Kasus yang tidak masuk akal bagi saya, kasus yang menunjukan arogansi RS. 
OMNI... keluhan seorang pasien dianggap sebagai pencemaran nama baik... 
sungguh2 tidak masuk akal... apalagi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Rahmawati 
Utami, kalo seperti ini ingat jaman orde baru, kebebasan berpendapat di 
kebiri... sungguh menyedihkan... DUKUNG TERUS BU PRITA....


--- On Sun, 6/7/09, Mohamad Insan Kamil <[email protected]> wrote:

From: Mohamad Insan Kamil <[email protected]>
Subject: [sma1bks] Fw: [iagd] Prita Mulyasari dan UU ITE
To: [email protected]
Date: Sunday, June 7, 2009, 9:26 PM











 






    
            
            


      
      

---

Sedikit ref buat renungan kita bersama dari tetangga sebelah, sesama 
pemakai..... ......... ITE
Maaf kalau udh baca & hafal pasal-pasalnya
Wass. 
MIK









Tulisan seorang saksi ahli dalam UU ITE.
http://www.ronny- hukum.blogspot. com/
Rabu, 2009 Juni 03

Prita Mulyasari dan UU ITE 


Prita Mulyasari menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni 
Internasional. Prita dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan sanksi pidana penjara 
maksimum 6 thn dan/atau denda maksimal 1 milyar rupiah. Sebelumnya, seorang 
wartawan bernama Iwan Piliang diduga mencemarkan nama baik seorang anggota DPR 
melalui tulisannya di internet dan dijerat dengan pasal yang sama.

Atas kasus yang menimpa sdri. Prita Mulyasari dengan tuduhan pencemaran nama 
baik terhadap RS. Omni International, berikut ini pendapat hukum dari saya:

Pertama :
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi R.I Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang judicial 
review UU ITE No. 11 Tahun 2008 terhadap UUD 1945, salah satu pertimbangan 
Mahkamah berbunyi “keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak 
dapat dipisahkan dari
 norma
 hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP”.

Pertimbangan Mahkamah tersebut dapat diartikan bahwa penafsiran Pasal 27 ayat 
(3) UU ITE merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP khususnya Pasal 310 
dan Pasal 311. Berikut petikan pasal-pasal yang dimaksud:

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau 
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau 
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama 
baik.

Pasal 45 ayat (1) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), 
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar 
rupiah).

Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
 menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, 
diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau 
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, 
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran 
tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana 
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas 
dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis 
dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak 
membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, 
maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama
 empat tahun.

(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.

Kedua :
Dalam e-mail Prita yang ditujukan kepada teman-temannya, Prita menuliskan 
kalimat awal berbunyi sebagai berikut:

“Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya, 
terutama anak-anak, lansia dan bayi. Bila anda berobat, berhati-hatilah dengan 
kemewahan RS dan title International karena semakin mewah RS dan semakin pintar 
dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat dan suntikan”

Dan kalimat terakhir berbunyi”

“saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis 
dari dokter ini.”

Dari kedua kalimat tersebut dapat disimpulkan bahwa sdri. Prita menyampaikan 
pesan kepada teman-temannya untuk berhati-hati
 atas
 pelayanan rumah sakit dan jangan terpancing dengan kemewahannya. Sdri. Prita 
sengaja menulis pesan tersebut dengan maksud untuk memberi pelajaran penting 
kepada orang lain demi kepentingan umum untuk lebih berhati-hati/ waspada 
terhadap pelayanan rumah sakit agar tidak terjadi seperti apa yang menimpanya. 
Dengan demikian, sdri. Prita tidak dapat dikatakan melakukan penghinaan 
dan/atau pencemaran nama baik, karena pesan yang disampaikan untuk kepentingan 
umum. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP bahwa “Tidak 
merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan 
demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”.

Ketiga :
Dalam e-mail Prita juga diceritakan banyak hal seputar pengalaman dia sebagai 
pasien di rumah sakit Omni International. Pada intinya, sdri. Prita kecewa 
tidak transparansinya informasi yang dia minta kepada
 pihak
 manajemen rumah sakit tentang hasil laboratorium. Berikut petikannya :

“Saya ngotot untuk diberikan data medis hasil lab 27.000 namun sangat 
dikagetkan bahwa hasil lab 27.000 tersebut tidak dicetak dan yang tercetak 
adalah 181.000, kepala lab saat itu adalah dr. Mimi dan setelah saya complaint 
dan marah-marah, dokter tersebut mengatakan bahwa catatan hasil lab 27.000 
tersebut ada di Manajemen Omni maka saya desak untuk bertemu langsung dengan 
Manajemen yang memegang hasil lab tersebut.”

Petikan di atas menunjukkan bahwa pihak manajemen Omni memiliki catatan hasil 
lab 27.000 tapi tidak diberikan kepada Prita.

Cerita yang lain menunjukkan bahwa sdri. Prita merasakan bahwa rumah sakit Onmi 
International melakukan penanganan yang keliru terhadap dirinya. Hal ini 
dikuatkan oleh revisi hasil lab dari 27.000 menjadi 181.000. Prita berpendapat 
bahwa karena hasil laboratorium thrombosit 27.000
 maka dia diminta menjalani rawat inap, sedangkan hasil laboratorium sebenarnya 
adalah 181.000 berarti dia tidak perlu rawat inap, cukup rawat jalan. Berikut 
petikannya:

“Dalam kondisi sakit, saya dan suami saya ketemu dengan Manajemen, atas nama 
Ogi (customer service coordinator) dan dr. Grace (customer service manager) dan 
diminta memberikan keterangan kembali mengenai kejadian yang terjadi dengan 
saya. Saya benar-benar habis kesabaran dan saya hanya meminta surat pernyataan 
dari lab RS ini mengenai hasil lab awal saya adalah 27.000 bukan 181.000 
makanya saya diwajibkan masuk ke RS ini padahal dengan kondisi thrombosit 
181.000 saya masih bisa rawat jalan.”

Cerita yang lain menunjukkan bahwa sdri. Prita mengalami gangguan kesehatan 
yang lain akibat perawatan yang dilakukan oleh dr. Hengky, yakni tangan kiri 
mulai membengkak, suhu badan naik ke 39 derajat, serangan sesak napas, leher 
kiri dan
 mata kiri membengkak. Berikut petikannya:

“Tangan kiri saya mulai membengkak, saya minta dihentikan infus dan suntikan 
dan minta ketemu dengan dr. Henky namun dokter tidak datang sampai saya 
dipindahkan ke ruangan. Lama kelamaan suhu badan saya makin naik kembali ke 39 
derajat dan datang dokter pengganti yang saya juga tidak tahu dokter apa, 
setelah dicek dokter tersebut hanya mengatakan akan menunggu dr. Henky saja”

“Esoknya saya dan keluarga menuntut dr. Henky untuk ketemu dengan kami namun 
janji selalu diulur-ulur dan baru datang malam hari. Suami dan kakak-kakak saya 
menuntut penjelasan dr. Henky mengenai sakit saya, suntikan, hasil lab awal 
yang 27.000 menjadi revisi 181.000 dan serangan sesak napas yang dalam riwayat 
hidup saya belum pernah terjadi. Kondisi saya makin parah dengan membengkaknya 
leher kiri dan mata kiri saya.”

Cerita
 yang
 lain menunjukkan bahwa setelah sdri. Prita ditangani oleh rumah sakit yang 
lain menunjukkan penyakitnya bukan demam berdarah, dan suntikan yang diberikan 
sewaktu di rumah sakit Omni International tidak cocok dengan kondisi sdri Prita 
sehingga menimbulkan sesak nafas. Berikut petikannya:

“Setelah itu saya ke RS lain dan masuk ke perawatan dalam kondisi saya 
dimasukkan dalam ruangan isolasi karena virus saya ini menular, menurut analisa 
ini adalah sakitnya anak-anak yaitu sakit gondongan namun sudah parah karena 
sudah membengkak, kalau kena orang dewasa yang ke laki-laki bisa terjadi 
impoten dan perempuan ke pankreas dan kista. Saya lemas mendengarnya dan 
benar-benar marah dengan RS Omni yang telah membohongi saya dengan analisa 
sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis 
tinggi sehingga mengalami sesak napas. Saya tanyakan mengenai suntikan tersebut 
ke RS yang baru ini dan memang
 saya tidak kuat dengan suntikan dosis tinggi sehingga terjadi sesak napas.”

Keempat :
Dari cerita di atas, sdri. Prita Mulyasari sebenarnya dapat melakukan tuntutan 
berupa ganti rugi atas penanganan yang keliru dari rumah sakit Omni 
International, atau melakukan tuntutan pidana. Hal ini telah ditegaskan dalam 
UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Berikut petikannya:

Pasal 19
1. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, 
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa 
yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang 
atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau 
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan 
peraturan
 perundang-undangan
 yang berlaku.
3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari 
setelah tanggal transaksi.
4. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak 
menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih 
lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku 
apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan 
kesalahan konsumen.

Kelima :
Perbuatan sdri. Prita Mulyasari menulis pesan lewat e-mail kepada 
teman-temannya tidak menunjukkan adanya motif atau niat untuk melakukan 
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap rumah sakit Omni 
International. Dengan demikian, perbuatan sdri. Prita tidak memenuhi unsur 
pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dalam pasal tersebut mensyaratkan adanya 
unsur “sengaja” dalam
 mendistribusikan
 infomasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, 
sementara perbuatan sdri. Prita tidak bermaksud menghina justru menyampaikan 
pesan kepada teman-temannya untuk berhati-hati dengan pelayanan rumah sakit.

Keenam :
Pihak Kepolisian seharusnya mampu mengembangkan kasus tersebut dengan 
kemungkinan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh rumah sakit Omni 
International berupa pelayanan rumah sakit yang merugikan konsumen dengan 
pasien sdri. Prita Mulyasari, dan tidak langsung berfokus pada soal pencemaran 
nama baik.

Penulis :
Ronny, M.Kom, M.H
Saksi Ahli judicial review UU ITE di Mahkamah Konstitusi






Lebih bersih, Lebih baik, Lebih cepat - Yahoo! Mail: Kini tanpa iklan. Rasakan 
bedanya! 

Messages in this topic (1) Reply (via web post) | Start a new topic 
Messages | Files | Photos | Links | Database | Polls | Members | Calendar 

 
Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
Change settings via email: Switch delivery
 to Daily Digest | Switch format to Traditional 
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe 

 

        Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat.
Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang!




      
 

      

    
    
        
         
        
        




        




        
        


        
        
        




      

Kirim email ke