huahahaha.... akhirnya bebas juga... btw kalo ama keluarga dah nyoba blum? 
apakah bebas juga? please sharing kalo udah pernah nyoba... thanks
 


--- On Tue, 1/27/09, [email protected] <[email protected]> 
wrote:

From: [email protected] <[email protected]>
Subject: RE: [sma1bks] Re: NPWP Karyawan Tak bisa utk bebas Fiskal
To: [email protected]
Date: Tuesday, January 27, 2009, 10:08 AM








Ga ada masalah tuch ngurusin bebas fiscal di bandara. Cukup menunjukan 
passport, boarding pass, kartu NPWP dan lampirkan photocopy NPWP.
 

with best regards 
Vanda 




From: sma1...@yahoogroups .com [mailto: sma1...@yahoogroups .com ] On Behalf Of 
Nurina Tri Cahyanti
Sent: Monday, 19 January, 2009 11:10 AM
To: sma1...@yahoogroups .com
Subject: Re: [sma1bks] Re: NPWP Karyawan Tak bisa utk bebas Fiskal
 







Thanks buat sharingnya.

Mudah-mudahan tidak ada "kesalah pahaman" di bagian fiskal, untuk siapa pun 
yang ingin menikmati bebas fiskal, dengan asumsi semua kewajiban untuk 
mendapatkan fasilitas itu sudah di penuhi 


--- On Sat, 17/1/09, ACHMAD SUTRIADI <rei.ach...@samsung. com> wrote:
From: ACHMAD SUTRIADI <rei.ach...@samsung. com>
Subject: Re: [sma1bks] Re: NPWP Karyawan Tak bisa utk bebas Fiskal
To: " sma1...@yahoogroup s.com " < sma1...@yahoogroups .com >
Date: Saturday, 17 January, 2009, 11:18 AM


Ternyata lagi rame nich masalah NPWP.... 
Kalo mau pastinya dicoba aja sendiri ...
Yang pasti kalo NPWP atas nama Pribadi, meskipun yang mendaftarkan ke Kantor 
Pajaknya adalah Perusahaan, tetap valid dan bebas fiskal...
Minggu lalu (saat pergi Korea ),dengan menunjukkan NPWP yang diurusin oleh 
Perusahaan gua (tahun 2008 lalu), bisa free Fiscal fee kok...
: D
 
 


------- Original Message -------
Sender : kurniawan iswanto<kurniawan.iswanto@ gmail.com>
Date : Jan 16, 2009 23:56 (GMT+07:00)
Title : Re: [sma1bks] Re: NPWP Karyawan Tak bisa utk bebas Fiskal

Masih dari sumber berita yang sama. 

http://www.harian- global.com/ index.php? option=com_ 
content&view=article&id=649:ternyata- npwp-karyawan- 
tetap-berlaku&catid=25:metro&Itemid=53




Ternyata, NPWP Karyawan Tetap Berlaku 


 




Written by Redaksi Web    


Wednesday, 14 January 2009 10:04 


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik karyawan yang diurus langsung oleh 
perusahaan dinyatakan tetap valid untuk mendapatkan bebas fiskal. Demikian 
dikatakan Kepala Kantor Pajak Pratama (PP) Medan Polonia, Harri Gumelar, Selasa 
(13/1) di Medan.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebutkan kalau 
NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan membayar 
fiskal. "Mungkin ada kesalahpahaman saja dalam segi penjelasan. NPWP yang tidak 
valid itu apabila mengatasnamakan perusahaan atau nama PT, CV ataupun 
Firmanya," ungkap Harry, di kantor PP Medan Polonia, Jalan Diponegoro, Selasa 
(13/1).

Harry menambahkan, NPWP wajib dimiliki semua warga negara Indonesia , tanpa 
terkecuali. NPWP juga tidak akan gugur apabila si pemilik NPWP berpindah tempat 
tinggal. Soalnya nomor pokok pajak, hampir sama dengan nomor penduduk. NPWP 
tidak berlaku apabila si pemiliknya telah meninggal dunia. "Contohnya saja 
gubernur kita (Syamsul Arifin-red) pernah bertanya apakah NPWP istrinya masih 
berlaku, karena memakai alamat di Langkat. Saya katakan NPWP istri beliau masih 
berlaku," ungkap Harry.

Bagi Harry, sudah seharusnya pajak itu dijadikan sebuah parameter kejujuran 
warga negara Indonesia . Karena menurutnya membayar pajak itu berdasarkan 
kejujuran dari hati nurani kita sendiri.

Terkait masalah kerjasama IMT-GT ( Indonesia , Malaysia dan Thailand Growth 
Triangle), dan IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth Triangle), yang 
masih membingungkan masyarakat, menurut Harry akan ditinjau ulang. " Kerjasama 
IMT GT ataupun IMS GT akan dievaluasi Menteri Keuangan. Kebijakan fiskal adalah 
peraturan pemerintah sementara IMT GT ataupun IMS GT itu keputusan menteri. 
Maka dengan sendirinya akan runtuh," ungkap Harry.

Agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat, Harry akan segera 
mensosialisasikanny a. "Kita siap menjawab semua pertanyaan dari masyarakat 
terkait masalah dua peraturan ini," ujar Harry.
 

2009/1/16 avicena.qisthi <avicena.qisthi@ yahoo.com>




Kalau emang bener kejadiannya seperti ini. Hanya ada satu kata...
MENGECEWAKAN! Crap!

Apip Kamil
fis 3 - 91



-- 
Kurniawan
 
 
 






  
 
Achmad Sutriadi 
 
Strategy and Planning Procurement
OMS Division
PT Samsung Electronics Indonesia       
 
 
 
 
 
 
 



New Email names for you! 
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does! 














      

Kirim email ke