Pertanyaannya:

1. Bagaimana mungkin Pemkot Bogor memberikan IMB apabila terjadi penipuan dalam 
proses mengajukan IMB? Bukankah Pemkot Bogor seharusnya memeriksa terlebih 
dahulu tentang kebenaran data / persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh GKI 
Yasmin?

2. Apabila terjadi indikasi penipuan, bukankah hal ini masuk dalam ranah 
Pidana? dan setahu saya sebelum perkara Pidana diputus Inkrah, IMB tersebut 
masih berlaku dan tidak bisa dibekukan / dicabut. Lalu mengapa Pemkot Bogor 
tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib?

3. Alih-alih Pemkot Bogor, mengapa DKTP tiba-tiba ikut campur dan membekukan 
izin IMB yang dikeluarkan oleh Pemkot, padahal mereka tahu bahwa mereka tidak 
berwenang (atau memang tidak tahu)? apakah DKTP tidak mengerti kalau yang bisa 
membekukan IMB ialah institusi / lembaga yang mengeluarkan IMB tersebut? atau 
memang ada pihak-pihak yang menggunakan DKTP untuk membekukan GKI Yasmin?

4. MA telah memutuskan bahwa pembekuan IMB yang dikeluarkan DKTP adalah cacat 
hukum karena yang berhak adalah Pemkot Bogor. Mengamini putusan tersebut Pemkot 
Bogor membekukan IMB GKI Yasmin. Apakah hal ini memang sengaja "di tunggu oleh 
Pemkot Bogor (nah ini die alasan ane ngebekuin IMB si GKI), sehingga apabila 
dikonfirmasi dengan mudahnya Dani akan menjawab "saya hanya melakukan apa yang 
diputuskan MA" ckckck Salut !!!



________________________________
 From: Morry Infra <[email protected]>
To: [email protected] 
Sent: Tuesday, December 6, 2011 3:24 PM
Subject: Re: [sma1bks] Fwd: GKI Yasmin, the case
 

  
Kok lain ya... he.e.e.e.e.
Baca yang sama.... bisa berbeda penafsirannya....

Dicky,
Yang menang di MA itu soal cacat hukumnya pembatalan IMB oleh DKTP karena salah 
prosedur... dan sekarang sudah dibetulin.

Ini tulisannya:
"...Tetapi keputusan DKTP digugat oleh GKI Yasmin melalui PTUN dan Pemkota 
dinyatakan kalah secara administrasi. 
Karena secara prosuderal yang berwenang membekukan bukan fihak DKTP atau Dinas 
Tata Kota dan Pertamanan. 
Untuk menindaklanjuti putusan PTUN dan putusan Mahkamah Agung (MA) akhirnya 
Pemkot mencabut surat pembekuan IMB yang telah dikeluarkan oleh Pemkot 
melalui DKTP, saya ulang lagi melalui DKTP yang cacat administrasi 
(prosuderal) pada 8 Maret 2011. Pemkot Bogor lalu memperbaiki kesalahan 
administrasi tersebut dengan melakukan pembekuan IMB GKI Yasmin."
Nah pembekuan IMB yang baru ini yang seharusnya diajukan lagi ke PTUN... tapi 
so far GKI Yasmin tidak melakukannya....
Itu yang saya tangkap...

Tapi bener banget.... ini beda dengan media2 formal yang ada...

Makanya saya forward.... biar kita bisa berfikir jernih juga...

Soal pendirian tempat ibadah... opini saya:
Amat2 wajarlah... kalau tempat ibadah ya disesuaikan dengan penduduk 
sekitarnya....
Kalau cuma 3 orang jamaah gereja... kok bisa bikin gereja di sana? itu aneh...

Begitupun Mesjid... apa emang ada Mesjid... tapi jamaahnya gak ada yang asli 
dari daerah setempat.

Coba dech dihitung... berapa jumlah tempat ibadah dibandingkan jumlah penganut 
agamanya.... baru ketahuan jumlahnya sebanding apa 'nggak....

Wah... ini mah gak ada apa2nya...
Lihat di Eropah, Amerika Utara, Amerika Latin, Afrika.... jauhlah lebih baik 
Indonesia....
Makanya suka disombong2kan orang yang datang ke Indonesia kalau di Indonesia 
itu... walau macam2 agama... tapi toleran...

Tapi ya as usual.... selalu aja ada yang merasa di-diskriminasi...
Walau katanya sudah jaman demokrasi....

Salam,
Morry Infra


2011/12/6 Dicky Kurniawan <[email protected]>

 
>  
> Hahaha.. Gugatan hukum? 
>Bukannya GKI Yasmin itu sudah melakukan gugatan dan menang di MA yah? Ini yg 
>nulis malah muter2 ga karuan.. Tahu apa alasan Diani si Walkot Bego itu tetep 
>keukeuh GKI Yasmin tak boleh mendirikan rumah ibadah disitu? Karena kata 
>Diani, GKI Yasmin berdiri di jalan raya yang menggunakan nama Islam! blah!!
>
>GKI Yasmin berdiri baik-baik saja, sampai kelompok preman berjubah 
>menyegelnya.. Mulai dari alasan gereja ga berijin sampe karena berdiri di 
>jalan raya yang pake nama Islam..
>
>Dan kalo mau dirunut, memang pemicunya adalah serentetan ijin dan surat-surat 
>sbg syarat pendirian rumah ibadah non Islam.. Pernahkan kaum muslim meminta 
>ijin mendirikan Mesjid atau Musholla? Tidak pernah!! Alasannya karena 
>Mayoritas.. SKB 3 menteri yang menjadi landasan persyaratan pendirian rumah 
>ibadah (non Islam) jelas menjadi pemicu isu-isu SARA.. 
>
>Tahu alasan preman berjubah menyegel GKI Yasmin pada awalnya? Kristenisasi!! 
>Alasan yang cuma dipegang kalangan yang mental dan iman agamanya lemah..
>
>Dan, selain GKI Yasmin, kasus HKBP di Cikeuting, Bekasi adl salah satu contoh 
>lemahnya mental dan iman orang Islam..
>
>it's only a transition
>
>Dicky Kurniawan
>
>Powered by Telkomsel BlackBerry®
>________________________________
>
>From:  Morry Infra <[email protected]> 
>Sender:  [email protected] 
>Date: Tue, 6 Dec 2011 10:46:02 +0300
>To: 'sma1bks'<[email protected]>
>ReplyTo:  [email protected] 
>Subject: [sma1bks] Fwd: GKI Yasmin, the case
>
>  
>---------- Forwarded message ----------
>From: ary noer <[email protected]>
>Date: 2011/12/6
>Subject: GKI Yasmin, the case 
>
>Tulisan menarik dari kawan saya , Arief G Nasution
>
>Fitnah GKI YasminOPINI | 06 December 2011 | 09:15 625 121  24 dari 25 
>Kompasianer menilai aktual   
>________________________________
> 
>Surat Mahkamah Agung digunakan Gereja Yasmin untuk mengelabui, memprovokasi 
>dan menebarkan fitnah.
>
>
>Apa sebenarnya yang terjadi pada kasus GKI Yasmin? Berlarut – larutnya 
kasus ini membawa preseden yang buruk mengenai hubungan sesama umat di 
negeri ini, menimbulkan saling curiga dan juga kebencian jika tidak 
cepat – cepat diselesaikan. 
>Benarkan seperti apa yang dikatakan oleh fihak GKI Yasmin selama ini dalam 
>kasus pendirian Gereja Yasmin? Dan juga apa yang diberitakan oleh media 
>mainstream? Yaitu persoalan ibadah yang dibatasi? Pelanggaran hak asasi dalam 
menjalankan agama dan beribadah dengan bebas? Atau jangan – jangan ada 
masalah diluar itu yang disembunyikan oleh fihak GKI Yasmin.
>Kasus ini bermula pada tahun 2006, GKI Yasmin telah melakukan pelanggaran 
terhadap instruksi Gubernur Jawa Barat No.28 Tahun 1990 tentang syarat – syarat 
penerbitan IMB tempat ibadah yang benar.
>GKI Yasmin melakukan manipulasi data atau penipuan syarat – syarat Izin 
Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah terhadap warga. Pertama 
mengatasnamakan pembagian dana pembangunan wilayah dan membagikan 
transport. Dalam pembagian dana tersebut warga diminta menandatangani 
tanda terima bantuan tersebut. Namun tanda tangan warga sebagai bukti 
telah menerima uang dimanipulasi oleh fihak GKI Yasmin dengan cara 
memotong daftar warga yang telah hadir menerima uang tersebut dan 
ditempelkan pada kertas yang berkop surat berisi pernyataan warga tidak 
keberatan atas pembangunan gereja.
>GKI Yasmin juga tidak memiliki pendapat tertulis dari kepala kantor 
Departemen Agama. Tidak memiliki dan memenuhi minimal 40 KK yang 
berdomisili di wilayah setempat (kelurahan Curug Mekar hanya mencatat 3 
KK sebagai jemaat GKI Yasmin). Tidak memiliki izin dari warga setempat. 
GKI Yasmin juga tidak mendapatkan rekomendasi tertulis dari 
MUI,DGI,Parisada Hindu Dharma, MAWI, WALUBI, Ulama/Kerohanian. 
>Pihak GKI Yasmin juga tidak dapat memenuhi ketentuan Bersama Menteri Agama 
dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan 9 tahun 2006, tentang perberdayaan 
forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah yang harus 
memiliki umat (jemaat) minimal 90 orang yang memiliki KTP dan disetujui 
oleh 60 orang dari umat beragama lain diwilayah tersebut, dan para 
pejabat setempat yang harus mensahkan persyaratan tersebut. Lalu 
melanjutkannya dalam bentuk rekomendasi tertulis dari kepala departemen 
Agama kabupaten atau kotamadya dan dari forum kerukunan umat beragama 
(FKUB) Kabupaten atau kotamadya.
>Atas dasar itulah Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DKTP) mengeluarkan surat 
pembekuan IMB pembangunan gereja. 
>
 
Lalu di lanjutkan dengan melalui Surat keputusan (SK) Walikota Bogor 
No.645.45-137 tahun 2011 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2011, Walikota 
Bogor mencabut IMB GKI Yasmin yang terletak di Jl. KH Abdullah Bin Nuh, 
Taman Yasmin, Bogor.
>Tapi anehnya keputusan PTUN dan MA ini digunakan oleh GKI Yasmin dalam 
menghembuskan fitnahnya seolah yang terjadi Walikota Bogor telah 
menentang putusan MA. Inilah fitnah yang dilakukan/digunakan oleh fihak 
Yasmin dan diamini oleh sebagian besar media mainstream yang ada, seolah – olah 
Walikota Bogor tidak melakukan apa keputusan MA.
>Dan uniknya fihak GKI Yasmin mengajukan permohonan ke Ombusman Republik 
Indonesia agar mencabut pembekuan IMB sesuai dengan putusan PTUN dan MA, 
padahal yang ada adalah kesalahan administrasi (prosuderal) yang 
dilakukan oleh DKTP bukan soal IMB itu sendiri. Akhirnya Ombusman 
memberikan rekomendasi kedua untuk Gubernur Jabar dan Walikota Bogor 
untuk berkoordinasi penyelesaian GKI, ketiga kepada Mendagri agar 
melaksanakan pengawasan.
>Tapi apa mau dikata, rekomendasi tersebut tidak mengubah apa pun, putusan 
PTUN dan MA sudah dilaksanakan jauh hari sebelum rekomendadi Ombusman 
dikeluarkan.
>Kasus GKI Yasmin yang semula berada diranah hukum kini bergeser menjadi ke 
pertarungan politik dan opini. Bagaimana kasus ini menjadi bola liar 
yang dimainkan oleh fihak yang memperkeruh suasana dan mencoba 
meyebarkan opini sesat bahwa permasalah GKI Yasmin adalah pelanggaran 
hak asasi manusia dalam beribadah dan Walikota Bogor tidak melaksanakan 
putusan MA, bukankah Walikota telah membekukan IMB tersebut yang 
dilakukan oleh DKTP karena kesalahan administrasi. 
>Bahkan pihak GKI Yasmin mencoba membawa permasalah ini ke ranah internasional 
dengan datangnya Seketaris Jenderal Dewan gereja Sedunia, Walter Altman 
ke lokasi rumah tinggal yang dijadikan Gereja oleh GKI Yasmin Bogor 
(11/10/2011).
>Ini menunjukkan GKI Yasmin berusaha menginternasionalkan kasus pembanguna 
gereja ilegal. Dengan menyeret isu tentang pelanggaran hak asasi manusia dalam 
beribadah dan beragama.
>Fihak GKI Yasmin Meminta Fatwa MA
>Permintaan GKI Yasmin tersebut mengeluarkan fatwa dari MA nomor 45/td. 
>TUN/VI/2011 tertanggal 1 Juni 2011. Point 5 yang ditujukan kepada fihak GKI 
>Yasmin, berbunyi :
>“Bahwa dalam hal saudara merasa dirugikan atas terbitnya surat keputusan 
Walikota Bogor Nomor: 645.45-137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 
Tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8-372 tahun 2006 
Tentang Izin Mendirikan Gereja Kristen Indonesia GKI; yang terletak di 
jalan KH.Abdullah Bin Nuh Nomor 31 Taman Yasmin Kelurahan Curul Mekar 
Kecamatan Bogor Barat, maka secara hukum saudara dapat mengajukan upaya hukum 
gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya.”
>Saran saya kepada GKI Yasmin, dari pada permasalahnya semakin menjadi – jadi 
keluar dan keluar dari konteks permasalahan yang ada, juga ditambah 
dengan jemaat Yasmin yang tetap ngotot (provokasi) beribadah di trotoar 
jalan. Lebih baik GKI Yasmin melakukan Gugatan hukum saja, kecuali GKI Yasmin 
sengaja menciptakan air keruh di permukaan dan 
menunggu terjadinya aksi seperti yang terjadi di Ciketing lalu 
menggunakan isu yang sama untuk melakukan opini sesatnya.
>Indikasi – indikasi itu sudah terlihat dan nyata ketika GKI Yasmin menggunakan 
tangan Forum Masyarakat Bogor Barat Cinta Damai (FMBBCD) yang bukan 
warga Curug Mekar dalam agendanya mencoba menyebarkan opini sesat bahwa 
yang melarang kebaktian (jemaat GKI Yasmin) adalah kaum Wahabi dan 
pendukung terorisme.
>Wahai GKI Yasmin lakukan saja gugatan hukum yang sampai detik ini anda (GKI 
>Yasmin) belum melakukan langkah – 
langkah hukum. Yang ada anda malah mencoba membalikkan isu yang ada 
dengan memanggil tokoh – tokoh yang anda manipulasi untuk kepentingan 
sesaat. Bukankah sudah jelas bahwa kasus GKI Yasmin berpusat pada 
masalah hukum? Lalu apa sebenarnya yang ingin anda cari dalam terus 
mengiring opini sesat ini?
>Penutup
>Semoga tulisan ini tidak dihapus oleh admin kompasiana, tapi jika dihapus 
(laporan) maka apa yang saya yakini tentang media (standar ganda) ini 
berarti cukup terbukti. Tapi itu tidak menjadi masalah bagi saya :) mudah – 
mudahan tulisan ini tidak dikaitkan dengan majalah Islam yang radikal atau 
sejenisnya, sekian dan wasalam.
>
> 
>——————————————————————
>Catatan – catatan.
>“Korban – korban” Kasus GKI Yasmin
>1.Pemalsuan tanda tangan yang menyebabkan pengurus RT Munir Karta bersalah di 
>pengadilan dan dijatuhi hukuman 6 bulan percobaan.
>2.Asep Zulfikar, pimpinan FMBBCD sekaligus ketua PCNU Bogor. Menjadi 
kepanjangan tangan agenda GKI Yasmin dalam memaksa kehendaknya dan 
menciptakan opini sesat.
>3.Bambang Budianto, Kepala Satuan Satpol PP. Pingsan dan harus dilarikan ke 
>rumah sakit Karya Bhakti karena dipukul oleh salah satu orang jemaat GKI 
Yasmin.
>Pernyataan dari kuasa hukum GKI Yasmin
>Di kutip dari pledoi Hari Djunaedi warga sekitar yang menjadi korban fihak GKI 
>Yasmin. “Mana ada Gereja yang didirikan tidak dengan memanipulasi 
data,” Ujar Thomas Wadudara (Tim Advokasi GKI Yasmin)
>Hasil dari pertemuan tertutup yang dilakukan antara Badan Pengurus GKI 
Yasmin, pengacaranya dan Forum Masyarakat Bogor Barat Cinta Damai 
(FMBBCD).
>1.Meminta FMBBCD meredam Forkami dan warga Curug mekar sesuai janjinya 
>(FMBBCD) danbisa mempertanggungjawabkan dana yang sudah dipakainya. (FMBBCD 
>ternyata kelompok bayaran)
>2.Semua sepakat agar GKI Yasmin tetap berdiri sesuai keputusan MA. (?)
>3.Wacana relokasi tidak ada kata sepakat sesuai hasil rapat, dengan demikian 
>FMBBCD harus tetap mendukung berdirinya GKI Yasmin.
>4.Terjadinya perpecahan antara Hasan Basara yang menuding kelompok Asep 
>Zulfikar 
tidak bekerja mengakibatkan Gaos keluar meninggalkan tempat dan tidak 
kembali lagi.
>5.FMBBCD menjamin akan menyelesaikan masalah GKI asalkan perhitungannya jelas. 
>(Dana)
>6.FMBBCD meminta fihak GKI Yasmin agar mau ke Harmoni dulu sambil menunggu 
FMBBCD meredam dan merayu warga supaya mau menerima GKI Yasmin.
>Dalam 
hal ini fihak GKI Yasmin belum bisa menerima saran karena harus 
dibicarakan dengan wali jemaat.
>
>
>
>
>Salam 
>
>AN
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>

 

Kirim email ke