---
Sedikit ref buat renungan kita bersama dari tetangga sebelah, sesama
pemakai.............. ITE
Maaf kalau udh baca & hafal pasal-pasalnya
Wass.
MIK
Tulisan seorang saksi ahli dalam UU ITE.
http://www.ronny- hukum.blogspot. com/
Rabu, 2009 Juni 03
Prita Mulyasari dan UU ITE
Prita Mulyasari menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni
Internasional. Prita dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan sanksi pidana penjara
maksimum 6 thn dan/atau denda maksimal 1 milyar rupiah. Sebelumnya, seorang
wartawan bernama Iwan Piliang diduga mencemarkan nama baik seorang anggota DPR
melalui tulisannya di internet dan dijerat dengan pasal yang sama.
Atas kasus yang menimpa sdri. Prita Mulyasari dengan tuduhan pencemaran nama
baik terhadap RS. Omni International, berikut ini pendapat hukum dari saya:
Pertama :
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi R.I Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang judicial
review UU ITE No. 11 Tahun 2008 terhadap UUD 1945, salah satu pertimbangan
Mahkamah berbunyi “keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak
dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP”.
Pertimbangan Mahkamah tersebut dapat diartikan bahwa penafsiran Pasal 27 ayat
(3) UU ITE merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP khususnya Pasal 310
dan Pasal 311. Berikut petikan pasal-pasal yang dimaksud:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
Pasal 45 ayat (1) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,
diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran
tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas
dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis
dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak
membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui,
maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Kedua :
Dalam e-mail Prita yang ditujukan kepada teman-temannya, Prita menuliskan
kalimat awal berbunyi sebagai berikut:
“Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya,
terutama anak-anak, lansia dan bayi. Bila anda berobat, berhati-hatilah dengan
kemewahan RS dan title International karena semakin mewah RS dan semakin pintar
dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat dan suntikan”
Dan kalimat terakhir berbunyi”
“saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis
dari dokter ini.”
Dari kedua kalimat tersebut dapat disimpulkan bahwa sdri. Prita menyampaikan
pesan kepada teman-temannya untuk berhati-hati atas pelayanan rumah sakit dan
jangan terpancing dengan kemewahannya. Sdri. Prita sengaja menulis pesan
tersebut dengan maksud untuk memberi pelajaran penting kepada orang lain demi
kepentingan umum untuk lebih berhati-hati/ waspada terhadap pelayanan rumah
sakit agar tidak terjadi seperti apa yang menimpanya. Dengan demikian, sdri.
Prita tidak dapat dikatakan melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,
karena pesan yang disampaikan untuk kepentingan umum. Hal ini telah ditegaskan
dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP bahwa “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran
tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena
terpaksa untuk membela diri”.
Ketiga :
Dalam e-mail Prita juga diceritakan banyak hal seputar pengalaman dia sebagai
pasien di rumah sakit Omni International. Pada intinya, sdri. Prita kecewa
tidak transparansinya informasi yang dia minta kepada pihak manajemen rumah
sakit tentang hasil laboratorium. Berikut petikannya :
“Saya ngotot untuk diberikan data medis hasil lab 27.000 namun sangat
dikagetkan bahwa hasil lab 27.000 tersebut tidak dicetak dan yang tercetak
adalah 181.000, kepala lab saat itu adalah dr. Mimi dan setelah saya complaint
dan marah-marah, dokter tersebut mengatakan bahwa catatan hasil lab 27.000
tersebut ada di Manajemen Omni maka saya desak untuk bertemu langsung dengan
Manajemen yang memegang hasil lab tersebut.”
Petikan di atas menunjukkan bahwa pihak manajemen Omni memiliki catatan hasil
lab 27.000 tapi tidak diberikan kepada Prita.
Cerita yang lain menunjukkan bahwa sdri. Prita merasakan bahwa rumah sakit Onmi
International melakukan penanganan yang keliru terhadap dirinya. Hal ini
dikuatkan oleh revisi hasil lab dari 27.000 menjadi 181.000. Prita berpendapat
bahwa karena hasil laboratorium thrombosit 27.000 maka dia diminta menjalani
rawat inap, sedangkan hasil laboratorium sebenarnya adalah 181.000 berarti dia
tidak perlu rawat inap, cukup rawat jalan. Berikut petikannya:
“Dalam kondisi sakit, saya dan suami saya ketemu dengan Manajemen, atas nama
Ogi (customer service coordinator) dan dr. Grace (customer service manager) dan
diminta memberikan keterangan kembali mengenai kejadian yang terjadi dengan
saya. Saya benar-benar habis kesabaran dan saya hanya meminta surat pernyataan
dari lab RS ini mengenai hasil lab awal saya adalah 27.000 bukan 181.000
makanya saya diwajibkan masuk ke RS ini padahal dengan kondisi thrombosit
181.000 saya masih bisa rawat jalan.”
Cerita yang lain menunjukkan bahwa sdri. Prita mengalami gangguan kesehatan
yang lain akibat perawatan yang dilakukan oleh dr. Hengky, yakni tangan kiri
mulai membengkak, suhu badan naik ke 39 derajat, serangan sesak napas, leher
kiri dan mata kiri membengkak. Berikut petikannya:
“Tangan kiri saya mulai membengkak, saya minta dihentikan infus dan suntikan
dan minta ketemu dengan dr. Henky namun dokter tidak datang sampai saya
dipindahkan ke ruangan. Lama kelamaan suhu badan saya makin naik kembali ke 39
derajat dan datang dokter pengganti yang saya juga tidak tahu dokter apa,
setelah dicek dokter tersebut hanya mengatakan akan menunggu dr. Henky saja”
“Esoknya saya dan keluarga menuntut dr. Henky untuk ketemu dengan kami namun
janji selalu diulur-ulur dan baru datang malam hari. Suami dan kakak-kakak saya
menuntut penjelasan dr. Henky mengenai sakit saya, suntikan, hasil lab awal
yang 27.000 menjadi revisi 181.000 dan serangan sesak napas yang dalam riwayat
hidup saya belum pernah terjadi. Kondisi saya makin parah dengan membengkaknya
leher kiri dan mata kiri saya.”
Cerita yang lain menunjukkan bahwa setelah sdri. Prita ditangani oleh rumah
sakit yang lain menunjukkan penyakitnya bukan demam berdarah, dan suntikan yang
diberikan sewaktu di rumah sakit Omni International tidak cocok dengan kondisi
sdri Prita sehingga menimbulkan sesak nafas. Berikut petikannya:
“Setelah itu saya ke RS lain dan masuk ke perawatan dalam kondisi saya
dimasukkan dalam ruangan isolasi karena virus saya ini menular, menurut analisa
ini adalah sakitnya anak-anak yaitu sakit gondongan namun sudah parah karena
sudah membengkak, kalau kena orang dewasa yang ke laki-laki bisa terjadi
impoten dan perempuan ke pankreas dan kista. Saya lemas mendengarnya dan
benar-benar marah dengan RS Omni yang telah membohongi saya dengan analisa
sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis
tinggi sehingga mengalami sesak napas. Saya tanyakan mengenai suntikan tersebut
ke RS yang baru ini dan memang saya tidak kuat dengan suntikan dosis tinggi
sehingga terjadi sesak napas.”
Keempat :
Dari cerita di atas, sdri. Prita Mulyasari sebenarnya dapat melakukan tuntutan
berupa ganti rugi atas penanganan yang keliru dari rumah sakit Omni
International, atau melakukan tuntutan pidana. Hal ini telah ditegaskan dalam
UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Berikut petikannya:
Pasal 19
1. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang
atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari
setelah tanggal transaksi.
4. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih
lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku
apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan
kesalahan konsumen.
Kelima :
Perbuatan sdri. Prita Mulyasari menulis pesan lewat e-mail kepada
teman-temannya tidak menunjukkan adanya motif atau niat untuk melakukan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap rumah sakit Omni
International. Dengan demikian, perbuatan sdri. Prita tidak memenuhi unsur
pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dalam pasal tersebut mensyaratkan adanya
unsur “sengaja” dalam mendistribusikan infomasi elektronik yang bermuatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sementara perbuatan sdri. Prita tidak
bermaksud menghina justru menyampaikan pesan kepada teman-temannya untuk
berhati-hati dengan pelayanan rumah sakit.
Keenam :
Pihak Kepolisian seharusnya mampu mengembangkan kasus tersebut dengan
kemungkinan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh rumah sakit Omni
International berupa pelayanan rumah sakit yang merugikan konsumen dengan
pasien sdri. Prita Mulyasari, dan tidak langsung berfokus pada soal pencemaran
nama baik.
Penulis :
Ronny, M.Kom, M.H
Saksi Ahli judicial review UU ITE di Mahkamah Konstitusi
________________________________
Lebih bersih, Lebih baik, Lebih cepat - Yahoo! Mail: Kini tanpa iklan. Rasakan
bedanya!
Messages in this topic (1) Reply (via web post) | Start a new topic
Messages | Files | Photos | Links | Database | Polls | Members | Calendar
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to
Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
________________________________
Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat.
Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang!