Selasa, 11/11/2008 13:52 WIB
Jangan Tergiur Bunga Tinggi!
Wahyu Daniel - detikFinance



Jakarta - Anda ditawari tabungan atau simpanan dengan suku bunga tinggi hingga 
melebihi batas suku bunga simpanan LPS? Jangan tergiur, karena bisa-bisa dana 
Anda malah tidak dijamin.

Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani mengatakan, masyarakat 
harus lebih waspada dalam menerima suku bunga simpanan yang ditawarkan oleh 
perbankan.

LPS mengimbau agar masyarakat sadar dan mengetahui apakah suku bunga simpanan 
yang ditawarkan oleh perbankan besarannya sesuai dengan suku bunga simpanan 
yang dijamin oleh LPS.

"Memang saat ini banyak bank yang memberikan suku bunga di atas suku bunga LPS, 
tapi kita bilang kepada bank tersebut bahwa konsekuensinya tidak akan kami 
bayar kalau terjadi sesuatu. Dan seperti yang anda tahu ada nasabah yang 
uangnya banyak ditawari suku bunga tinggi," katanya dalam diskusi di kantornya, 
Wisma BRI 2, Jalan Jend. Sudirman, Jakarta, Selasa (11/11/2008).

Karena itu, lanjut Firdaus, LPS akan terus memberikan banyak sosialisasi kepada 
masyarakat mengenai suku bunga penjaminan LPS ini. 

"Kami umumkan terus di berbagai media dan kita berupaya untuk mensosialisasikan 
kepada BPR dan perbankan mengenai hal ini. Intinya sasaran penjaminan ini 
adalah nasabah-nasabah yang kecil-kecil. Kita berharap masyarakat aware 
terhadap suku bunga yang dijamin oleh LPS," tuturnya.

Oleh karena itu LPS meminta bank untuk transparan terhadap besaran suku bunga 
yang dijamin oleh LPS kepada para nasabahnya, sehingga tidak ada nasabah yang 
merasa dibohongi. Apalagi saat ini banyak bank yang gembar-gembor menawarkan 
suku bunga deposito yang tinggi, nasabah harus hati-hati dan jangan terlena.

"Kita tahu karena persaingan, banyak bank yang tidak memberitahukan kepada 
nasabahnya besaran suku bunga yang dijamin pemerintah. Tapi kita tidak bisa 
melarang bank itu, bahkan BI pun tidak bisa, karena ini sifatnya bisnis," 
ujarnya.

Firdaus mengatakan, pentingnya kesadaran masyarakat mengenai besaran suku bunga 
penjaminan LPS ini adalah karena, jika bank tersebut kolaps atau ditutup, maka 
LPS tidak akan membayar dana nasabah tersebut yang ada di bank.

Sebagai informasi saat ini suku bunga penjaminan LPS untuk bank umum dalam 
rupiah adalah 10% dan 3,5% untuk simpanan dalam dolar AS, sementara untuk BPR 
adalah suku bunga yang dijamin adalah 13%.
http://www.detikfinance.com/read/2008/11/11/135230/1035079/479/jangan-tergiur-bunga-tinggi!
Toby Fittivaldy 
Fis2  '94


      

Kirim email ke