Rekan Toby
maaf  sebelumnya yang dimaksud bukan tender kilang, tetapi tender pengusahaan 
blok wilayah Kerja Perminyakan.
 
Setiap Kontraktor Bagi Hasil Pengusahaan MIGAS seperti PERTAMINA, CALTEX, SHELL 
dll. mempunyai area pengusahaan tertentu yang disebut dengan Blok Wilayah Kerja 
Perminyakan (WKP) seperti halnya HPH dalam Pengelolaan Hutan. Blok ini 
diperoleh dengan cara mengikuti tender yang dilaksanakan oleh Departemen ESDM 
sebagai wakil dari Negara.  Dalam Proses tender tersebut, Kontraktor mengajukan 
dokumen penawaran dimana salah satu point yang diajukan adalah besaran dari 
bonus tanda tangan  (signature bonus)  yang akan dibayarkan kepada Negara.   
 
Bonus tanda Tangan (signature Bonus) ini adalah Komitmen pembayaran yang akan 
diserahkan oleh pihak Kontraktor Bagi Hasil MIGAS terhadap Negara untuk 
mengembangkan Blok Komersial yang ditenderkan sebelum Pekerjaan tersebut 
dilakukan.  Pembayaran ini tidak berhubungan dengan hasil yang akan dicapai 
dari pengelolaan blok tersebut, artinya diluar biaya yang dikeluarkan oleh 
kontraktor dalam mengembangkan blok tersebut. Bonus ini termasuk bagian yang 
tidak di cost recovery.
 
Aturan ini diatur dalam Pasal   UU MIGAS No.22 tahun 2001 tentang Penerimaan 
Negara (saya kutipkan di bawah ini) BAB VI Pasal 31 ayat 3 point c
BAB VI
PENERIMAAN NEGARA
Pasal 31
 
Ayat 1.
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib membayar penerimaan negara 
yang berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
 
Ayat 2
Penerimaan negara yang berupa pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri 
atas :
a. pajak-pajak; 
b. bea masuk, dan pungutan lain atas impor dan cukai; 
c. pajak daerah dan retribusi daerah. 
 
Ayat 3
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas :
a. bagian negara; 
b. pungutan negara yang berupa iuran tetap dan iuran Eksplorasi dan 
Eksploitasi; 
c. bonus-bonus. 
 
Ayat 4
Dalam Kontrak Kerja Sama ditentukan bahwa kewajiban membayar pajak sebagaimana 
dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan :
                a.     ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang 
perpajakan yang berlaku pada saat Kontrak Kerja Sama ditandatangani; atau 
b.      ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang 
berlaku. 
 
Ayat 5 
Ketentuan mengenai penetapan besarnya bagian negara, pungutan negara, dan bonus 
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), serta tata cara penyetorannya diatur lebih 
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
Ayat 6 
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan 
penerimaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang pembagiannya ditetapkan 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
serta
Penjelasan Pasal 31 ayat 3 Huruf c
Yang dimaksud dengan bonus dalam ketentuan ini adalah bonus data, bonus tanda 
tangan, dan
bonus produksi yang didasarkan pada pencapaian tingkat produksi kumulatif 
tertentu.
 
Demikian, semoga dapat membantu
Salam
MIK-84




________________________________
From: Toby Fittivaldy <[EMAIL PROTECTED]>
To: Kirim Pesan <[email protected]>
Sent: Monday, November 17, 2008 8:36:36 AM
Subject: [sma1bks] BONUS TANDA TANGAN TUH APAAN SEH...????


Wahai mahluk2 Minyak... di artikel dibawah ini ada yang gw kagak ngerti...
tentang kata BONUS TANDA TANGAN dalam tander kilang kira2 apa seh maksudnya... 
???
tulung dunk...!!!


Bisnis 
/ Home / Bisnis /
Senin, 17 November 2008 | 6:12
Pertamina Enggan Berkongsi dengan Hess


JAKARTA. PT Pertamina (Persero) menanggapi dengan dingin upaya Direktur 
Jenderal Migas Departemen ESDM Evita Herawati Legowo yang membuka jalan 
Pertamina supaya bisa berkongsi dengan Hess (Indonesia - Semai V) Ltd dalam 
menggarap Wilayah Kerja Semai V di Laut Papua.
?
Karen Agustiawan, Direktur Hulu Pertamina menyebut persero lebih memilih untuk 
bekerjasama dengan Shell untuk menggarap Semai V seperti yang sudah disebut 
dalam proposal penawaran mereka.
?
"Kami masih berpendapat bahwa partner Pertamina yang layak untuk daerah sesulit 
Semai V adalah super majors company seperti Shell," ujar Karen melalui pesan 
singkatnya ke KONTAN, Minggu (16/11).
?
Bekerjasama dengan Shell, menurut Karen, jauh lebih aman secara teknologi 
maupun finansial. Maklum saja, komitmen investasi yang disebut dalam proposal 
penawaran konsorsium Pertamina - Shell di Semai V kepada pemerintah sebesar US$ 
252 juta plus bonus tanda tangan sebesar US$ 15 juta. Dalam komitmen ini, 
Pertamina menyumbang 30% dari angka tersebut.
?
"Secara teknis sangat menantang, apalagi kalau dikaitkan dengan krisis ekonomi 
yang terjadi saat ini," ujarnya.
?
Sebelumnya Hess Ltd, mengalahkan Pertamina - Shell serta lima perusahaan migas 
lainnya dalam memperebutkan Semai V. Hess mengajukan komitmen investasi selama 
3 tahun eksplorasi sebesar US$ 143 juta di luar US$ 40 juta bonus tanda tangan 
yang diterima kas negara.  http://www.kontan. co.id/index. php/Bisnis/ 
news/3791/ Pertamina_ Enggan_Berkongsi _dengan_Hess

Toby Fittivaldy 
Fis2  '94 
 


      

Kirim email ke