Dear All, ada yg bisa bantu kasih pencerahan utk pertanyaan berikut:
-=-=-=- apakah orang yg sudah membuat E-KTP di daerah, harus membuat E-KTP lagi di kontrakan? Misal sudah buat E-KTP di Kalimantan atau Bangka, atau Jatim. Kemudian mengontrak di Jabodetabek karena dinas/kerja, dan dpt undangan E-KTP di tempat kontrakan. Apakah harus datang memenuhi undangan E-KTP di kontrakan tsb? Lalu bila ada yg KTP nya sudah habis dan belum perpanjang, apakah harus perpanjang dulu baru urus E-KTP, atau langsung urus E-KTP? Misal KTP harus perpanjang Okt 2011, atau lupa perpanjang (mestinya perpanjang Thn 2010). Apakah harus perpanjang KTP yg versi lama dulu baru urus E-KTP? Atau langsung urus E-KTP nya. -=-=-=- Mohon petunjuknya. Terima kasih banyak. Best Regards and Wassalam - Nugon (Nugroho Laison) Kebanyakan sumber permasalahan adalah cara berkomunikasi!!! http://nugon19.multiply.com/journal
