Hi Bu Ustadjah,
 
kelihatannya, pada titik tetentu bisa saja seseorang mempunyai kewajiban atas 
semua points dibawah ini ya,
sehingga total Zakat yg dikeluarkan bisa lebih 10%,
2,5% dari simpanan emas above 85gram,
2,5% dari simpanan uang setara dgn above 85gr emas,
2,5% dari sapinya yg berjumlah 100ekor
2,5% dari barang dagangan, dan
2,5% dari pendapatan diatas 3,5jt.
 
cmiiw
 
wasalam
 
 



----- Original Message ----
From: Lusiana M. Hevita <[EMAIL PROTECTED]>
To: sma satu <[EMAIL PROTECTED]>; [email protected]; Jip 92 <[EMAIL 
PROTECTED]>
Sent: Friday, September 19, 2008 3:12:04 PM
Subject: [sma1bks] Kita dan Zakat


Siapa yang udah bayar zakat fitrah? Berapa rupaih yang dikeluarkan untuk per 
kepala? Untuk Ramadhan kali ini orang kembali berhitung, berapa rupiah yang 
harus dia keluarkan sebagai pengganti 2,5 kg atau 3,5 lt beras secara harga 
beras belakangan ini kembali meroket tajam.
 
Kalau satu liter beras yang kita makan seharga 5000 rupiah, maka zakat fitrah 
yang dikeluarkan per kepala sejumlah 17500. Gimana kalau harganya 6000, 7000, 
dst? Hitung aja sendiri, tinggal dikalikan 3,5. Gampang ya. Itu kalau zakat 
fitrah. Zakat yang wajib dikeluarkan sebelum hari Idul Fitri.
 
Lalu bagaimana dengan zakat mal? Zakat mal sendiri ada 6 macam: zakat emas dan 
perhiasan, zakat mata uang (simpanan dalam bentuk uang mis. Tabungan, deposito 
dll), zakat perdagangan, zakat pertanian, zakat hewan ternak, dan, zakat 
penghasilan.
 
Zakat emas dan perhiasan: adalah harta yang wajib kita keluarkan jika kita 
memiliki emas minimal (batas nishab) 85 gram (atau dikenal dengan istilah 2 
mitsqal). Perhiasan selain emas dihitung dengan mengkonversikan nilainya sama 
dengan 85 gram emas.
 
Zakat mata uang: apabila kita memiliki simpanan uang yang sudah kita simpan 
selama 1 tahun, dan nilainya minimal sama dengan nilai 85 gram emas (walaupun 
hanya 18 karat) maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
 
Zakat perdagangan: dihitung dengan menjumlahkan nilai barang dagangan, ditambah 
uang kontan dan piutang yang masih mungkin kembali. Batas minimal (nishab) nya 
sama dengan nilai 85 gram emas dan sudah berumur 1 tahun. (Jadi kalau baru 
dagang 6 bulang belum wajib dikeluarkan zakatnya ya..)
 
Zakat Pertanian: Batas minimal hasil pertanian yang wajib dikeluarkan zakatnya 
adalah jika hasil pertanian tersebut nilainya sama dengan lebih kurang 653 kg 
gabah atau 520 kg beras. Dikeluarkan pada saat panen. Zakatnya10%, jika 
pengairannya dengan air hujan/sungai; atau 5% jika pengairannya sendiri (bukan 
dari alam). Zakatnya dikeluarkan per satu nishab.
 
Zakat ternak: hmm.. ini rada panjang. Nggak usah aja ya…J
 
Zakat penghasilan/ profesi: zakat ini dihitung seperti zakat tanaman, memenuhi 
nishab 520 kg beras. Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total gaji 
yang kita terima, dan tidak berlaku syarat 1 tahun. Artinya, meskipun baru 
kerja sebulan dan baru sekali gajian, tetap harus dikeluarkan zakatnya asal 
memenuhi perhitungan sebagai berikut:
 
Sebagai ilustrasi, A berpenghasilan 3 juta perbulan, lalu mendapat honor 
mengajar sebesar 2 juta perbulan, maka totalnya: 5 juta perbulan.
Keluarganya biasa mengkonsumsi beras seharga 7000 perkilogram.  Maka, hitungan 
batas minimal (nishab) si A adalah: 520 kg X Rp.7000 = 3.640.000,00
Nah karena gaji dia 5 juta so, wajib berzakat 2,5% X 5 juta = Rp.125.000,00 
Tapi kalau ternyata gajinya hanya 3,5 juta, maka A tidak wajib zakat.
Beberapa orang ada yang menggunakan momen ramadhan untuk saatnya membayar 
zakat, secara pahala akan dilipat gandakan. Selain itu, ada yang berpikir 
daripada ribet tiap bulan mengeluarkan uang untuk zakat mal, pembayaran 
dilakukan sekaligus untuk 1 tahun. Caranya dengan memanfaatkan ‘rejeki’ THR.  
Jadi sebelum diabisin untuk keperluan lebaran, langsung dipotong untuk zakal 
penghasilan. Dan konon para muzzaki (orang yang berzakat) ini jadi ketagihan 
karena ternyata katanya penghasilan mereka bertambah sejak mereka disiplin 
mengeluarkan zakat. Waah..wajib dicoba nih ;)
 
Have a nice day dan selamat berzakat!
 
 
Ps. Tidak menerima pertanyaan soal zakat, soalnya tulisan di atas juga cuma 
mengutip doang hehehe…, tapi menerima siapa saja yang kesulitan menyalurkan 
zakat :D eh ini serius lho tinggal pilih mau ke lembaga mana…karena zakat 
memang seharusnya disalurkan ke lembaga pengumpul zakat, bukan diserahkan 
sendiri (ingat kisah di Pasuruan kemarin). Kecuali kalau berupa infaq dan 
sedekah boleh diserahkan sendiri ke fakir miskin.
 
 


      

Kirim email ke