*brother and sister,* *mohon masukannya. tulisan ini masih sangat tidak sempurna.* ** *thanks * *kim*
*Renungan HUT Kab. Bekasi ke 59:* *Pemekaran Demi Akselerasi Pembangunan* 15 Agustus 2009. Kembali Kab. Bekasi merayakan hari jadinya yang ke 59. Perayaan tahun terasa spesial mengingat agenda pembentukan daerah otonom Baru, Kabupaten Bekasi Utara telah diputuskan DPRD Kabupaten Bekasi. Detik inilah, momen yang tepat untuk mendiskusikan perihal Arsitektur Model Pembangunan Kabupaten Bekasi Utara. *Patriotisme, Dasar Pembentukan Bekasi* Terbentuknya Kabupaten Bekasi tertuang dalam UU No. 14 tanggal 8 Agustus Tahun 1950 tentang pembentukan kabupaten di Jabar serta memperhatikan PP No. 32 tanggal 14 Agustus 1950 tentang penetapan mulai berlakunya UU No. 12, 13, 14, dan 15 tahun 1950, dan realisasinya baru dilaksanakan tanggal 15 Agustus 1950 yang kemudian diakui sebagai lahirnya Kabupaten Bekasi/Hari Jadi Kabupaten Bekasi dengan Bupati pertama adalah R. Suhanda Umar, SH. Sepeti dikutip dari *bekasikab.go.id, *Pembentukan ini diawali dengan dibentuknya *"Panitia Amanat Rakyat Bekasi" *yang dipelopori R. Supardi, M. Hasibuan, KH. Noer Alie, Namin, Aminudin dan Marzuki Urmaini, yang menentang keberadaan RIS- Pasundan dan menuntut berdirinya kembali Negara Kesatuan RI. Rapat Akbar pun dilaksanakan di Alun-alun Bekasi. Dihadiri oleh sekitar 40.000 orang rakyat Bekasi pada tanggal 17 Pebruari 1950. Menyampaikan tuntutan Rakyat Bekasi yang berbunyi : *Satu*, Penyerahan kekuasaan Pemerintah Federal kepada Republik Indonesia. *Dua,* Pengembalian seluruh Jawa Barat kepada Negara Republik Indonesia. *Tiga,* Tidak mengakui lagi adanya pemerintahan di daerah Bekasi, selain Pemerintahan Republik Indonesia. *Empat,* Menuntut kepada Pemerintah agar nama Kabupaten Jatinegara diganti menjadi Kabupaten Bekasi.Upaya para pemimpin Panitia Amanat Rakyat Bekasi untuk memperoleh dukungan dari berbagai pihak terus dilakukan. Diantaranya mendekati para pemimpin Masjumi, tokoh militer (Mayor Lukas Kustaryo dan Moh. Moefreini Mukmin) di Jakarta. Pengajuan usul dilakukan tiga kali antara bulan Pebruari sampai dengan bulan Juni 1950 hingga akhimya setelah dibicarakan dengan DPR RIS, dan Mohammad Hatta menyetujui penggantian nama *"Kabupaten Jatinegara" *menjadi *"KabupatenBekasi *". Semangat kemandirian dan patriotisme melandasi awal terbentuknya Kabupaten Bekasi. Gelombang itulah yang kini merasuki para penggagas pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Bekasi Utara sebagai hasil pemekaran Kabupaten Bekasi. Dan, gagasan ini ditangkap dengan sangat kreatif oleh DPRD Kabupaten Bekasi dengan merekomendasi diadakannya kajian oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Hasilnya, sungguh luar biasa. 81% setuju dengan pemekaran Kabupaten Bekasi. Hal ini disampaika Prof. Sadu Wasistiono dalam Presentasi Draft Laporan Akhir Studi Kelayakan Pembentukan Daerah Otonom Baru di Hotel Syahid, Lippo Cikarang. Hasil ini direspon satu tahun kurang 54 hari kemudian. 15 Juli 2009, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Keputusan no. 17/KEP/172.2-DPRD/2009 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi terhadap Pembentukan Daerah Otonom baru, Pemekaran Wilayah Kabupaten Bekasi. Isinya menyetujui pemekaran dengan nama Kabupaten Bekasi Utara dan Tambelang sebagai ibukota. DPRD juga mengamanatkan Bupati untuk membentuk kelompok kerja (pokja). *Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah* Pemekaran kerap dituding membebani APBN. Mungkin kalimat ini benar untuk daerah dengan kontribusi wilayah yang kecil. Tapi tidak untuk kabupaten Bekasi. Kabarnya, dari pajak PPH Badan dan PPn nilai kontribusi sebesar RP. 47 Trilyun. Dana yang kembali ke Kab. Bekasi dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana ALokasi Umum hanya sebesar Rp. 1 Trilyun. Diatas, baru dari PPH badan dan PPn saja. Dari pajak kendaraan bermotor Bekasi mendapat Rp. 120 Milyar. Ini hanya 12% saja. 8 % menjadi jatah provinsi dan 80 % milik pemerintah pusat. Ini baru dari pajak. Dari hasil minyak dan gas bumi yang disedot dari sejumlah titik di kecamatan Babelan-Kec. Sukawangi-Kec.Muara Gembong, Bekasi hanya menikmati Rp. 20 Milyar per tahun. Angka ini, menurut sumber yang dipercaya, tidak jelas dari total berapa. Nah, bila dimekarkan. Maka, paling tidak ada dua kran keuangan dari pusat yang bisa digelontorkan kembali ke daerah. Satu untuk kabupaten induk dan satu lagi untuk kabupaten Bekasi Utara.** *Rental Kendali Pelayanan Publik* Pelayanan publik adalah hak setiap warga Negara. Adalah tugas birokrasi sebagai pengemban amanah Undang-undang untuk menjalankan fungsi ini. Persoalannya adalah terkadang persoalan teknis menjadi kendala. Lokasi ibukota kabupaten Bekasi menjadi akar dari masalah ini. Posisinya tidak sentris. Ibukota Kabupaten Bekasi ada di Sukamahi yang posisinya lebih condong ke Selatan. Sebagai contoh, warga Kecamatan Tarumajaya hendak ke ibukota kabupaten. Bila menggunakan mobil pribadi, ia harus ke arah Jakarta Utara. Lewat tol Cakung cilincing-Bekasi Barat (kota Bekasi)-ibukota kabupaten. Bila ia menggunakan sepeda motor, ia harus lewat Kota Bekasi. Baru sampai di ibukota kabupaten. Begitu juga dengan warga Muara Gembong dan Cabang Bungin. Biasanya kalau pakai mobil atau motor pribadi, mereka lewat jalan Karawang. Nyebrang sungai Citarum menggunakan getek. Getek adalah kendaraan transportasi air untuk menyebrangi sungai. Biasanya swadaya masyarakat. Terbuat dari papan sederhana dengan mengikat dari satu sisi ke sisi lain. Aneh bukan? Masa untuk ke ibukota kabupaten harus melalui kota lain. Atau melalui kabupaten lain. Itu berarti ada yang salah dengan tata kota. Rasio rentang kendali pelayanan publik yang tidak sentris ini bisa jadi mempengaruhi konsentrasi dan fokus para pengemban kebijakan. Saya berpikir adalah hal manusiawi bila kawasan tengah lebih mendapatkan prioritas pembangunan. *Karakter wilayah* Bekasi dengan luas wilayah 127 ribu hektar memiliki wilayah dengan karakter heterogen. Bak kue lapis. Masing-masing wilayah memiliki keunikan tersendiri. Wilayah selatan lebih banyak sawah tadah hujan. Dengan irigasi non teknis. Di tengah-tengah bercokol kawasan industri. Di kecamatan lain seperti Pebayuran-Sukatani-Sukakarya-Karangbahagia-Tambelang-Sukawangi merupakan wilayah pertanian permanen. Kawasan ini tidak boleh berubah. Sesuai dengan ketentuan pusat. Lalu di wilayah Babelan dan Tarumajaya, telah ditetapkan oleh Pemda Kabupaten Bekasi sebagai wilayah pemukiman dan industri. Sementara di Muara Gembong, ada sebagian lahan milik perhutanan. Hutan bakau yang harus dilindungi. Masyarakat di Kecamatan Tarumajaya, kecamatan Babelan, kecamatan Cabang Bungin dan Kecamatan Muara Gembong merupakan masyarakat pesisir. Orang pantai. Manusia pinggir laut. Yang memiliki perbedaan signifikan dengan masyarakat agraris yang ada di kota, tengah dan selatan Bekasi. Dengan karakter yang berbeda-beda ini, maka pendekatan pembangunannya pun harus dengan spesifikasi yang berbeda-beda pula. Tambah pula kehadiran eksploitasi dan eksplorasi minyak dan gas bumi di wilayah tiga kecamatan ini membuat wajah Bekasi komplit dengan keragaman. Ini potensi wilayah sekaligus tantangan. Potensi laut Kabupaten Bekasi juga luar biasa. Sayangnya, sejauh ini perhatian dan prioritas pembangunan berbasis maritim sama sekali belum tersentuh. Tidak ada desain makro yang jelas, terarah dan sistematis dalam pembangunan di bagian Utara ini. Pun demikian, sudah ada rencana pembangunan pelabuhan internasional di Kecamatan Tarumajaya. Mudah-mudahan ini menjadi awalan dari pembangunan berbasis laut dengan memprioritaskan nelayan laut dan nelayan sungai. Kehadiran pelabuhan ini tentu akan menjadi tambang pendapatan asli daerah. Tercatat, dari cukai saja saat ini Rp. 1,7 Trilyun per tahun berasal dari kontainer asal kawasan industri di Bekasi yang menjadi PAD DKI Jakarta. Belum lagi lapangan kerja dan dinamika ekonomi yang ikut menggeliat dengan adanya pelabuhan ini. Potensi pariwisata di lokasi ini kalah sigap dengan Kabupaten Karawang. Pantai Pakis di Karawang sudah difungsikan sebagai wilayah pariwisata. Sementara 71 mil pantai kabupaten Bekasi belum semeter pun digunakan untuk yang bermanfaat. Nah, dengan segala potensi ekonomi tersebut di atas, ide dan aspirasi pemekaran Kabupaten Bekasi sebagai kabupaten induk dan Kabupaten Bekasi Utara sebagai daerah otonom baru hasil pemekaran merupakan langkah kreatif, rasional, terukur dan sesuai dengan PP 78/2007. PP 78/2007 tentang TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DAERAH, sebagai revisi dari PP no 129/2000 menggariskan syarat yang le bih berat dari PP sebelumnya. Salah satunya adalah perimbangan kekuatan ekonomi. Artinya, pemekaran ini jangan sampai menjadikan nasib Kabupaten Bekasi, sebagai Induk bangkrut. Saya yakin hal itu tidak terjadi. Uang yang beredar di seluruh kawasan industri di wilayah Bekasi sekitar Rp 420 Trilyun. Dengan potensi sebesar itu, tidak mungkin Kabupaten Bekasi kolaps. Di hari jadi Kabupaten Bekasi, 15 Agustus 2009 mendapatkan momentumnya untuk mengakselerasi pembangunan berlandaskan pada kemandirian dan martabat sebagai pejuang yang patriotis. Selamat Hari jadi Kabupaten Bekasi dan hari jadi Kabupaten Bekasi Utara! [komarudin ibnu mikam, Ketua LITBANG ALU (Aliansi Utara) blog: komarmikam.multiply.com] -- Komarudin Ibnu Mikam WTS - Writer Trainer Speaker komarmikam.multiply.com 0818721014-33113503 karya-karya ; Novel Intelijen SOA (luxima) sekuntum cinta untuk istriku (GIP) prahara buddenovsky (GIP) dinda izinkan aku melamarmu (KBP) sabar, kunci sukses karir gemilang (Dian rakyat) nasroon, kisah sufi kantoran (dian rakyat) merit yuk! (qultum media) rahasia dan keutamaan jumat (qultum media)
