mau nanya dikit nih....
kan adat istiadat ga termasuk tuh yah...

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan 
untuk kepentingan dan memiliki nilai: 
a.seni dan budaya; 
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

kalo misalnya orang yang nonton seni dan budaya, adat isitadat dan ritual 
tradisional jadi bangkit hasrat seksualnya gimana tuh jadinya?
misalnya abis nonton tarian bali.. trus jadi bangkit hasrat seksualnya karena 
melihat lengkak lenggok penarinya... itu masuk kategori pornografi atau bukan?? 
sedangkan pada pasal 1nya sendirikan udah dijelaskan....
1.     Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam 
bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, 
animasi, kartun, syair, percakapan,gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi 
lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka 
umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai 
kesusilaan dalam masyarakat.

kalo kaya gini bukannya ada sedikit kontradiksi? 

mohon pencerahannya....




  ----- Original Message ----- 
  From: nugon19 
  To: [email protected] 
  Sent: Thursday, September 25, 2008 3:24 PM
  Subject: [sma1bks] Re: UU Pornografi Bukan UU untuk Manusia Bumi



  Begini ini nih pola pikir agak absurd...terlalu phobia...
  BTW, ada orang yg punya pemikiran ekstrim tatkala baca opininya Djoko Su'ud 
ini...yaitu jadi kita mau balik ke gaya hidup primitif nan natural, yaitu gil 
bugil...bebas bertelanjang ria, karena manusia lahir sudah dlm keadaan 
telanjang, kenapa dihalangi?

  Kira-kira yg sepaham dgn Djoko Su'ud ini mau bugil atau tdk? dan suka bugil 
atau tdk? suka  dilihat bugil oleh orang lain atau tdk? kan natural?! he he he 
ada-ada saja pemikiran orang absurd =D


  Kalo mau main opini, ini ada opini bagus dari 
http://groups.yahoo.com/group/tarbawi_community/message/7145

  Dari Mbak Vemy Primastuti:



  Re: 'Menolak RUU Pornografi Bukan Berarti Pro-pornografi' - Masa' sih? 

  Wah, terlalu banyak hal kontradiktif dalam pernyataan Sdr. Terlalu jelas 
hal-hal yang 'dipaksakan' dan 'dicari2' untuk mendukung wacana yang diusung. 
  Contoh2 yang dicantumkan sama sekali tidak relevan dengan isu pokok RUU ini.

  Mungkin agak enggan mempelajari RUU ini ya, Saya bantu sedikit:

  Kekhawatiran anda mengenai para penari dan candi2...
  Dari DetikNews, bagian dari isi RUU Pornografi:
  Pasal 14
  Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan 
untuk kepentingan dan memiliki nilai: 
  a.seni dan budaya; 
  b.adat istiadat; dan
  c.ritual tradisional.
  So, ga perlu ngompor2in pelaku seni dan budaya deh, obviously sasarannya 
bukan mereka qo!

  Kekhawatiran anda mengenai anggota masyarakat diberi hak untuk mencegah 
pornografi...
  Bagian Kedua 
  Peran Serta Masyarakat
  Pasal 21
  Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap 
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. 
  Pasal 22 
  (1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat 
dilakukan dengan cara:
  a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini; 
  b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan; 
  c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang 
pornografi; dan 
  d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak 
pornografi. 
  (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b 
dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan.
  - Jd ga ada tuh dalam RUU, isyarat tuk melakukan anarkisme, tersurat maupun 
tersirat...

  Tugas mencegah dan memberantas pornografi adalah tugas aparat
  Ketik c spasi d...
  Seorang ibu 'normal' akan panik dan cepat2 merebut tabloid super syur dari 
tangan anaknya yang masih SD, Masa' iya mesti nungguin aparat bagai Superman 
dateng dari balik tembok?!!
  Jika masyarakat apatis, en memasrahkan semua pada aparat, kira2 apa jawaban 
qt nanti if diminta pertanggungjawaban mengenai kebobrokan moral masy. di 
akhirat kelak? (pernah terfikirkah?)

  Mohon dengan sangat, buka mata, terutama mata hati...
  Pihak yang kontra RUU tidak merasa pro-pornografi  tetapi  tidak memberi 
alternatif solusi yang lebih baik.  
  Apa yang mereka kampanyekan hanya perwujudan rasa khawatir dan was-was akan 
terganggunya 'kepentingan diri' dan merasa kebebasan yang bablas akan dibatasi. 

  Padahal hal-hal seperti ini justru merupakan pembebas bagi kita, bagi 
generasi muda, bagi anak-anak kita, pembebas dari predikat budak: budak 
globalisasi, budak modernisasi dan semu, budak liberalisme...
  Tidak inginkah kita bangkit dari keterpurukan?

  'Menolak RUU Pornografi Bukan Berarti Pro-pornografi' - Masa' sih?

  Wallahu alam bish showab.

  Pada tanggal 19/09/08, Robert Sianturi <sianturi1972@ yahoo.co. id> menulis: 

  Menolak RUU Pornografi
  bukan berarti pro-pornografi

  Yang ditolak adalah betapa luasnya pengertian siapa yang bisa dihukum...
  betapa luas siapa saja yang bisa dikategorikan pornografi
  betapa luas pengertian menyalahi norma masyarakat
  Sehingga suami istri yang menyimpan kondom dirumah bisa dihukum
  Sehingga anak anda sekolah memakai rok meski dibawah lutut bisa dihukum
  anak anda memakai celana jeans dan kaos waktu pergi ke mall bisa dihukum

  Perenang baik pria maupun wanita jika tidak menutupi seluruh tubuhnya dengan 
kain bisa dihukum
  penari jawa (wayang orang ya namanya???) bisa dihukum
  penari bali bisa dihukum
  penari sunda (jaipong) bisa dihukum
  binaragawan (pria ya tentunya) bisa dihukum

  Karena terlalu luas pengertian pornografi.. .
  kenapa tidak dipertegas pengertian porno grafi, misalnya buku porno, film 
porno, promosi pelacuran dsb
  Karena pengertian terlalu luas bisa saja aparat hukum bisa menterjemahkan 
dengan sewenang wenang...

  malah yang mengerikan
  kenapa anggota masyarakat diberi hak ntuk mencegah pornografi..
  yang dikuatirkan masyarakat akan timbul anarkisme
  karena tugas mencegah dan memberantas pornografi adalah tugas aparat

  Sekarang belum ada UU aja sudah ada sebagian masyarakat yang terorganisir 
menyerbu berbagai tempat atau malah rumah orang
  dan aparat membiarkannya, tidak berusaha mencegah tindakan sekelompok massa 
yang terorganisir menyerbu dan merusak rumah orang...
  sudah begitu pelakunya sama sekali tidak diperiksa apalagi dihukum..
  mungkin karena aparat baik polisi atau aparat kemanan lain takut pada massa 
tersebut
  seperti menyerbu rumah penyanyi dangdut inul
  gara gara hanya ada patung didepan rumahnya yang dikatakan bisa mengundang 
syahwat... (UU Pornografi memasukkan segala sesuatu yang bisa mengundang 
syahwat sebagai pengertian pornografi)

  Lha bisa bisa nanti seluruh patung di dicandi2 ya dihancurkan karena bisa 
dianggap mengumbar syahwat...
  dan itu dibenarkan oleh UU ini, karena masyarakat diberi hak untuk itu....

  dengan ini akan menimbulkan pertentangan dimasyarakat. ...

  Dikatakan rakyat tidak demokratis, karena dikatakan bahwa ini sudah melalui 
proses demokratis.. .
  saya tanya pada anda anggota DPR yang mulia...
  apakah anda bertanya pada pemilih anda...
  apakah anda menampung aspirasi masyarakat..
  kan tidak...
  anda hanya mendengarkan arahan dari pimpinan partai anda....

  atau mungkin karena partai anda memang mau menjadikan Indonesia menerapkan 
hukum seperti di arab saudi... ya itu terserah anda deh...
  karena anda saat ini berkuasa...
  karena anda saat ini punya pasukan yang bisa seenaknya serbu, rusak rumah 
orang dan pukuli orang tanpa takut dihukum karena aparat takut...

  Mungkin memang tujuan anda mengadu domba antar sesama anggota masyarakat
  dan nantinya bermanfaat bagi perolehan kursi di DPR bagi partai anda di 
pemilu 2009

  saya hanya mengelus dada aja deh...
  pada saat kasus lumpur lapindo sama sekali anda dan partai anda kikuk dan 
dengan total mendukung langkah si-pembuat sengsara masyarakat untuk menindas 
masyarakat yang jadi korban..
  Meskipun pernyataan anda kadang muncul hanya untuk kamuflase...
  tapi disisi lain saat masyarakat demo kasus lapindo...
  anda mungkin malah bagaimana masyarakat demo membela palestina...
  agar kasus2 dimasyarakat teralihkan perhatiannya. ..
  seolah penindasan yang menimpa masyarakat ini tidak ada
  yang ada adalah penindasan terhadap masyarakat palestina



  --- Pada Kam, 18/9/08, Mudatsir <mudatsir.oke@ gmail.com> menulis:
  Dari: Mudatsir <mudatsir.oke@ gmail.com>
  Topik: [jurnalisme] OOT : Menolak RUU Pornografi Berarti Keliru Berpikir
  Kepada: [EMAIL PROTECTED] ups.com
  Cc: "IPB Links" <[EMAIL PROTECTED] s.com>, islamliberal@ yahoogroups. com
  Tanggal: Kamis, 18 September, 2008, 8:14 AM

  http://news. okezone.com/ index.php/ ReadStory/ 2008/09/18/ 1/147015/ 
menolak-ruu- pornografi- berarti-keliru- berpikir

  JAKARTA " Sejumlah pihak yang menolak RUU Pornografi dinilai anggota Dewan 
Perwakilan Rakyat (DPR) Al Muzzammil Yusuf telah melakukan lima kekeliruan 
dalam berpikir.

  Yang menolak RUU Pornografi melakukan lima kekeliruan berpikir,? katanya 
kepada okezone melalui pesan singkatnya, Kamis (18/9/2008).

  Menurutnya, pertama, mereka yang menolak telah melupakan nilai-nilai agama 
yang diagungkan oleh Pancasila yaitu Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti 
mengagungkan aturan moral luhur yang diajarkan agama.

  Kedua, mereka yang menolak telah melupakan amanat UUD 1945, pasal 31 ayat (3) 
bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan iman, taqwa, dan akhlaq 
mulia dalam rangka pencerdasan bangsa.

  Ketiga, mereka yang menolak telah meremehkan upaya penyelamatan generasi muda 
dan anak. ? Karena fakta menunjukkan siapapun pelakunya apapun bentuk 
pornografi yang paling dirugikan adalah remaja dan anak-anak, ujarnya.

  Lebih lanjut, Muzzammil menuturkan kekeliruan keempat yaitu mereka yang 
menolak belum siap berdemokrasi. Karena mereka tidak menghormati proses panjang 
wakil rakyat mendiskusikan RUU tersebut.

  Panja (panitia kerja) sudah banyak bertoleransi mengurangi dan menyesuaikan 
RUU dengan aspirasi yang masuk. Tapi seakan-akan RUU itu baru bagus kalau 
seluruh ide mereka diterima,? tuturnya.

  Terakhir, para penolak RUU lebih terinspirasi dan mewakili ide kebebasan 
Barat, yang jelas-jelas telah gagal melindungi masyarakat dari bahaya 
pornografi.( lsi)


  --- In [email protected], "Agus Firmansyah" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  >
  > Masih anget - Masih angeeeet.... he he he
  > 
  > UU Pornografi Bukan UU untuk Manusia Bumi
  > 
  > Jakarta - Pornografi akan dikekang. Pengekangannya melalui Undang Undang 
(UU). Padahal tiap individu kecenderungan menyimpan bahkan melakukan itu. 
Akibatnya, pro-kontra marak. Ada rasa was-was mengintip. Dan ada banyak yang 
ketakutan. Takut terjerat UU yang punya kans mengulang 'kegagalan' UU 
Perkawinan yang dipaksa dilahirkan itu.
  > 
  > UU yang satu ini memang ruwet dan membingungkan. Keruwetannya terletak pada 
realitas, kita terlalu banyak menyimpan situs yang memampang 'produk porno'. Di 
Candi Ceto dan Candi Sukuh di Jawa Tengah, phallus dan yoni dipampang secara 
vulgar. Malah di Jakarta, meriam Ki Jagur juga meretas gambar yang sama. Itu 
tak hanya di tempat yang disebut, tapi juga tersebar di banyak tempat di negeri 
ini.
  > 
  > Kita juga punya banyak 'tradisi' yang 'menghalalkan' tindakan pornografi. 
Hubungan intim non-muhrim di Kemukus, Sragen, tradisi sifon 'Sex Education 
versi Timor', juga onani dan masturbasi 'gaya Suku Tugutil' di Halmahera, serta 
tradisi kawin massal di Irian adalah percikan kecil yang menjadi mosaik 'adegan 
porno' tinggalan lama yang masih lestari.
  > 
  > Malah jika situs serta 'tradisi' itu diteruskan pada tradisi lisan, maka 
dongeng Sangkuriang yang mengawini ibunya, serta Toar yang mensetubuhi Lumimuut 
sang ibu, rasanya akan bernasib tragis. Dongeng itu hilang dari peredaran, 
karena dianggap sebagai 'ajaran porno' yang layak dipenjara bagi siapa saja 
yang menulis atau menuturkannya.
  > 
  > Juga ajaran kaweruh (pengetahuan) tentang hakekat hidup, sangkan paraning 
dumadi (asal-usul hidup) yang menyebut manusia hasil persetubuhan laki-laki dan 
perempuan bisa jadi juga akan bernasib sama jika itu dituturkan. Ajaran yang 
sarat dengan nilai filosofi ini tidak bisa menghindari itu, karena memang 
manusia lahir itu melalui proses persetubuhan.
  > 
  > Dan UU ini jadi membingungkan ketika dikaitkan dengan pariwisata yang jadi 
andalan untuk dijual. Jika di Kuta dan Sanur atau Medewi para turis masih 
telanjang dada dan pakai celana dalam, di pantai Manggarai, Flores justru 
semuanya toples. Malah kalau mau jalan-jalan ke Pulau Sumba, gadis-gadis desa 
juga masih banyak yang telanjang dada. Adakah mereka porno dan layak dipenjara?
  > 
  > Saya masih ingat ketika bertandang ke Ambeno, sebuah daerah kabupaten yang 
sekarang masuk Negara Timor Leste. Di Kota Pante Makasar itu terdapat dua 
patung anak kecil menghias air mancur taman kota. Anak itu sedang kencing 
dengan penis dipahat realis.
  > 
  > Saat daerah ini 'masuk Indonesia', patung itu di-upgrade. Bukan warna kusam 
patung serta kolamnya yang dipugar, tapi hanya alat vital patung ini yang 
didandani. Patung anak itu 'disunat'. Penisnya dihilangkan. Upacara 'sunat' itu 
disaksikan penduduk setempat yang saling bertanya, mengapa patung 'yang sudah 
bagus' itu harus dirusak?
  > 
  > Dan di era teknologi yang kian menjadi kebutuhan sekarang ini, gambar 
telanjang serta adegan cabul bukan lagi persoalan sulit mengaksesnya. Siapa 
saja bisa membuka, dan pestapora dengan adegan cabul. Sayangnya, pemerintah 
juga tak mampu menangkal masuknya informasi 'mbahnya porno' itu.
  > 
  > Kalau sudah begitu kenyataannya, maka UU Pornografi yang 'konon' akan 
diundangkan Oktober mendatang itu rasanya bukan UU untuk manusia di bumi karena 
tidak 'membumi'. Ini adalah 'UU Langit' yang hampir tiap agama telah 
menyuratkannya.
  > 
  > Tolong kalau mau memperbaiki negeri, jangan melahirkan UU yang semakin 
meruwetkan negara yang sudah ruwet ini.
  > 
  > Keterangan Penulis: Djoko Su'ud Sukahar, pemerhati budaya, tinggal di 
Jakarta.(iy/iy)
  > 
  > Sumber detik.com: 
http://www.detiknews.com/read/2008/09/25/125336/1012343/103/uu-pornografi-bukan-uu-untuk-manusia-bumi
  >


   

Kirim email ke