Dear All,

ada yg bisa bantu kasih pencerahan utk pertanyaan berikut:

-=-=-=-
apakah orang yg sudah membuat E-KTP di daerah, harus membuat E-KTP lagi di 
kontrakan? Misal sudah buat E-KTP di Kalimantan atau Bangka, atau Jatim. 
Kemudian mengontrak di Jabodetabek karena dinas/kerja, dan dpt undangan E-KTP 
di tempat kontrakan. Apakah harus datang memenuhi undangan E-KTP di kontrakan 
tsb?

Lalu bila ada yg KTP nya sudah habis dan belum perpanjang, apakah harus 
perpanjang dulu baru urus E-KTP, atau langsung urus E-KTP? Misal KTP harus 
perpanjang Okt 2011, atau lupa perpanjang (mestinya perpanjang Thn 2010). 
Apakah harus perpanjang KTP yg versi lama dulu baru urus E-KTP? Atau langsung 
urus E-KTP nya.
-=-=-=-

Mohon petunjuknya.
Terima kasih banyak.
Best Regards and Wassalam - Nugon (Nugroho Laison)
 
Kebanyakan sumber permasalahan adalah cara berkomunikasi!!!


http://nugon19.multiply.com/journal

Kirim email ke