telah jelas-jelas diharamkan. Berarti, selain yang telah diharamkan,
> maka benda apapun boleh dimakan dan diminum, serta apapun boleh dikerjakan.
>
> Dalam Al-Qur'an, yakni surah Al-Baqarah ayat 178, An-Nahl ayat 115,
> Al-Maaidah ayat 3 dan Al-An'am ayat 145, dikatakan bahwa makanan yang
> diharamkan hanya ada empat jenis, yakni: bangkai, darah, babi dan segala
> sesuatu yang disembelih bukan karena Allah. Ditegaskan dalam surah Al-An'am
> ayat 119 bahwa Allah berfirman bahwasannya telah diterangkan oleh-Nya dengan
> satu persatu apa yang Ia haramkan atas menusia, yang berarti tidak ada
> makanan yang haram selain yang empat tersebut.
> "Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut
> nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah
> menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang
> terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar
> benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa
> pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang
> yang melampaui batas."
>
> Ada beberapa penjelasan yang lebih terperinci, misalnya tentang beberapa
> hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah melarang beberapa jenis hewan,
> beberapa shahabat menafsirkan larangan tersebut sebagai pengharaman,
> sebagian yang lain tidak (maksimal hanya makruh). Dan di antara
> pendapat-pendapat itu mana yang lebih kuat. Jikalau pembaca menginginkan hal
> tersebut dipaparkan sedikit lebih jauh, insya Allah nanti akan ada tambahan.
> Namun cukup dengan itu insya Allah masalah tentang kepiting telah bisa
> pembaca simpulkan sendiri. Wallahu A`lam Bish-shawab. [ ]
>
> Rujukan:
> - Kitab Bulughul Maram, karya Al Hafidz Ibnu Hajar Al-'Asqalani. Tarjamah
> oleh A. Hassan.
> - www.syariahonline. com
>
>
>
> ________________________________
>
> From:[EMAIL PROTECTED] ps.com [mailto:smansabks@ yahoogroups. com] On
> Behalf Of Yustinus Agung
> Sent: Thursday, September 11, 2008 3:23 PM
> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
> Subject: Re: [smansabks] BUKA PUASA BERSAMA (DAFTAR MENU)
>
> kalo secara fisik yang kasat mata, bedanya rajungan sama kepiting itu bisa
> keliatan darimananya sih?
>
> ----- Original Message -----
> From: Rahman, Tiar
> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
> Sent: Thursday, September 11, 2008 3:18 PM
> Subject: RE: [smansabks] BUKA PUASA BERSAMA (DAFTAR MENU)
>
> Yang biasa gue makan waktu kecil rajungan, enak... tektur seperti ikan
> mudah dicopot dan lembut seperti udang.
>
> Rajungan ini jelas langsung mati, ketika dia keluar dari laut.
>
> Nah kepiting yang gue tahu... dijual di pasar aja masih berwarna hijau
> dan diikat dengan tali, alias masih hidup setelah lama di darat.
> (bernafasnya pake apa ya?)
>
> Pas gue lihat fatwa MUI memang sudah dihalalkan sejak 2002, terus terang
> masih agak bimbang.
>
> ____________ _________ _________ __
>
> From: [EMAIL PROTECTED] ps.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] ps.com] On
> Behalf Of Lusiana M. Hevita
> Sent: Thursday, September 11, 2008 2:51 PM
> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
> Subject: Re: [smansabks] BUKA PUASA BERSAMA (DAFTAR MENU)
>
> ada 1001 macam jenis kepiting (maksudnya jenis kepiting itu banyak dan
> rupa-rupa), nah dari berbagai jenis itu, jenis yang bisa dimakan dan
> hidup di perairan Indonesia katanya, adalah jenis kepiting yang halal
> (karena bernafas dengan ingsang, seperti ikan, jadi boleh dimakan).
> Wallahua'lam.
>
> ----- Original Message ----
> From: evie chaeruni <evie_chaeruni@ yahoo.com
> <mailto:evie_ chaeruni% 40yahoo.com> >
> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com <mailto:smansabks% 40yahoogroups. com>
> Sent: Thursday, September 11, 2008 2:13:27 PM
> Subject: [smansabks] BUKA PUASA BERSAMA (DAFTAR MENU)
>
> All,
>
> Berikut daftar menunya :
>
> Minuman :
> Teh tawar - per orang Rp. 100 semaunya
> Es teh tawar Rp. 250/ gelas
> Teh manis Rp. 250/gelas
> Es teh manis Rp. 500/ gelas
> Aqua botol/soft drink Rp. 1.800/gelas
> Ice Cream vanilla toping Rp. 2800/gelas
> Kelapa Muda Rp. 3800/gelas
> Jeruk nipis/peras Rp. 3800/gelas
> Jus Belimbing/semangka/ melon/sirsak Rp. 4800/gelas
> Jus Jambu Merah/alpukat/ mangga Rp. 4800/gelas
> Es lemon Tea Rp. 4800/gelas
> Lemon/orange squash Rp. 4800/gelas
> lemon cola Rp. 4800/gelas
> Cola/sprite/ fanta float Rp. 4800/gelas
>
> Makanan :
> Nasi putih - per orang Rp. 1000 semaunya
> Nasi putih - bila tdk semua pesan nasi Rp 1000/porsi
> sayur asem 2800/porsi
> terong bakar/pete bakar - 1 papan 2800/porsi
> tahu/tempe (bakar/goreng) - isi 3 2800/porsi
> sambal terasi (mangga/matah (bali) 2800/porsi
> camio 4800/porsi
> tauge ikan asin/tumis taoge 4800/porsi
> kerang hijau saos tiram/padang 4800/porsi
> tumis kangkung balacan/bawang putih 4800/porsi
> kailan muda saos tiram/bawang putih 4800/porsi
> kerang bambu saos tiram/padang 9800/porsi
> cumi goreng crispy/kremes 13800/porsi
> cumi goreng tepung 13800/porsi
> cumi saos mentega/padang 13800/porsi
> cumi goreng saos telur asin 15800/porsi
> udang mayonaise - isi 3 21800/porsi
> udang windu bakar - isi 4 21800/porsi
> udang windu saos mentega/padang - isi 4 21800/porsi
> udang windu saos lada hitam - isi 4 21800/porsi
> udang saos telur asin - isi 4 22800/porsi
>
> Ikan gureme goreng 26800
> ikan gureme bakar kecap/kuning/ pedas 26800
> ikan patin bakar
> ikan kakap goreng/bakar
> ikan kerapu goreng/bakar
> ikan kuwe bakar/goreng
>
> kepiting soka kremes 32800/porsi
> kepiting soka cabe garam
> ikan bawal (dorang) goreng bakar
> kepiting super
> kepiting telur 37800/porsi
> ikan baronang (goreng/bakar) 42800
> kepiting jumbo 55800/porsi
> kepiting telur jumbo 60800
> kepiting super jumbo 89800
>
> Pak Tiar setau saya sich MUI sudah memberikan lebel halal pada kepiting.
>
> Kira-kira demikianlah teman-teman sekalian.
>
> Thanks.
>
> Evie Chaeruni - Bio 2
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> CONFIDENTIALITY NOTICE
> The information in this email may be confidential and/or privileged.
> This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named
> above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified
> that any review, dissemination, copying, use or storage of this email
> and its attachments, if any, or the information contained herein is
> prohibited. If you have received this email in error, please
> immediately notify the sender by return email and delete this email
> from your system. Thank you.
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]CONFIDENTIALITY NOTICE
> The information in this email may be confidential and/or privileged.
> This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named
> above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified
> that any review, dissemination, copying, use or storage of this email
> and its attachments, if any, or the information contained herein is
> prohibited. If you have received this email in error, please
> immediately notify the sender by return email and delete this email
> from your system. Thank you.
>
>
>
>       Get your new Email address!
> Grab the Email name you&#39;ve always wanted before someone else does!
> http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/


-- 
The New World is not America
It is Internet
.....and I wanna take my share in the New World
support my blog: http://top.gptcharts.co.cc

------------------------------------

--------------------------------------------------
Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Bekasi, forum untuk 
menambah teman, saudara, sahabat, dan [.....].

Jika ingin berhenti menerima email dari sma1bks, 
kirim email ke [EMAIL PROTECTED]

Ingin menerima email dari sma1bks, kirim email ke
[EMAIL PROTECTED] Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sma1bks/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sma1bks/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke