Bung Dicky Kurniawan..... Saya SALUT dengan wawasan & pemikiran Anda.... sangat sesuai dengan UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 ( http://taspen.com/files/humas/UUD%201945.pdf )
BAB XI AGAMA Pasal 29 (1) Negara berdasar atas Ketuhahan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu. --- On Tue, 12/6/11, Dicky Kurniawan <[email protected]> wrote: From: Dicky Kurniawan <[email protected]> Subject: Re: [sma1bks] Fwd: GKI Yasmin, the case To: "Milis SMUN 1 Bekasi" <[email protected]> Date: Tuesday, December 6, 2011, 12:55 AM Opini digiring cuma soal administrasi bukan hak beribadah.. Ini memang republik administrasi.. Pernah ke Manoor Bulatn, Melak, Kaltim? Disana muslim sangat minoritas..Sangat sangat minoritas.. Itu pun mualaf dan cuma segelintir dari 200an KK yg asli Dayak. Mereka punya musholla dan masjid sampai dua.. Salah satunya bersebelahan dengan Gereja.. Dan tak ada tuh administrasi-administrasian.. Ijin? Ada. Lisan ke tetua dan sesepuh adat Dayak..dan tidak ada friksi. Saya tanya ke penduduk asli soal ini..mereka jawab: "Biar saja, bertuhan masing-masing..kita tak campuri urusan agama.." IMHO, kita lah yang disetir opini dengan membuat persoalan ini semata karena administrasi.. Kita lupa bahwa hak beribadah dan mendirikan rumah ibadah adl hak setiap warga negara dan umat beragama.. So what kalo umat cuma 3orang dan kemudian mendirikan rumah ibadah? Terlalu paranoid memang kalo urusan keyakinan.. Terlalu menganggap paling benar, yang laen ngontrak..dan karena ngontrak, yang liyan bisa diusir setiap saat.. it's only a transition Dicky Kurniawan Powered by Telkomsel BlackBerry®From: Morry Infra <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Tue, 6 Dec 2011 11:24:53 +0300To: <[email protected]>ReplyTo: [email protected] Subject: Re: [sma1bks] Fwd: GKI Yasmin, the case Kok lain ya... he.e.e.e.e. Baca yang sama.... bisa berbeda penafsirannya.... Dicky, Yang menang di MA itu soal cacat hukumnya pembatalan IMB oleh DKTP karena salah prosedur... dan sekarang sudah dibetulin. Ini tulisannya: "...Tetapi keputusan DKTP digugat oleh GKI Yasmin melalui PTUN dan Pemkota dinyatakan kalah secara administrasi. Karena secara prosuderal yang berwenang membekukan bukan fihak DKTP atau Dinas Tata Kota dan Pertamanan. Untuk menindaklanjuti putusan PTUN dan putusan Mahkamah Agung (MA) akhirnya Pemkot mencabut surat pembekuan IMB yang telah dikeluarkan oleh Pemkot melalui DKTP, saya ulang lagi melalui DKTP yang cacat administrasi (prosuderal) pada 8 Maret 2011. Pemkot Bogor lalu memperbaiki kesalahan administrasi tersebut dengan melakukan pembekuan IMB GKI Yasmin." Nah pembekuan IMB yang baru ini yang seharusnya diajukan lagi ke PTUN... tapi so far GKI Yasmin tidak melakukannya.... Itu yang saya tangkap... Tapi bener banget.... ini beda dengan media2 formal yang ada... Makanya saya forward.... biar kita bisa berfikir jernih juga... Soal pendirian tempat ibadah... opini saya: Amat2 wajarlah... kalau tempat ibadah ya disesuaikan dengan penduduk sekitarnya.... Kalau cuma 3 orang jamaah gereja... kok bisa bikin gereja di sana? itu aneh... Begitupun Mesjid... apa emang ada Mesjid... tapi jamaahnya gak ada yang asli dari daerah setempat. Coba dech dihitung... berapa jumlah tempat ibadah dibandingkan jumlah penganut agamanya.... baru ketahuan jumlahnya sebanding apa 'nggak.... Wah... ini mah gak ada apa2nya... Lihat di Eropah, Amerika Utara, Amerika Latin, Afrika.... jauhlah lebih baik Indonesia.... Makanya suka disombong2kan orang yang datang ke Indonesia kalau di Indonesia itu... walau macam2 agama... tapi toleran... Tapi ya as usual.... selalu aja ada yang merasa di-diskriminasi... Walau katanya sudah jaman demokrasi.... Salam, Morry Infra 2011/12/6 Dicky Kurniawan <[email protected]> Hahaha.. Gugatan hukum? Bukannya GKI Yasmin itu sudah melakukan gugatan dan menang di MA yah? Ini yg nulis malah muter2 ga karuan.. Tahu apa alasan Diani si Walkot Bego itu tetep keukeuh GKI Yasmin tak boleh mendirikan rumah ibadah disitu? Karena kata Diani, GKI Yasmin berdiri di jalan raya yang menggunakan nama Islam! blah!! GKI Yasmin berdiri baik-baik saja, sampai kelompok preman berjubah menyegelnya.. Mulai dari alasan gereja ga berijin sampe karena berdiri di jalan raya yang pake nama Islam.. Dan kalo mau dirunut, memang pemicunya adalah serentetan ijin dan surat-surat sbg syarat pendirian rumah ibadah non Islam.. Pernahkan kaum muslim meminta ijin mendirikan Mesjid atau Musholla? Tidak pernah!! Alasannya karena Mayoritas.. SKB 3 menteri yang menjadi landasan persyaratan pendirian rumah ibadah (non Islam) jelas menjadi pemicu isu-isu SARA.. Tahu alasan preman berjubah menyegel GKI Yasmin pada awalnya? Kristenisasi!! Alasan yang cuma dipegang kalangan yang mental dan iman agamanya lemah.. Dan, selain GKI Yasmin, kasus HKBP di Cikeuting, Bekasi adl salah satu contoh lemahnya mental dan iman orang Islam.. it's only a transition Dicky Kurniawan Powered by Telkomsel BlackBerry®From: Morry Infra <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Tue, 6 Dec 2011 10:46:02 +0300To: 'sma1bks'<[email protected]>ReplyTo: [email protected] Subject: [sma1bks] Fwd: GKI Yasmin, the case ---------- Forwarded message ---------- From: ary noer <[email protected]> Date: 2011/12/6 Subject: GKI Yasmin, the case Tulisan menarik dari kawan saya , Arief G Nasution Fitnah GKI Yasmin OPINI | 06 December 2011 | 09:15 625 121 24 dari 25 Kompasianer menilai aktual Surat Mahkamah Agung digunakan Gereja Yasmin untuk mengelabui, memprovokasi dan menebarkan fitnah. Apa sebenarnya yang terjadi pada kasus GKI Yasmin? Berlarut – larutnya kasus ini membawa preseden yang buruk mengenai hubungan sesama umat di negeri ini, menimbulkan saling curiga dan juga kebencian jika tidak cepat – cepat diselesaikan. Benarkan seperti apa yang dikatakan oleh fihak GKI Yasmin selama ini dalam kasus pendirian Gereja Yasmin? Dan juga apa yang diberitakan oleh media mainstream? Yaitu persoalan ibadah yang dibatasi? Pelanggaran hak asasi dalam menjalankan agama dan beribadah dengan bebas? Atau jangan – jangan ada masalah diluar itu yang disembunyikan oleh fihak GKI Yasmin. Kasus ini bermula pada tahun 2006, GKI Yasmin telah melakukan pelanggaran terhadap instruksi Gubernur Jawa Barat No.28 Tahun 1990 tentang syarat – syarat penerbitan IMB tempat ibadah yang benar. GKI Yasmin melakukan manipulasi data atau penipuan syarat – syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah terhadap warga. Pertama mengatasnamakan pembagian dana pembangunan wilayah dan membagikan transport. Dalam pembagian dana tersebut warga diminta menandatangani tanda terima bantuan tersebut. Namun tanda tangan warga sebagai bukti telah menerima uang dimanipulasi oleh fihak GKI Yasmin dengan cara memotong daftar warga yang telah hadir menerima uang tersebut dan ditempelkan pada kertas yang berkop surat berisi pernyataan warga tidak keberatan atas pembangunan gereja. GKI Yasmin juga tidak memiliki pendapat tertulis dari kepala kantor Departemen Agama. Tidak memiliki dan memenuhi minimal 40 KK yang berdomisili di wilayah setempat (kelurahan Curug Mekar hanya mencatat 3 KK sebagai jemaat GKI Yasmin). Tidak memiliki izin dari warga setempat. GKI Yasmin juga tidak mendapatkan rekomendasi tertulis dari MUI,DGI,Parisada Hindu Dharma, MAWI, WALUBI, Ulama/Kerohanian. Pihak GKI Yasmin juga tidak dapat memenuhi ketentuan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan 9 tahun 2006, tentang perberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah yang harus memiliki umat (jemaat) minimal 90 orang yang memiliki KTP dan disetujui oleh 60 orang dari umat beragama lain diwilayah tersebut, dan para pejabat setempat yang harus mensahkan persyaratan tersebut. Lalu melanjutkannya dalam bentuk rekomendasi tertulis dari kepala departemen Agama kabupaten atau kotamadya dan dari forum kerukunan umat beragama (FKUB) Kabupaten atau kotamadya. Atas dasar itulah Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DKTP) mengeluarkan surat pembekuan IMB pembangunan gereja. Lalu di lanjutkan dengan melalui Surat keputusan (SK) Walikota Bogor No.645.45-137 tahun 2011 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2011, Walikota Bogor mencabut IMB GKI Yasmin yang terletak di Jl. KH Abdullah Bin Nuh, Taman Yasmin, Bogor. Tapi anehnya keputusan PTUN dan MA ini digunakan oleh GKI Yasmin dalam menghembuskan fitnahnya seolah yang terjadi Walikota Bogor telah menentang putusan MA. Inilah fitnah yang dilakukan/digunakan oleh fihak Yasmin dan diamini oleh sebagian besar media mainstream yang ada, seolah – olah Walikota Bogor tidak melakukan apa keputusan MA. Dan uniknya fihak GKI Yasmin mengajukan permohonan ke Ombusman Republik Indonesia agar mencabut pembekuan IMB sesuai dengan putusan PTUN dan MA, padahal yang ada adalah kesalahan administrasi (prosuderal) yang dilakukan oleh DKTP bukan soal IMB itu sendiri. Akhirnya Ombusman memberikan rekomendasi kedua untuk Gubernur Jabar dan Walikota Bogor untuk berkoordinasi penyelesaian GKI, ketiga kepada Mendagri agar melaksanakan pengawasan. Tapi apa mau dikata, rekomendasi tersebut tidak mengubah apa pun, putusan PTUN dan MA sudah dilaksanakan jauh hari sebelum rekomendadi Ombusman dikeluarkan. Kasus GKI Yasmin yang semula berada diranah hukum kini bergeser menjadi ke pertarungan politik dan opini. Bagaimana kasus ini menjadi bola liar yang dimainkan oleh fihak yang memperkeruh suasana dan mencoba meyebarkan opini sesat bahwa permasalah GKI Yasmin adalah pelanggaran hak asasi manusia dalam beribadah dan Walikota Bogor tidak melaksanakan putusan MA, bukankah Walikota telah membekukan IMB tersebut yang dilakukan oleh DKTP karena kesalahan administrasi. Bahkan pihak GKI Yasmin mencoba membawa permasalah ini ke ranah internasional dengan datangnya Seketaris Jenderal Dewan gereja Sedunia, Walter Altman ke lokasi rumah tinggal yang dijadikan Gereja oleh GKI Yasmin Bogor (11/10/2011). Ini menunjukkan GKI Yasmin berusaha menginternasionalkan kasus pembanguna gereja ilegal. Dengan menyeret isu tentang pelanggaran hak asasi manusia dalam beribadah dan beragama. Fihak GKI Yasmin Meminta Fatwa MA Permintaan GKI Yasmin tersebut mengeluarkan fatwa dari MA nomor 45/td. TUN/VI/2011 tertanggal 1 Juni 2011. Point 5 yang ditujukan kepada fihak GKI Yasmin, berbunyi : “Bahwa dalam hal saudara merasa dirugikan atas terbitnya surat keputusan Walikota Bogor Nomor: 645.45-137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 Tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8-372 tahun 2006 Tentang Izin Mendirikan Gereja Kristen Indonesia GKI; yang terletak di jalan KH.Abdullah Bin Nuh Nomor 31 Taman Yasmin Kelurahan Curul Mekar Kecamatan Bogor Barat, maka secara hukum saudara dapat mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya.” Saran saya kepada GKI Yasmin, dari pada permasalahnya semakin menjadi – jadi keluar dan keluar dari konteks permasalahan yang ada, juga ditambah dengan jemaat Yasmin yang tetap ngotot (provokasi) beribadah di trotoar jalan. Lebih baik GKI Yasmin melakukan Gugatan hukum saja, kecuali GKI Yasmin sengaja menciptakan air keruh di permukaan dan menunggu terjadinya aksi seperti yang terjadi di Ciketing lalu menggunakan isu yang sama untuk melakukan opini sesatnya. Indikasi – indikasi itu sudah terlihat dan nyata ketika GKI Yasmin menggunakan tangan Forum Masyarakat Bogor Barat Cinta Damai (FMBBCD) yang bukan warga Curug Mekar dalam agendanya mencoba menyebarkan opini sesat bahwa yang melarang kebaktian (jemaat GKI Yasmin) adalah kaum Wahabi dan pendukung terorisme. Wahai GKI Yasmin lakukan saja gugatan hukum yang sampai detik ini anda (GKI Yasmin) belum melakukan langkah – langkah hukum. Yang ada anda malah mencoba membalikkan isu yang ada dengan memanggil tokoh – tokoh yang anda manipulasi untuk kepentingan sesaat. Bukankah sudah jelas bahwa kasus GKI Yasmin berpusat pada masalah hukum? Lalu apa sebenarnya yang ingin anda cari dalam terus mengiring opini sesat ini? Penutup Semoga tulisan ini tidak dihapus oleh admin kompasiana, tapi jika dihapus (laporan) maka apa yang saya yakini tentang media (standar ganda) ini berarti cukup terbukti. Tapi itu tidak menjadi masalah bagi saya :) mudah – mudahan tulisan ini tidak dikaitkan dengan majalah Islam yang radikal atau sejenisnya, sekian dan wasalam. —————————————————————— Catatan – catatan. “Korban – korban” Kasus GKI Yasmin 1. Pemalsuan tanda tangan yang menyebabkan pengurus RT Munir Karta bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman 6 bulan percobaan. 2. Asep Zulfikar, pimpinan FMBBCD sekaligus ketua PCNU Bogor. Menjadi kepanjangan tangan agenda GKI Yasmin dalam memaksa kehendaknya dan menciptakan opini sesat. 3. Bambang Budianto, Kepala Satuan Satpol PP. Pingsan dan harus dilarikan ke rumah sakit Karya Bhakti karena dipukul oleh salah satu orang jemaat GKI Yasmin. Pernyataan dari kuasa hukum GKI Yasmin Di kutip dari pledoi Hari Djunaedi warga sekitar yang menjadi korban fihak GKI Yasmin. “Mana ada Gereja yang didirikan tidak dengan memanipulasi data,” Ujar Thomas Wadudara (Tim Advokasi GKI Yasmin) Hasil dari pertemuan tertutup yang dilakukan antara Badan Pengurus GKI Yasmin, pengacaranya dan Forum Masyarakat Bogor Barat Cinta Damai (FMBBCD). 1. Meminta FMBBCD meredam Forkami dan warga Curug mekar sesuai janjinya (FMBBCD) dan bisa mempertanggungjawabkan dana yang sudah dipakainya. (FMBBCD ternyata kelompok bayaran) 2. Semua sepakat agar GKI Yasmin tetap berdiri sesuai keputusan MA. (?) 3. Wacana relokasi tidak ada kata sepakat sesuai hasil rapat, dengan demikian FMBBCD harus tetap mendukung berdirinya GKI Yasmin. 4. Terjadinya perpecahan antara Hasan Basara yang menuding kelompok Asep Zulfikar tidak bekerja mengakibatkan Gaos keluar meninggalkan tempat dan tidak kembali lagi. 5. FMBBCD menjamin akan menyelesaikan masalah GKI asalkan perhitungannya jelas. (Dana) 6. FMBBCD meminta fihak GKI Yasmin agar mau ke Harmoni dulu sambil menunggu FMBBCD meredam dan merayu warga supaya mau menerima GKI Yasmin.Dalam hal ini fihak GKI Yasmin belum bisa menerima saran karena harus dibicarakan dengan wali jemaat. Salam AN
