Thanks bang MIK-84... tapi lucu juga namanya yah... bonus tanda tangan... hmmm... mungkin maksain terjemahin kali yah....
Toby Fittivaldy Fis2 '94 --- On Mon, 11/17/08, Mohamad Insan Kamil <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Mohamad Insan Kamil <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [sma1bks] BONUS TANDA TANGAN TUH APAAN SEH...???? To: [email protected] Date: Monday, November 17, 2008, 3:33 AM Rekan Toby maaf sebelumnya yang dimaksud bukan tender kilang, tetapi tender pengusahaan blok wilayah Kerja Perminyakan. Setiap Kontraktor Bagi Hasil Pengusahaan MIGAS seperti PERTAMINA, CALTEX, SHELL dll. mempunyai area pengusahaan tertentu yang disebut dengan Blok Wilayah Kerja Perminyakan (WKP) seperti halnya HPH dalam Pengelolaan Hutan. Blok ini diperoleh dengan cara mengikuti tender yang dilaksanakan oleh Departemen ESDM sebagai wakil dari Negara. Dalam Proses tender tersebut, Kontraktor mengajukan dokumen penawaran dimana salah satu point yang diajukan adalah besaran dari bonus tanda tangan (signature bonus) yang akan dibayarkan kepada Negara. Bonus tanda Tangan (signature Bonus) ini adalah Komitmen pembayaran yang akan diserahkan oleh pihak Kontraktor Bagi Hasil MIGAS terhadap Negara untuk mengembangkan Blok Komersial yang ditenderkan sebelum Pekerjaan tersebut dilakukan. Pembayaran ini tidak berhubungan dengan hasil yang akan dicapai dari pengelolaan blok tersebut, artinya diluar biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor dalam mengembangkan blok tersebut. Bonus ini termasuk bagian yang tidak di cost recovery. Aturan ini diatur dalam Pasal UU MIGAS No.22 tahun 2001 tentang Penerimaan Negara (saya kutipkan di bawah ini) BAB VI Pasal 31 ayat 3 point c BAB VI PENERIMAAN NEGARA Pasal 31 Ayat 1. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib membayar penerimaan negara yang berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ayat 2 Penerimaan negara yang berupa pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas : a. pajak-pajak; b. bea masuk, dan pungutan lain atas impor dan cukai; c. pajak daerah dan retribusi daerah. Ayat 3 Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas : a. bagian negara; b. pungutan negara yang berupa iuran tetap dan iuran Eksplorasi dan Eksploitasi; c. bonus-bonus. Ayat 4 Dalam Kontrak Kerja Sama ditentukan bahwa kewajiban membayar pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan : a. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Kontrak Kerja Sama ditandatangani; atau b. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. Ayat 5 Ketentuan mengenai penetapan besarnya bagian negara, pungutan negara, dan bonus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), serta tata cara penyetorannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Ayat 6 Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan penerimaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang pembagiannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. serta Penjelasan Pasal 31 ayat 3 Huruf c Yang dimaksud dengan bonus dalam ketentuan ini adalah bonus data, bonus tanda tangan, dan bonus produksi yang didasarkan pada pencapaian tingkat produksi kumulatif tertentu. Demikian, semoga dapat membantu Salam MIK-84 From: Toby Fittivaldy <toby.fittivaldy@ yahoo.com> To: Kirim Pesan <[EMAIL PROTECTED] .com> Sent: Monday, November 17, 2008 8:36:36 AM Subject: [sma1bks] BONUS TANDA TANGAN TUH APAAN SEH...???? Wahai mahluk2 Minyak... di artikel dibawah ini ada yang gw kagak ngerti... tentang kata BONUS TANDA TANGAN dalam tander kilang kira2 apa seh maksudnya.... ??? tulung dunk...!!! Bisnis / Home / Bisnis / Senin, 17 November 2008 | 6:12 Pertamina Enggan Berkongsi dengan Hess JAKARTA. PT Pertamina (Persero) menanggapi dengan dingin upaya Direktur Jenderal Migas Departemen ESDM Evita Herawati Legowo yang membuka jalan Pertamina supaya bisa berkongsi dengan Hess (Indonesia - Semai V) Ltd dalam menggarap Wilayah Kerja Semai V di Laut Papua. ? Karen Agustiawan, Direktur Hulu Pertamina menyebut persero lebih memilih untuk bekerjasama dengan Shell untuk menggarap Semai V seperti yang sudah disebut dalam proposal penawaran mereka. ? "Kami masih berpendapat bahwa partner Pertamina yang layak untuk daerah sesulit Semai V adalah super majors company seperti Shell," ujar Karen melalui pesan singkatnya ke KONTAN, Minggu (16/11). ? Bekerjasama dengan Shell, menurut Karen, jauh lebih aman secara teknologi maupun finansial. Maklum saja, komitmen investasi yang disebut dalam proposal penawaran konsorsium Pertamina - Shell di Semai V kepada pemerintah sebesar US$ 252 juta plus bonus tanda tangan sebesar US$ 15 juta. Dalam komitmen ini, Pertamina menyumbang 30% dari angka tersebut. ? "Secara teknis sangat menantang, apalagi kalau dikaitkan dengan krisis ekonomi yang terjadi saat ini," ujarnya. ? Sebelumnya Hess Ltd, mengalahkan Pertamina - Shell serta lima perusahaan migas lainnya dalam memperebutkan Semai V. Hess mengajukan komitmen investasi selama 3 tahun eksplorasi sebesar US$ 143 juta di luar US$ 40 juta bonus tanda tangan yang diterima kas negara.http://www.kontan. co.id/index. php/Bisnis/ news/3791/ Pertamina_ Enggan_Berkongsi _dengan_Hess Toby Fittivaldy Fis2 '94
