*brother and sister,*
*mohon masukannya. tulisan ini masih sangat tidak sempurna.*
**
*thanks *
*kim*



*Renungan HUT Kab. Bekasi ke 59:*

*Pemekaran Demi Akselerasi Pembangunan*



15 Agustus 2009. Kembali Kab. Bekasi merayakan hari jadinya yang ke 59.
Perayaan tahun terasa spesial mengingat agenda pembentukan daerah otonom
Baru, Kabupaten Bekasi Utara telah diputuskan DPRD Kabupaten Bekasi. Detik
inilah, momen yang tepat untuk mendiskusikan perihal Arsitektur Model
Pembangunan Kabupaten Bekasi Utara.



*Patriotisme, Dasar Pembentukan Bekasi*

Terbentuknya Kabupaten Bekasi tertuang dalam UU No. 14 tanggal 8 Agustus
Tahun 1950 tentang pembentukan kabupaten di Jabar serta memperhatikan PP No.
32 tanggal 14 Agustus 1950 tentang penetapan mulai berlakunya UU No. 12, 13,
14, dan 15 tahun 1950, dan realisasinya baru dilaksanakan tanggal 15 Agustus
1950 yang kemudian diakui sebagai lahirnya Kabupaten Bekasi/Hari Jadi
Kabupaten Bekasi dengan Bupati pertama adalah R. Suhanda Umar, SH.

Sepeti dikutip dari *bekasikab.go.id, *Pembentukan ini diawali dengan
dibentuknya *"Panitia Amanat Rakyat Bekasi" *yang dipelopori R. Supardi, M.
Hasibuan, KH. Noer Alie, Namin, Aminudin dan Marzuki Urmaini, yang menentang
keberadaan RIS- Pasundan dan menuntut berdirinya kembali Negara Kesatuan RI.


Rapat Akbar pun dilaksanakan di Alun-alun Bekasi. Dihadiri oleh sekitar
40.000 orang rakyat Bekasi pada tanggal 17 Pebruari 1950. Menyampaikan
tuntutan Rakyat Bekasi yang berbunyi :

*Satu*, Penyerahan kekuasaan Pemerintah Federal kepada Republik Indonesia.

*Dua,* Pengembalian seluruh Jawa Barat kepada Negara Republik Indonesia.

*Tiga,* Tidak mengakui lagi adanya pemerintahan di daerah Bekasi, selain
Pemerintahan Republik Indonesia.

*Empat,* Menuntut kepada Pemerintah agar nama Kabupaten Jatinegara diganti
menjadi Kabupaten Bekasi.Upaya para pemimpin Panitia Amanat Rakyat Bekasi
untuk memperoleh dukungan dari berbagai pihak terus dilakukan. Diantaranya
mendekati para pemimpin Masjumi, tokoh militer (Mayor Lukas Kustaryo dan
Moh. Moefreini Mukmin) di Jakarta. Pengajuan usul dilakukan tiga kali antara
bulan Pebruari sampai dengan bulan Juni 1950 hingga akhimya setelah
dibicarakan dengan DPR RIS, dan Mohammad Hatta menyetujui penggantian
nama *"Kabupaten
Jatinegara" *menjadi *"KabupatenBekasi *".

Semangat kemandirian dan patriotisme melandasi awal terbentuknya Kabupaten
Bekasi. Gelombang itulah yang kini merasuki para penggagas pembentukan
Daerah Otonom Baru Kabupaten Bekasi Utara sebagai hasil  pemekaran Kabupaten
Bekasi. Dan, gagasan ini ditangkap dengan sangat kreatif oleh DPRD Kabupaten
Bekasi dengan merekomendasi diadakannya kajian oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Bekasi.  Hasilnya, sungguh luar biasa. 81% setuju dengan pemekaran
Kabupaten Bekasi. Hal ini disampaika Prof. Sadu Wasistiono dalam Presentasi
Draft Laporan Akhir Studi Kelayakan Pembentukan Daerah Otonom Baru di Hotel
Syahid, Lippo Cikarang.

Hasil ini direspon satu tahun kurang 54 hari kemudian. 15 Juli 2009, Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Keputusan no.
17/KEP/172.2-DPRD/2009 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bekasi terhadap Pembentukan Daerah Otonom baru, Pemekaran Wilayah
Kabupaten Bekasi. Isinya menyetujui pemekaran dengan nama Kabupaten Bekasi
Utara dan Tambelang sebagai ibukota. DPRD juga mengamanatkan Bupati untuk
membentuk kelompok kerja (pokja).

*Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah*

Pemekaran  kerap dituding membebani APBN. Mungkin kalimat ini benar untuk
daerah dengan kontribusi wilayah yang kecil. Tapi tidak untuk kabupaten
Bekasi. Kabarnya, dari pajak PPH Badan dan PPn nilai kontribusi sebesar RP.
47 Trilyun. Dana yang kembali ke Kab. Bekasi dalam bentuk Dana Alokasi Umum
(DAU) dan Dana ALokasi Umum hanya sebesar Rp. 1 Trilyun.

Diatas, baru dari PPH badan dan PPn saja. Dari pajak kendaraan bermotor
Bekasi  mendapat Rp. 120 Milyar. Ini hanya 12%  saja. 8 % menjadi jatah
provinsi dan 80 % milik pemerintah pusat.

Ini baru dari pajak. Dari hasil minyak dan gas bumi yang disedot dari
sejumlah titik di kecamatan Babelan-Kec. Sukawangi-Kec.Muara Gembong, Bekasi
hanya menikmati Rp. 20 Milyar per tahun. Angka ini, menurut sumber yang
dipercaya, tidak jelas dari total berapa.

Nah, bila dimekarkan. Maka, paling tidak ada dua kran keuangan dari pusat
yang bisa digelontorkan kembali ke daerah. Satu untuk kabupaten induk dan
satu lagi untuk kabupaten Bekasi Utara.**

*Rental Kendali Pelayanan Publik*

Pelayanan publik adalah hak setiap warga Negara. Adalah tugas birokrasi
sebagai pengemban amanah Undang-undang untuk menjalankan fungsi ini.
Persoalannya adalah terkadang persoalan teknis menjadi kendala. Lokasi
ibukota kabupaten Bekasi menjadi akar dari masalah ini. Posisinya tidak
sentris. Ibukota Kabupaten Bekasi ada di Sukamahi yang posisinya lebih
condong ke Selatan.

Sebagai contoh, warga Kecamatan Tarumajaya hendak ke ibukota kabupaten. Bila
menggunakan mobil pribadi, ia harus ke arah Jakarta Utara. Lewat tol Cakung
cilincing-Bekasi Barat (kota Bekasi)-ibukota kabupaten. Bila ia menggunakan
sepeda motor, ia harus lewat Kota Bekasi. Baru sampai di ibukota kabupaten.

Begitu juga dengan warga Muara Gembong dan Cabang Bungin. Biasanya kalau
pakai mobil atau motor pribadi, mereka lewat jalan Karawang. Nyebrang sungai
Citarum menggunakan getek. Getek adalah kendaraan transportasi air untuk
menyebrangi sungai. Biasanya swadaya masyarakat. Terbuat dari papan
sederhana dengan mengikat dari satu sisi ke sisi lain.



Aneh bukan? Masa untuk ke ibukota kabupaten harus melalui kota lain. Atau
melalui kabupaten lain. Itu berarti ada yang salah dengan tata kota.

Rasio rentang kendali pelayanan publik yang tidak sentris ini bisa jadi
mempengaruhi konsentrasi dan fokus para pengemban kebijakan. Saya berpikir
adalah hal manusiawi bila kawasan tengah lebih mendapatkan prioritas
pembangunan.

*Karakter wilayah*

Bekasi dengan luas wilayah 127 ribu hektar memiliki wilayah dengan karakter
heterogen. Bak kue lapis. Masing-masing wilayah memiliki keunikan
tersendiri. Wilayah selatan lebih banyak sawah tadah hujan. Dengan irigasi
non teknis. Di tengah-tengah bercokol kawasan industri. Di kecamatan lain
seperti Pebayuran-Sukatani-Sukakarya-Karangbahagia-Tambelang-Sukawangi
merupakan wilayah pertanian permanen. Kawasan ini tidak boleh berubah.
Sesuai dengan ketentuan pusat. Lalu di wilayah Babelan dan Tarumajaya, telah
ditetapkan oleh Pemda Kabupaten Bekasi sebagai wilayah pemukiman dan
industri. Sementara di Muara Gembong, ada sebagian lahan milik perhutanan.
Hutan bakau yang harus dilindungi.

Masyarakat di Kecamatan Tarumajaya, kecamatan Babelan, kecamatan Cabang
Bungin dan Kecamatan Muara Gembong merupakan masyarakat pesisir. Orang
pantai. Manusia pinggir laut. Yang memiliki perbedaan signifikan dengan
masyarakat agraris yang ada di kota, tengah dan selatan Bekasi. Dengan
karakter yang berbeda-beda ini,  maka pendekatan pembangunannya pun harus
dengan spesifikasi yang berbeda-beda pula. Tambah pula kehadiran eksploitasi
dan eksplorasi minyak dan gas bumi di wilayah tiga kecamatan ini membuat
wajah Bekasi komplit dengan keragaman. Ini potensi wilayah sekaligus
tantangan.

Potensi laut Kabupaten Bekasi juga luar biasa. Sayangnya, sejauh ini
perhatian dan prioritas pembangunan berbasis maritim sama sekali belum
tersentuh. Tidak ada desain makro yang jelas, terarah dan sistematis dalam
pembangunan di bagian Utara ini.

Pun demikian, sudah ada rencana pembangunan pelabuhan internasional di
Kecamatan  Tarumajaya. Mudah-mudahan ini menjadi awalan dari pembangunan
berbasis laut dengan memprioritaskan nelayan laut dan nelayan sungai.

Kehadiran pelabuhan ini tentu akan menjadi tambang pendapatan asli daerah.
Tercatat, dari cukai saja saat ini Rp. 1,7 Trilyun per tahun berasal dari
kontainer asal kawasan industri di Bekasi yang menjadi PAD DKI Jakarta.
Belum lagi lapangan kerja dan dinamika ekonomi yang ikut menggeliat dengan
adanya pelabuhan ini.

Potensi pariwisata di lokasi ini kalah sigap dengan Kabupaten Karawang.
Pantai Pakis di Karawang sudah difungsikan sebagai wilayah pariwisata.
Sementara 71 mil pantai kabupaten Bekasi belum semeter pun digunakan untuk
yang bermanfaat.

Nah, dengan segala potensi ekonomi tersebut di atas, ide dan aspirasi
pemekaran Kabupaten Bekasi sebagai kabupaten induk dan Kabupaten Bekasi
Utara sebagai daerah otonom baru hasil pemekaran merupakan langkah kreatif,
rasional, terukur dan sesuai dengan PP 78/2007.

PP 78/2007 tentang TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
PENGGABUNGAN DAERAH, sebagai revisi dari PP no 129/2000 menggariskan syarat
yang le bih berat dari PP sebelumnya. Salah satunya adalah perimbangan
kekuatan ekonomi. Artinya, pemekaran ini jangan sampai menjadikan nasib
Kabupaten Bekasi, sebagai Induk bangkrut. Saya yakin hal itu tidak terjadi.
Uang yang beredar di seluruh kawasan industri di wilayah Bekasi sekitar Rp
420 Trilyun. Dengan potensi sebesar itu, tidak mungkin Kabupaten Bekasi
kolaps.

Di hari jadi Kabupaten Bekasi, 15 Agustus 2009 mendapatkan momentumnya untuk
mengakselerasi pembangunan berlandaskan pada kemandirian dan martabat
sebagai pejuang yang patriotis. Selamat Hari jadi Kabupaten Bekasi dan hari
jadi Kabupaten Bekasi Utara! [komarudin ibnu mikam, Ketua LITBANG ALU
(Aliansi Utara) blog: komarmikam.multiply.com]







-- 
Komarudin Ibnu Mikam
WTS - Writer Trainer Speaker
komarmikam.multiply.com
0818721014-33113503
karya-karya ;
Novel Intelijen SOA (luxima)
sekuntum cinta untuk istriku (GIP)
prahara buddenovsky (GIP)
dinda izinkan aku melamarmu (KBP)
sabar, kunci sukses karir gemilang (Dian rakyat)
nasroon, kisah sufi kantoran (dian rakyat)
merit yuk! (qultum media)
rahasia dan keutamaan jumat (qultum media)

Kirim email ke