Begini ini nih pola pikir agak absurd...terlalu phobia...
BTW, ada orang yg punya pemikiran ekstrim tatkala baca opininya Djoko
Su'ud ini...yaitu jadi kita mau balik ke gaya hidup primitif nan
natural, yaitu gil bugil...bebas bertelanjang ria, karena manusia lahir
sudah dlm keadaan telanjang, kenapa dihalangi?

Kira-kira yg sepaham dgn Djoko Su'ud ini mau bugil atau tdk? dan suka
bugil atau tdk? suka  dilihat bugil oleh orang lain atau tdk? kan
natural?! he he he ada-ada saja pemikiran orang absurd =D


Kalo mau main opini, ini ada opini bagus dari
http://groups.yahoo.com/group/tarbawi_community/message/7145

Dari Mbak Vemy Primastuti:

Re: 'Menolak RUU Pornografi Bukan Berarti Pro-pornografi' - Masa' sih?
Wah, terlalu banyak hal kontradiktif dalam pernyataan Sdr. Terlalu jelas
hal-hal yang 'dipaksakan' dan 'dicari2' untuk mendukung wacana yang
diusung.
Contoh2 yang dicantumkan sama sekali tidak relevan dengan isu pokok RUU
ini.

Mungkin agak enggan mempelajari RUU ini ya, Saya bantu sedikit:

Kekhawatiran anda mengenai para penari dan candi2...
Dari DetikNews, bagian dari isi RUU Pornografi:
Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat
dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.
So, ga perlu ngompor2in pelaku seni dan budaya deh, obviously sasarannya
bukan mereka qo!

Kekhawatiran anda mengenai anggota masyarakat diberi hak untuk mencegah
pornografi...
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat
dilakukan dengan cara:
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak
pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
- Jd ga ada tuh dalam RUU, isyarat tuk melakukan anarkisme, tersurat
maupun tersirat...

Tugas mencegah dan memberantas pornografi adalah tugas aparat
Ketik c spasi d...
Seorang ibu 'normal' akan panik dan cepat2 merebut tabloid super syur
dari tangan anaknya yang masih SD, Masa' iya mesti nungguin aparat bagai
Superman dateng dari balik tembok?!!
Jika masyarakat apatis, en memasrahkan semua pada aparat, kira2 apa
jawaban qt nanti if diminta pertanggungjawaban mengenai kebobrokan moral
masy. di akhirat kelak? (pernah terfikirkah?)

Mohon dengan sangat, buka mata, terutama mata hati...
Pihak yang kontra RUU tidak merasa pro-pornografi  tetapi  tidak memberi
alternatif solusi yang lebih baik.
Apa yang mereka kampanyekan hanya perwujudan rasa khawatir dan was-was
akan terganggunya 'kepentingan diri' dan merasa kebebasan yang bablas
akan dibatasi.

Padahal hal-hal seperti ini justru merupakan pembebas bagi kita, bagi
generasi muda, bagi anak-anak kita, pembebas dari predikat budak: budak
globalisasi, budak modernisasi dan semu, budak liberalisme...
Tidak inginkah kita bangkit dari keterpurukan?

'Menolak RUU Pornografi Bukan Berarti Pro-pornografi' - Masa' sih?

Wallahu alam bish showab.

Pada tanggal 19/09/08, Robert Sianturi <sianturi1972@ yahoo.co. id
<../../../../../tarbawi_community/post?postID=iFrrWcGNrCH2JUoa6cV0Pa35Zp\
ktnVU2pxO9XdzOV5VXrO_3S2-leGom2LNDzXS13scujP78Iq19eO8c2G489w> > menulis:

Menolak RUU Pornografi
bukan berarti pro-pornografi

Yang ditolak adalah betapa luasnya pengertian siapa yang bisa dihukum...
betapa luas siapa saja yang bisa dikategorikan pornografi
betapa luas pengertian menyalahi norma masyarakat
Sehingga suami istri yang menyimpan kondom dirumah bisa dihukum
Sehingga anak anda sekolah memakai rok meski dibawah lutut bisa dihukum
anak anda memakai celana jeans dan kaos waktu pergi ke mall bisa dihukum

Perenang baik pria maupun wanita jika tidak menutupi seluruh tubuhnya
dengan kain bisa dihukum
penari jawa (wayang orang ya namanya???) bisa dihukum
penari bali bisa dihukum
penari sunda (jaipong) bisa dihukum
binaragawan (pria ya tentunya) bisa dihukum

Karena terlalu luas pengertian pornografi.. .
kenapa tidak dipertegas pengertian porno grafi, misalnya buku porno,
film porno, promosi pelacuran dsb
Karena pengertian terlalu luas bisa saja aparat hukum bisa
menterjemahkan dengan sewenang wenang...

malah yang mengerikan
kenapa anggota masyarakat diberi hak ntuk mencegah pornografi..
yang dikuatirkan masyarakat akan timbul anarkisme
karena tugas mencegah dan memberantas pornografi adalah tugas aparat

Sekarang belum ada UU aja sudah ada sebagian masyarakat yang
terorganisir menyerbu berbagai tempat atau malah rumah orang
dan aparat membiarkannya, tidak berusaha mencegah tindakan sekelompok
massa yang terorganisir menyerbu dan merusak rumah orang...
sudah begitu pelakunya sama sekali tidak diperiksa apalagi dihukum..
mungkin karena aparat baik polisi atau aparat kemanan lain takut pada
massa tersebut
seperti menyerbu rumah penyanyi dangdut inul
gara gara hanya ada patung didepan rumahnya yang dikatakan bisa
mengundang syahwat... (UU Pornografi memasukkan segala sesuatu yang bisa
mengundang syahwat sebagai pengertian pornografi)

Lha bisa bisa nanti seluruh patung di dicandi2 ya dihancurkan karena
bisa dianggap mengumbar syahwat...
dan itu dibenarkan oleh UU ini, karena masyarakat diberi hak untuk
itu....

dengan ini akan menimbulkan pertentangan dimasyarakat. ...

Dikatakan rakyat tidak demokratis, karena dikatakan bahwa ini sudah
melalui proses demokratis.. .
saya tanya pada anda anggota DPR yang mulia...
apakah anda bertanya pada pemilih anda...
apakah anda menampung aspirasi masyarakat..
kan tidak...
anda hanya mendengarkan arahan dari pimpinan partai anda....

atau mungkin karena partai anda memang mau menjadikan Indonesia
menerapkan hukum seperti di arab saudi... ya itu terserah anda deh...
karena anda saat ini berkuasa...
karena anda saat ini punya pasukan yang bisa seenaknya serbu, rusak
rumah orang dan pukuli orang tanpa takut dihukum karena aparat takut...

Mungkin memang tujuan anda mengadu domba antar sesama anggota masyarakat
dan nantinya bermanfaat bagi perolehan kursi di DPR bagi partai anda di
pemilu 2009

saya hanya mengelus dada aja deh...
pada saat kasus lumpur lapindo sama sekali anda dan partai anda kikuk
dan dengan total mendukung langkah si-pembuat sengsara masyarakat untuk
menindas masyarakat yang jadi korban..
Meskipun pernyataan anda kadang muncul hanya untuk kamuflase...
tapi disisi lain saat masyarakat demo kasus lapindo...
anda mungkin malah bagaimana masyarakat demo membela palestina...
agar kasus2 dimasyarakat teralihkan perhatiannya. ..
seolah penindasan yang menimpa masyarakat ini tidak ada
yang ada adalah penindasan terhadap masyarakat palestina



--- Pada Kam, 18/9/08, Mudatsir <mudatsir.oke@ gmail.com
<../../../../../tarbawi_community/post?postID=xRVh8M3vbrC2ZcU8ztSZ1A6WST\
PKTvCgdzXv9Y5o0z-XzkpPQ3CTM3TVSVBI4zlg8b3MFbxVt2kjHpODcj9kI4Y> >
menulis:
Dari: Mudatsir <mudatsir.oke@ gmail.com
<../../../../../tarbawi_community/post?postID=SoPu7Rp81BNFPzzcpMqOkOEjvz\
4CXOnHyoaCb7zo6a2qgPnzo8OHuRzhMyrpnRFI6Et-I1c9vO1ZVEVMUIBAZ5w> >
Topik: [jurnalisme] OOT : Menolak RUU Pornografi Berarti Keliru Berpikir
Kepada: [EMAIL PROTECTED] ups.com
<../../../../../tarbawi_community/post?postID=1vAzPKcw-2kyEQBclGkBTYPclh\
f0DDHIhAkykIC_SfrO0kdWXyBggn7OQ9nWW3xRCJffHqj8AN6D6MMv0-MBCgY>
Cc: "IPB Links" <[EMAIL PROTECTED] s.com
<../../../../../tarbawi_community/post?postID=CSuvgBDO7OiroTBWH2Iy9zdupD\
0X7HvOzqk1HlbgR_s4azLaztVVwDvgjrhWACqUtFQScaTqyNUugXKQfRaGg28FBQ> >,
islamliberal@ yahoogroups. com
<../../../../../tarbawi_community/post?postID=I1m1mi1v9j9bmv3SwW5Ts_ykxh\
yxYWuwyjDI1VVJzIxD--5y-iDvHVZrq8t0ixd8TnoYqwknWbVtAKD_-0STCoUyOzXgxr0>
Tanggal: Kamis, 18 September, 2008, 8:14 AM

http://news. okezone.com/ index.php/ ReadStory/ 2008/09/18/ 1/147015/
menolak-ruu- pornografi- berarti-keliru- berpikir
<http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/09/18/1/147015/menolak\
-ruu-pornografi-berarti-keliru-berpikir>

JAKARTA " Sejumlah pihak yang menolak RUU Pornografi dinilai anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Al Muzzammil Yusuf telah melakukan lima
kekeliruan dalam berpikir.

Yang menolak RUU Pornografi melakukan lima kekeliruan berpikir,? katanya
kepada okezone melalui pesan singkatnya, Kamis (18/9/2008).

Menurutnya, pertama, mereka yang menolak telah melupakan nilai-nilai
agama yang diagungkan oleh Pancasila yaitu Sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
yang berarti mengagungkan aturan moral luhur yang diajarkan agama.

Kedua, mereka yang menolak telah melupakan amanat UUD 1945, pasal 31
ayat (3) bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan iman,
taqwa, dan akhlaq mulia dalam rangka pencerdasan bangsa.

Ketiga, mereka yang menolak telah meremehkan upaya penyelamatan generasi
muda dan anak. ? Karena fakta menunjukkan siapapun pelakunya apapun
bentuk pornografi yang paling dirugikan adalah remaja dan anak-anak,
ujarnya.

Lebih lanjut, Muzzammil menuturkan kekeliruan keempat yaitu mereka yang
menolak belum siap berdemokrasi. Karena mereka tidak menghormati proses
panjang wakil rakyat mendiskusikan RUU tersebut.

Panja (panitia kerja) sudah banyak bertoleransi mengurangi dan
menyesuaikan RUU dengan aspirasi yang masuk. Tapi seakan-akan RUU itu
baru bagus kalau seluruh ide mereka diterima,? tuturnya.

Terakhir, para penolak RUU lebih terinspirasi dan mewakili ide kebebasan
Barat, yang jelas-jelas telah gagal melindungi masyarakat dari bahaya
pornografi.( lsi)


--- In [email protected], "Agus Firmansyah" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Masih anget - Masih angeeeet.... he he he
>
> UU Pornografi Bukan UU untuk Manusia Bumi
>
> Jakarta - Pornografi akan dikekang. Pengekangannya melalui Undang
Undang (UU). Padahal tiap individu kecenderungan menyimpan bahkan
melakukan itu. Akibatnya, pro-kontra marak. Ada rasa was-was mengintip.
Dan ada banyak yang ketakutan. Takut terjerat UU yang punya kans
mengulang 'kegagalan' UU Perkawinan yang dipaksa dilahirkan itu.
>
> UU yang satu ini memang ruwet dan membingungkan. Keruwetannya terletak
pada realitas, kita terlalu banyak menyimpan situs yang memampang
'produk porno'. Di Candi Ceto dan Candi Sukuh di Jawa Tengah, phallus
dan yoni dipampang secara vulgar. Malah di Jakarta, meriam Ki Jagur juga
meretas gambar yang sama. Itu tak hanya di tempat yang disebut, tapi
juga tersebar di banyak tempat di negeri ini.
>
> Kita juga punya banyak 'tradisi' yang 'menghalalkan' tindakan
pornografi. Hubungan intim non-muhrim di Kemukus, Sragen, tradisi sifon
'Sex Education versi Timor', juga onani dan masturbasi 'gaya Suku
Tugutil' di Halmahera, serta tradisi kawin massal di Irian adalah
percikan kecil yang menjadi mosaik 'adegan porno' tinggalan lama yang
masih lestari.
>
> Malah jika situs serta 'tradisi' itu diteruskan pada tradisi lisan,
maka dongeng Sangkuriang yang mengawini ibunya, serta Toar yang
mensetubuhi Lumimuut sang ibu, rasanya akan bernasib tragis. Dongeng itu
hilang dari peredaran, karena dianggap sebagai 'ajaran porno' yang layak
dipenjara bagi siapa saja yang menulis atau menuturkannya.
>
> Juga ajaran kaweruh (pengetahuan) tentang hakekat hidup, sangkan
paraning dumadi (asal-usul hidup) yang menyebut manusia hasil
persetubuhan laki-laki dan perempuan bisa jadi juga akan bernasib sama
jika itu dituturkan. Ajaran yang sarat dengan nilai filosofi ini tidak
bisa menghindari itu, karena memang manusia lahir itu melalui proses
persetubuhan.
>
> Dan UU ini jadi membingungkan ketika dikaitkan dengan pariwisata yang
jadi andalan untuk dijual. Jika di Kuta dan Sanur atau Medewi para turis
masih telanjang dada dan pakai celana dalam, di pantai Manggarai, Flores
justru semuanya toples. Malah kalau mau jalan-jalan ke Pulau Sumba,
gadis-gadis desa juga masih banyak yang telanjang dada. Adakah mereka
porno dan layak dipenjara?
>
> Saya masih ingat ketika bertandang ke Ambeno, sebuah daerah kabupaten
yang sekarang masuk Negara Timor Leste. Di Kota Pante Makasar itu
terdapat dua patung anak kecil menghias air mancur taman kota. Anak itu
sedang kencing dengan penis dipahat realis.
>
> Saat daerah ini 'masuk Indonesia', patung itu di-upgrade. Bukan warna
kusam patung serta kolamnya yang dipugar, tapi hanya alat vital patung
ini yang didandani. Patung anak itu 'disunat'. Penisnya dihilangkan.
Upacara 'sunat' itu disaksikan penduduk setempat yang saling bertanya,
mengapa patung 'yang sudah bagus' itu harus dirusak?
>
> Dan di era teknologi yang kian menjadi kebutuhan sekarang ini, gambar
telanjang serta adegan cabul bukan lagi persoalan sulit mengaksesnya.
Siapa saja bisa membuka, dan pestapora dengan adegan cabul. Sayangnya,
pemerintah juga tak mampu menangkal masuknya informasi 'mbahnya porno'
itu.
>
> Kalau sudah begitu kenyataannya, maka UU Pornografi yang 'konon' akan
diundangkan Oktober mendatang itu rasanya bukan UU untuk manusia di bumi
karena tidak 'membumi'. Ini adalah 'UU Langit' yang hampir tiap agama
telah menyuratkannya.
>
> Tolong kalau mau memperbaiki negeri, jangan melahirkan UU yang semakin
meruwetkan negara yang sudah ruwet ini.
>
> Keterangan Penulis: Djoko Su'ud Sukahar, pemerhati budaya, tinggal di
Jakarta.(iy/iy)
>
> Sumber detik.com:
http://www.detiknews.com/read/2008/09/25/125336/1012343/103/uu-pornograf\
i-bukan-uu-untuk-manusia-bumi
>

Kirim email ke