Begini ini nih pola pikir agak absurd...terlalu phobia... BTW, ada orang yg punya pemikiran ekstrim tatkala baca opininya Djoko Su'ud ini...yaitu jadi kita mau balik ke gaya hidup primitif nan natural, yaitu gil bugil...bebas bertelanjang ria, karena manusia lahir sudah dlm keadaan telanjang, kenapa dihalangi?
Kira-kira yg sepaham dgn Djoko Su'ud ini mau bugil atau tdk? dan suka bugil atau tdk? suka dilihat bugil oleh orang lain atau tdk? kan natural?! he he he ada-ada saja pemikiran orang absurd =D Kalo mau main opini, ini ada opini bagus dari http://groups.yahoo.com/group/tarbawi_community/message/7145 Dari Mbak Vemy Primastuti: Re: 'Menolak RUU Pornografi Bukan Berarti Pro-pornografi' - Masa' sih? Wah, terlalu banyak hal kontradiktif dalam pernyataan Sdr. Terlalu jelas hal-hal yang 'dipaksakan' dan 'dicari2' untuk mendukung wacana yang diusung. Contoh2 yang dicantumkan sama sekali tidak relevan dengan isu pokok RUU ini. Mungkin agak enggan mempelajari RUU ini ya, Saya bantu sedikit: Kekhawatiran anda mengenai para penari dan candi2... Dari DetikNews, bagian dari isi RUU Pornografi: Pasal 14 Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: a.seni dan budaya; b.adat istiadat; dan c.ritual tradisional. So, ga perlu ngompor2in pelaku seni dan budaya deh, obviously sasarannya bukan mereka qo! Kekhawatiran anda mengenai anggota masyarakat diberi hak untuk mencegah pornografi... Bagian Kedua Peran Serta Masyarakat Pasal 21 Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Pasal 22 (1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara: a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini; b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan; c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Jd ga ada tuh dalam RUU, isyarat tuk melakukan anarkisme, tersurat maupun tersirat... Tugas mencegah dan memberantas pornografi adalah tugas aparat Ketik c spasi d... Seorang ibu 'normal' akan panik dan cepat2 merebut tabloid super syur dari tangan anaknya yang masih SD, Masa' iya mesti nungguin aparat bagai Superman dateng dari balik tembok?!! Jika masyarakat apatis, en memasrahkan semua pada aparat, kira2 apa jawaban qt nanti if diminta pertanggungjawaban mengenai kebobrokan moral masy. di akhirat kelak? (pernah terfikirkah?) Mohon dengan sangat, buka mata, terutama mata hati... Pihak yang kontra RUU tidak merasa pro-pornografi tetapi tidak memberi alternatif solusi yang lebih baik. Apa yang mereka kampanyekan hanya perwujudan rasa khawatir dan was-was akan terganggunya 'kepentingan diri' dan merasa kebebasan yang bablas akan dibatasi. Padahal hal-hal seperti ini justru merupakan pembebas bagi kita, bagi generasi muda, bagi anak-anak kita, pembebas dari predikat budak: budak globalisasi, budak modernisasi dan semu, budak liberalisme... Tidak inginkah kita bangkit dari keterpurukan? 'Menolak RUU Pornografi Bukan Berarti Pro-pornografi' - Masa' sih? Wallahu alam bish showab. Pada tanggal 19/09/08, Robert Sianturi <sianturi1972@ yahoo.co. id <../../../../../tarbawi_community/post?postID=iFrrWcGNrCH2JUoa6cV0Pa35Zp\ ktnVU2pxO9XdzOV5VXrO_3S2-leGom2LNDzXS13scujP78Iq19eO8c2G489w> > menulis: Menolak RUU Pornografi bukan berarti pro-pornografi Yang ditolak adalah betapa luasnya pengertian siapa yang bisa dihukum... betapa luas siapa saja yang bisa dikategorikan pornografi betapa luas pengertian menyalahi norma masyarakat Sehingga suami istri yang menyimpan kondom dirumah bisa dihukum Sehingga anak anda sekolah memakai rok meski dibawah lutut bisa dihukum anak anda memakai celana jeans dan kaos waktu pergi ke mall bisa dihukum Perenang baik pria maupun wanita jika tidak menutupi seluruh tubuhnya dengan kain bisa dihukum penari jawa (wayang orang ya namanya???) bisa dihukum penari bali bisa dihukum penari sunda (jaipong) bisa dihukum binaragawan (pria ya tentunya) bisa dihukum Karena terlalu luas pengertian pornografi.. . kenapa tidak dipertegas pengertian porno grafi, misalnya buku porno, film porno, promosi pelacuran dsb Karena pengertian terlalu luas bisa saja aparat hukum bisa menterjemahkan dengan sewenang wenang... malah yang mengerikan kenapa anggota masyarakat diberi hak ntuk mencegah pornografi.. yang dikuatirkan masyarakat akan timbul anarkisme karena tugas mencegah dan memberantas pornografi adalah tugas aparat Sekarang belum ada UU aja sudah ada sebagian masyarakat yang terorganisir menyerbu berbagai tempat atau malah rumah orang dan aparat membiarkannya, tidak berusaha mencegah tindakan sekelompok massa yang terorganisir menyerbu dan merusak rumah orang... sudah begitu pelakunya sama sekali tidak diperiksa apalagi dihukum.. mungkin karena aparat baik polisi atau aparat kemanan lain takut pada massa tersebut seperti menyerbu rumah penyanyi dangdut inul gara gara hanya ada patung didepan rumahnya yang dikatakan bisa mengundang syahwat... (UU Pornografi memasukkan segala sesuatu yang bisa mengundang syahwat sebagai pengertian pornografi) Lha bisa bisa nanti seluruh patung di dicandi2 ya dihancurkan karena bisa dianggap mengumbar syahwat... dan itu dibenarkan oleh UU ini, karena masyarakat diberi hak untuk itu.... dengan ini akan menimbulkan pertentangan dimasyarakat. ... Dikatakan rakyat tidak demokratis, karena dikatakan bahwa ini sudah melalui proses demokratis.. . saya tanya pada anda anggota DPR yang mulia... apakah anda bertanya pada pemilih anda... apakah anda menampung aspirasi masyarakat.. kan tidak... anda hanya mendengarkan arahan dari pimpinan partai anda.... atau mungkin karena partai anda memang mau menjadikan Indonesia menerapkan hukum seperti di arab saudi... ya itu terserah anda deh... karena anda saat ini berkuasa... karena anda saat ini punya pasukan yang bisa seenaknya serbu, rusak rumah orang dan pukuli orang tanpa takut dihukum karena aparat takut... Mungkin memang tujuan anda mengadu domba antar sesama anggota masyarakat dan nantinya bermanfaat bagi perolehan kursi di DPR bagi partai anda di pemilu 2009 saya hanya mengelus dada aja deh... pada saat kasus lumpur lapindo sama sekali anda dan partai anda kikuk dan dengan total mendukung langkah si-pembuat sengsara masyarakat untuk menindas masyarakat yang jadi korban.. Meskipun pernyataan anda kadang muncul hanya untuk kamuflase... tapi disisi lain saat masyarakat demo kasus lapindo... anda mungkin malah bagaimana masyarakat demo membela palestina... agar kasus2 dimasyarakat teralihkan perhatiannya. .. seolah penindasan yang menimpa masyarakat ini tidak ada yang ada adalah penindasan terhadap masyarakat palestina --- Pada Kam, 18/9/08, Mudatsir <mudatsir.oke@ gmail.com <../../../../../tarbawi_community/post?postID=xRVh8M3vbrC2ZcU8ztSZ1A6WST\ PKTvCgdzXv9Y5o0z-XzkpPQ3CTM3TVSVBI4zlg8b3MFbxVt2kjHpODcj9kI4Y> > menulis: Dari: Mudatsir <mudatsir.oke@ gmail.com <../../../../../tarbawi_community/post?postID=SoPu7Rp81BNFPzzcpMqOkOEjvz\ 4CXOnHyoaCb7zo6a2qgPnzo8OHuRzhMyrpnRFI6Et-I1c9vO1ZVEVMUIBAZ5w> > Topik: [jurnalisme] OOT : Menolak RUU Pornografi Berarti Keliru Berpikir Kepada: [EMAIL PROTECTED] ups.com <../../../../../tarbawi_community/post?postID=1vAzPKcw-2kyEQBclGkBTYPclh\ f0DDHIhAkykIC_SfrO0kdWXyBggn7OQ9nWW3xRCJffHqj8AN6D6MMv0-MBCgY> Cc: "IPB Links" <[EMAIL PROTECTED] s.com <../../../../../tarbawi_community/post?postID=CSuvgBDO7OiroTBWH2Iy9zdupD\ 0X7HvOzqk1HlbgR_s4azLaztVVwDvgjrhWACqUtFQScaTqyNUugXKQfRaGg28FBQ> >, islamliberal@ yahoogroups. com <../../../../../tarbawi_community/post?postID=I1m1mi1v9j9bmv3SwW5Ts_ykxh\ yxYWuwyjDI1VVJzIxD--5y-iDvHVZrq8t0ixd8TnoYqwknWbVtAKD_-0STCoUyOzXgxr0> Tanggal: Kamis, 18 September, 2008, 8:14 AM http://news. okezone.com/ index.php/ ReadStory/ 2008/09/18/ 1/147015/ menolak-ruu- pornografi- berarti-keliru- berpikir <http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/09/18/1/147015/menolak\ -ruu-pornografi-berarti-keliru-berpikir> JAKARTA " Sejumlah pihak yang menolak RUU Pornografi dinilai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Al Muzzammil Yusuf telah melakukan lima kekeliruan dalam berpikir. Yang menolak RUU Pornografi melakukan lima kekeliruan berpikir,? katanya kepada okezone melalui pesan singkatnya, Kamis (18/9/2008). Menurutnya, pertama, mereka yang menolak telah melupakan nilai-nilai agama yang diagungkan oleh Pancasila yaitu Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti mengagungkan aturan moral luhur yang diajarkan agama. Kedua, mereka yang menolak telah melupakan amanat UUD 1945, pasal 31 ayat (3) bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan iman, taqwa, dan akhlaq mulia dalam rangka pencerdasan bangsa. Ketiga, mereka yang menolak telah meremehkan upaya penyelamatan generasi muda dan anak. ? Karena fakta menunjukkan siapapun pelakunya apapun bentuk pornografi yang paling dirugikan adalah remaja dan anak-anak, ujarnya. Lebih lanjut, Muzzammil menuturkan kekeliruan keempat yaitu mereka yang menolak belum siap berdemokrasi. Karena mereka tidak menghormati proses panjang wakil rakyat mendiskusikan RUU tersebut. Panja (panitia kerja) sudah banyak bertoleransi mengurangi dan menyesuaikan RUU dengan aspirasi yang masuk. Tapi seakan-akan RUU itu baru bagus kalau seluruh ide mereka diterima,? tuturnya. Terakhir, para penolak RUU lebih terinspirasi dan mewakili ide kebebasan Barat, yang jelas-jelas telah gagal melindungi masyarakat dari bahaya pornografi.( lsi) --- In [email protected], "Agus Firmansyah" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Masih anget - Masih angeeeet.... he he he > > UU Pornografi Bukan UU untuk Manusia Bumi > > Jakarta - Pornografi akan dikekang. Pengekangannya melalui Undang Undang (UU). Padahal tiap individu kecenderungan menyimpan bahkan melakukan itu. Akibatnya, pro-kontra marak. Ada rasa was-was mengintip. Dan ada banyak yang ketakutan. Takut terjerat UU yang punya kans mengulang 'kegagalan' UU Perkawinan yang dipaksa dilahirkan itu. > > UU yang satu ini memang ruwet dan membingungkan. Keruwetannya terletak pada realitas, kita terlalu banyak menyimpan situs yang memampang 'produk porno'. Di Candi Ceto dan Candi Sukuh di Jawa Tengah, phallus dan yoni dipampang secara vulgar. Malah di Jakarta, meriam Ki Jagur juga meretas gambar yang sama. Itu tak hanya di tempat yang disebut, tapi juga tersebar di banyak tempat di negeri ini. > > Kita juga punya banyak 'tradisi' yang 'menghalalkan' tindakan pornografi. Hubungan intim non-muhrim di Kemukus, Sragen, tradisi sifon 'Sex Education versi Timor', juga onani dan masturbasi 'gaya Suku Tugutil' di Halmahera, serta tradisi kawin massal di Irian adalah percikan kecil yang menjadi mosaik 'adegan porno' tinggalan lama yang masih lestari. > > Malah jika situs serta 'tradisi' itu diteruskan pada tradisi lisan, maka dongeng Sangkuriang yang mengawini ibunya, serta Toar yang mensetubuhi Lumimuut sang ibu, rasanya akan bernasib tragis. Dongeng itu hilang dari peredaran, karena dianggap sebagai 'ajaran porno' yang layak dipenjara bagi siapa saja yang menulis atau menuturkannya. > > Juga ajaran kaweruh (pengetahuan) tentang hakekat hidup, sangkan paraning dumadi (asal-usul hidup) yang menyebut manusia hasil persetubuhan laki-laki dan perempuan bisa jadi juga akan bernasib sama jika itu dituturkan. Ajaran yang sarat dengan nilai filosofi ini tidak bisa menghindari itu, karena memang manusia lahir itu melalui proses persetubuhan. > > Dan UU ini jadi membingungkan ketika dikaitkan dengan pariwisata yang jadi andalan untuk dijual. Jika di Kuta dan Sanur atau Medewi para turis masih telanjang dada dan pakai celana dalam, di pantai Manggarai, Flores justru semuanya toples. Malah kalau mau jalan-jalan ke Pulau Sumba, gadis-gadis desa juga masih banyak yang telanjang dada. Adakah mereka porno dan layak dipenjara? > > Saya masih ingat ketika bertandang ke Ambeno, sebuah daerah kabupaten yang sekarang masuk Negara Timor Leste. Di Kota Pante Makasar itu terdapat dua patung anak kecil menghias air mancur taman kota. Anak itu sedang kencing dengan penis dipahat realis. > > Saat daerah ini 'masuk Indonesia', patung itu di-upgrade. Bukan warna kusam patung serta kolamnya yang dipugar, tapi hanya alat vital patung ini yang didandani. Patung anak itu 'disunat'. Penisnya dihilangkan. Upacara 'sunat' itu disaksikan penduduk setempat yang saling bertanya, mengapa patung 'yang sudah bagus' itu harus dirusak? > > Dan di era teknologi yang kian menjadi kebutuhan sekarang ini, gambar telanjang serta adegan cabul bukan lagi persoalan sulit mengaksesnya. Siapa saja bisa membuka, dan pestapora dengan adegan cabul. Sayangnya, pemerintah juga tak mampu menangkal masuknya informasi 'mbahnya porno' itu. > > Kalau sudah begitu kenyataannya, maka UU Pornografi yang 'konon' akan diundangkan Oktober mendatang itu rasanya bukan UU untuk manusia di bumi karena tidak 'membumi'. Ini adalah 'UU Langit' yang hampir tiap agama telah menyuratkannya. > > Tolong kalau mau memperbaiki negeri, jangan melahirkan UU yang semakin meruwetkan negara yang sudah ruwet ini. > > Keterangan Penulis: Djoko Su'ud Sukahar, pemerhati budaya, tinggal di Jakarta.(iy/iy) > > Sumber detik.com: http://www.detiknews.com/read/2008/09/25/125336/1012343/103/uu-pornograf\ i-bukan-uu-untuk-manusia-bumi >
