Terima kasih atas kesaksian Bro Achmad. Semoga bisa menjadi pencerahan bagi yang lain
On 1/17/09, ACHMAD SUTRIADI <[email protected]> wrote: > Ternyata lagi rame nich masalah NPWP.... > > Kalo mau pastinya dicoba aja sendiri ... > > Yang pasti kalo NPWP atas nama Pribadi, meskipun yang mendaftarkan ke Kantor > Pajaknya adalah Perusahaan, tetap valid dan bebas fiskal... > > Minggu lalu (saat pergi Korea),dengan menunjukkan NPWP yang diurusin oleh > Perusahaan gua (tahun 2008 lalu), bisa free Fiscal fee kok... > > : D > > > > > > > > ------- Original Message ------- > Sender : kurniawan iswanto<[email protected]> > Date : Jan 16, 2009 23:56 (GMT+07:00) > Title : Re: [sma1bks] Re: NPWP Karyawan Tak bisa utk bebas Fiskal > > Masih dari sumber berita yang sama. > > http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&view=article&id=649:ternyata-npwp-karyawan-tetap-berlaku&catid=25:metro&Itemid=53 > > Ternyata, NPWP Karyawan Tetap Berlaku > Written by Redaksi Web > Wednesday, 14 January 2009 10:04 > > Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik karyawan yang diurus langsung oleh > perusahaan dinyatakan tetap valid untuk mendapatkan bebas fiskal. Demikian > dikatakan Kepala Kantor Pajak Pratama (PP) Medan Polonia, Harri Gumelar, > Selasa (13/1) di Medan. > > Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebutkan > kalau NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan > membayar fiskal. "Mungkin ada kesalahpahaman saja dalam segi penjelasan. > NPWP yang tidak valid itu apabila mengatasnamakan perusahaan atau nama PT, > CV ataupun Firmanya," ungkap Harry, di kantor PP Medan Polonia, Jalan > Diponegoro, Selasa (13/1). > > > Harry menambahkan, NPWP wajib dimiliki semua warga negara Indonesia, tanpa > terkecuali. NPWP juga tidak akan gugur apabila si pemilik NPWP berpindah > tempat tinggal. Soalnya nomor pokok pajak, hampir sama dengan nomor > penduduk. NPWP tidak berlaku apabila si pemiliknya telah meninggal dunia. > "Contohnya saja gubernur kita (Syamsul Arifin-red) pernah bertanya apakah > NPWP istrinya masih berlaku, karena memakai alamat di Langkat. Saya katakan > NPWP istri beliau masih berlaku," ungkap Harry. > > Bagi Harry, sudah seharusnya pajak itu dijadikan sebuah parameter kejujuran > warga negara Indonesia. Karena menurutnya membayar pajak itu berdasarkan > kejujuran dari hati nurani kita sendiri. > > Terkait masalah kerjasama IMT-GT (Indonesia, Malaysia dan Thailand Growth > Triangle), dan IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth Triangle), yang > masih membingungkan masyarakat, menurut Harry akan ditinjau ulang. " > Kerjasama IMT GT ataupun IMS GT akan dievaluasi Menteri Keuangan. Kebijakan > fiskal adalah peraturan pemerintah sementara IMT GT ataupun IMS GT itu > keputusan menteri. Maka dengan sendirinya akan runtuh," ungkap Harry. > > Agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat, Harry akan segera > mensosialisasikannya. "Kita siap menjawab semua pertanyaan dari masyarakat > terkait masalah dua peraturan ini," ujar Harry. > > > > 2009/1/16 avicena.qisthi <[email protected]> >> >> Kalau emang bener kejadiannya seperti ini. Hanya ada satu kata... >> MENGECEWAKAN! Crap! >> >> Apip Kamil >> fis 3 - 91 >> > > > > -- > Kurniawan > > > > > > > > > > > Achmad Sutriadi > > > > Strategy and Planning Procurement > > OMS Division > > PT Samsung Electronics Indonesia > > > > > > > > > > > > > > -- Kurniawan ------------------------------------ -------------------------------------------------- Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Bekasi, forum untuk menambah teman, saudara, sahabat, dan [.....]. Jika ingin berhenti menerima email dari sma1bks, kirim email ke [email protected] Ingin menerima email dari sma1bks, kirim email ke [email protected]! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/sma1bks/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/sma1bks/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
