Bung Dicky Kurniawan..... Saya SALUT dengan  wawasan & pemikiran Anda.... 
sangat sesuai dengan UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945  
(  http://taspen.com/files/humas/UUD%201945.pdf   )

BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhahan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu.





--- On Tue, 12/6/11, Dicky Kurniawan <[email protected]> wrote:

From: Dicky Kurniawan <[email protected]>
Subject: Re: [sma1bks] Fwd: GKI Yasmin, the case
To: "Milis SMUN 1 Bekasi" <[email protected]>
Date: Tuesday, December 6, 2011, 12:55 AM
















 



  


    
      
      
      












Opini digiring cuma soal administrasi bukan hak beribadah.. Ini memang republik 
administrasi..

Pernah ke Manoor Bulatn, Melak, Kaltim? Disana muslim sangat minoritas..Sangat 
sangat minoritas.. Itu pun mualaf dan cuma segelintir dari 200an KK yg asli 
Dayak. Mereka punya musholla dan masjid sampai dua.. Salah satunya bersebelahan 
dengan Gereja.. Dan tak ada tuh administrasi-administrasian.. Ijin? Ada. Lisan 
ke tetua dan sesepuh adat Dayak..dan tidak ada friksi. Saya tanya ke penduduk 
asli soal ini..mereka jawab: "Biar saja, bertuhan masing-masing..kita tak 
campuri urusan agama.."

 IMHO, kita lah yang disetir opini dengan membuat persoalan ini semata karena 
administrasi.. Kita lupa bahwa hak beribadah dan mendirikan rumah ibadah adl 
hak setiap warga negara dan umat beragama.. So what kalo umat cuma 3orang dan 
kemudian mendirikan rumah ibadah?

Terlalu paranoid memang kalo urusan keyakinan.. Terlalu menganggap paling 
benar, yang laen ngontrak..dan karena ngontrak, yang liyan bisa diusir setiap 
saat.. 

it's only a transition

Dicky Kurniawan

Powered by Telkomsel BlackBerry®From:  Morry Infra <[email protected]>
Sender:  [email protected]
Date: Tue, 6 Dec 2011 11:24:53 +0300To: <[email protected]>ReplyTo:  
[email protected]
Subject: Re: [sma1bks] Fwd: GKI Yasmin, the case

 



    
      
      
      Kok lain ya... he.e.e.e.e.
Baca yang sama.... bisa berbeda penafsirannya....

Dicky,
Yang menang di MA itu soal cacat hukumnya pembatalan IMB oleh DKTP karena salah 
prosedur... dan sekarang sudah dibetulin.


Ini tulisannya:
"...Tetapi keputusan DKTP digugat oleh GKI
 Yasmin melalui PTUN dan Pemkota dinyatakan kalah secara administrasi. 
Karena secara prosuderal yang berwenang membekukan bukan fihak DKTP atau
 Dinas Tata Kota dan Pertamanan.
Untuk
 menindaklanjuti putusan PTUN dan putusan Mahkamah Agung (MA) akhirnya 
Pemkot mencabut surat pembekuan IMB yang telah dikeluarkan oleh Pemkot 
melalui DKTP, saya ulang lagi melalui DKTP yang cacat administrasi 
(prosuderal) pada 8 Maret 2011. Pemkot Bogor lalu memperbaiki kesalahan 
administrasi tersebut dengan melakukan pembekuan IMB GKI Yasmin."
Nah pembekuan IMB yang baru ini yang seharusnya diajukan lagi ke PTUN... tapi 
so far GKI Yasmin tidak melakukannya....
Itu yang saya tangkap...


Tapi bener banget.... ini beda dengan media2 formal yang ada...

Makanya saya forward.... biar kita bisa berfikir jernih juga...

Soal pendirian tempat ibadah... opini saya:
Amat2 wajarlah... kalau tempat ibadah ya disesuaikan dengan penduduk 
sekitarnya....

Kalau cuma 3 orang jamaah gereja... kok bisa bikin gereja di sana? itu aneh...

Begitupun Mesjid... apa emang ada Mesjid... tapi jamaahnya gak ada yang asli 
dari daerah setempat.

Coba dech dihitung... berapa jumlah tempat ibadah dibandingkan jumlah penganut 
agamanya.... baru ketahuan jumlahnya sebanding apa 'nggak....


Wah... ini mah gak ada apa2nya...
Lihat di Eropah, Amerika Utara, Amerika Latin, Afrika.... jauhlah lebih baik 
Indonesia....
Makanya suka disombong2kan orang yang datang ke Indonesia kalau di Indonesia 
itu... walau macam2 agama... tapi toleran...


Tapi ya as usual.... selalu aja ada yang merasa di-diskriminasi...
Walau katanya sudah jaman demokrasi....

Salam,
Morry Infra

2011/12/6 Dicky Kurniawan <[email protected]>
















 



  


    
      
      
      












Hahaha.. Gugatan hukum? 
Bukannya GKI Yasmin itu sudah melakukan gugatan dan menang di MA yah? Ini yg 
nulis malah muter2 ga karuan.. Tahu apa alasan Diani si Walkot Bego itu tetep 
keukeuh GKI Yasmin tak boleh mendirikan rumah ibadah disitu? Karena kata Diani, 
GKI Yasmin berdiri di jalan raya yang menggunakan nama Islam! blah!!


GKI Yasmin berdiri baik-baik saja, sampai kelompok preman berjubah 
menyegelnya.. Mulai dari alasan gereja ga berijin sampe karena berdiri di jalan 
raya yang pake nama Islam..

Dan kalo mau dirunut, memang pemicunya adalah serentetan ijin dan surat-surat 
sbg syarat pendirian rumah ibadah non Islam.. Pernahkan kaum muslim meminta 
ijin mendirikan Mesjid atau Musholla? Tidak pernah!! Alasannya karena 
Mayoritas.. SKB 3 menteri yang menjadi landasan persyaratan pendirian rumah 
ibadah (non Islam) jelas menjadi pemicu isu-isu SARA.. 


Tahu alasan preman berjubah menyegel GKI Yasmin pada awalnya? Kristenisasi!! 
Alasan yang cuma dipegang kalangan yang mental dan iman agamanya lemah..

Dan, selain GKI Yasmin, kasus HKBP di Cikeuting, Bekasi adl salah satu contoh 
lemahnya mental dan iman orang Islam..

it's only a transition

Dicky Kurniawan

Powered by Telkomsel BlackBerry®From:  Morry Infra <[email protected]>
Sender:  [email protected]
Date: Tue, 6 Dec 2011 10:46:02 +0300To: 
'sma1bks'<[email protected]>ReplyTo:  [email protected]
Subject: [sma1bks] Fwd: GKI Yasmin, the case

 



    
      
      
      ---------- Forwarded message ----------
From: ary noer <[email protected]>


Date: 2011/12/6
Subject: GKI Yasmin, the case 

  


    
      
      
      Tulisan menarik dari kawan saya , Arief G Nasution
Fitnah GKI Yasmin
                    
                    
                    
                    OPINI | 06 December 2011 | 09:15 
                    
                        625 
                        121 
                        
                        
                            
                            24 dari 25 Kompasianer menilai aktual 
                        
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                        
Surat Mahkamah Agung digunakan Gereja Yasmin untuk mengelabui, memprovokasi dan 
menebarkan fitnah.
 

Apa
 sebenarnya yang terjadi pada kasus GKI Yasmin? Berlarut – larutnya 
kasus ini membawa preseden yang buruk mengenai hubungan sesama umat di 
negeri ini, menimbulkan saling curiga dan juga kebencian jika tidak 
cepat – cepat diselesaikan. 
Benarkan
 seperti apa yang dikatakan oleh fihak GKI Yasmin selama ini dalam kasus
 pendirian Gereja Yasmin? Dan juga apa yang diberitakan oleh media mainstream?
 Yaitu persoalan ibadah yang dibatasi? Pelanggaran hak asasi dalam 
menjalankan agama dan beribadah dengan bebas? Atau jangan – jangan ada 
masalah diluar itu yang disembunyikan oleh fihak GKI Yasmin.
Kasus
 ini bermula pada tahun 2006, GKI Yasmin telah melakukan pelanggaran 
terhadap instruksi Gubernur Jawa Barat No.28 Tahun 1990 tentang syarat –
 syarat penerbitan IMB tempat ibadah yang benar.
GKI
 Yasmin melakukan manipulasi data atau penipuan syarat – syarat Izin 
Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah terhadap warga. Pertama 
mengatasnamakan pembagian dana pembangunan wilayah dan membagikan 
transport. Dalam pembagian dana tersebut warga diminta menandatangani 
tanda terima bantuan tersebut. Namun tanda tangan warga sebagai bukti 
telah menerima uang dimanipulasi oleh fihak GKI Yasmin dengan cara 
memotong daftar warga yang telah hadir menerima uang tersebut dan 
ditempelkan pada kertas yang berkop surat berisi pernyataan warga tidak 
keberatan atas pembangunan gereja.
GKI
 Yasmin juga tidak memiliki pendapat tertulis dari kepala kantor 
Departemen Agama. Tidak memiliki dan memenuhi minimal 40 KK yang 
berdomisili di wilayah setempat (kelurahan Curug Mekar hanya mencatat 3 
KK sebagai jemaat GKI Yasmin). Tidak memiliki izin dari warga setempat. 
GKI Yasmin juga tidak mendapatkan rekomendasi tertulis dari 
MUI,DGI,Parisada Hindu Dharma, MAWI, WALUBI, Ulama/Kerohanian. 
Pihak
 GKI Yasmin juga tidak dapat memenuhi ketentuan Bersama Menteri Agama 
dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan 9 tahun 2006, tentang perberdayaan 
forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah yang harus 
memiliki umat (jemaat) minimal 90 orang yang memiliki KTP dan disetujui 
oleh 60 orang dari umat beragama lain diwilayah tersebut, dan para 
pejabat setempat yang harus mensahkan persyaratan tersebut. Lalu 
melanjutkannya dalam bentuk rekomendasi tertulis dari kepala departemen 
Agama kabupaten atau kotamadya dan dari forum kerukunan umat beragama 
(FKUB) Kabupaten atau kotamadya.
Atas
 dasar itulah Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DKTP) mengeluarkan surat 
pembekuan IMB pembangunan gereja. 
 

Lalu
 di lanjutkan dengan melalui Surat keputusan (SK) Walikota Bogor 
No.645.45-137 tahun 2011 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2011, Walikota 
Bogor mencabut IMB GKI Yasmin yang terletak di Jl. KH Abdullah Bin Nuh, 
Taman Yasmin, Bogor.
Tapi
 anehnya keputusan PTUN dan MA ini digunakan oleh GKI Yasmin dalam 
menghembuskan fitnahnya seolah yang terjadi Walikota Bogor telah 
menentang putusan MA. Inilah fitnah yang dilakukan/digunakan oleh fihak 
Yasmin dan diamini oleh sebagian besar media mainstream yang ada, seolah – olah 
Walikota Bogor tidak melakukan apa keputusan MA.
Dan
 uniknya fihak GKI Yasmin mengajukan permohonan ke Ombusman Republik 
Indonesia agar mencabut pembekuan IMB sesuai dengan putusan PTUN dan MA,
 padahal yang ada adalah kesalahan administrasi (prosuderal) yang 
dilakukan oleh DKTP bukan soal IMB itu sendiri. Akhirnya Ombusman 
memberikan rekomendasi kedua untuk Gubernur Jabar dan Walikota Bogor 
untuk berkoordinasi penyelesaian GKI, ketiga kepada Mendagri agar 
melaksanakan pengawasan.
Tapi
 apa mau dikata, rekomendasi tersebut tidak mengubah apa pun, putusan 
PTUN dan MA sudah dilaksanakan jauh hari sebelum rekomendadi Ombusman 
dikeluarkan.
Kasus
 GKI Yasmin yang semula berada diranah hukum kini bergeser menjadi ke 
pertarungan politik dan opini. Bagaimana kasus ini menjadi bola liar 
yang dimainkan oleh fihak yang memperkeruh suasana dan mencoba 
meyebarkan opini sesat bahwa permasalah GKI Yasmin adalah pelanggaran 
hak asasi manusia dalam beribadah dan Walikota Bogor tidak melaksanakan 
putusan MA, bukankah Walikota telah membekukan IMB tersebut yang 
dilakukan oleh DKTP karena kesalahan administrasi. 
Bahkan
 pihak GKI Yasmin mencoba membawa permasalah ini ke ranah internasional 
dengan datangnya Seketaris Jenderal Dewan gereja Sedunia, Walter Altman 
ke lokasi rumah tinggal yang dijadikan Gereja oleh GKI Yasmin Bogor 
(11/10/2011).
Ini
 menunjukkan GKI Yasmin berusaha menginternasionalkan kasus pembanguna 
gereja ilegal. Dengan menyeret isu tentang pelanggaran hak asasi manusia
 dalam beribadah dan beragama.
 
Fihak GKI Yasmin Meminta Fatwa MA
Permintaan
 GKI Yasmin tersebut mengeluarkan fatwa dari MA nomor 45/td. TUN/VI/2011
 tertanggal 1 Juni 2011. Point 5 yang ditujukan kepada fihak GKI Yasmin,
 berbunyi :
“Bahwa
 dalam hal saudara merasa dirugikan atas terbitnya surat keputusan 
Walikota Bogor Nomor: 645.45-137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 
Tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8-372 tahun 2006 
Tentang Izin Mendirikan Gereja Kristen Indonesia GKI; yang terletak di 
jalan KH.Abdullah Bin Nuh Nomor 31 Taman Yasmin Kelurahan Curul Mekar 
Kecamatan Bogor Barat, maka secara hukum saudara dapat mengajukan upaya hukum 
gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya.”
 
Saran
 saya kepada GKI Yasmin, dari pada permasalahnya semakin menjadi – jadi 
keluar dan keluar dari konteks permasalahan yang ada, juga ditambah 
dengan jemaat Yasmin yang tetap ngotot (provokasi) beribadah di trotoar 
jalan. Lebih baik GKI Yasmin melakukan Gugatan hukum 
saja, kecuali GKI Yasmin sengaja menciptakan air keruh di permukaan dan 
menunggu terjadinya aksi seperti yang terjadi di Ciketing lalu 
menggunakan isu yang sama untuk melakukan opini sesatnya.
Indikasi
 – indikasi itu sudah terlihat dan nyata ketika GKI Yasmin menggunakan 
tangan Forum Masyarakat Bogor Barat Cinta Damai (FMBBCD) yang bukan 
warga Curug Mekar dalam agendanya mencoba menyebarkan opini sesat bahwa 
yang melarang kebaktian (jemaat GKI Yasmin) adalah kaum Wahabi dan 
pendukung terorisme.
Wahai GKI Yasmin lakukan saja gugatan hukum
 yang sampai detik ini anda (GKI Yasmin) belum melakukan langkah – 
langkah hukum. Yang ada anda malah mencoba membalikkan isu yang ada 
dengan memanggil tokoh – tokoh yang anda manipulasi untuk kepentingan 
sesaat. Bukankah sudah jelas bahwa kasus GKI Yasmin berpusat pada 
masalah hukum? Lalu apa sebenarnya yang ingin anda cari dalam terus 
mengiring opini sesat ini?
 
Penutup
Semoga
 tulisan ini tidak dihapus oleh admin kompasiana, tapi jika dihapus 
(laporan) maka apa yang saya yakini tentang media (standar ganda) ini 
berarti cukup terbukti. Tapi itu tidak menjadi masalah bagi saya :) mudah – 
mudahan tulisan ini tidak dikaitkan dengan majalah Islam yang radikal atau 
sejenisnya, sekian dan wasalam.






 
 
 
 
 
——————————————————————
Catatan – catatan.
“Korban – korban” Kasus GKI Yasmin
1. Pemalsuan tanda tangan yang menyebabkan pengurus RT Munir Karta bersalah di 
pengadilan dan dijatuhi hukuman 6 bulan percobaan.


2. Asep
 Zulfikar, pimpinan FMBBCD sekaligus ketua PCNU Bogor. Menjadi 
kepanjangan tangan agenda GKI Yasmin dalam memaksa kehendaknya dan 
menciptakan opini sesat.
3. Bambang
 Budianto, Kepala Satuan Satpol PP. Pingsan dan harus dilarikan ke rumah
 sakit Karya Bhakti karena dipukul oleh salah satu orang jemaat GKI 
Yasmin.
Pernyataan dari kuasa hukum GKI Yasmin
Di
 kutip dari pledoi Hari Djunaedi warga sekitar yang menjadi korban fihak
 GKI Yasmin. “Mana ada Gereja yang didirikan tidak dengan memanipulasi 
data,” Ujar Thomas Wadudara (Tim Advokasi GKI Yasmin)
 
Hasil
 dari pertemuan tertutup yang dilakukan antara Badan Pengurus GKI 
Yasmin, pengacaranya dan Forum Masyarakat Bogor Barat Cinta Damai 
(FMBBCD).
1. Meminta FMBBCD meredam Forkami dan warga Curug mekar sesuai janjinya 
(FMBBCD) dan bisa mempertanggungjawabkan dana yang sudah dipakainya. (FMBBCD 
ternyata kelompok bayaran)


2. Semua sepakat agar GKI Yasmin tetap berdiri sesuai keputusan MA. (?)


3. Wacana relokasi tidak ada kata sepakat sesuai hasil rapat, dengan demikian 
FMBBCD harus tetap mendukung berdirinya GKI Yasmin.


4. Terjadinya
 perpecahan antara Hasan Basara yang menuding kelompok Asep Zulfikar 
tidak bekerja mengakibatkan Gaos keluar meninggalkan tempat dan tidak 
kembali lagi.
5. FMBBCD menjamin akan menyelesaikan masalah GKI asalkan perhitungannya jelas. 
(Dana)


6. FMBBCD
 meminta fihak GKI Yasmin agar mau ke Harmoni dulu sambil menunggu 
FMBBCD meredam dan merayu warga supaya mau menerima GKI Yasmin.Dalam 
hal ini fihak GKI Yasmin belum bisa menerima saran karena harus 
dibicarakan dengan wali jemaat.



Salam 
AN














                    

    
     

    
    






  










    
     

    










    
     

    
    






  










    
     

    










    
     

    
    






  








Kirim email ke