tak beralasan menyatakan bahwa industri rokok harus dilindungi demi 
kesejahteraan petani tembakau.
dan sudah saatnya petani tembakau beralih.
 
Kebanyakan sumber permasalahan adalah cara berkomunikasi!!!  
http://nugon19.multiply.com/journal|

-=-=-=-=-

http://health.detik.com/read/2012/06/14/163055/1941557/763/industri-rokok-melindungi-petani-tembakau-pikir-seribu-kali?l1101755hl 


Kamis, 14/06/2012 16:30 WIB 


Industri Rokok Melindungi Petani Tembakau? Pikir Seribu Kali

Putro Agus Harnowo - detikHealth


Jakarta, Petani tembakau selama ini selalu dijadikan alasan untuk menggagalkan 
peraturan pengetatan promosi dan konsumsi rokok. Bahkan tak jarang para petani 
tembakau dimobilisasi untuk melakukan demonstrasi untuk menolak kebijakan anti 
rokok.



Kenyataannya, para petani tembakau kurang mendapat perhatian yang layak dari 
industri rokok dibandingkan jumlah keuntungan yang dihasilkan dari penjualan 
rokok. Padahal dalam setahun saja, pemasukan pemerintah dari cukai rokok bisa 
mencapai Rp 70 triliun. Maka bisa dibayangkan berapa banyak omzet yang 
diperoleh perusahaan rokok per tahunnya.



Dan yang lebih menyedihkan, belakangan ini justru perusahaan rokok lebih 
memilih tembakau impor dibanding tembakau lokal untuk menghasilkan produknya.



"Tahun 1990, total impor tembakau di Indonesia adalah18%. Pada tahun 2010 
jumlahnya meningkat menjadi 50% dari total konsumsi tembakau," kata Abdillah 
Salam, SE, MSE., Peneliti dari Lembaga Demografi FE UI dalam acara diskusi 
mengenai Konsumsi Rokok Mengancam Bonus Demografi di Hotel Atlet Century Park 
Jakarta, Kamis (14/6/2012).



Abdillah menuturkan, seharusnya peningkatan jumlah lahan meningkat seiring 
kenaikan permintaan akan rokok. Tapi nyatanya jumlahnya malah menurun. Kalau 
pemerintah ingin mengambil kebijakan ekstrem, harusnya dilarang impor tembakau.



Di Indonesia, sentra tembakau banyak berpusat di Jawa Tengah, JawaTimur dan 
Nusa Tenggara Barat.



Bukti bahwa industri rokok tidak berpihak kepada petani bisa dilihat dari 
penentuan harga. Selama ini, yang menentukan harga jual tembakau adalah 
perusahaan rokok dan petani harus patuh pada ketentuan dari perusahaan.



Ketika petani sedang panen, harga tembakau cenderung turun. Perusahaan 
beralasan gudangnya sudah penuh sehingga petani terpaksa mau tak mau harus 
mengikuti harga yang diberikan perusahaan.



"Saya pernah mewawancarai petani pada tahun 2010. Ia telah menanam tembakau 
sejak tahun 2002 sampai 2008. Selama rentang waktu itu, ia hanya untung waktu 
tahun 2003. Tapi masalahnya karena mereka tak punya alternatif lain," kata 
Abdillah.



Peraturan pemerintah yang ada juga nampaknya tidak melindungi petani. Misalnya, 
pemerintah daerah selalu mendapat jatah dana bagi hasil cukai sebesar 2% dari 
penerimaan cukai. Jumlahnya bervariasi tergantung cukai yang disetorkan 
perusahaan rokok di masing-masing daerah. Secara keseluruhan, dana bagi hasil 
cukai ini adalah sebanyak Rp 2 triliun. Di Indonesia, ada 20 propinsi yang 
mendapat dana bagi hasil ini.



Seharusnya, dana sebesar itu bisa digunakan untuk menyewa atau membuat gudang 
penyimpanan untuk para petani. Tetapi nyatanya tidak. Petani harus mengupayakan 
sendiri gudang penyimpanan tembakau.



Berdasarkan UU no. 39 tahun 2007 pasal 66, dana bagi hasil cukai rokok ini 
hanya boleh dialokasikan untuk hal-hal sebagai berikut:



1. Meningkatkan kualitas input tembakau


2. Membina industri tembakau


3. Untuk kesejahteraan sosial


4. Untuk sosialisasi ketentuan cukai


5. Penegakan hukum tentang rokok



"Idealnya, dana bagi hasil cukai digunakan untuk pencegahan dan membina 
konsumen. Misalnya ada perokok berat yang sakit akibat merokok, pembelian 
alat-alat kesehatan untuk mengobati penyakit akibat rokok atau untuk kampanye 
bahaya merokok. Tapi nyatanya tidak," kata Abdillah.



(pah/ir)  

Kirim email ke