Siapa yang udah bayar zakat fitrah? Berapa rupaih yang dikeluarkan untuk per kepala? Untuk Ramadhan kali ini orang kembali berhitung, berapa rupiah yang harus dia keluarkan sebagai pengganti 2,5 kg atau 3,5 lt beras secara harga beras belakangan ini kembali meroket tajam. Kalau satu liter beras yang kita makan seharga 5000 rupiah, maka zakat fitrah yang dikeluarkan per kepala sejumlah 17500. Gimana kalau harganya 6000, 7000, dst? Hitung aja sendiri, tinggal dikalikan 3,5. Gampang ya. Itu kalau zakat fitrah. Zakat yang wajib dikeluarkan sebelum hari Idul Fitri. Lalu bagaimana dengan zakat mal? Zakat mal sendiri ada 6 macam: zakat emas dan perhiasan, zakat mata uang (simpanan dalam bentuk uang mis. Tabungan, deposito dll), zakat perdagangan, zakat pertanian, zakat hewan ternak, dan, zakat penghasilan. Zakat emas dan perhiasan: adalah harta yang wajib kita keluarkan jika kita memiliki emas minimal (batas nishab) 85 gram (atau dikenal dengan istilah 2 mitsqal). Perhiasan selain emas dihitung dengan mengkonversikan nilainya sama dengan 85 gram emas. Zakat mata uang: apabila kita memiliki simpanan uang yang sudah kita simpan selama 1 tahun, dan nilainya minimal sama dengan nilai 85 gram emas (walaupun hanya 18 karat) maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Zakat perdagangan: dihitung dengan menjumlahkan nilai barang dagangan, ditambah uang kontan dan piutang yang masih mungkin kembali. Batas minimal (nishab) nya sama dengan nilai 85 gram emas dan sudah berumur 1 tahun. (Jadi kalau baru dagang 6 bulang belum wajib dikeluarkan zakatnya ya..) Zakat Pertanian: Batas minimal hasil pertanian yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah jika hasil pertanian tersebut nilainya sama dengan lebih kurang 653 kg gabah atau 520 kg beras. Dikeluarkan pada saat panen. Zakatnya10%, jika pengairannya dengan air hujan/sungai; atau 5% jika pengairannya sendiri (bukan dari alam). Zakatnya dikeluarkan per satu nishab. Zakat ternak: hmm.. ini rada panjang. Nggak usah aja ya…J Zakat penghasilan/profesi: zakat ini dihitung seperti zakat tanaman, memenuhi nishab 520 kg beras. Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total gaji yang kita terima, dan tidak berlaku syarat 1 tahun. Artinya, meskipun baru kerja sebulan dan baru sekali gajian, tetap harus dikeluarkan zakatnya asal memenuhi perhitungan sebagai berikut: Sebagai ilustrasi, A berpenghasilan 3 juta perbulan, lalu mendapat honor mengajar sebesar 2 juta perbulan, maka totalnya: 5 juta perbulan. Keluarganya biasa mengkonsumsi beras seharga 7000 perkilogram. Maka, hitungan batas minimal (nishab) si A adalah: 520 kg X Rp.7000 = 3.640.000,00 Nah karena gaji dia 5 juta so, wajib berzakat 2,5% X 5 juta = Rp.125.000,00 Tapi kalau ternyata gajinya hanya 3,5 juta, maka A tidak wajib zakat. Beberapa orang ada yang menggunakan momen ramadhan untuk saatnya membayar zakat, secara pahala akan dilipat gandakan. Selain itu, ada yang berpikir daripada ribet tiap bulan mengeluarkan uang untuk zakat mal, pembayaran dilakukan sekaligus untuk 1 tahun. Caranya dengan memanfaatkan ‘rejeki’ THR. Jadi sebelum diabisin untuk keperluan lebaran, langsung dipotong untuk zakal penghasilan. Dan konon para muzzaki (orang yang berzakat) ini jadi ketagihan karena ternyata katanya penghasilan mereka bertambah sejak mereka disiplin mengeluarkan zakat. Waah..wajib dicoba nih ;) Have a nice day dan selamat berzakat! Ps. Tidak menerima pertanyaan soal zakat, soalnya tulisan di atas juga cuma mengutip doang hehehe…, tapi menerima siapa saja yang kesulitan menyalurkan zakat :D eh ini serius lho tinggal pilih mau ke lembaga mana…karena zakat memang seharusnya disalurkan ke lembaga pengumpul zakat, bukan diserahkan sendiri (ingat kisah di Pasuruan kemarin). Kecuali kalau berupa infaq dan sedekah boleh diserahkan sendiri ke fakir miskin.
