Terima kasih atas kesaksian Bro Achmad. Semoga bisa menjadi pencerahan
bagi yang lain

On 1/17/09, ACHMAD SUTRIADI <[email protected]> wrote:
> Ternyata lagi rame nich masalah NPWP....
>
> Kalo mau pastinya dicoba aja sendiri ...
>
> Yang pasti kalo NPWP atas nama Pribadi, meskipun yang mendaftarkan ke Kantor
> Pajaknya adalah Perusahaan, tetap valid dan bebas fiskal...
>
> Minggu lalu (saat pergi Korea),dengan menunjukkan NPWP yang diurusin oleh
> Perusahaan gua (tahun 2008 lalu), bisa free Fiscal fee kok...
>
> : D
>
>
>
>
>
>
>
> ------- Original Message -------
> Sender : kurniawan iswanto<[email protected]>
> Date : Jan 16, 2009 23:56 (GMT+07:00)
> Title : Re: [sma1bks] Re: NPWP Karyawan Tak bisa utk bebas Fiskal
>
> Masih dari sumber berita yang sama.
>
> http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&view=article&id=649:ternyata-npwp-karyawan-tetap-berlaku&catid=25:metro&Itemid=53
>
> Ternyata, NPWP Karyawan Tetap Berlaku
> Written by Redaksi Web
> Wednesday, 14 January 2009 10:04
>
> Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik karyawan yang diurus langsung oleh
> perusahaan dinyatakan tetap valid untuk mendapatkan bebas fiskal. Demikian
> dikatakan Kepala Kantor Pajak Pratama (PP) Medan Polonia, Harri Gumelar,
> Selasa (13/1) di Medan.
>
> Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebutkan
> kalau NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan
> membayar fiskal. "Mungkin ada kesalahpahaman saja dalam segi penjelasan.
> NPWP yang tidak valid itu apabila mengatasnamakan perusahaan atau nama PT,
> CV ataupun Firmanya," ungkap Harry, di kantor PP Medan Polonia, Jalan
> Diponegoro, Selasa (13/1).
>
>
> Harry menambahkan, NPWP wajib dimiliki semua warga negara Indonesia, tanpa
> terkecuali. NPWP juga tidak akan gugur apabila si pemilik NPWP berpindah
> tempat tinggal. Soalnya nomor pokok pajak, hampir sama dengan nomor
> penduduk. NPWP tidak berlaku apabila si pemiliknya telah meninggal dunia.
> "Contohnya saja gubernur kita (Syamsul Arifin-red) pernah bertanya apakah
> NPWP istrinya masih berlaku, karena memakai alamat di Langkat. Saya katakan
> NPWP istri beliau masih berlaku," ungkap Harry.
>
> Bagi Harry, sudah seharusnya pajak itu dijadikan sebuah parameter kejujuran
> warga negara Indonesia. Karena menurutnya membayar pajak itu berdasarkan
> kejujuran dari hati nurani kita sendiri.
>
> Terkait masalah kerjasama IMT-GT (Indonesia, Malaysia dan Thailand Growth
> Triangle), dan IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth Triangle), yang
> masih membingungkan masyarakat, menurut Harry akan ditinjau ulang. "
> Kerjasama IMT GT ataupun IMS GT akan dievaluasi Menteri Keuangan. Kebijakan
> fiskal adalah peraturan pemerintah sementara IMT GT ataupun IMS GT itu
> keputusan menteri. Maka dengan sendirinya akan runtuh," ungkap Harry.
>
> Agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat, Harry akan segera
> mensosialisasikannya. "Kita siap menjawab semua pertanyaan dari masyarakat
> terkait masalah dua peraturan ini," ujar Harry.
>
>
>
> 2009/1/16 avicena.qisthi <[email protected]>
>>
>> Kalau emang bener kejadiannya seperti ini. Hanya ada satu kata...
>> MENGECEWAKAN! Crap!
>>
>> Apip Kamil
>> fis 3 - 91
>>
>
>
>
> --
> Kurniawan
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Achmad Sutriadi
>
>
>
> Strategy and Planning Procurement
>
> OMS Division
>
> PT Samsung Electronics Indonesia
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> 


-- 
Kurniawan

------------------------------------

--------------------------------------------------
Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Bekasi, forum untuk 
menambah teman, saudara, sahabat, dan [.....].

Jika ingin berhenti menerima email dari sma1bks, 
kirim email ke [email protected]

Ingin menerima email dari sma1bks, kirim email ke
[email protected]! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sma1bks/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sma1bks/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke