met buka puasa =)
ane nyambi buka, nyambi lembur.

utk bahas masalah ini, agak panjang-lebar.
tapi intinya hati-hati dgn jasa penukaran uang.
salah akad/statement transaksi....bisa haram, bisa kena riba.
kalau upah...uang jasa, macam pegadaian, tdk apa-apa.

tapi kalau sudah jadi proporsi pemotongan berdasarkan jumlah uang yg 
ditukar....ini jadi riba.
dan ini (model potong) juga pernah masuk TV, pernah diliput beberapa tahun lalu.
lagi pula jasa tukar uang....kalau tdk hati-hati jadi mirip jasa jual beli mata 
uang sejenis dgn pecahan yg berbeda.

dan...maaf nih (khusus yg muslim aja), kalau dlm kajian syariah, jual beli itu 
harus ada barang yg jelas.
dan kalau tukar-menukar barang sejenis, harus dlm jumlah yg sama.

lagian lebih aman tukar di Bank....lebih aman, lebih terjamin (kasus uang palsu 
bisa diminimalisir)...
dan jelas akadnya nukar uang, tdk ada beban biaya yg aneh-aneh atau bias/samar.
dan niat para ulama ini baik, hati-hati agar tdk terjebak praktek riba.

lebih baik hati-hati daripada menyesal nanti.
Wassalam - Nugon
 
Kebanyakan sumber permasalahan adalah cara berkomunikasi!!!  
http://nugon19.multiply.com/journal

http://groups.yahoo.com/group/mualafindonesia/message/17068 

dari vb.ivan

Re: [mualafindonesia] Ulama: Bisnis Penukaran Uang Haram

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Walaupun kategorinya seperti riba, tapi yang saya liat dia bukanlah 
memperdagangkan uangnya, tetapi jasa dia, menyediakan uang recehan.

Analogi nya seperti ini, ada bos sama anak buah, si bos menyuruh anak buah, 
katakanlah si A
"Hai kamu A, cari kan saya uang 1000 sampe 10 lembar, nanti saya kasih kamu 
upah, duit penukarnya pake duit kamu dulu nanti saya ganti".
Ketika si A sudah cape-cape mengumpulkan, diserahkannya duit 10 lembar 1000 = 
10,000
Kepada bos, dan bos nya ngasih 15,000

Apakah 5000 itu dikatakan riba ?
Menurut saya bukan. 
5000 adalah upah usaha dia capek-capek menyediakan uang receh 1000

Itu hanya pendapat saya,
Wallahu'alam 


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT




>________________________________
> From: Beto FLP <[email protected]>
>To: Milis <[email protected]>; "[email protected]" 
><[email protected]>; "[email protected]" 
><[email protected]>; "[email protected]" 
><[email protected]>; "[email protected]" 
><[email protected]>; "[email protected]" 
><[email protected]>; "[email protected]" <[email protected]> 
>Sent: Monday, August 6, 2012 5:35 PM
>Subject: Re: [sma1bks] Ulama: Bisnis Penukaran Uang Haram
> 
>
>Mmm... Mungkin yg buat fatwa belum pernah melalukan penukaran uang kali ya 
>jadi kasih contohnya salah. Atau, memang khusus yg dipotong itu? Karena sistem 
>penukaran uang yg dijalan-jalan itu 1jt tetap ditukar dgn 1jt (10.000 x 100 
>lembar) ditambah uang jasanya 10rb jadi si penukar
>Kasih 1jt 10rb
>
>
>Sent from Yahoo! Mail on Android 
>
>
>
>________________________________
> From:  Nugroho Laison <[email protected]>; 
>To:  SMA 1 Bekasi <[email protected]>; Mualaf Indonesia 
><[email protected]>; WarnaIslam yahoogroups 
><[email protected]>; eramuslim yahoogroups 
><[email protected]>; Muhammadiyah Society 
><[email protected]>; [email protected] 
><[email protected]>; 
>Subject:  [sma1bks] Ulama: Bisnis Penukaran Uang Haram 
>Sent:  Mon, Aug 6, 2012 9:25:55 AM 
> 
>
>  
>warning buat yg muslim, dan buat yg melayani jasa penukaran uang.
>kalau mau aman, mending tukar uang ke Bank.
> 
>Kebanyakan sumber permasalahan adalah cara berkomunikasi!!!  
>http://nugon19.multiply.com/journal
>
>
>-=-=-=-=-
>
>
>http://id.berita.yahoo.com/ulama-bisnis-penukaran-uang-haram-044733880.html 
>
>
>
>Ulama: Bisnis Penukaran Uang Haram  TEMPO.CO –  3 jam yang lalu  
>
>
>
>
>
>TEMPO.CO, Cianjur - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur menegaskan 
>bahwa bisnis penukaran uang dinyatakan haram jika tidak sesuai dengan akad 
>transaksi atau dilakukan dengan pemotongan dalam penukaran itu.
>
>
>»Jika akad dalam transaksi penyedia jasa mengungkapkan secara langsung 
>permintaan uang jasa atas jerih payahnya, maka dianggap sah. Namun, kalau 
>menjual uang pecahan dan langsung memotong nilainya, maka itu haram hukumnya,” 
>ujar Sekretaris MUI Kabupaten Cianjur Ahmad Yani, di Cianjur, Senin, 6 Agustus 
>2012.
>
>
>Sebelumnya, MUI Jawa Timur sudah menegaskan hal serupa.
>
>
>Ahmad Yani menganjurkan agar warga yang membutuhkan uang pecahan menyerahkan 
>uangnya sesuai dengan jumlah uang pecahan yang dibutuhkan. Sementara besarnya 
>kompensasi jasa atas jerih payah mengantre untuk mendapatkan uang pecahan di 
>bank harus sesuai kesepakatan. »Biasanya, besarnya jasa tersebut masih bisa 
>ditawar, terutama warga yang menukarkan uang dalam jumlah besar,” katanya.
>
>
>Menurut dia, haram hukumnya jika penyedia jasa penukaran uang tersebut 
>menyediakan paket uang pecahan, misalnya sebesar Rp 90 ribu untuk dijual 
>kepada warga sebesar Rp 100 ribu. »Kalau penukar dikurangi jumlah, itu namanya 
>riba. Pemilik uang masih memotong uang yang ditukar juga hukumnya riba. Kalau 
>riba, jelas hukumnya haram. Karenanya, warga harus hati-hati, jangan 
>sembarangan menukar uang,” ujarnya.
>
>
>Penukaran uang itu harus setara nilainya, kata Ahmad, tidak boleh ada 
>kelebihan di salah satu pihak, yang disebut sebagai keuntungan. Keuntungan 
>hanya bisa diperoleh melalui perdagangan (jual-beli) ataupun jasa.
>
>
>Prinsip dalam syariah tidak ada uang ditukar dengan uang, harus ada barang 
>riil. Jika senilai tidak masalah, tapi kalau tidak senilai, harus ada 
>barangnya (jual-beli) yang berarti keuntungan atau jasa. »Kalau keuntungan, 
>harus ada barang yang dijual dan dibeli,” katanya.
>
>
>Ahmad menyatakan, mengenai penukaran uang seperti ini, belum dibahas oleh MUI, 
>termasuk dalam komisi fatwa. Dia juga mengatakan MUI belum pernah membahas 
>apakah orang-orang yang melayani penukaran uang di jalanan dengan mengambil 
>keuntungan itu bisa dikategorikan menjual jasa sehingga diperbolehkan. »Kita 
>belum membahasnya, uang besar-kecil itu uang sama. Sama rupiah, dalam definisi 
>uangnya juga sama,” ujarnya.
>
>
>DEDEN ABDUL AZIZ
>
>
>
>
>
>
> 
>
>
>
>

Kirim email ke